Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 155

Hukum Dan Kriminal

IMG-20250829-WA0019

Polres Bangkalan Berhasil Amankan DPO Curanmor

BANGKALAN || jejakindonesia.id – Satreskrim Polres Bangkalan Polda Jawa Timur kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kali ini, kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku berinisial YF (23), warga Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., saat memberikan keterangan dihadapan awak media di Mapolres Bangkalan, Kamis (28/8/25).

AKP Hafid menjelaskan, bahwa tersangka melakukan tindak pidana curanmor yang terjadi pada Minggu, 08 Desember 2024 silam di halaman rumah korban yang beralamat di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan.

Sebelumnya Polisi telah menangkap dan memproses tersangka pertama berinisial SL (35), warga Kecamatan Kwanyar, yang saat ini sudah menjalani persidangan dan divonis bersalah.

Sementara itu, pelaku kedua, YF, sempat melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Satreskrim berhasil melacak keberadaan YF," kata AKP Hafid.

Pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tragah, Bangkalan.

“Tersangka YF mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor bersama SL. Selanjutnya, pelaku kami amankan ke Mapolres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam magenta milik korban, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan aksi kejahatan.

AKP Hafid menegaskan bahwa Polres Bangkalan Polda Jatim akan terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, khususnya kasus curanmor yang kerap meresahkan masyarakat.

Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Bangkalan Polda Jatim dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, menggunakan kunci ganda, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

IMG-20250828-WA0042

Kepala BNN RI Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba Untuk Kemanusiaan

JAKARTA || jejakindonesia.id - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Suyudi Aryo Seto, resmi memperkenalkan diri kepada jajaran pimpinan dan anggota BNN dalam sebuah acara tasyakuran dan silaturahim yang digelar di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (28/8). Pelantikan Kepala BNN RI pada 25 Agustus lalu menjadi momentum awal bagi kepemimpinan baru untuk memperkuat semangat dan sinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Indonesia.

Dalam sambutannya, Kepala BNN RI menegaskan bahwa perjuangan BNN bukan sekadar penegakan hukum, melainkan sebuah perang untuk kemanusiaan. Lebih lanjut Kepala BNN RI mengajak seluruh jajaran untuk menggelorakan semangat tersebut sebagai landasan dalam menyelamatkan generasi muda, melindungi keluarga, dan memastikan masa depan bangsa yang bersih dari narkotika.

“Kita berperang terhadap narkotika untuk kemanusiaan. Mari sama-sama Kita gelorakan semangat perang melawan narkoba bukan hanya sebatas penegakan hukum belaka namun juga menitikberatkan pada perjuangan untuk kemanusiaan,” ujarnya.

Selain itu, Kepala BNN RI menyadari medan tugas yang berat dan menantang, namun yakin dengan komitmen, kerja keras, dan doa bersama, BNN akan semakin dipercaya oleh masyarakat serta diakui di tingkat internasional. Ia optimis angka penyalahgunaan narkotika di tanah air dapat ditekan secara signifikan melalui kolaborasi yang solid.

“Perjuangan Kita masih panjang. Jalan Kita pun tidak akan selalu mulus. Namun yakinlah dengan komitmen, kerja keras dan doa yang Kita panjatkan, Saya yakin BNN akan semakin dipercaya masyarakat, semakin diperhitungkan di tingkat internasional dan yang terpenting mampu menurunkan angka penyalahgunaan narkoba secara signifikan,” imbuhnya.

Kepala BNN RI juga menekankan pentingnya kebersamaan dan kerja tim dalam mewujudkan visi tersebut. Ia mengajak seluruh anggota BNN untuk bekerja dengan hati dan saling mendukung sebagai satu tim yang kuat.

“Tidak ada Suyudi yang hebat. Yang ada adalah kekuatan kebersamaan. Untuk itu sekali lagi mari Kita bekerja dengan hati, Kita bekerja dengan tim. Insyaallah apa yang diharapkan oleh masyarakat bangsa dan negara dapat kita wujudkan,” pungkasnya.

Kepemimpinan baru pada tubuh BNN diharapkan mampu menyatukan seluruh potensi dan energi untuk bersama membangun masa depan bangsa yang lebih bersih dari narkoba, dengan semangat "War on Drugs for Humanity", perang melawan narkoba demi kemanusiaan.

#warondrugsforhumanity

IMG-20250828-WA0035

Respon Cepat Polres Ngawi Berhasil Amankan Sejumlah Remaja Konvoi Lempar Petasan

NGAWI || jejakindonesia.id - Polres Ngawi Polda Jatim bergerak cepat menindaklanjuti viralnya sebuah video yang memperlihatkan rombongan remaja melakukan konvoi sepeda motor sambil menyalakan petasan ke arah warga di Jalan Yosudarso, Kelurahan Margomulyo, Kabupaten Ngawi.

Kejadian tersebut diketahui berlangsung pada Senin (31/3/2025) dini hari dan sempat menjadi sorotan publik setelah beredar di media sosial serta diberitakan oleh televisi nasional.

Mendapatkan laporan masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi langsung melakukan penyelidikan.

Kurang dari 1x24 jam, Polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan para remaja yang terlibat dalam video tersebut.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk aksi yang meresahkan masyarakat.

“Perbuatan tersebut sangat membahayakan keselamatan warga dan mengganggu ketertiban umum. Polres Ngawi tidak tinggal diam terhadap segala bentuk aksi yang meresahkan masyarakat," tutur AKBP Charles P. Tampubolon, Rabu (27/8/2025).

Selanjutnya Polisi memberikan pembinaan pelaku, menghadirkan orang tua masing-masing, dan mereka membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, serta dilakukan tilang terhadap empat motor yang terlibat.

Lebih lanjut, Kapolres Ngawi menjelaskan bahwa para remaja tersebut beberapa masih berstatus pelajar.

Oleh karena itu, pendekatan pembinaan menjadi prioritas agar mereka dapat menyadari kesalahannya.

“Kami berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bersama, khususnya bagi para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya. Polres Ngawi berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya. (*)

IMG-20250828-WA0034

Polres Lamongan Ungkap Kasus Arisan Bodong Pelaku Diamankan Saat Hendak Kabur ke Malaysia

LAMONGAN || jejakindonesia.id - Polres Lamongan Polda Jawa Timur dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang dikemas dengan Arisan Bodong.

ENZ (27) warga Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro Lamongan ditangkap oleh petugas setelah sempat mangkir 2 kali panggilan Polisi.

Tersangka ditangkap di Bandara Internasional Juanda saat akan melarikan diri ke Malaysia.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan modus operandi tersangka adalah membuat story di Whatsapp untuk mencari member dengan menawarkan keuntungan sebesar 40% - 100% dalam jangka waktu bervariasi.

"Setelah terdaftar, uang dari member baru digunakan tersangka untuk membayar ke member lama berikut keuntungannya," kata AKBP Agus saat konferensi Pers di Ruang Rupatama Tathya Dharaka Polres Lamongan, Rabu (27/08).

Dari hasil ungkap ini Polisi juga menyita barang bukti uang sejumlah Rp. 508.800.000,- yang disimpan di sebuah KSP.

Barang bukti lainnya berupa surat pembelian tanah senilai Rp85 juta, satu unit motor, satu unit sepeda anak, dua buah paspor atas nama tersangka dan anaknya, lima cincin emas lengkap dengan suratnya dan sejumlah tas branded (Gucci, Dior, En-Ji, Jimshoney).

Selain itu Polisi juga menyita barang bukti berupa buku rekap arisan, rekening koran, hingga sebuah piala bertuliskan Owner Arisan Ter Luv Luv Ter Amanah Sejagat Indonesia Raya dan satu unit handphone.

"Hasil penyelidikan tersangka telah menipu 144 orang dengan total kerugian mencapai Rp. 20.000.000.000,- (Dua puluh milyar rupiah)," jelas AKBP Agus.

Atas perbuatannya tersebut, ENZ kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Kapolres Lamongan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lamongan untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tawaran arisan yang tidak jelas dan tidak memiliki legalitas.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur, serta memastikan terlebih dahulu legalitas dan kejelasan penyelenggara arisan sebelum ikut serta,” tegasnya.

Kapolres Lamongan juga menekankan bahwa apabila masyarakat menemukan indikasi penipuan berkedok arisan, agar segera melapor ke kantor Polisi terdekat sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

“Kami mengajak seluruh warga Lamongan untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan, jangan mudah percaya dengan ajakan investasi atau arisan tanpa dasar hukum yang jelas. Lindungi diri dan keluarga dari potensi penipuan,” tutupnya. (*)

IMG-20250828-WA0032

Peduli Kaum Rentan Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka KDRT yang Sempat Viral di Medsos

SURABAYA || jejakindonesia.id – Polrestabes Surabaya Polda Jatim akhirnya menetapkan AAS (40), sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IGF (32).

Kasus ini sempat viral di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan aksi penganiayaan di rumah pasangan tersebut di Jalan Lebak Agung, Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto menyampaikan bahwa peristiwa KDRT ini terjadi berulang sejak Desember 2023 hingga Januari 2025.

“Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, oleh karena itu yang bersangkutan kami ditahan," ujar AKBP Edy, Rabu (27/8).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya juga mengatakan, atas kasus tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp15 juta," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, Polisi menemukan bahwa aksi kekerasan dilakukan tersangka sebanyak beberapa kali dengan pola yang sama, yaitu berawal dari percekcokan kecil lalu berujung pada pemukulan.

Peristiwa pertama terjadi pada 15 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, korban sedang menidurkan anak mereka. Karena anak tak kunjung tidur, korban menegur dengan nada sedikit kesal.

Namun, tersangka marah dan langsung memukul korban dengan bantal, menjambak rambut, serta memukul tangan korban.

Kekerasan kembali terjadi pada 9 Maret 2024, saat korban tengah hamil tujuh bulan.

Tanpa alasan jelas, tersangka marah lalu menampar pipi korban dua kali, memukul wajah hingga berdarah, dan mencekik leher korban.

Kasus terakhir terjadi pada 28 Januari 2025, saat korban memergoki tersangka menyembunyikan sesuatu di telepon genggamnya.

Pertengkaran pun pecah, hingga tersangka menendang dan memukul pundak korban di hadapan anak-anak mereka.

Motif kekerasan ini terbilang sepele, yakni persoalan rumah tangga seperti perbedaan cara mengasuh anak hingga masalah komunikasi.

Namun, perselisihan kecil itu berubah menjadi tindak kekerasan yang meninggalkan luka fisik maupun psikis bagi korban.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah flashdisk berisi rekaman video kekerasan, pakaian korban, serta dokumen pendukung lainnya.

Sementara itu, korban IGF masih dalam proses pemeriksaan psikologis oleh tenaga medis untuk memastikan kondisi mental dan trauma yang dialaminya akibat kekerasan tersebut. (*)

error: Content is protected !!