Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Berita

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap Desa Sukojati di Banyuwangi yang telah ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi. Lembaga antirussuah tersebut menilai Desa Sukojati masih “on the track” dalam koridor desa antikorupsi dan mendorong pemkab untuk memperluas ke desa lain.

Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi telah ditetapkan sebagai salah satu Desa Percontohan Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2022. Kini lembaga antirusuah melakukan penilaian kembali terhadap Desa Sekojati.

“Kami ke Desa Sukojati untuk menilai kembali komitmen desa. Apakah Desa Sukojati masih komitmen atau tidak dalam menerapkan indikator antikorupsi secara berkelanjutan,” kata Wakasatgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Andhika Widiarto, Rabu (6/5/2026).

Didampingi Kepala Inspektorat Banyuwangi Coiril Ustadi Yudawanto dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi, tim KPK mendengarkan langsung pemaparan dari Pemdas Sukojati. Selain itu juga mendegarkan testimoni dari BPD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta megecek kondisi di lapangan dalam proses monev ini.

Andhika menyebut, ada lima indikator penilaian desa percontohan antikorupsi. Di antaranya indikator pengawasan, peran serta masyarakat, kearifan lokal, pelayanan publik, dan tata kelola.

“Kami mengapresiasi apa yang dipaparkan Pemdes Sukojati. Alhamdulilah sejauh ini Desa Sukojati mengikuti apa yang disyaratkan dalam indikator Desa Antikorupsi,” kata dia.

Di kesempatan itu, KPK juga mendorong ada perluasan Desa Antikorupsi. Ke depan, program ini harus merambah ke tingkat kecamatan. Maka dari itu, Kabupaten Banyuwangi sudah saatnya mulai memperluas inisiatif ini ke setiap kecamatan yang ada.

“Kita harapkan semua kecamatan yang ada di Banyuwangi itu belajarnya ke Desa Sukojati. Supaya apa yang dilakukan di Sukojati bisa ditularkan kepada masing-masing desa di Kabupaten Banyuwangi,” pintanya.

Analis Tindak Pidana Korupsi Direktorat Permas KPK, Anisa Nurlitasari, turut mengapresiasi tata kelola Desa Sukojati yang rapi. Mulai keteraturan dokumentasi, kreativitas tim media sosial, serta konsistensi desa dalam mengunggah informasi ke publik.

Berdasarkan pengalaman monev di berbagai desa binaan KPK, Anisa mengakui tidak semua desa memiliki kedisiplinan yang sama. Banyak desa yang justru lengah dan lupa memperbarui data setelah menyandang predikat Desa Antikorupsi.

“Jika nanti saya berkesempatan melakukan monev ke desa lain, saya akan menjadikan Desa Sukojati sebagai contoh. Jadi dokumen-dokumen yang telah dicanangkan sejak 2022 hingga 2026 ini tetap terunggah dan media sosialnya pun tetap aktif,” ungkapnya.

Sekretaris Desa Sukojati, Mohammad Aris mengatakan jika selama ini pemdes mengedepankan transparansi. Pihaknya rutin mengunggah berbagai informasi ke situs resmi desa, mulai dari proses pengadaan barang dan jasa, indeks kepuasan masyarakat, hingga program pemberdayaan warga.

“Memang apa yang kami lakukan tidak sempurna, kami juga menerima beberapa masukan berharga dari KPK, untuk kami sempurnakan. Harapannya, Sukojati dapat terus mempertahankan predikat sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tingkat nasional,” kata Aris.

Kepala Inspektorat Banyuwangi Choiril Ustadi Yudawanto menjelaskan bahwa pemkab terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap Desa Sukojati dan desa-desa lainnya agar transparansi di tingkat desa tetap terjaga.

“Terkhusus di Desa Sukojati, hingga saat ini perkembangannya terpantau sangat baik dan layak menginspirasi desa-desa lainnya. Kami terus mendorong dsa-desa lain agar seperti Sukojati untuk meningkatkan pelayanan yang lebih berkualitas,” ujar Ustadi.

Dampak positif program desa antikorupsi juga dirasakan langsung oleh warga. Ketua Pemuda Dusun Krajan, Luki Syafaat, menceritakan bagaimana desa memberikan dukungan terhadap kesenian desa.

“Pada 2023 kami menerima bantuan satu set alat musik kuntulan, dan tahun berikutnya kami mendapatkan seragam kesenian. Kami sangat merasakan dukungan penuh pemerintah desa terhadap aktivitas pemuda,” ungkap Luki.

Dalam monev ini, KPK dalam tahap mengumpulkan data-data untuk penilaian. Nantinya pada tahun depan, tim KPK akan kembali ke Desa Sukojati apakah desa ini masih mempertahankan desa percontohan antikorupsi atau tidak (*)

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Digitalisasi pemerintahan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) kian menjadi tulang punggung peningkatan kualitas layanan publik di daerah. Namun, akselerasi transformasi digital tersebut tidak bisa berdiri sendiri tanpa diimbangi penguatan keamanan siber.

Hal inilah yang menjadi fokus dalam Rakor Penguatan Keamanan Siber yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI di Banyuwangi, Rabu (6/5/2026). Rakor diikuti Dinas Kominfo serta perwakilan daerah se-Jawa Timur dan Bali. Banyuwangi dipilih karena indeks SPBE-nya terbaik seluruh pemerintahan daerah di Indonesia.

Asisten Deputi Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber Kemenko Polkam RI, Marsma TNI Budi Eko Pratomo mengatakan, transformasi digital melalui implementasi SPBE telah menjadi salah satu pilar utama dalam mendorong peningkatan kualiatas layanan publik dan tata kelola pemerintahan.

Namun percepatan digitalisasi tersebut belum seluruhnya diimbangi dengan penguatan keamanan siber sehingga menimbulkan potensi risiko terhadap keandalan layanan, perlindungan data serta stabilitas sistem pemerintahan di sisi lain tingkat pengimplementasian

“Rakor ini menjadi forum strategis untuk menyamakan pemahaman memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah sekaligus meneruskan langkah langkah konkret dalam menimplementasikan SPBE yang aman andal dan berkelanjutan,” ujar Marsma Budi.

Ia melanjutkan pemilihan Banyuwangi sebagai lokasi kegiatan memiliki nilai strategis, karena Banyuwangi telah memilki kinerja yang sangat baik dalam implementasi SPBE. Keberhasilan ini menunjukkan adanya konsistensi daerah dalam membangun kebijakan tata kelola manajemen serta layanan SPBE.

“Rakor ini menunjukkan Banyuwangi sebagai contoh praktik terbaik penerapan SPBE. Ditambah lagi, Banyuwangi juga menjadi pilot project digitalisasi bansos secara nasional. Ini mencerminkan keberhasilan daerah dalam mengintegrasikan layanan publik berbasis digital secara inovatif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah sekaligus Plt. Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Banyuwangi Budi Santoso menyampaikan, kesuksesan implementasi SPBE di Banyuwangi berawal dari komitmen kepala daerah dalam memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat melalui digitalisasi.

“Dengan adanya komitmen kepala daerah digitalisasi menjadi bagian dari infrastruktur utama yang dibangun. Saat ini 217 desa se Banyuwangi telah teraliri fiber optik, implementasi SPBE juga didukung oleh seluruh OPD hingga pemerintahan desa,” papar Budi.

Selain itu dalam mengembangkan SPBE, Banyuwangi berinvestasi dalam membangun layanan pusat data yang dipusatkan di Dinas Kominfo dan dibangun sesuai kriteria best practise dan standar SNI.

Banyuwangi juga memastikan pengelolaan digitalisasi dan SPBE dilakukan oleh SDM dengan kompetensi memadai. Dengan peningkatan kapasitas SDM TIK secara kontinyu dan Pembentukan Agen Digital di unit layanan (desa/kecamatan/OPD) untuk pendampingan masyarakat.

“Evaluasi dan monitoring terhadap progress penerapan SPBE juga dilakukan secara berkala setiap minggu oleh Bupati yang diikuti oleh semua OPD,” ujar Budi.

Terkait kemanan siber, Banyuwangi saat ini telah memiliki Computer Security Incident Response Team (CISRT) yang ditetapkan lewat Peraturan Bupati sebagai tim respons insiden kemanan siber yang dibentuk untuk melindungi akses informasi, layanan publik digital dan infrastruktur TIK. (*)

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Presiden Prabowo Subianto menerima laporan kerja dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Laporan tersebut memuat capaian, evaluasi, serta rekomendasi strategis sejak komisi ini dibentuk pada November 2025 lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo menyetujui sejumlah poin penting untuk memperkuat reformasi Polri ke depan, antara lain:

1. Kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah arahan Bapak Presiden. Tidak akan ada pembentukan kementerian keamanan khusus atau peletakan Polri di bawah kementerian yang sudah ada.

2. Mekanisme pengangkatan Kapolri tidak berubah. Presiden akan tetap mengajukan nama calon Kapolri kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu sebelum diangkat secara resmi.

3. Kewenangan Kompolnas akan diperluas dan diperkuat menjadi lembaga pengawas eksternal yang independen dengan keputusan yang mengikat. Hal ini nantinya akan diikuti dengan penyesuaian pada Undang-Undang Kepolisian.

4. Seluruh buku rekomendasi pembangunan jangka panjang Polri ini nantinya akan dibuka untuk publik agar masyarakat luas dapat ikut membaca dan mengawasi. Pemerintah juga akan menyiapkan Inpres/Keppres sebagai landasan pelaksanaannya secara bertahap.

Selain itu, pemerintah juga akan mengatur secara lebih tegas mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh anggota Polri di luar struktur kepolisian. Pengaturan tersebut akan dibuat secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan.

Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa wacana pembentukan Kementerian Keamanan resmi dihentikan setelah melalui kajian mendalam. “Kami sudah sepakati tidak mengusulkan pembentukan kementerian baru. Kami jelaskan kepada Presiden bahwa setelah dihitung, mudharat-nya lebih banyak daripada manfaatnya,” ujar Jimly Asshiddiqie.

Pemerintah menegaskan komitmennya bahwa reformasi Polri bukan sekadar wacana, melainkan agenda strategis yang terukur, berjangka, dan berorientasi pada kepentingan rakyat serta supremasi hukum.

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id –  Dugaan praktik ilegal berupa gudang pegadaian bodong serta aktivitas jual beli kendaraan dengan dokumen STNK kembali mencuat di wilayah Purwoharjo, Banyuwangi. Nama Rosidi, yang disebut sebagai pemilik rumah sekaligus gudang, menjadi sorotan setelah berbagai indikasi pelanggaran hukum mencuat ke permukaan.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, lokasi tersebut diduga menjadi pusat aktivitas transaksi kendaraan tanpa prosedur legal yang jelas, termasuk jual beli kendaraan dengan dokumen yang patut dipertanyakan keabsahannya. Tidak hanya itu, dugaan praktik pegadaian ilegal tanpa izin resmi juga disebut berlangsung cukup lama dan terstruktur.

Rosidi sendiri diketahui pernah dipanggil oleh Unit Indagsi Krimsus Polda Jawa Timur sekitar tahun 2025. Namun hingga kini, proses penanganan perkara tersebut terkesan berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan kelanjutan hukum, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Kecurigaan semakin menguat setelah ditemukan sebuah topi polisi di meja rumah Rosidi. Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya kedekatan dengan oknum aparat. Namun saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rosidi membantah keterkaitan tersebut. Ia menyatakan bahwa topi itu merupakan milik temannya yang tertinggal di dalam jok motor dan hanya dititipkan untuk diamankan.

Sementara itu, sumber lain di lapangan bernama Agus menyebut adanya dugaan hubungan antara Rosidi dengan oknum anggota di Polresta Banyuwangi. Pernyataan ini memperkuat spekulasi adanya praktik “atensi” atau yang kerap disebut istilah “86”, yakni dugaan upaya perlindungan terhadap aktivitas ilegal oleh oknum tertentu.

Jika dugaan ini benar, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, apabila terdapat penggunaan atau peredaran STNK tidak sah.

Pasal 372 dan 378 KUHP terkait penggelapan dan penipuan, bila terdapat unsur merugikan pihak lain dalam transaksi.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait kepemilikan dan legalitas kendaraan bermotor.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jika masyarakat dirugikan dalam praktik gadai ilegal.

Serta potensi pelanggaran etik dan disiplin anggota Polri jika terbukti ada keterlibatan oknum, yang menjadi kewenangan pengawasan oleh Divisi Propam Polri.

Desakan pun muncul agar Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya melalui Propam Mabes Polri, segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan wewenang di tubuh aparat penegak hukum.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Upaya memperkuat sinergi dalam pengelolaan lingkungan dan kehutanan terus digencarkan. Hal itu terlihat dalam kunjungan jajaran Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Barat ke Rumah Kebangsaan Banyuwangi (RKB), yang berlangsung hangat dan penuh semangat kolaborasi, Selasa (5/5/2026).

Rombongan KPH Banyuwangi Barat dipimpin langsung oleh Administratur KPH Banyuwangi Barat, Muklisin, S.Hut, didampingi Wakil Administratur Indra Gunawan, Kasi PPB Iwan Susanto, Kasi PE Sunardi, serta KS Hukum Kepatuhan Eko Hadi. Kedatangan mereka disambut oleh Ketua RKB, Hakim Said, S.H., bersama jajaran pengurus, di antaranya Taufik Hidayat, S.E. (Sekretaris 2 RKB), Advokat di Firma Hukum Rumah Advokasi Kebangsaan Banyuwangi (RAKB) Krisno Jatmiko, S.H., M.H., dan Winarso, S.H., serta Andre dan Oka selaku Ketua dan Sekretaris Garda Lestari, lembaga lingkungan di bawah naungan RKB.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah peluang kerja sama strategis, mulai dari pengembangan eko wisata berbasis masyarakat, program penghijauan, hingga penanaman komoditas bernilai ekonomi seperti vanili di kawasan hutan.
Administratur KPH Banyuwangi Barat, Muklisin, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Kami melihat Rumah Kebangsaan Banyuwangi memiliki potensi besar sebagai mitra strategis. Sinergi ini tidak hanya soal menjaga hutan, tetapi juga bagaimana menghadirkan nilai ekonomi melalui eko wisata dan budidaya tanaman seperti vanili yang prospektif,” ujarnya.

Ia menambahkan, pendekatan kolaboratif dengan melibatkan komunitas lokal akan memberikan dampak yang lebih berkelanjutan.

“Kami ingin memastikan bahwa program kehutanan juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip kelestarian,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua RKB, Hakim Said, menyambut baik kunjungan tersebut sebagai langkah konkret membangun kolaborasi antara sektor kehutanan dan gerakan sosial kemasyarakatan.

“Kunjungan ini menjadi energi positif bagi kami. RKB siap menjadi ruang kolaborasi untuk mendorong program-program berbasis lingkungan, termasuk eko wisata dan penghijauan yang melibatkan generasi muda,” kata Hakim Said.

Menurutnya, keberadaan Garda Lestari di bawah RKB akan menjadi motor penggerak dalam implementasi program-program lingkungan tersebut. “Kami ingin gerakan ini tidak hanya berhenti pada wacana, tetapi benar-benar diwujudkan dalam aksi nyata di lapangan,” tegasnya.

Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal dari kerja sama berkelanjutan antara KPH Banyuwangi Barat dan RKB dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis lingkungan.

error: Content is protected !!