Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Berita

PEKANBARU || Jejak-indonesia.id –  Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, melakukan kunjungan kerja perdana ke Polda Riau sejak dilantik sebagai menteri.

Kunjungan ini menjadi penegasan kuat atas pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjawab tantangan lingkungan hidup di Indonesia, dengan Riau sebagai salah satu titik strategis.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup turut didampingi Ketua Dewan Direktur Great Institute, Syahganda Nainggolan, serta Founder Tumbuh Institute, Rocky Gerung, yang selama ini aktif mendorong penguatan perspektif etika lingkungan, solidaritas sosial, dan kesadaran ekologis dalam ruang publik.

Kegiatan di Mapolda Riau berlangsung khidmat dan sarat pesan strategis, mulai dari penyambutan adat, penayangan program Green Policing dan Waste to Energy, hingga paparan komprehensif terkait penegakan hukum lingkungan dan inovasi kelembagaan yang tengah dikembangkan Polda Riau.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, dalam sambutannya menegaskan bahwa isu lingkungan di Riau tidak bisa dipandang secara parsial, melainkan harus dilihat sebagai isu keamanan, ekonomi, dan keadilan sosial secara bersamaan.

Ia juga menekankan bahwa melalui pendekatan Green Policing, Polda Riau tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran kolektif melalui perubahan pola pikir, perilaku, dan budaya organisasi.

Rangkaian kegiatan turut diisi dengan penampilan seni bertema lingkungan, penayangan video pengungkapan kasus, serta paparan teknis terkait implementasi Green Policing dan WTE oleh jajaran Polda Riau.

Momentum ini juga dirangkaikan dengan peringatan Hari Buruh melalui pemotongan tumpeng bersama perwakilan serikat pekerja.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah progresif yang dilakukan Polda Riau.

Ia bahkan menilai pendekatan Green Policing yang dipaparkan telah melampaui ekspektasinya.

“Saya mendengarkan seluruh paparan, dan saya merasa tidak ada lagi yang perlu saya pidatokan di sini. Syarat jadi menteri itu cukup cerdas, dan saya merasa apa yang terjadi hari ini akan saya adopsi,” ujar Jumhur.

Ia menegaskan bahwa konsep Green Policing yang dikembangkan Polda Riau merupakan model yang sangat baik dan layak direplikasi secara nasional.

“Ini sangat bagus. Kalau Green Policing ini terjadi di mana-mana, di setiap institusi, saya rasa tidak perlu lagi Kementerian Lingkungan Hidup. Ini luar biasa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jumhur menyampaikan komitmennya untuk mendorong agar seluruh konsep yang dipaparkan dapat diimplementasikan secara nyata di berbagai daerah di Indonesia.

“Saya akan memastikan bersama teman-teman di kementerian, bagaimana apa yang dikerjakan hari ini bisa benar-benar terjadi di seluruh daerah,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa kehadiran pemerintah pusat melalui kunjungan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap masyarakat Riau, sekaligus upaya memperkuat perhatian terhadap isu lingkungan di daerah.

“Dengan menghadirkan Kapolda dan seluruh jajaran di sini, ini bagian dari penghormatan Republik kepada masyarakat Riau. Kita ingin memastikan ada perbaikan yang nyata, termasuk dalam indeks-indeks lingkungan,” katanya.

Sementara itu, terkait isu pertambangan, Jumhur menyoroti pentingnya membedakan antara pelaku di lapangan dengan aktor utama dalam rantai ekonomi ilegal.

“Penambang itu belum tentu jahat, karena banyak dari mereka adalah masyarakat lokal. Yang biasanya jahat itu penampungnya. Karena itu, penting kita dorong izin usaha pertambangan rakyat agar segera keluar, supaya ada kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat,” jelasnya.

Kunjungan ini ditutup dengan sesi foto bersama, serta ramah tamah bersama seluruh tamu undangan.

Kehadiran Menteri Lingkungan Hidup di Polda Riau menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Denpasar, Jejak – Indonesia.id ||  Kasus sengketa dan kejelasan status lahan yang melibatkan PT. Bali Turtle Island Development (BTID) kembali memanas. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali, Senin (4/5/2026), terungkap fakta mengejutkan bahwa perusahaan tersebut tidak mengantongi sertifikat lahan hasil tukar guling mangrove di dua kabupaten berbeda.

Sebagaimana diketahui, di Kabupaten Jembrana diduga lahan yang dijadikan pelabuhan Internasional Marina seluas 82 hektar dengan 62 hektarnya diduga ditukar dengan lahan di kabupaten Jembrana seluas 44,4 ha sementara di Karangasem disebut 42 ha.

Penemuan di lapangan oleh Pansus TRAP baru baru ini menemukan lahan di dua kabupaten tersebut bodong.

Terbukti, saat RDP Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha yang mencecar pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari Kabupaten Jembrana dan Karangasem terkait status legalitas lahan tersebut. Kedua perwakilan kantor pertanahan memberikan jawaban yang sama

“Tidak ada, Pak,” tegas Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Jembrana, I Gede Wita Arsana, di Gedung DPRD Bali, Senin (4/5).

Pernyataan tersebut diperkuat oleh pihak Kantah Karangasem yang juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada catatan atau fisik sertifikat lahan tukar guling atas nama BTID di wilayah hukum mereka.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari perjanjian tukar guling lahan (ruislag) antara pihak swasta dengan pemerintah yang mencakup area di Serangan serta kompensasi lahan di wilayah Jembrana dan Karangasem.

PT. BTID, sebagai pengembang kawasan pariwisata elit di Serangan, berkewajiban untuk menyelesaikan segala aspek legalitas lahan pengganti sebagai bagian dari tanggung jawab pemanfaatan ruang. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul laporan mengenai ketidakjelasan status kepemilikan lahan yang seharusnya diserahkan atau dikelola secara sah.

DPRD Bali melalui Pansus TRAP mengendus adanya potensi kerugian daerah atau pelanggaran administrasi pertanahan yang serius jika lahan yang diklaim sebagai objek tukar guling tersebut ternyata tidak memiliki dasar hukum (sertifikat) yang jelas.

Menanggapi pengakuan mengejutkan dari pihak BPN, I Made Supartha menyatakan tidak akan tinggal diam. Pihaknya mencurigai adanya prosedur yang terputus atau kelalaian dalam proses inventarisasi aset.

“Kami akan menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan RDP kembali. Agenda berikutnya dijadwalkan pada Senin depan untuk meminta klarifikasi lebih mendalam dari pihak terkait, termasuk manajemen BTID,” tegas Supartha.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Bali, mengingat transparansi tata ruang dan kepemilikan lahan merupakan isu sensitif yang berdampak langsung pada iklim investasi dan perlindungan aset daerah.

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Komunitas UMKM Kumbara sukses menggelar acara Kuliner Senja di kawasan Agrowisata Tamansuruh, yang berlangsung dari tanggal 1 hingga 3 Mei 2025. Sepanjang kegiatan berlangsung, tercatat total 8.037 pengunjung hadir memeriahkan acara ini.

Keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja sama yang baik antara Pemerintah Kecamatan Glagah, pengelola tempat wisata serta seluruh panitia dan anggota komunitas. Berkat sinergi tersebut, seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, aman dan sesuai rencana.

Camat Glagah, Drs. Ali Imron menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih. “Dahulu kawasan ini sempat kurang aktif, namun berkat acara ini Agrowisata Tamansuruh kembali hidup. Manfaatnya pun langsung dirasakan oleh masyarakat sekitar untuk mendukung perekonomian warga,” ujarnya.

Suasana makin semarak dengan hiburan menarik, yaitu penampilan musisi dan penyanyi kebanggaan Banyuwangi, serta pertunjukan grup musik binaan Studio 3 Banyuwangi yang memanjakan telinga para hadirin.

Ketua Komunitas UMKM Kumbara, Febrianto mengungkapkan antusiasme yang luar biasa. “Sejak dibuka pukul 15.00 WIB, pengunjung langsung berdatangan membludak. Bahkan voucher belanja senilai Rp5.000 yang disediakan habis terbagi hanya dalam waktu satu jam. Jumlah kunjungan ini melebihi harapan kami dan menjadi bukti bahwa produk lokal memiliki daya tarik tersendiri,” jelasnya.

Sebanyak 65 pelaku UMKM turut berpartisipasi, menghadirkan beragam sajian kuliner khas daerah, olahan tradisional hingga kreasi terbaru, serta layanan jasa. Salah satunya Omah Sehat milik Musgiyantoro yang menyediakan terapi pijat, refleksi, bekam dan perawatan kesehatan lainnya. “Semoga kegiatan seperti ini terus berlanjut karena memberikan dampak baik bagi perkembangan usaha kami,” harapnya.

Regina, pelaku UMKM lainnya juga menyampaikan rasa senangnya. “Acara ini menjadi kesempatan berharga untuk memperkenalkan produk sekaligus menambah penghasilan. Mari kita jaga bersama kebersihan kawasan ini agar tetap indah dan nyaman dikunjungi kapan saja,” ajaknya.

Kepala Desa Tamansuruh, Teguh Eko Rahadi, S.AB. menegaskan bahwa agrowisata ini mampu menjadi penggerak utama ekonomi warga. “Pemerintah desa akan terus mendukung setiap kegiatan positif yang bertujuan memajukan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Pengelola tempat wisata pun berharap acara serupa dapat diselenggarakan secara berkelanjutan untuk memajukan sektor pariwisata dan mempromosikan keunggulan daerah.

(***)

BINJAI || Jejak-indonesia.id – Hari ini kota binjai melaksanakan pembukaan mtq (musabaqah tilawatil quran) ke 57 tahun 2026 yang diselenggarakan dimasjid al fatih jalan soekarno hatta kelurahan tunggurono kecamatan binjai timur pada senin 04/05/26 pukul 09.00 wib yang dihadiri oleh forkopimda binjai

Tentunya kegiatan besar tersebut membutuhkan pengamanan ekstra dari polres binjai untuk itu kapolres binjai Akbp Mirzal Maulana SIK., SH., MM., MH menegerahkan 311 personil dibantu dengan personil satpol pp,dishub maupun bpbd kota binjai dalam mengamankan kegiatan tersebut yang mana kehadiran polres binjai tentunya sangat diperlukan

Terlihat dilokasi kapolres binjai turut hadir dan turun kejalan untuk melaksanakan pengamanan maupun pengaturan arus lalulintas yang melintas di lokasi tersebut serta mamantau dan mengarahkan personil dilapangan yang telah dibagi sesuai dengan titik titik tugas agar kegiatan pembukaan mtq ke 57 dapat berjalan aman dan lancar

Pada pembukaan mtq ke 57 tahun 2026 kota binjai hari ini pada kegiatan tersebut pemko binjai mengundang salah satu tokoh ustad terkenal diindonesia yang sudah banyak dikenal oleh masyarakat luas yaitu prof syaikh haji abdul somad batubara, Lc., D.E.S.A., Ph.D

Atusias masyarakat yang hadir untuk melihat maupun menghadiri kegiatan pembukaan mtq ini adalah hadirnya prof syaikh haji abdul somad batubara, Lc., D.E.S.A., Ph.D dikota binjai sehingga kondisi kamtibmas diseputaran masjid al fatih menjadi perioritas polres binjai selaku pengamanan objek tersebut

Dalam tausiyahnya prof syaikh haji abdul somad batubara, Lc., D.E.S.A., Ph.D menyampaikan untuk mengajak semua masyarakat kota binjai maupun pejabat pemerintahan untuk meluangkan waktu membaca alquran karena kota binjai terkenal akan kota yang religius

BATAM || Jejak-indonesia.id – Polda Kepulauan Riau menindak praktik perjudian secara online di Kota Batam yang melibatkan penyedia dan pemain, dengan pengelolaan ratusan ribu akun yang dijalankan secara otomatis menggunakan perangkat komputer dan aplikasi BOT.

Kegiatan ini dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., serta Kanit 2 Subdit 3 Kompol Rayendra Arga Prayana, S.I.K.

Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat pada awal Maret 2026 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan pada Sabtu, 4 April 2026.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial T.N. yang berperan sebagai penyedia atau penyelenggara. Dari lokasi, ditemukan 19 unit perangkat komputer yang digunakan untuk menjalankan ribuan akun perjudian online secara otomatis maupun manual.

Tersangka menjalankan operasional dengan memanfaatkan aplikasi emulator (LD Player), macro recorder, serta sistem bot untuk mengendalikan akun dalam jumlah besar tanpa interaksi langsung. Modus ini digunakan untuk mengumpulkan chip atau mata uang virtual dari permainan seperti Joker King dan Bearfish Casino.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui mengelola sekitar ±31.022 akun Joker King dan ±181.730 akun Bearfish Casino. Chip yang diperoleh kemudian dikumpulkan pada akun penampung dan diperjualbelikan kepada pemain lain melalui komunikasi WhatsApp, dengan kisaran harga Rp14.000 hingga Rp15.000 per 1 miliar chip untuk Joker King dan Rp4.000 hingga Rp5.000 per 1 miliar chip untuk Bearfish.

Aktivitas tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2026 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat serta mendorong meningkatnya ketergantungan terhadap judi online.

Berdasarkan pengembangan, pada Rabu, 8 April 2026, tim kembali mengamankan seorang pemain berinisial R.S. alias di wilayah Bengkong, Kota Batam. Tersangka diketahui menggunakan sedikitnya 13 akun untuk memaksimalkan bonus permainan serta membeli chip dari penyedia melalui aplikasi dompet digital.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka R.S. telah melakukan aktivitas perjudian sejak tahun 2025 hingga 2026, dengan total pembelian chip sebesar Rp4.125.000 dan memperoleh keuntungan dari penjualan kembali sebesar Rp1.656.000.

Dalam perkara ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 19 unit CPU dan monitor, perangkat jaringan, lima unit handphone, buku tabungan, kartu ATM, data akun perjudian, serta riwayat transaksi digital.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar *Pasal 426 dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000, serta pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.*

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Kepulauan Riau guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya. Apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya potensi gangguan keamanan maupun memerlukan kehadiran Polri secara segera, dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat secara cepat dan terpadu.

*Polri Untuk Masyarakat*

Bidang Humas Polda Kepri
Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Kabid Humas Polda Kepri

E-Mail: humaspoldakepri1@gmail.com
Telp/Fax: 0778-7760038
Layanan Kepolisian: Call Center 110 (24 Jam)
Twitter: @poldakeprihumas
Facebook: Humas Polda Kepri
Instagram: @humaspoldakepri

error: Content is protected !!