Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Berita

TABANAN || Jejak-indonesia.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan menghadirkan layanan Pulih Jiwa Terpadu (PJT) sebagai ruang konseling dan pendampingan kesehatan mental bagi Warga Binaan untuk menjaga kewarasan dan kestabilan psikologis selama menjalani masa pidana, Kamis (07/05). Melalui layanan ini, Warga Binaan diberikan ruang untuk menyampaikan keluh kesah, tekanan emosional, hingga persoalan pribadi yang mereka rasakan.

Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Lapas Tabanan tersebut bekerja sama dengan Program Studi Spesialis Kedokteran Jiwa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana. Sebanyak 23 orang Warga Binaan mengikuti sesi open sharing bersama 1 (satu) orang psikiater yakni dr. Made Leni serta 3 (tiga) orang residen yakni dr. Komang Ana, dr. Ida Bagus Candra, dan dr. Agustina Marielsa yang melakukan pendampingan psikologis secara langsung.

Dokter Lapas Tabanan, Luh Putu Tresnadewi, menjelaskan bahwa layanan Pulih Jiwa Terpadu menjadi bagian dari pembinaan kesehatan mental yang rutin diberikan kepada Warga Binaan.

“Perubahan lingkungan dan kondisi selama menjalani pidana seringkali mempengaruhi kestabilan mental seseorang. Karena itu kami menghadirkan layanan ini sebagai ruang pendampingan agar Warga Binaan tetap memiliki kondisi psikologis yang sehat dan terjaga,” jelas Tresna.

Dr. Made Leni yang merupakan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa (Sp. KJ) menegaskan bahwa kesehatan mental memiliki pengaruh besar terhadap cara seseorang menjalani kehidupan sehari-hari. “Kesehatan mental merupakan fondasi utama dalam kehidupan, terlebih bagi Warga Binaan yang sedang menghadapi perubahan besar dalam hidup. Saat kondisi mental terjaga, mereka akan lebih mampu mengendalikan emosi dan berpikir lebih positif,” terangnya.

Salah satu Warga Binaan, Nyoman, mengaku merasa lebih lega setelah mengikuti sesi konseling dan berbagi cerita mengenai kondisi yang dialaminya selama berada di dalam Lapas. “Awalnya saya merasa tertekan dan sulit menerima keadaan karena baru menjalani masa pidana jauh dari keluarga. Setelah mengikuti layanan ini saya merasa lebih tenang karena bisa menyampaikan apa yang saya rasakan,” ungkapnya.

Bagi Lapas Tabanan, pembinaan tidak hanya tentang memperbaiki perilaku, tetapi juga memastikan setiap Warga Binaan tetap memiliki ruang untuk didengar dan dipulihkan. Sebab ketika kesehatan mental terjaga, harapan untuk bangkit dan menjalani hidup dengan lebih baik akan selalu ada.

Kontributor: Humas Lapas Tabanan

DENPASAR || Jejak-indonesia.id –  Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Made Astawa S.I.K., menghadiri kegiatan kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke Kota Denpasar, Provinsi Bali, dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. Kegiatan tersebut berlangsung di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, dan menjadi momentum penting dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap keberadaan masyarakat adat di Indonesia. Kamis, (7/5/2026).

Kegiatan ini dihadiri jajaran Badan Legislasi DPR RI, Forkopimda Provinsi Bali, di antaranya Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, Kapok Sahli, Kasidatun, Pasi Intel Korem, Korwil Denpasar, Koordinator Bidang Pencegahan, Danlanal Denpasar, serta sejumlah tokoh dan perwakilan masyarakat adat Bali.

Kegiatan diawali dengan sambutan Gubernur Bali yang menegaskan bahwa Desa Adat di Bali merupakan warisan turun-temurun yang telah ada sejak awal Masehi dan tetap bertahan hingga saat ini sebagai bagian penting dari identitas budaya masyarakat Bali.

Dalam sambutannya, Gubernur Bali menjelaskan bahwa sistem pemerintahan Desa Adat terdiri dari Prajuru, Sabha, dan Kerta yang memiliki fungsi masing-masing dalam menjalankan pemerintahan adat, musyawarah masyarakat, hingga penyelesaian sengketa adat.

Selain itu, disampaikan pula bahwa Bali mampu mempertahankan keberadaan Desa Adat di tengah kebijakan penyeragaman desa pada era Orde Baru. Saat ini tercatat sekitar 1.500 Desa Adat, 636 Desa, dan 80 Kelurahan di Bali yang diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan dukungan nyata berupa bantuan anggaran sebesar Rp300 juta setiap tahun kepada masing-masing Desa Adat sebagai bentuk komitmen dalam menjaga eksistensi adat dan budaya Bali.

Gubernur Bali turut menyampaikan apresiasi atas inisiatif Badan Legislasi DPR RI dalam menyusun RUU tentang Masyarakat Hukum Adat yang dinilai sangat penting sebagai payung hukum guna mengakui, melindungi, merawat, dan memberdayakan masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Ketua Rombongan sekaligus Ketua Tim Badan Legislasi DPR RI menyampaikan bahwa penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat merupakan amanat penting yang telah dinantikan masyarakat selama kurang lebih 20 tahun terakhir.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula bahwa Badan Legislasi DPR RI telah membentuk tiga tim yang ditugaskan di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali guna menyerap aspirasi masyarakat adat secara langsung.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama antara pemerintah daerah, unsur Forkopimda, dan berbagai forum masyarakat adat Bali yang memberikan saran serta masukan terkait substansi penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat agar nantinya mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang kuat bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Kehadiran Wakapolda Bali dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan Polda Bali terhadap upaya pemerintah dan DPR RI dalam menjaga keberlangsungan adat, budaya, serta memperkuat sinergi bersama masyarakat adat sebagai bagian penting dalam menjaga stabilitas dan keharmonisan di Bali.

LHOKSEUMAWE || Jejak-indonesia.id – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menghadiri sekaligus menjadi pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang digelar oleh BNN Kota Lhokseumawe, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti tersebut diikuti para guru dari berbagai sekolah di wilayah Kota Lhokseumawe sebagai peserta sosialisasi.

Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala BNN Kota Lhokseumawe AKBP Werdha Susetyo, S.E., Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe Darhafli, S.Pd., Kapolsek Banda Sakti AKP Hanafiah, S.Ag., M.M., serta Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi, S.H., M.M.

Kapolres Lhokseumawe dalam penyampaian materinya menegaskan pentingnya peran guru dan orang tua dalam membentengi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Peran orang tua dan guru sangat penting untuk menjaga anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Pengawasan, edukasi, dan perhatian terhadap lingkungan pergaulan menjadi langkah awal pencegahan,” ujar AKBP Dr. Ahzan.

Kapolres juga menekankan bahwa upaya pemberantasan narkoba merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045 dengan menciptakan generasi muda yang sehat, produktif, dan bebas dari narkotika.

Menurutnya, pencegahan harus dilakukan sejak dini melalui edukasi yang berkelanjutan, sementara penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika akan terus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasi Humas Polres Lhokseumawe menambahkan, sinergi antara kepolisian, BNN, sekolah, dan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba.

“Edukasi kepada tenaga pendidik menjadi langkah strategis karena guru memiliki peran besar dalam membentuk karakter generasi muda agar menjauhi narkoba,” ungkap Kasi Humas.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber terkait langkah-langkah pencegahan narkoba di lingkungan sekolah maupun keluarga.

DELISERDANG || Jejak-indonesia.id – Dalam rangka mendukung program Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto terkait pembangunan dan perbaikan infrastruktur demi keselamatan serta kesejahteraan masyarakat, Polresta Deli Serdang kembali melaksanakan kegiatan renovasi dan perawatan

Kali ini di Jembatan Gantung Gunung Merlawan yang berada di Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, (4/5/2026) hingga Selasa, (5/5/ 2026) oleh personel Polresta Deli Serdang yang turut dibantu masyarakat sekitar sebagai bentuk sinergitas Polri bersama warga.

Jembatan gantung sepanjang kurang lebih 30 meter yang terbuat dari kabel besi tersebut merupakan akses vital penghubung antara Dusun IV Desa Talapeta dengan Dusun III Desa Hutajurung, Kecamatan STM Hilir. Setiap harinya, jembatan tersebut digunakan warga untuk membawa hasil kebun serta menjadi jalur masyarakat dalam mengantar dan menjemput anak sekolah.

Adapun perbaikan yang dilakukan meliputi pengecatan kabel besi, lantai besi, serta tembok jembatan guna mencegah korosi dan menjaga kekuatan konstruksi jembatan. Selain itu, personel juga melaksanakan pembersihan di sekitar area jembatan agar lingkungan tetap aman dan nyaman dilalui masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi mengatakan kegiatan ini menunjukkan bahwa kehadiran Polri tidak hanya dalam bidang penegakan hukum, tetapi juga hadir secara nyata di tengah masyarakat melalui aksi sosial dan kepedulian terhadap fasilitas umum yang menjadi kebutuhan warga.

“Perawatan dan renovasi jembatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya risiko warga terjatuh ke sungai akibat kondisi jembatan yang rusak, sekaligus menjaga kekokohan jembatan agar tetap layak digunakan dalam jangka panjang” pungkasnya.

Masyarakat setempat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polri, khususnya Polresta Deli Serdang, atas kepedulian dan kesediaannya memperbaiki serta merawat jembatan yang selama ini menjadi akses utama aktivitas warga.

Saat ini, proses renovasi dan perawatan Jembatan Gantung Gunung Merlawan telah selesai dilaksanakan dan jembatan kembali dapat digunakan dengan aman oleh masyarakat.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata semangat “Polri Untuk Masyarakat” dalam mendukung pembangunan daerah serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat melalui kerja nyata yang langsung dirasakan manfaatnya.

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto S.H., M.H., mengatakan tolok ukur keberhasilan pemasyarakatan ke depan diukur berdasarkan dampak nyata. Contohnya yakni berkurangnya angka residivis, berkurangnya kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan (rutan), hingga sejauh mana masyarakat merasakan keadilan dari proses peradilan yang didampingi pembimbing kemasyarakatan dari balai pemasyarakatan (PK Bapas).

“Keberhasilan kita ke depan tidak boleh hanya diukur dari aturan turunan, tetapi berbasis output atau dampak nyata. Apakah residivis menurun, overcapacity kita berkurang, dan apakah keadilan dirasakan oleh masyarakat,” kata Menteri Agus dalam Seminar Nasional Pemasyarakatan bertajuk ‘Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru’ di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Di sisi lain, Menteri Agus mengaku turut bangga dengan kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) atas terselenggaranya World Congress on Probation and Parole (WCPP) ke-7 di Bali pada pertengahan April lalu. Sebanyak 400 delegasi dari 44 negara menghadiri kongres internasional ini di tengah dinamika politik global.

“Kita patut bangga karena transformasi dan kerja nyata yang kita gaungkan nyatanya telah bergema dan diakui dunia. Baru-baru ini perhatian dunia tertuju pada penyelenggaraan WCPP ke-7 di Bali. Di tengah dinamika politik global, 400 delegasi dari 44 negara menaruh kepercayaan penuh untuk hadir dan melihat langsung jantung pembinaan kita,” ungkap Menteri Agus.

“Khususnya yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Bangli dan Griya Adipura Bapas Karangasem,” sambungnya.

Menteri Agus mengapresiasi jajarannya yang telah menunjukkan program-program terkait reintegrasi sosial para narapidana. Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Bangli dan Griya Adipura Bapas Karangasem, konsep reintegrasi dipadukan dengan kearifan lokal.

“Di sana dunia menyaksikan sendiri bagaimana nilai-nilai keadilan restoratif dan reintegrasi sosial yang menjadi jiwa KUHP dan KUHAP mampu berpadu secara luhur dengan kearifan lokal. Respons dunia sangat luar biasa, pendekatan humanis kita menuai pujian internasional karena dinilai mampu menyentuh akar persoalan,” ucap Menteri Agus.

Menteri Agus berpendapat pengakuan atas sistem reintegrasi narapidana di Bali oleh delegasi negara peserta WCPP menegaskan bahwa pemasyarakatan Indonesia tidak dipandang sebelah mata.

“Pengakuan ini menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan Indonesia tidak lagi dipandang sebelah mata, melainkan telah menjadi bagian dari solusi berkelanjutan dalam sistem peradilan pidana,” pungkasnya.

error: Content is protected !!