Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

mbah semar

Gelorakan Semangat Perjuangan SPN Polda Jatim Peringati Hari Juang Polri dengan Khidmat

Mojokerto, Jejak - Indonesia.id |  Gema sejarah perjuangan korps Bhayangkara juga dirasakan di Lapangan Tribrata, Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jatim, Kamis (21/8/2025) pagi.

Melalui sebuah upacara yang khidmat, seluruh personel SPN Polda Jatim memperingati Hari Juang Polri, yang merupakan sebuah momentum untuk menapaki kembali jejak heroik Proklamasi Polisi yang dicetuskan tepat 80 tahun silam di Surabaya.

Bertindak selaku Inspektur Upacara, Kabagjarlat SPN Polda Jatim, AKBP Iswahab, S.H., mewakili Kepala SPN Kombes Pol Agus Wibowo, S.I.K.

Sementara itu, komandan upacara dipegang oleh AKP Sugeng Budi Santoso, S.H.

Kekuatan barisan upacara mencerminkan soliditas institusi, terdiri dari peleton Pejabat Utama, Perwira Menengah, Perwira Pertama, Bintara, ASN, serta disempurnakan oleh satu batalyon gagah berani dari 247 siswa Diktukba Polri T.A. 2025.

Upacara kali ini bukan sekadar seremoni, melainkan sebuah pelajaran sejarah yang hidup.

Suasana menjadi hening saat Kompol Pujiarto, S.H., M.H., melantangkan pembacaan sejarah singkat Hari Juang Polri, berawal dari setelah Proklamasi Kemerdekaan RI dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Kala itu PPKI melaksanakan sidang kedua pada tanggal 19 Agustus 1945, yang membahas tentang pembagian Provinsi, pembentukan Komite Nasional Daerah, penetapan 12 Departemen dan berdasarkan usul Oto Iskandar Dinata, menetapkan status Polisi supaya segera dimasukkan ke dalam kekuasaan pemerintah Indonesia.

Menyikapi hal tersebut, pada tanggal 20 Agustus 1945 Inspektur Polisi Kelas I Muhammad Jasin sebagai Komandan Polisi Istimewa Surabaya bersama dengan beberapa anggota melaksanakan rapat untuk membahas kedudukan Polisi pasca proklamasi Kemerdekaan RI.

Dari hasil pertemuan tersebut disepakati bahwa pada tanggal 21 Agustus 1945 Polisi menyatakan sikap kesetiaannya kepada negara Republik Indonesia dengan menyusun teks Proklamasi Polisi.

Pada tanggal 21 Agustus 1945 Inspektur Polisi Kelas I Muhammad Jasin pimpin apel pagi di halaman Markas Polisi Istimewa Surabaya, dan membacakan teks Proklamasi Polisi yang diikuti oleh seluruh anggota.

Kemudian M.Jasin memberikan perintah agar melaksanakan pawai siaga untuk menunjukkan kekuatan dan kesiapan tempur menghadapi reaksi Jepang serta menempelkan pamflet Proklamasi Polisi.

Peristiwa tersebut merupakan momentum penting, yang dapat memicu semangat anggota Polisi untuk mendukung dan mempertahankan Kemerdekaan RI.

Dengan cara melakukan pelucutan senjata terhadap gudang senjata jepang, membagi-bagikan senjata kepada badan-badan perjuangan.

Polisi juga mengirim sebagian senjata ke wilayah lain untuk membantu perjuangan perlawanan terhadap kedatangan sekutu sampai dengan terjadinya peristiwa 10 November 1945, serta terlibat dalam menghadapi agresi militer Belanda I dan II.

Peristiwa Proklamasi Polisi di Surabaya juga berpengaruh pada peristiwa perjuangan di beberapa daerah di Indonesia.

Peristiwa-peristiwa tersebut membuktikan bahwa Polisi sangat berperan dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia sehingga perlu dikenang dan diwujudkan dalam sebuah peristiwa bersejarah.

Sementara itu Kepala SPN Polda Jatim, Kombes Pol Agus Wibowo, S.I.K., menerangkan tema peringatan hari Juang tahun ini adalah "Dengan Semangat Hari Juang, Polri untuk Masyarakat Menuju Indonesia Maju".

Menurutnya, tema tersebut bukanlah sekadar slogan, melainkan esensi dari jati diri Kepolisian.

Kombes Agus mengungkapkan, frasa 'Dengan Semangat Hari Juang' mengingatkan kita pada akar sejarah, pada keberanian Moehamad Jasin dan para pendahulu yang menyatukan diri dengan perjuangan rakyat.

Semangat inilah yang menjadi fondasi pengabdian kita," ujar Kombes Pol Agus.

Sedangkan frasa 'Polri untuk Masyarakat' menurut Kombes Agus adalah penegasan kembali bahwa eksistensi Polri sepenuhnya didedikasikan untuk melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat.

"Ini adalah implementasi modern dari Proklamasi Polisi yang menyatakan 'bersatoe dengan rakjat'," pungkas Kombes Agus. (red)

Kapolri Kembali Resmikan dan Groundbreaking SPPG di Kalsel, Dukung Program MBG

Jakarta, Jejak - Indonesia.id | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Selatan. Jenderal Sigit meresmikan dua SPPG hingga Gerakan Pangan Murah di Polda Kalimantan Selatan.
Acara berlangsung di Auditorium Mapolda Kalsel, Kamis (21/8/2025), pukul 14.30 WITA. Di sana, Jenderal Sigit meresmikan dua SPPG, Gedung Perkantoran, groundbreaking 10 SPPG, dan melakukan Gerakan Pangan Murah serta baksos/bakti kesehatan.

Kapolri juga melakukan dialog interaktif dengan polres jajaran Polda Kalsel. Dia juga berdialog dengan penerima bantuan bedah rumah, sumur bor, dan kolam bioflok.

Polri sampai dengan saat ini diketahui memiliki 458 SPPG dengan total estimasi penerima manfaat mencapai 1,6 juta orang serta menyerap tenaga kerja sebanyak kurang lebih 22.900 tenaga kerja. Dari SPPG tersebut, sebanyak 49 SPPG telah beroperasional, 21 SPPG masih dalam tahap operasional, 378 SPPG dalam tahap pembangunan, dan 10 SPPG baru saja dilakukan groundbreaking.

Turut hadir di acara tersebut Dankorbrimob Polri Komjen Imam Widodo, AS SDM Kapolri Irjen Anwar, Kadivpropam Irjen Abdul Karim, Kadivhumas Irjen Sandi Nugroho, Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho, Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Edy Murbowo, dan Wakasatgas MBG Polri Irjen Nurworo Danang.

Ada juga Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, Kasdam VI/Mulawarman Brigjen TNI Ari Aryanto, Ketua DPRD Kalsel Supian Danrem 101/Antasari Brigjen TNI Ilham Yunus, Kabinda Kalsel Brigjen Nurullah, Danlanud Sjamsudin, Danlanal Banjarmasin Kolonel Laut Ahmad Ahsan, Kejati Kalsel Rina Virawati, Ketua PT Banjarmasin Nawawi Pomolango, hingga Ka BNNP Kalsel Brigjen Wisnu Andayana, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Kapolri melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama 10 SPPG. Adapun SPPG yang diresmikan ada dua yakni SPPG Polda Kalsel, SPPG Polres Tanah Bumbu. Kemudian yang sedang proses pembangunan juga ada dua SPPG yaitu SPPG Tabalong dan Tapin. Diketahui, ada 14 SPPG di jajaran Polda Kalsel. SPPG itu tersebar di beberapa titik. (red)

Ironi Hukum di Bawean : Terlapor Persetubuhan Anak Gugat Orang Tua Korban Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Tegas Menyikapi

Gresik, – Jejak-indonesia.id |  Perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang menjerat AM (48), warga Pulau Bawean, terus menimbulkan perhatian publik. Tidak hanya bergulir di ranah pidana, kasus ini juga melebar ke ranah perdata dengan adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pencemaran nama baik yang diajukan oleh AM selaku penggugat terhadap orang tua korban.

Sidang pertama mediasi atas gugatan perdata ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk. Ironisnya, penggugat (AM) tidak hadir secara langsung dalam sidang perdana tersebut lantaran sedang menjalani penahanan di Mapolres Gresik terkait perkara pidana dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Menanggapi hal ini, Mohammad Nurul Ali, S.H.I., M.H. dan Mohamad Haris, S.H dari MNA Law Office selaku kuasa hukum tergugat menegaskan pihaknya memberikan bantuan hukum pro bono kepada keluarga korban. Langkah ini diambil sesuai amanah Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat.

"Kami sangat menyayangkan bahwa Penggugat tidak hadir dalam persidangan awal agenda mediasi sebagai bentuk keseriusan dan tanggung jawab sebagai penggugat. Faktanya, AM saat ini sedang ditahan di Polres Gresik atas laporan dugaan tindak pidana persetubuhan anak sesuai Pasal 81 UU Perlindungan Anak,” ungkap Nurul Ali kepada awak media usai persidangan.

Menurutnya, sangat tidak masuk akal jika orang tua korban justru digugat pencemaran nama baik, padahal melaporkan tindak pidana ke pihak kepolisian merupakan hak hukum setiap warga negara yang dilindungi undang-undang.

"Sungguh ironis, bagaimana bisa orang tua kandung korban yang melapor ke polisi demi menegakkan keadilan, justru digugat pencemaran nama baik oleh terlapor. Padahal jelas, tindakan orang tua korban dilindungi Pasal 108 KUHAP,” tegasnya.

Kuasa hukum menilai langkah hukum penggugat merupakan bentuk intimidasi terhadap keluarga korban yang tengah berjuang mencari keadilan. Ia berharap majelis hakim PN Gresik melihat fakta hukum secara objektif serta menolak gugatan tersebut.

Sementara itu, agenda mediasi akan kembali dijadwalkan oleh PN Gresik pada pekan mendatang. Publik kini menanti konsistensi aparat penegak hukum dalam mengedepankan perlindungan terhadap anak dan keluarga korban, tanpa memberi ruang bagi kriminalisasi balik.
(Redho)

Berikan Himbauan Keselamatan Melaut, Satpolairud Polresta Banyuwangi Sambangi Masyarakat Nelayan Dikawasan Pesisir Pantai Bulusan

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id | Dalam rangka mencegah pelanggaran hukum dan gangguan kamtibmas dikawasan pesisir pantai dan sekitarnya. Personel Gakkum Satpolairud Polresta Banyuwangi Aipda Ida Bagus Permadi, S.H., bersama Kajaga Regu 2 Bripka I Nyoman Suma dan personel Jaga Regu 2 Bripda Marvelino menyambangi masyarakat dan kelompok nelayan yang berada dikawasan pesisir pantai Bulusan. Kamis, (21/8/2025).

Kegiatan patroli yang dilaksanakan dalam rangka untuk melakukan pemeliharaan kamtibmas dikawasan pesisir pantai dan sekitarnya.

Lebih lanjut, Aipda Ida Bagus mengatakan giat patroli dan binmas perairan sebagai bentuk upaya melakukan pemeliharaan kamtibmas, mencegah pelanggaran hukum dan gangguan kamtibmas diwilayah pesisir pantai, perairan dan kampung nelayan yang mayoritas masyarakatnya berprofesi sebagai nelayan.

Selain melakukan patroli dan pembinaan terhadap masyarakat pesisir dan kelompok nelayan, kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan melakukan pemantauan aktivitas nelayan yang sedang memperbaiki perahu dikawasan sekitar pesisir pantai Bulusan,” tambahnya.

Menghimbau kepada masyarakat pesisir untuk segera melaporkan kepada pihak keamanan terdekat apabila mengetahui ataupun melihat pelanggaran hukum, tindak kejahatan seperti kriminalitas perairan, penyelundupan narkoba/minuman keras, dan pelanggaran lainya.

Segera laporkan kepada pihak keamanan atau menghubungi Call Center 110 atau bisa menghubungi call center Satpolairud di nomer telepon 08113448222 jika ada hal mencurigakan atau tindak kejahatan. (GP)

Polisi Bongkar Dua Lokasi Arena Judi Sabung Ayam di Malang

Malang, - Jejakindonesia.news | Polres Malang Polda Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik judi sabung ayam di wilayah Kabupaten Malang.

Dalam dua operasi terpisah, aparat membongkar lokasi yang diduga kerap dijadikan ajang sabung ayam di Kecamatan Dampit dan Kecamatan Bantur.

Penertiban pertama dilakukan oleh Polsek Dampit pada Minggu (17/8/2025) malam.

Polisi menyisir sebuah bangunan semi permanen di Dusun Krajan, Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit, yang diduga kerap digunakan warga untuk sabung ayam.

Saat digerebek, Polisi tidak menemukan adanya aktivitas sabung ayam. Namun, sejumlah peralatan seperti tiga kurungan ayam, karpet, dan kayu ditemukan di lokasi.

Petugas kemudian melakukan pembakaran terhadap barang-barang tersebut agar tidak lagi disalahgunakan.

“Dari keterangan warga setempat, lokasi itu beberapa kali dipakai untuk sekadar mengadu ayam atau ‘ngabar’. Meski begitu, kami beri penekanan agar tidak lagi dilakukan, karena rawan disalahgunakan untuk perjudian,” terang Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Selasa (19/8/2025).

Sehari setelahnya, Polsek Bantur juga melakukan pembongkaran arena sabung ayam di area kebun tebu, Dusun Krajan, Desa Wonokerto.

Lokasi ini berada jauh dari pemukiman warga dan berbentuk bangunan semi permanen berbahan bambu dengan atap seadanya.

Petugas bersama warga setempat membongkar bangunan tersebut, lalu mengumpulkan sisa kurungan ayam dan material lainnya untuk dibakar.

Kegiatan berlanjut dengan silaturahmi serta pendekatan kepada tokoh masyarakat setempat, guna mencegah praktik serupa terulang kembali.

Menurut Kasi Humas Polres Malang, pihaknya berkomitmen menindak segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam.

"Kami tidak segan membongkar dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Langkah ini juga untuk menjaga ketertiban serta mencegah keresahan warga,” tegas AKP Bambang. (red)

error: Content is protected !!