Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Redaksi

Bhabinkamtibmas Polsek Puloampel Datangi warga Dalam Sambang Dialogis

CILEGON || Jejak-indonesia.id - Bhabinkamtibmasnya Polsek Puloampel Polres Cilegon Polda Banten Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi Staff Ds.binannya Kecamatan Puloampel Kota Cilegon,Sabtu(18/04/2026).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga Melalui Kapolsek Puloampel Polres Cilegon Polda Banten IPTU JHONANTAN MAMPETUA SIRAIT. Mengatakan bahwa Demi menjaga kondusifitas Kamtibmas sekaligus meningkatkan sinergitas kemitraan diantara aparat keamanan dan seluruh komponen yang ada ditengah-tengah masyarakat,

Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan dan pesan pesan kamtibmas dan menyampaikan tentang pentingnya kerjasama dalam membina Kamtibmas baik dengan aparat pemerintahan setempat dan masyarakat agar situasi keamanan selalu kondusif, serta diharapkan agar menyampaikan permasalahan sekecil apapun sehingga dapat diselesaikan secepatnya dengan cara kekeluargaan.

“Bhabinkantibmas Mengatakan Dengan seringnya kami melaksanakan sambang dan silaturahmi di harapkan akan terjalin hubungan yang harmonis sehingga warga maupun pemerintah kelurahan setempat tidak akan sungkan untuk memberikan berbagai informasi terutama yang menyangkut kamtibmas didaerah hukum Polsek Puloampel Polres Cilegon Polda Banten ”, tutup Bhabinkamtibmas

Ketum TP PKK Tinjau Kampus Unhan Atambua, Dorong Mahasiswa Jadi Pemimpin Masa Depan

BELU || Jejak-indonesia.id - Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian meninjau Kampus Universitas Pertahanan (Unhan) di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (16/4/2026). Kunjungan ini sekaligus menjadi momentum untuk memberikan motivasi kepada para mahasiswa, khususnya di lingkungan Fakultas Vokasi Logistik Militer.

Dalam sambutannya, Tri menyampaikan apresiasi kepada para mahasiswa yang dinilai telah melalui proses seleksi ketat untuk dapat menempuh pendidikan di Unhan. Ia menegaskan, kesempatan tersebut merupakan hal yang patut disyukuri dan dimanfaatkan secara maksimal sebagai bekal menghadapi masa depan.

“Selamat dan bangga atas kalian ada di sini sebagai calon-calon pemimpin di masa yang akan datang, dan kalian adalah anak-anak yang beruntung karena ada di sini,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pendidikan dan pengalaman yang diperoleh di Unhan memiliki nilai strategis, karena tidak semua perguruan tinggi menyediakan pembelajaran serupa. Karena itu, para mahasiswa diharapkan mampu mengoptimalkan seluruh proses pembelajaran yang dijalani sebagai modal untuk berkontribusi bagi bangsa.

Tri juga menaruh harapan besar kepada para mahasiswa sebagai generasi penerus yang akan menjadi pemimpin nasional. Menurutnya, masa depan bangsa Indonesia berada di tangan generasi muda.

“Kalian adalah harapan kami, harapan seluruh rakyat Indonesia, untuk bisa tetap menegakkan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” ungkapnya.

Selain itu, ia turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran civitas academica Unhan yang telah berperan dalam mencetak calon-calon pemimpin bangsa. Dedikasi dan pengorbanan para tenaga pendidik dinilai menjadi faktor penting melahirkan calon-calon pemimpin bangsa.

“Selamat bertugas, selamat belajar, selamat menyongsong masa depan yang gemilang,” pungkasnya.

Puspen Kemendagri

Kemenkes siapkan aturan vape, disamakan dengan rokok konvensional mulai Juli 2026

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Kementerian Kesehatan tengah menyiapkan penerapan regulasi rokok elektronik yang akan menyamakan pengendalian vape dengan rokok konvensional.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mencakup pembatasan usia, pengendalian iklan, hingga standar kandungan produk.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI Aji Muhawarman mengatakan pengaturan rokok elektronik akan mengikuti prinsip yang sama seperti rokok biasa.

“Pengaturan rokok elektronik dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 mencakup pembatasan usia, pengendalian iklan, serta standar kandungan produk,” kata Aji dikutip Antara, Rabu (15/4).

Dalam regulasi tersebut, penggunaan rokok elektronik dilarang bagi masyarakat di bawah usia 21 tahun. Selain itu, promosi dan iklan produk vape juga akan dibatasi, termasuk di media sosial.

Produk vape diwajibkan memenuhi standar maksimal kandungan nikotin dan tidak diperbolehkan mengandung bahan tambahan yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Pemerintah menargetkan implementasi kebijakan ini mulai berjalan pada Juli 2026. Saat ini, proses yang dilakukan masih dalam tahap persiapan, termasuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai dampak rokok elektronik bagi kesehatan bersama organisasi kesehatan dan organisasi profesi,” ujar Aji.

Badan Narkotika Nasional (BNN) dan DPR telah menyuarakan dukungan terhadap pengetatan bahkan pelarangan vape di Indonesia.

Dukungan ini muncul setelah BNN menemukan penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menyebut vape digunakan untuk mengonsumsi zat berbahaya seperti etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II.

"Kami memandang bahwa jika vape dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya," tegas Komjen Suyudi.

*DORONGAN PENGUATAN REGULASI*
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Faisal Yunus menilai regulasi tersebut masih perlu diperkuat, terutama untuk melindungi kelompok rentan seperti remaja.

Menurutnya, sejumlah aspek perlu mendapat perhatian lebih, seperti kemudahan akses terhadap produk vape, variasi rasa yang menarik, serta strategi pemasaran yang menyasar anak muda.

“Regulasi masih perlu diperkuat untuk menekan angka penggunaan dan melindungi populasi rentan,” kata Faisal.

Ia mencontohkan sejumlah negara yang telah menerapkan kebijakan lebih ketat, seperti pelarangan produk sekali pakai, pembatasan penggunaan zat perasa, serta pengendalian iklan.

PBNU Tolak Wacana Pelarangan Mutlak Vape

JAKARTA || Jejak-indonesia.id -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong pemerintah untuk berfokus pada pendekatan yang berbasis edukasi serta pengawasan ketat lewat regulasi. Hal itu merespons usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait pelarangan rokok elektrik atau vape masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi, apabila vape terbukti menjadi sarana penyalahgunaan narkoba, maka upaya pembatasan ketat atau bahkan pelarangan bisa menjadi bagian dari langkah preventif. Ini sejalan dengan prinsip-prinsip tujuan syariat Islam, terutama ihwal menjaga jiwa (hifz al-nafs).

Bagaimanapun, tegas dia, pelarangan total tidak perlu dilakukan selama penggunaan vape masih dalam batas-batas hukum yang berlaku kini di Tanah Air.

“Jika penggunaannya (vape) masih dalam batas legal dan tidak disalahgunakan, maka yang lebih didorong adalah edukasi, pengawasan, dan regulasi, bukan larangan total,” ujar sosok yang akrab disapa Gus Fahrur itu saat dikonfirmasi kantor berita Antara dari Jakarta pada Kamis (9/4/2026).

Wacana pelarangan vape mengemuka setelah aparat keamanan mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate. Narkotika jenis etomidate ini dapat ditambahkan dalam penggunaan rokok elektrik dengan vape atau pod.

Saat ini, zat tersebut sudah masuk dalam narkotika golongan II sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang di tetapkan 21 November 2025.

Gus Fahrur menilai, kebijakan yang diambil negara harus bersifat proporsional. Fokus utama mesti diarahkan pada pencegahan celah penyalahgunaan. Sebab, menurut dia, vape saat ini merupakan produk resmi dan legal yang diperjualbelikan di Indonesia.

"Artinya, tidak serta-merta dilarang mutlak, tetapi kita mendorong kebijakan yang proporsional dan berbasis kemaslahatan publik," ucap Gus Fahrur.

Menurutnya, aturan yang ketat harus difokuskan pada pengawasan distribusi agar vape tidak dijadikan medium distribusi narkotika. Pendekatan ini dinilai selaras dengan prinsip menjaga jiwa dalam bingkai kemaslahatan masyarakat.

Dengan regulasi yang tepat, kata dia, pemerintah dapat memastikan bahwa penggunaan vape tetap berada dalam koridor hukum dan tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang membahayakan.

Oleh karena itu, Gus Fahrur menilai, pelarangan vape tidak perlu masuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika. Lebih lanjut, pihaknya mendorong pengaturan spesifik terhadap modus penyalahgunaan vape untuk zat terlarang.

"Saya kira, tidak harus melarang vape dalam RUU Narkotika, tetapi lebih mendorong pengaturan spesifik terhadap modus penyalahgunaan vape untuk narkoba dengan lebih ketat," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan terhadap rokok elektronik atau vape dengan cairannya untuk diatur dalam RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.

Suyudi mengatakan, Indonesia kini dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif. Negara-negara di kawasan Asia Tenggara, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos, telah terlebih dahulu mengambil sikap tegas yakni melarang peredaran vape.

"Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi.

Ia menjelaskan, dari pengujian terhadap 341 sampel cairan vape itu, pihaknya menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis (senyawa ganja sintetis), satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate (obat bius).

Satreskrim Polres Serang Selidiki Dugaan Praktik Penjualan BBM Solar Bersubsidi

SERANG || Jejak-indonesia.id Satreskrim polres Serang tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di sektor minyak dan gas (migas), khususnya terkait dugaan praktik penjualan BBM Solar Bersubsidi di wilayah Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang, Jumat (17/4/2026).

Kegiatan penyelidikan tersebut menindaklanjuti laporan informasi di salah satu media online, adanya dugaan praktik penjualan BBM jenis solar bersubsidi kepada salah satu perusahaan alat berat kontraktor yang ada di desa Junti kecamatan Jawilan.

Kasatreskrim Polres serang AKP Andi Kurniady mengatakan pihaknya kini sedang menindak lanjuti informasi tersebut, dan kini sedang dalam penyelidikan.

"Kami sedang menindak lanjuti informasi tersebut, dan kini dalam tahap penyelidikan satreskrim polres Serang," singkat Andi.

Menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

Menurutnya, BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti penimbunan maupun distribusi ilegal tidak dapat ditoleransi.

Ia juga menambahkan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut Kasatreskrim polres Serang meminta masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan sekitar.

Selain itu, masyarakat diharapkan dapat menggunakan BBM subsidi secara bijak sesuai dengan peruntukannya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum untuk memberantas praktik ilegal ini,” tutupnya.