Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Redaksi

Gerak Cepat Polsek Muara Satu, HP Mahasiswa Hilang di Kos Berhasil Ditemukan dalam Hitungan Jam

LHOKSEUMAWE || Jejak-indonesia.id – Respons cepat ditunjukkan personel Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe dalam menangani laporan kehilangan handphone milik seorang mahasiswa, Jumat (17/4/2026) malam.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kos yang berada di belakang Masjid Al-Munawarah, Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Korban diketahui bernama Muhammad Reza Rizki (19), mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H melalui Kapolsek Muara Satu menjelaskan, awalnya korban datang ke Polsek Muara Satu sekitar pukul 21.00 WIB untuk melaporkan kehilangan handphone miliknya.

“Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat ia bertamu ke kos temannya sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, pelapor lupa mengambil handphone yang disimpan di dalam box sepeda motor. Saat hendak pulang sekitar pukul 16.30 WIB, handphone tersebut sudah tidak ada,” ujar Kapolsek.

Setelah menerima laporan, petugas piket Polsek Muara Satu langsung melakukan langkah cepat dengan melacak keberadaan handphone menggunakan aplikasi pelacak. Dari hasil pelacakan, diketahui titik lokasi perangkat masih berada di kawasan Desa Blang Pulo.

Petugas bersama korban kemudian menuju lokasi yang terdeteksi. Setibanya di lokasi, korban mengaktifkan alarm handphone, hingga akhirnya perangkat tersebut ditemukan dalam kondisi tersembunyi di dalam ban bekas yang ditutupi seng.

“Diduga handphone tersebut sengaja disembunyikan oleh seseorang. Selanjutnya, petugas langsung mengamankan barang tersebut dan menyerahkannya kembali kepada pemiliknya,” jelas Kapolsek.

Dalam penanganan kejadian ini, polisi telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari menerima laporan, mendatangi lokasi, mengumpulkan bahan keterangan, hingga menyerahkan kembali barang kepada korban.

Polsek Muara Satu mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap barang berharga miliknya serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami kejadian serupa.

Melampaui Ekspektasi, Wondr Kemala Run 2026 di Gianyar Berlangsung Spektakuler

BALI || Jejak-indonesia.id - Pelaksanaan Wondr Kemala Run 2026 di Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, Minggu (19/04), berlangsung sukses dan mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Event lari yang digelar di kawasan Jalan Ida Bagus Mantra hingga Pantai Purnama, Kabupaten Gianyar, itu dinilai tidak hanya berhasil dari sisi penyelenggaraan, tetapi juga memberi dampak nyata terhadap perekonomian daerah, masyarakat lokal, hingga aksi sosial kemanusiaan.

Ketua Race Management Kemala Run 2026, Brigjen. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar sesuai rencana, dengan total 11.000 peserta mengikuti lomba mulai dari kategori half marathon, 10 kilometer, hingga 5 kilometer.

“Alhamdulillah, hari ini pelaksanaan Kemala Run 2026 dapat berjalan dengan lancar dan baik, sesuai yang kita rencanakan. Hampir seluruh peserta saat ini sudah memasuki area finish, dan semuanya berjalan lancar,” ujar Brigjen Pol. Sambodo usai kegiatan.

Menurut Brigjen Pol. Sambodo, tingginya antusiasme masyarakat dan peserta dari berbagai daerah menunjukkan bahwa ajang ini memiliki daya tarik besar dan layak menjadi agenda tahunan.

“Kalau melihat animo yang luar biasa seperti ini, mudah-mudahan acara seperti ini bisa kita laksanakan setiap tahun,” katanya.

Keberhasilan Wondr Kemala Run 2026 juga terlihat dari dampak ekonominya. Pengamat Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, I Gede Nandya Oktora Panasea, menilai event seperti ini menjadi stimulus penting bagi pertumbuhan ekonomi Bali yang saat ini berada di angka 5,82 persen (year on year), lebih tinggi dari rata-rata nasional.

“Ekonomi Bali sangat bergantung pada mobilitas. Ketika kita mampu menarik ribuan orang datang, maka diperkirakan akan terjadi stimulus ekonomi melalui konsumsi pada sektor akomodasi, perdagangan, dan transportasi,” ujar Nandya.

Ia menjelaskan, dengan jumlah peserta sekitar 11.000 orang dan pola belanja tertentu, potensi perputaran ekonomi selama acara berlangsung diperkirakan mencapai Rp110 miliar hingga Rp140 miliar.

“Untuk peserta luar daerah, rata-rata pengeluaran dapat berada pada kisaran Rp10 juta per orang. Dengan asumsi sekitar 11.000 peserta dan skenario optimistis, potensi perputaran ekonomi dari kegiatan ini diperkirakan dapat mencapai Rp110 miliar hingga Rp140 miliar,” jelasnya.

Selain menggerakkan sektor pariwisata dan jasa, event ini juga membuka ruang bagi pelaku usaha lokal. Puluhan UMKM dilibatkan untuk meramaikan area acara sekaligus melayani kebutuhan peserta dan pengunjung.

Sambodo menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi perhatian utama panitia. Selain personel gabungan dari Polri, TNI, pemerintah daerah, pecalang, dan unsur masyarakat, UMKM juga diberikan ruang agar manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung.

“Kita juga melibatkan UMKM, termasuk juga untuk memberikan cheering semangat kepada para peserta,” ujarnya.

Senada dengan itu, Nandya menekankan pentingnya pelibatan UMKM agar dampak ekonomi tidak hanya terkonsentrasi pada sektor tertentu.

“Pelibatan UMKM lokal menjadi kunci agar manfaat ekonomi tidak hanya terkonsentrasi pada sektor tertentu, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat lokal,” katanya.

Di sisi lain, Wondr Kemala Run 2026 juga membawa misi sosial melalui penggalangan donasi kemanusiaan. Panitia membuka kesempatan berdonasi bagi peserta dan masyarakat, termasuk melalui lelang lukisan karya anak-anak berkebutuhan khusus.

“Kita bisa berdonasi juga di sini, dan ada lelang lukisan juga dari anak-anak ABK, dan nanti semua dana yang terkumpul kita akan berikan bantuan kepada daerah yang terdampak bencana kemarin, khususnya di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Jawa Barat,” tutur Brigjen Pol. Sambodo.

Dengan suksesnya pelaksanaan, besarnya antusiasme peserta, dampak ekonomi yang signifikan, keterlibatan masyarakat luas, serta aksi sosial kemanusiaan, Wondr Kemala Run 2026 dinilai menjadi contoh event olahraga yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat kepedulian sosial.

Polsek Batang Kuis Ringkus Pelaku Curanmor dan Pembongkaran Rumah, Terancam 9 Tahun Penjara

BATANG || Jejak-indonesia.id - Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial HL (41), warga Dusun II Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor serta pembongkaran rumah dan toko di Kecamatan Batang Kuis.

Kapolsek Batang Kuis, AKP Salija, SH, mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan atas sejumlah kejadian pencurian di lokasi berbeda.

“Pelaku HL berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak bekerja sendiri, melainkan bersama seorang rekannya berinisial MM yang sebelumnya sudah lebih dahulu diamankan,” ujar AKP Salija, SH.

Salah satu aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi di Jalan Medan-Batang Kuis, Desa Batang Kuis Pekan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Saat itu, pelaku bersama rekannya diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang ketika penghuni rumah masih tertidur sekitar pukul 04.00 WIB. Dari rumah tersebut, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor milik korban.

Selain itu, HL juga diduga melakukan pencurian di sebuah toko besi. Dalam aksinya, tersangka masuk ke bangunan dengan cara merusak dinding belakang toko menggunakan obeng.

Polisi telah menyita barang bukti berupa satu buah BPKB sepeda motor milik korban berikut STNK serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolsek Batang Kuis, AKP Salija, SH, juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

Ketum DePA-RI Angkat Bicara Terkait Pelecehan Seksual di FHUI, Jadikan Kampus Sebagai Ruang yang Aman dan Inklusif

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - TM Luthfi Yazid selaku Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menyampaikan keprihatinan, empati, dan solidaritas yang mendalam kepada para korban atas terjadinya kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 pelaku mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

Hal tersebut disampaikan oleh Tahir Musa Luthfi Yazid disela-sela pelantikan advokat baru di Hotel Harper, Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (19-04-2026) Para advokat baru dilantik setelah mengikuti serangkaian Pendidikan Kompetensi Profesi Advokat (PKPA) bekerjasama dengan Universitas Kurnia Jaya Persada, kota Palopo dan Universitas Muslim Indonesia (UMI), Ujian Profesi Advokat (UPA) dan serangkaian pemagangan

Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, DePA-RI memandang bahwa bentuk kekerasan seksual apapun tidak dapat dibenarkan dan merupakan persoalan serius yang tidak patut ditoleransi.

Kenyataan ini kembali mengusik kesadaran publik bahwa kekerasan seksual tidak selalu hadir dalam bentuk fisik. Ia dapat bersembunyi dalam kata-kata, dilegitimasi pada ruang-ruang privat, dan dinormalisasi melalui percakapan yang merendahkan martabat perempuan. Pengaturan mengenai bentuk kekerasan seksual ini dimuat tegas di dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU 12/2022) dan Permendikbud No.30/2021.

"Pada Piramida Budaya Pemerkosaan (Rape Culture Pyramid), normalisasi budaya objektifikasi terhadap perempuan tersebut merupakan pondasi daripada bentuk kekerasan seksual lain yang lebih besar, di mana puncaknya ialah pada pemerkosaan, penganiayaan seksual, dan pemaksaan hubungan seksual. Objektifikasi adalah tindakan mereduksi nilai berupa memandang dan memperlakukan seseorang sebagai objek semata, dengan memisahkan tubuh seseorang dari identitas, kehendak, dan martabatnya sebagai manusia utuh," ungkap Ketum Depa-RI

Lebih jauh, DePA-RI menilai bahwa kasus ini tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang berdiri sendiri. Ia mencerminkan adanya persoalan yang lebih mendasar terkait kesadaran hukum, sensitivitas gender, serta tanggung jawab kolektif dalam membangun ruang lingkup yang aman, berkeadilan, dan bermartabat. Oleh karena itu, pembebanan upaya pencegahan dan penanganan tidak cukup berhenti pada level institusional, melainkan juga penguatan pendidikan karakter dilakukan oleh lingkungan keluarga yang berperan dalam pembentukan nilai pertama dan cara pandang.

Kemudian, masyarakat sebagai elemen sosial juga sudah sepatutnya turut andil menciptakan ruang lingkup aman dan kondusif bagi pencegahan serta penanganan terhadap kasus pelecehan seksual.

Sehubungan dengan ini, Luthfi Yazid, yang didampingi Ketua DPD Sulawesi Selatan, Sudirman Jabir, SH, MH, Asri Ameru, SH, Muh Hanafi, SH, MH, Arpin, SH, MH dan Chandra Makawaru, SH, MH —menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual yang merendahkan martabat manusia, mencederai hak asasi, serta nilai-nilai keadilan yang tidak dapat ditoleransi di lingkungan pendidikan maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
2. Mendesak adanya upaya konkret pembentukan mekanisme pencegahan, penanganan, dan penguatan edukasi kekerasan seksual yang komprehensif khususnya di lingkungan kampus.
3. Mendorong Universitas Indonesia untuk mengambil langkah tegas, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus pelecehan seksual serta menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan keberpihakan terhadap korban, serta senantiasa menghormati proses yang tengah berjalan.
4. Mengajak seluruh lapisan masyarakat agar tidak memandang sebelah mata kasus kekerasan seksual dan turut aktif dalam membangun budaya yang saling menghormati, berintegritas, dan peka terhadap gender.
5. Mengedepankan prinsip penanganan yang berorientasi pada korban dalam seluruh proses penanganan kekerasan seksual, dengan menjamin agar korban didengar, dilindungi, dirahasiakan identitasnya, memperoleh pengakuan dan permohonan maaf dari para pelaku, serta dipenuhi hak-haknya sesuai dengan prinsip keadilan.

"Kami percaya bahwa penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan merupakan mandat konstitusional serta satu-satunya jalan untuk memastikan bahwa kekerasan seksual semacam ini tidak terulang kembali," pungkasnya

"Negara harus hadir dan memastikan bahwa hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang melakukan kejahatan. Oleh karena itu, hendaknya kasus yang terjadi di Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) menjadi bahan refleksi dan introspeksi bagi institusi pendidikan lainnya dalam membangun lingkungan yang aman, inklusif, berkeadilan, dan bermartabat," harap TM Luthfi Yazid

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional kami dalam menjaga supremasi hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. (Megy)

Keasrian Kota Pasuruan Ternoda “Sarang Laba-Laba” Kabel, Di Mana Fungsi Kontrol Pemerintah?

PASURUAN || Jejak-indonesia.id — Wajah kota yang seharusnya merepresentasikan kerapian dan keindahan justru tercoreng oleh pemandangan yang sulit diabaikan.

Di sejumlah ruas jalan permukiman Kota Pasuruan, kabel-kabel utilitas tampak menggantung semrawut, saling silang tanpa pola, menyerupai “sarang laba-laba” raksasa yang merusak estetika kota.

Fenomena ini bukan sekadar persoalan visual. Kabel yang tidak tertata juga berpotensi membahayakan keselamatan warga, terutama saat terjadi cuaca ekstrem atau kerusakan jaringan.

Ironisnya, kondisi tersebut terkesan dibiarkan berlarut tanpa penanganan yang terstruktur. Publik pun mulai mempertanyakan peran dan fungsi pengawasan dari Pemerintah Kota Pasuruan dalam menjaga tata kelola infrastruktur kota.

Sebab, secara normatif, setiap penyedia layanan baik internet, telekomunikasi, maupun jaringan kabel lainnya, wajib mengikuti standar teknis dan estetika dalam proses pemasangan.

Namun di lapangan, realitas berbicara lain Penarikan kabel diduga dilakukan tanpa perencanaan terpadu, bahkan terkesan asal tarik tanpa mempertimbangkan kerapian dan keselamatan.

Minimnya penataan ulang terhadap kabel lama semakin memperparah kondisi. Pertanyaan mendasar pun mengemuka apakah sudah ada teguran (warning) atau sanksi tegas kepada para provider yang terbukti melanggar?

Ataukah pengawasan hanya berhenti pada tataran administratif tanpa implementasi nyata?
Jika fungsi kontrol berjalan optimal, semestinya tidak ada ruang bagi praktik pemasangan kabel yang semrawut.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur, mengawasi, hingga memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang merusak wajah kota.

Beberapa daerah lain telah mulai menerapkan sistem penataan terpadu, bahkan beralih ke penggunaan jalur bawah tanah (ducting) demi menjaga estetika dan keamanan. Langkah serupa tampaknya mendesak untuk segera dipertimbangkan di Kota Pasuruan.

Warga berharap, persoalan ini tidak lagi dianggap sepele. Keindahan kota adalah cerminan kualitas tata kelola. Jika dibiarkan, “sarang laba-laba” kabel ini bukan hanya merusak pemandangan, tetapi juga menjadi simbol lemahnya pengawasan.

Kini, publik menunggu langkah nyata: penertiban, penataan ulang, dan ketegasan terhadap para penyedia layanan. Sebab kota yang tertata bukan sekadar impian, melainkan tanggung jawab bersama—yang seharusnya dimulai dari fungsi kontrol pemerintah yang berjalan tegas dan konsisten.

 

(RED)