Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Redaksi

Sidang Perdata di PN Banyuwangi Kembali Dibuka, Hendra Kurniawan Ajukan Nota Keberatan atas Tahap Pembuktian Ulang

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Perkara perdata dengan nomor 249/Pdt.G/2025/PN.Byw di Pengadilan Negeri Banyuwangi kembali menuai sorotan. Hendra Kurniawan, warga Dusun Maduran, Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, secara resmi mengajukan nota keberatan atas dibukanya kembali tahap pembuktian dalam persidangan yang sebelumnya telah dinyatakan selesai.

Keberatan tersebut diajukan Hendra selaku Penggugat terhadap pihak Tergugat, yakni PT. Bank BRI (Persero), Tbk. Cabang Banyuwangi, bersama Turut Tergugat I Dewan Komisaris PT. Bank BRI (Persero), Tbk., serta Turut Tergugat II Kantor KPKNL Jember. Menurutnya, langkah membuka kembali tahapan pembuktian dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

Dalam dokumen resmi yang disampaikan kepada Majelis Hakim, Hendra menegaskan bahwa seluruh tahapan persidangan telah dilalui secara lengkap, mulai dari pemeriksaan hingga pembuktian para pihak. Bahkan, agenda sidang telah memasuki tahap kesimpulan, yang ditandai dengan penyerahan dokumen kesimpulan oleh pihak Penggugat pada 20 April 2026.

“Dengan telah disampaikannya kesimpulan, maka secara hukum acara, pemeriksaan perkara pada pokoknya telah selesai dan seharusnya masuk pada tahap musyawarah putusan,” tegas Hendra dalam nota keberatannya.

Ia juga menyoroti sikap Tergugat yang dinilai tidak memanfaatkan kesempatan pembuktian yang telah diberikan sebelumnya. Menurutnya, Tergugat telah beberapa kali dipanggil secara patut namun tidak hadir dan tidak mengajukan alat bukti dalam tahapan yang telah ditentukan.

“Kelalaian tersebut seharusnya menjadi konsekuensi hukum yang ditanggung sendiri oleh Tergugat, bukan justru diberikan kesempatan baru yang berpotensi mencederai asas keadilan,” imbuhnya.

Hendra menilai, dibukanya kembali tahap pembuktian berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, melanggar tertib beracara, merugikan hak Penggugat, serta menciptakan perlakuan istimewa terhadap pihak yang lalai. Selain itu, langkah tersebut juga dianggap bertentangan dengan asas persamaan kedudukan para pihak di hadapan hukum.

Dari sisi hukum, Hendra mengacu pada ketentuan Pasal 121 HIR dan Pasal 145 RBg yang menegaskan bahwa pemeriksaan perkara harus dilakukan secara tertib sesuai tahapan yang telah ditentukan. Ia juga mengutip Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengamanatkan agar peradilan dilaksanakan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.

“Pembukaan kembali tahapan yang telah selesai tanpa alasan luar biasa patut diduga bertentangan dengan prinsip peradilan yang sederhana dan cepat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendra juga menyinggung pentingnya imparsialitas Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Ia menekankan bahwa sikap netral dan tidak memihak harus tercermin dalam setiap keputusan, termasuk tidak memberikan dispensasi prosedural sepihak kepada pihak yang lalai.

Dalam permohonannya, Hendra meminta Majelis Hakim untuk menolak pemberian kesempatan baru kepada Tergugat dalam mengajukan alat bukti, menyatakan bahwa Tergugat telah melepaskan hak pembuktiannya, serta melanjutkan perkara ke tahap musyawarah dan pembacaan putusan. Ia juga meminta agar keberatan tersebut dicatat secara lengkap dalam Berita Acara Persidangan.

Di sisi lain, polemik juga berkembang terkait objek perkara yang kini telah dipasangi stiker plang oleh pihak Bank BRI. Tindakan tersebut menuai keberatan dari pihak Penggugat karena dinilai dilakukan secara sepihak dan berpotensi melanggar hukum.

Secara yuridis, pemasangan plang atau penandaan terhadap objek sengketa yang masih dalam proses persidangan berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan hak keperdataan. Hal ini dapat dikaitkan dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum, apabila tindakan tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Selain itu, tindakan sepihak terhadap objek sengketa juga berpotensi melanggar asas “status quo” dalam perkara perdata, di mana objek sengketa seharusnya tetap dalam kondisi semula hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam praktik peradilan, tindakan yang mengubah atau mempengaruhi objek sengketa tanpa dasar hukum yang sah dapat dinilai sebagai bentuk intervensi yang tidak patut.

Sementara itu, dalam persidangan terakhir, Hakim Ketua memberikan waktu tambahan selama satu minggu kepada para pihak untuk mengunggah kesimpulan, dengan batas waktu hingga 4 Mei 2026. Keputusan ini kembali memicu perhatian, mengingat sebelumnya tahapan kesimpulan telah dinyatakan selesai.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya terkait konsistensi penerapan hukum acara perdata serta prinsip keadilan dalam proses persidangan. Semua pihak pun menanti langkah Majelis Hakim selanjutnya, apakah akan mengakomodasi keberatan Penggugat atau tetap melanjutkan tahapan yang telah diputuskan.

Polisi Gerak Cepat Datangi Lokasi Kebakaran, Rumah Warga di Syamtalira Bayu Ludes Terbakar

ACEH || Jejak-indonesia.id – Personel Polsek Syamtalira Bayu bergerak cepat mendatangi lokasi kebakaran yang melanda satu unit rumah permanen milik warga di Dusun Cot Plieng, Gampong Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 09.45 WIB.

Rumah milik M Dahlan (68), seorang pensiunan PNS, dilaporkan ludes dilalap api yang diduga berasal dari korsleting listrik di salah satu kamar bagian belakang rumah. Saat kejadian, pemilik rumah bersama istrinya sedang tidak berada di tempat, sementara di rumah hanya ada anak korban beserta cucunya yang masih balita.

Kapolsek dan Personel setempat segera merespons laporan warga dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan lokasi, sekaligus berkoordinasi dengan petugas pemadam kebakaran dari Pemko Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.

Selain membantu proses pemadaman bersama warga, personel kepolisian juga melakukan pengaturan arus lalu lintas di Simpang Cot Plieng guna memperlancar mobil pemadam menuju lokasi kebakaran. Tiga unit mobil pemadam yang dikerahkan akhirnya berhasil menjinakkan api sekitar 20 menit kemudian.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.I.K., M.S.M., M.H melalui Kapolsek Syamtalira Bayu Iptu Hendra Jamiswar., S.H menyebutkan, kehadiran polisi di lokasi merupakan bentuk respon cepat dalam membantu masyarakat saat terjadi musibah, sekaligus memastikan situasi tetap aman dan kondusif selama proses penanganan berlangsung.

“Begitu menerima informasi dari warga, personel langsung turun ke lokasi, membantu proses penanganan, mengamankan TKP serta berkoordinasi untuk bantuan tanggap darurat bagi korban,” ujarnya.

Akibat kebakaran tersebut, rumah beserta seluruh isinya habis terbakar dengan kerugian material diperkirakan mencapai Rp500 juta. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut.

Usai kejadian, polisi juga melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk penyelidikan lebih lanjut. Dugaan sementara, kebakaran dipicu hubungan arus pendek listrik. Polisi turut mengimbau masyarakat agar rutin memeriksa instalasi listrik di rumah guna mencegah terjadinya kebakaran serupa.

Jaga Kondusivitas Pasar, Patroli Kota Presisi Sambangi Pusat Keramaian di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE || Jejak-indonesia.id – Guna menjaga keamanan dan ketertiban di pusat aktivitas masyarakat, Tim Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis di sejumlah pusat perekonomian dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Minggu (26/4/2026).

Patroli yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB tersebut menyasar lokasi rawan kriminalitas serta pusat keramaian, khususnya area pasar dan tempat berlangsungnya aktivitas jual beli masyarakat.

Dalam kegiatan itu, personel Sat Samapta hadir menyambangi para pedagang dan warga, sekaligus memberikan imbauan kamtibmas guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kehadiran polisi di tengah aktivitas ekonomi warga juga memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang sedang bertransaksi.

Selain melakukan pemantauan situasi, personel patroli turut mengedukasi masyarakat agar segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila menemukan gangguan keamanan maupun praktik pungutan liar di lingkungan pasar.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H melalui Kasat Samapta Polres Lhokseumawe IPTU Nasruddin, S.Sos., M.H., CPM menegaskan, patroli Kota Presisi merupakan langkah preventif untuk mencegah kriminalitas sekaligus menjaga situasi tetap kondusif di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

“Patroli ini tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga membangun komunikasi dengan masyarakat, mendengar keluhan warga serta memastikan aktivitas perekonomian berjalan aman dan lancar,” ujarnya.

Melalui patroli rutin ini, sebut Iptu Nasruddin, kepolisian berharap tercipta rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Patroli Kota Presisi ini menjadi bagian komitmen Polres Lhokseumawe dalam menjaga stabilitas keamanan, khususnya di pusat-pusat aktivitas masyarakat.

Polda Jambi Gelar Rekonstruksi Kasus Tindak Pidana Rudapaksa

JAMBI || Jejak-indonesia.id – Polda Jambi melaksanakan rekonstruksi kasus tindak pidana rudapaksa pada Jumat (24/4/2026)

Kegiatan tersebut digelar di 3 (tiga) tempat kejadian perkara (TKP) guna memperjelas rangkaian peristiwa dalam proses penyidikan.

Rekonstruksi ini dihadiri oleh Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus P. Siregar, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, serta Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. Darno, Kegiatan tersebut juga turut didampingi oleh tim dari Kompolnas sebagai bentuk pengawasan eksternal dalam penanganan perkara.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma menyampaikan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian sesuai dengan hasil penyidikan, sehingga dapat memperkuat pembuktian dalam proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu, kehadiran Kompolnas dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa pelaksanaan rekonstruksi merupakan komitmen Polda Jambi dalam mengungkap perkara secara profesional dan transparan.

“Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa setiap penanganan perkara, khususnya tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Rekonstruksi ini menjadi bagian penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Polda Jambi berkomitmen memberikan perlindungan terhadap korban serta memastikan keadilan dapat ditegakkan.

“Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan, serta memberikan perhatian terhadap perlindungan korban,” tutupnya.

Kompolnas RI Cek Langsung Transparansi Seleksi Taruna Akpol di Polda Jambi

JAMBI || Jejak-indonesia.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia melakukan pengecekan langsung terhadap proses seleksi calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) di Polda Jambi, Sabtu (25/1/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Kampus UNAMA Kota Baru, hadir langsung pada kegiatan terbaru Komisioner Kompolnas, Dr. Supardi Hamid, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus P Siregar, Karo SDM Polda Jambi Kombes Pol. Handoko

Dalam kegiatan tersebut, Kompolnas meninjau pelaksanaan tes Computer Assisted Test (CAT) psikologi yang tengah diikuti para peserta seleksi.

Komisioner Kompolnas, Dr. Supardi Hamid, menyampaikan bahwa pihaknya secara langsung memantau tahapan seleksi guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip transparansi dan profesionalisme.

“Kami dari Kompolnas melihat secara langsung bagaimana proses seleksi berlangsung. Kemarin kami meninjau tahap kesehatan, dan hari ini kami menyaksikan tes CAT psikologi calon taruna Akpol,” ujarnya.

Ia menilai, Polda Jambi sebagai panitia daerah telah menunjukkan keseriusan dalam menyelenggarakan seleksi dengan menghadirkan inovasi serta mekanisme yang menjamin keadilan bagi seluruh peserta.

“Saya melihat pelaksanaan tes ini berjalan dengan fair. Peserta mengambil nomor secara acak dan duduk sesuai nomor tersebut. Ini menunjukkan komitmen panitia daerah dalam menjaga integritas proses seleksi,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kompolnas menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan seleksi, termasuk penyampaian hasil kepada peserta dan orang tua secara terbuka.

“Kita harus memastikan proses ini berjalan transparan. Hasil seleksi harus disampaikan secara terbuka agar peserta maupun orang tua mengetahui alasan jika tidak lolos, sehingga dapat memahami secara objektif,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan yang dilakukan Kompolnas tidak hanya di Polda Jambi, namun secara nasional di seluruh jajaran Polda guna menjamin kualitas dan profesionalitas proses penerimaan anggota Polri.

“Kami melakukan pengawasan secara nasional, tidak hanya di Polda Jambi, tetapi juga di Polda lainnya untuk memastikan seluruh proses penerimaan berjalan profesional,” pungkasnya.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa Polda Jambi berkomitmen penuh untuk menyelenggarakan proses seleksi penerimaan calon taruna Akpol secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.

“Polda Jambi menyambut baik kehadiran Kompolnas sebagai bentuk pengawasan eksternal guna memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis). Kami memastikan tidak ada praktik kecurangan dalam proses ini,” ujar Kabid Humas.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh mekanisme seleksi dilaksanakan secara terbuka dengan memanfaatkan sistem berbasis teknologi, sehingga hasil yang diperoleh benar-benar objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan seleksi dengan mengedepankan transparansi, termasuk memberikan akses informasi hasil kepada peserta dan orang tua. Ini sebagai wujud komitmen kami dalam mencetak calon-calon perwira Polri yang unggul dan berintegritas,” tutupnya.

error: Content is protected !!