Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Redaksi

Korban Meninggal Dunia, Respon Cepat Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Belawan Tangkap Pelaku Penganiayaan Dalam Tempo 4 Jam

BELAWAN || Jejak-indonesia.id – Respon cepat ditunjukkan oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bersama Polsek Belawan dalam mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam waktu kurang dari 4 jam sejak kejadian, pelaku berhasil diamankan pada Senin (27/4/2026) malam.

Tersangka yang berhasil ditangkap yakni MS (17), warga Kelurahan Belawan I. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi penganiayaan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan KL. Yos Sudarso, tepatnya di depan Gereja GBKP, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.

“Awal kejadian, korban bersama saksi masing-masing mengendarai sepeda motor keluar dari Pajak Baru dan melintas di lokasi kejadian. Pada saat bersamaan, tersangka bersama rekannya juga melintas, lalu secara tiba-tiba tersangka menendang sepeda motor korban hingga terjatuh,” ujar AKP Agus Purnomo.

Akibat kejadian tersebut, korban MFR terjatuh dan mengalami luka serius.
“Saksi sempat mengejar pelaku yang melarikan diri ke arah Kota Belawan, namun tidak berhasil. Saat kembali ke lokasi, saksi melihat korban sudah terkapar dengan kondisi mengeluarkan darah dari telinga dan bagian belakang kepala,” jelasnya.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit PHC Belawan untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

“Mendapatkan informasi kejadian tersebut, tim gabungan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Belawan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku,” tambahnya.

Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., bersama Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, tim berhasil memperoleh informasi keberadaan pelaku.

“Pelaku diketahui berada di rumah mertuanya di Kampung Nelayan Seberang, Kelurahan Belawan I. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka pada pukul 23.00 WIB,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. “Tersangka mengaku melakukan perbuatannya bersama satu orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Motif sementara karena tersangka merasa tersinggung setelah korban berteriak ke arahnya saat berpapasan,” jelas AKP Agus Purnomo.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap tindak kejahatan serta terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya yang terlibat.

Polda Banten Bekerjasama Dengan PT. Indah Membantu Warga Bedah Rumah

SERANG || Jejak-indonesia.id - Polda Banten bekerja sama dengan PT Indah Kiat Pulp dan Paper (IKPP) Tbk Serang melaksanakan kegiatan bedah rumah milik Sani, 64 tahun, seorang warga yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.

Pelaksanaan bedah rumah tersebut berlangsung di Kampung Tegal Maja RT 05/02, Kelurahan Tegal Maja, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa, 28 April 2026. Kegiatan ini bertujuan menghadirkan hunian layak, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Peresmian kegiatan ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki bersama Direktur PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Serang Heppy Moiras.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, pejabat utama Polda Banten, serta Kapolres Serang Andri Kurniawan. Selain itu, unsur Muspika Kecamatan Kragilan, Kepala Desa Tegal Maja, serta tokoh masyarakat setempat juga hadir.

Kapolda menegaskan bahwa kegiatan bedah rumah merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga melalui aksi sosial yang langsung dirasakan manfaatnya oleh warga.

“Program bedah rumah ini bukan sekadar pembangunan fisik, namun menjadi simbol kepedulian bersama antara Polri dan dunia usaha dalam menghadirkan harapan baru bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Kapolda.

Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi antara institusi kepolisian dan pihak swasta sangat penting untuk terus diperkuat. Sinergi tersebut diyakini mampu memberikan dampak yang lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat.

“Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk terus dijaga. Dengan kebersamaan, kita mampu memberikan kontribusi nyata dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tegal Maja M Ikhsan menjelaskan bahwa Sani merupakan seorang janda dengan tiga anak. Saat ini, ia tinggal bersama anak bungsunya yang berusia 23 tahun.

Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Sani mengandalkan penghasilan dari membuat anyaman bakul. Kondisi ekonomi yang terbatas membuatnya belum mampu memperbaiki rumahnya yang sudah tidak layak huni.

Kondisi rumah Sani sebelumnya sangat memprihatinkan. Bangunan semi permanen tersebut bahkan roboh akibat cuaca ekstrem yang disertai hujan deras beberapa waktu lalu.

Ikhsan menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh Polda Banten dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Serang. Ia menilai bantuan ini sangat berarti bagi warganya.

“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kapolda Banten dan pihak perusahaan yang telah membantu memperbaiki rumah warga kami. Ini sangat membantu dan memberikan harapan baru bagi Ibu Sani,” ungkapnya.

Perkuat Kepercayaan Publik, Polres Badung Gelar Forum Konsultasi Publik Pelayanan Kepolisian

BANDUNG || Jejak-indonesia.id - Polres Badung menggelar kegiatan Sharing Session Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 pada Selasa (28/4/2026) di Aula Polres Badung. Kegiatan ini bertujuan sebagai sarana komunikasi dua arah antara kepolisian dan masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memperkuat transparansi, efektivitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Forum ini menyasar berbagai unsur strategis, mulai dari instansi pemerintah, tokoh adat, organisasi keagamaan, akademisi, media, hingga lembaga swadaya masyarakat. Melalui keterlibatan berbagai elemen tersebut, Polres Badung berharap dapat menghimpun masukan, kritik, serta saran konstruktif guna mengevaluasi dan menyempurnakan pelayanan kepolisian yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, SH, SIK, MH., didampingi Wakapolres Badung Kompol I Gede Suarmawa, S.H., serta pejabat utama dan personel Polres Badung. Turut hadir perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung I Nyoman Agus Trisna, Ketua MDA Kabupaten Badung Ida Bagus Gede Widnyana, perwakilan PHDI Kabupaten Badung Ni Luh Ernawati, akademisi dari ITEKKES Bintang Persada Gede Trima Yasa, LSM Jarak Bali I Komang Agus Wirama, serta insan media dari Detik.com Agus Eka.

Dalam forum tersebut, dibahas berbagai aspek pelayanan publik di lingkungan Polres Badung, meliputi pelayanan SIM oleh Satuan Lalu Lintas, pelayanan SKCK oleh Satuan Intelkam, pelayanan SPKT, hingga pelayanan penyidikan oleh Satuan Reskrim. Selain paparan dari masing-masing fungsi, kegiatan juga diisi dengan sesi dialog interaktif (sharing session) yang memberikan ruang bagi peserta untuk menyampaikan masukan secara langsung terkait kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba dalam sambutannya menegaskan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi yang menempatkan pelayanan publik sebagai prioritas utama. “Melalui forum ini, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan, kritik, dan saran demi perbaikan pelayanan kepolisian yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia juga berharap hasil dari forum ini dapat menjadi bahan evaluasi berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan terbangunnya sinergi yang kuat antara Polri dan seluruh elemen masyarakat, diharapkan pelayanan kepolisian di wilayah Polres Badung semakin profesional, humanis, serta mampu memenuhi harapan publik secara optimal. (hms)

Satpolairud Polresta Pangkalpinang Bongkar Praktik Penimbunan BBM Subsidi, 800 Liter Solar Diamankan

PANGKALPINANG || Jejak-indonesia.id – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan pesisir Pantai Samfur, Desa Kebintik, Kabupaten Bangka Tengah, pada Senin (27/4/2026) pagi.

Operasi yang dipimpin oleh Unit Gakkum Satpolairud tersebut bermula dari laporan informasi masyarakat mengenai adanya penyelewengan BBM subsidi yang digunakan untuk aktivitas tambang timah ilegal jenis Ponton Isap Produksi (PIP) di perairan setempat.

Alhasil, dalam operasi itu, polisi menemukan total 40 jerigen berukuran 20 liter yang berisi sekitar 800 liter solar subsidi.

Dari hasil interogasi di lapangan, diketahui bahwa BBM tersebut milik seseorang berinisial SA (52). BBM itu didapatkannya dari RA (28) dengan harga Rp12.500 per liter atau total senilai Rp10.000.000.

Sementara, RA mengakui bahwa solar itu dibeli di SPBUN Ketapang dengan harga subsidi (HET) Rp6.800 per liter. Solar yang dibeli itu, kemudian dijual kembali ke pihak penambang dengan harga jauh di atas harga resmi demi meraup keuntungan pribadi.

Saat ini, kedua orang tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terpisah, Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh Satpolairud Polresta Pangkalpinang.

Dalam pengungkapan ini, kata Agus, Polisi telah menetapkan dua orang berinisial SA dan RA sebagai tersangka.

"Tentu ini merupakan respons cepat Polri atas informasi masyarakat yang merasa dirugikan oleh adanya kelangkaan atau penyalahgunaan BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil atau nelayan,"kata Agus Sugiyarso, Selasa 28 April 2026 di Mapolda.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar rupiah.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU maupun SPBUN agar tidak main mata atau curang, Polri tidak akan segan-segan menindak siapapun yang mencoba menyalahgunakan hak masyarakat demi keuntungan pribadi."pungkasnya.

Polres Pandeglang Ringkus 14 Pelaku Kekerasan Bersama, Kasus Berujung Kematian Terungkap

PANDEGLANG || Jejak-indonesia.id – Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap orang secara bersama-sama atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 14 (empat belas) orang terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 17 April 2026, di wilayah Jalan Raya Mandalawangi No. 1, Desa dan Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, IPTU Alfian Yusuf, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kronologi kejadian bermula pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, bertempat di Kampung Gonggong, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang. Pada saat itu, salah satu pelaku berinisial (G) mendapatkan informasi terkait keberadaan korban berinisial (I).

Menindaklanjuti informasi tersebut, pelaku (G) bersama sejumlah orang lainnya langsung menuju lokasi yang dimaksud, yakni rumah saudara ADE. Setibanya di lokasi, pelaku memastikan keberadaan korban, dan setelah dipastikan benar, pelaku (G) masuk ke dalam rumah.

Diduga dilatarbelakangi emosi terkait permasalahan kendaraan milik pelaku berupa mobil Toyota Avanza yang sebelumnya disewa oleh korban namun belum dikembalikan, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Aksi tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa pelaku dengan cara memukul korban berulang kali pada bagian wajah dan tubuh.

Tidak lama berselang, (R) yang merupakan anak dari (G), datang bersama rekan-rekannya dan turut melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Dalam kondisi tersebut, korban kemudian diikat pada bagian kepala, tangan, dan kaki menggunakan tali rafia serta dililit lakban bening untuk membatasi pergerakan korban.

Selanjutnya, korban dimasukkan ke dalam kendaraan milik pelaku (G) dan dibawa menuju wilayah Tenjolahang, Kecamatan Jiput. Dalam perjalanan, rombongan pelaku sempat berhenti di depan rumah saudara (S), di mana korban kembali diturunkan dan mengalami kekerasan lanjutan.

Dalam kondisi yang semakin melemah, korban kemudian dibawa menuju Polsek Jiput. Setibanya di lokasi, petugas piket yang melihat kondisi korban yang sudah dalam keadaan kritis dengan sejumlah luka pada tubuhnya segera menyarankan agar korban terlebih dahulu mendapatkan penanganan medis.

Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Jiput untuk dilakukan pemeriksaan oleh tenaga kesehatan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan meninggal dunia.

Mendapatkan laporan terkait kejadian tersebut, Satreskrim Polres Pandeglang segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengejaran terhadap para pelaku. Hasilnya, sebanyak 14 orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu relatif singkat.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan yang digunakan, tali rafia, lakban, serta barang lainnya yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Pandeglang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami peran masing-masing pelaku dalam peristiwa tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (4) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama antara tujuh hingga dua belas tahun.

Polres Pandeglang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan suatu permasalahan. Setiap persoalan hukum diharapkan dapat diserahkan kepada pihak berwenang guna menghindari terjadinya tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

error: Content is protected !!