Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Redaksi

Jangan Paksakan Bupati Ipuk Melanggar Hukum

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id -  Berbicara kabupaten Banyuwangi sangat kompleks hiruk pikuk, baik dari sisi birokrasi, politik dan konspirasi. Akhir - akhir ini menjelang peluncuran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah / APBD Kabupaten Banyuwangi 2026. Kondisi keuangan negara yang melakukan efisiensi tentu sangat berdampak pada keuangan daerah.

Anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Banyuwangi awalnya diangka kisaran 3 triliun, kini di tahun 2026 menurun menjadi 2,9 triliun. Efisiensi anggaran tentunya tidak hanya diterima oleh kabupaten Banyuwangi, tapi semua daerah tentu merasakan dampak tersebut.

Kondisi keungan daerah yang tidak bisa dikatakan tidak stabil, dengan luas wilayah kabupaten banyuwangi kurang lebih 5.782,50 km persegi atau ( 578.250 hektare ) menjadikan kabupaten Banyuwangi yang bisa dikatakan terluas di Jawa Timur. Total Panjang jalan berdasarkan sumber : jatim.bps.go.id adalah 2.985 kilometer yang terbagi menjadi tiga kewenangan yaitu jalan kabupaten kurang lebih 2.771kilometer, jalan nasional kurang lebih123 kilometer dan jalan provinsi kurang lebih 91 kilometer. Tentu pemerintah kabupaten Banyuwangi memiliki target dalam setiap tahunnya untuk menyelesaikan pembangunan maupun perbaikan jalan yang begitu panjang.

Efisiensi anggaran secara nasioanal, tentu sangat berdampak terhadap berlangsungnya pembangunan di daerah. Banyak yang menyuarakan agar kebijakan ataupun keputusan Bupati Ipuk harus tepat dan tidak melanggar hukum. Namun saat anggaran tidak memungkinkan dan pembangunan diharuskan berjalan maksimal, sama halnya menekan Bupati untuk mencari celah melanggar hukum. Tentu tidak mudah menjadi Bupati yang bijak, adil, dan setiap putusannya yang populis, apalagi dengan geografis wilayah yang begitu luas.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga sepatutnya gencar memberikan edukasi pada masyarakat luas setiap tahunnya apa yang dipriorotaskan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan seberapa besar pencapaiannya. Hemat penulis ini sangat penting, contoh persoalan jalan masyarakat pada umumnya memahami bahwa semua jalan itu adalah kewenangan kabupaten, padahal ada provinsi dan nasional.

Berharap Banyuwangi bisa lebih berkembang dan maju lebih pesat adalah hal yang baik dan harapan semua elemen masyarakat Banyuwangi. Pemerintahannya harus lebih terbuka kaitan anggaran, masyarakatnya juga harus seirama dengan pemerintahannya untuk bersinergi membangun Banyuwangi. Bupati Ipuk perlu dikritisi untuk kinerja yang kurang maksimal, namun Bupati Ipuk juga perlu diapresiasi atas kinerja yang sudah dijalankan dan berdampak langsung pada masyarakat. Kritik yang objektif berujung solusi untuk masyarakat Banyuwangi bukan berakhir pada transaksi proyek yang mengkonspirasikan masyarakat.

Veri Kurniawan S.ST.,S.H ( Forum Analisis Kebijakan dan Pembangunan Daerah / FOSKAPDA )

Wakil Ketua BEM POLIWANGI Serukan Masyarakat dan Mahasiswa Agar Tidak Terprovokasi Dengan Seruan Turunkan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id - Wakil Presiden Mahasiswa (WAPRESMA) Politeknik Negeri Banyuwangi (POLIWANGI), Ferdi Fernando Putra, menilai beredarnya pamflet di media sosial dan pemasangan spanduk di beberapa tempat untuk ajak menggelar demonstrasi tanggal 06 Mei 2026 dengan tagline “Turunkan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Yang Dibandari Ijon” merupakan bentuk penggiringan opini yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa narasi tersebut tidak hanya menyederhanakan persoalan, tetapi juga mengabaikan mekanisme hukum yang berlaku dalam sistem pemerintahan daerah. Wacana yang berkembang saat ini cenderung membangun persepsi seolah-olah kepala daerah bisa diberhentikan hanya karena tekanan massa atau ketidakpuasan terhadap kebijakan tertentu. Padahal, dalam praktiknya, proses tersebut memiliki jalur konstitusional yang jelas dan tidak bisa dilangkahi.

“Opini seperti ini berbahaya karena bisa membentuk pemahaman keliru di masyarakat. Seolah-olah demokrasi bisa dijalankan dengan tekanan, bukan dengan aturan. Dan ini merupakan tindakan provokatif yang bisa membuat sesat masyarakat, karena pemakzulan kepala daerah ada mekanismenya," Kata Ferdi, Rabu 29 April 2026.

Edo sapaan akrabnya menambahkan, kritik terhadap kebijakan pemerintah tetap merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kritik tersebut seharusnya disampaikan secara rasional, berbasis data, serta melalui cara-cara yang cenderung memaksakan kehendak.

"Melakukan demonstrasi bukan barang haram, melainkan diatur oleh UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Namun seruan demonstrasi untuk menurunkan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi merupakan tindakan yang tidak benar serta cenderung Institusional," Ujarnya

Mahasiswa Semester IV Progam Studi Agribisnis ini juga menyoroti adanya kecenderungan sebagian pihak yang memanfaatkan situasi untuk memperkeruh keadaan dengan narasi yang tidak utuh. Dan hal ini, justru dapat memicu konflik horizontal dikalangan masyarakat, kemudian berpotensi mengganggu stabilitas maupun kondusifitas daerah.

"Kami dari BEM POLIWANGI juga mendesak PEMKAB Banyuwangi untuk mencabut SE Nomor : 000.8.3/442/429.107/2026. Bahkan kami juga berencana ikut dalam aksi tanggal 06 Mei 2026 tersebut. Namun ketika melihat adanya pamflet dan banner yang bertuliskan Turunkan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi, jelas kami tidak sepakat dengan gerakan itu," Ungkapnya.

Pihaknya pun mengajak masyarakat, khususnya generasi muda dan mahasiswa, untuk lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi. Literasi hukum dan politik dinilai penting agar tidak mudah terjebak dalam arus informasi yang belum tentu benar.

“Jangan sampai ruang publik kita dipenuhi oleh narasi yang mengaburkan fakta. jika ada kebijakan yang kurang tepat, mari dorong diskusi terbuka, kajian akademik, advokasi yang sehat dan gerakan turun kelajan dengan tidak membangun opini yang berdasar. Kita butuh kedewasaan dalam menyikapi permasalahan," Tegasnya.

Pernyataan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap kritis, namun tidak kehilangan arah dalam memahami batasan dan mekanisme dalam sistem demokrasi. Jangan sampai kita mudah terpengaruh maupun terprovokasi sehingga dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab demi kepentingan golongan ataupun pribadi.

"SATPOL PP diharapkan untuk segera menertibkan banner-banner provokatif yang sudah terpasang itu. Kami menentang keras, ajakan demo yang terkesan memaksakan kehendak untuk menurunkan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi. Mekanisme pemakzulan atau pemberhentian Bupati diatur utama dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 78-83," Pungkasnya.

Wakapolda Sulut Buka Rakerwas Itwasda 2026: Perkuat Pengawasan Kawal Akuntabilitas Polri

MANADO || Jejak-indonesia.id – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Utara Brigjen Pol Awi Setiyono secara resmi membuka kegiatan Rapat Kerja Pengawasan (Rakerwas) Itwasda Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan di Amaris Hotel Manado, Selasa (28/4/2026).

Acara ini dihadiri Irwasda Polda Sulut Kombes Pol Amin Litarso, para Pejabat Utama (PJU) Polda Sulawesi Utara, para Kasubag Renmin dan personel perwakilan Satker.

Dalam sambutannya, Wakapolda menekankan pentingnya tema Rakerwas tahun ini, yaitu “Transformasi Pengawasan Guna Mengawal Akuntabilitas Polri dalam Menyukseskan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026”.

Menurutnya, pengawasan adalah elemen vital dalam pengelolaan organisasi untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

“Rakerwas ini memiliki makna yang sangat strategis untuk memperkuat fungsi pengawasan internal, sekaligus sebagai sarana evaluasi dan penyamaan persepsi dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Polri,” ujar Brigjen Pol Awi Setiyono.

Wakapolda memaparkan tiga pilar utama dalam transformasi pengawasan menuju Polri Presisi, antara lain penguatan peran pimpinan melalui pengawasan langsung dan tidak langsung, penguatan sistem pengawasan baik internal maupun eksternal serta membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan melalui sistem pengaduan publik (public complaint).

Selain itu, beliau mengingatkan pentingnya Pengawasan Melekat (Waskat) sebagaimana diatur dalam Perkap No. 2 Tahun 2022. Atasan diwajibkan melakukan pemantauan terus-menerus untuk mengendalikan perilaku bawahan guna mencegah penyimpangan.

Wakapolda juga berpesan kepada personel agar menjadi auditor yang baik, yang memiliki 3 hal, yaitu profesionalisme, integritas dan konsisten.

Melalui metode audit kinerja dan manajemen risiko yang tepat sasaran, Wakapolda berharap Polri dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan serta menjamin penggunaan sumber daya yang efektif dan efisien.

Ketum TP PKK Tekankan Penguatan Peran PKK dan Posyandu di Papua Selatan

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian menekankan pentingnya penerapan program pemberdayaan keluarga yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah, termasuk di Provinsi Papua Selatan. Ia juga mendorong percepatan registrasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di daerah tersebut.

Penekanan ini disampaikannya saat melantik Hermina Ewenkos sebagai Ketua TP PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Papua Selatan. Pelantikan tersebut berlangsung secara virtual pada Selasa (28/4/2026).

Tri menegaskan bahwa pendekatan program di masing-masing daerah tidak dapat diseragamkan. Tantangan geografis perlu diimbangi dengan pemanfaatan potensi lokal, kearifan, serta solidaritas masyarakat sebagai kekuatan utama pembangunan berbasis keluarga.

"Diperlukan adaptasi, inovasi, dan keberanian untuk merancang program yang benar-benar kontekstual, menyentuh kebutuhan masyarakat, serta mampu menjangkau wilayah-wilayah yang selama ini belum terlayani secara optimal," tegasnya.

Lebih lanjut, Tri mendorong penguatan kolaborasi lintas perangkat daerah, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program agar berdampak efektif di tingkat desa dan kelurahan. Ia juga mengingatkan bahwa hingga saat ini Provinsi Papua Selatan belum mengajukan permohonan nomor registrasi Posyandu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Oleh karena itu, hal tersebut perlu segera ditindaklanjuti guna memastikan pembinaan berjalan optimal dan terintegrasi secara nasional.

Ia menjelaskan bahwa Posyandu telah bertransformasi menjadi pusat layanan dasar melalui Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Melalui regulasi tersebut, Posyandu bertugas menangani enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, pelindungan masyarakat, serta sosial.

Dalam kesempatan tersebut, Tri menyampaikan ucapan selamat kepada Hermina Ewenkos atas amanah yang diemban. Ia menegaskan, posisi tersebut memiliki peran strategis dalam menggerakkan pemberdayaan keluarga serta pelayanan dasar hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

"Amanah ini bukan hanya sebuah kehormatan, tetapi juga tanggung jawab strategis untuk menggerakkan pemberdayaan keluarga dan pelayanan dasar masyarakat hingga ke tingkat yang paling bawah," ujar Tri.

Tri mengatakan, pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 yang menempatkan PKK sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan berbasis keluarga. Ketentuan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 yang mengatur tata kelola gerakan PKK secara nasional.

Ia menekankan pentingnya melanjutkan dan memperluas praktik baik yang telah berjalan, serta mendorong lahirnya inovasi program sederhana yang berdampak nyata. Hal tersebut meliputi peningkatan gizi keluarga, penguatan ekonomi rumah tangga, dan pemanfaatan potensi pangan lokal.

Di akhir sambutannya, Tri mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kelembagaan PKK dan Posyandu, meningkatkan kapasitas kader, serta membangun sinergi lintas sektor. Dengan langkah tersebut, ia optimistis PKK dan Posyandu di Papua Selatan dapat menjadi garda terdepan dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga yang inklusif dan berkelanjutan.

Puspen Kemendagri

Reklamasi Tambang Koperasi Ngudi Lestari dan PT SKS Menanam 1000 Pohon

MAGELANG || Jejak-indonesia.id - Tindakan terpuji dan komitmen terhadap lingkungan dilakukan oleh pelaku pertambangan berijin resmi di wilayah Gunung Merapi Kabupaten Magelang.

Koperasi Ngudi Lestari selaku pemegang ijin pertambangan resmi di wilayah Srumbung Magelang yang bekerja sama dengan PT Surya Karya Setiabudi (PT SKS) menanam tanaman di wilayah bekas pertambangan galian c pada hari selasa tanggal 28 April 2026. Tepatnya di kawasan sungai bebeng (bego pendem) Srumbung Magelang. Penanaman pohon dilakukan oleh anggota koperasi Ngudi Lestari bersama sama dengan para karyawan PT SKS.

Penanaman 1000 pohon ini meliputi pohon kayu putih, pohon mahoni dan pohon jumitri. Selain karena faktor kesadaran lingkungan, hal ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan regulasi pertambangan berijin resmi yang mewajibkan pelaku pertambangan untuk melakukan reklamasi.

"Alhamdulillah, kegiatan reklamasi dengan menanam 1000 pohon berjalam lancar. Hal ini kami lakukan sejak awal ijin kami keluar sekitar 10 tahun yang lalu. Selain menamam pohon kami juga memberikan CSR (Corporate Social Responsibilty) dengan memperbaiki jalan, memasang listrik dan tentunya juga bantuan bantuan kepada masyarakat yang bermanfaat". Tutur Anang Imamuddin yang merupakan pembina Koperasi Ngudi Lestari.

Komitmen lingkungan, komitmen sosial dan komitmen hukum, komitmen akademik akan selalu dijaga oleh Koperasi Ngudi Lestari karena membangun peradaban tambang yang baik adalah cita cita dari Ngudi Lestari. Keseimbangan alam harus tetap dijaga. Merapi harus menjadi berkah untuk semua.

Oleh :
Anang Imamuddin
Pembina Koperasi Ngudi Lestari

error: Content is protected !!