Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Redaksi

Polres Jembrana Sikat Empat Aksi Pencurian dalam Sebulan, Modus Beragam dari Kebun hingga Rumah Warga

JEMBRANA || Jejak-indonesia.id — Kepolisian Resor Jembrana menunjukkan respons cepat dalam menjaga situasi keamanan wilayah dengan mengungkap empat kasus pencurian berbeda yang terjadi sepanjang April 2026. Seluruh kasus berhasil diungkap dalam waktu relatif singkat, dengan empat pelaku diamankan dari lokasi terpisah.

Melalui kerja intensif Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), pengungkapan ini mencerminkan pola kejahatan yang beragam, mulai dari pencurian hasil kebun hingga pembobolan rumah warga. Kasi Humas Polres Jembrana, I Putu Budi Arnaya, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat menjadi prioritas utama dalam penanganan.

“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Empat kasus tersebut meliputi pencurian buah alpukat di Desa Kaliakah, pencurian uang tunai di Kelurahan Lelateng, pencurian dengan pemberatan di Desa Tegalbadeng Barat, serta pencurian perangkat elektronik berupa iPad di Desa Batuagung.

Dalam kasus di Kaliakah, pelaku diketahui memanfaatkan akses terbuka ke kebun warga untuk memetik puluhan buah alpukat yang kemudian dijual, dengan total kerugian sekitar Rp1,5 juta. Sementara di Lelateng, pelaku mengambil uang tunai Rp5 juta saat korban dalam kondisi tertidur.
Kasus paling menonjol terjadi di Desa Tegalbadeng Barat, di mana pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan dengan merusak bagian rumah korban sebelum membawa kabur uang dan perhiasan senilai sekitar Rp16 juta. Adapun di Batuagung, pelaku mengambil iPad dari rumah yang tidak terkunci dan kemudian menggadaikannya.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, I Gede Alit Darmana, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur tim di lapangan dalam mengolah informasi dan menelusuri jejak pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, para pelaku umumnya memanfaatkan kelengahan korban. Motif yang mendasari sebagian besar kasus adalah faktor ekonomi,” jelasnya.

Para pelaku kini dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan dan tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan. Warga juga diimbau memanfaatkan layanan Call Center 110 yang tersedia 24 jam untuk pelaporan cepat maupun permintaan bantuan kepolisian.

Sat Reskrim Polsek Medan Labuhan Berhasil Ringkus Salah Satu Pelaku Curas

MEDAN || Jejak-indonesia.id - Sedang menjaga warungnya Laily Novita (22), di datangi seorang pria yang berinisial "E" (DPO) yang berpura-pura akan membeli rokok dan mengisi pulsa, namun secara tiba-tiba "E" merampas 1 Unit Tablet Infinix milik penjaga warung dan langsung melarikan diri menuju sepeda motor yang sudah disiapkan oleh teman "E" yang berinisial "NN" di pinggir jalan.

Merespon aksi tersebut, korban spontan berteriak "Maling... Maling" yang mengundang perhatihan warga sekitar dan pengendara yang melintas, warga dan pengendara yang melintaspun melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku "NN", berserta sepeda motor Yamaha Xeon yang digunakan untuk beraksi, sementara "E" berhasil melarikan diri membawa hasil rampasannya.

Kapolsek Medan Labuhan AKP D. Raja Putra Napitupulu, SIK, MM. menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Hari Senin (27/4/2026) sekitar pukul 22 : 30 Wib, di Jl. Marelan I Psr. IV Barat, Gg. Jagung Lk. viii Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan tempatnya di warung milik korban.

"Kami telah menahan "NN" (45) warga Kel. Belawan Bahagia, dimana teman pelaku awalnya mendekati warung yang berpura-pura membeli rokok dan mengisi pulsa lalu merampas Tablet merek Infinix milik penjaga warung, langsung berlari menuju temannya yang sudah siap menunggu dengan sepeda motornya untuk melarikan diri" jelas Kapolsek Medan Labuhan, Selasa (28/4/2026).

Dengan Modus Operandi, para pelaku berbagi peran yang dimana salah satu bertugas sebagai Eksekutor, berpura-pura menjadi pembeli. Sedangkan yang satunya lagi bertugas sebagai Joki, yang siap di atas sepeda motor.

Sat Reskrim Polsek Medan Labuhan Berhasil Ringkus Salah Satu Pelaku Curas

MEDAN || Jejak-indonesia.id - Sedang menjaga warungnya Laily Novita (22), di datangi seorang pria yang berinisial "E" (DPO) yang berpura-pura akan membeli rokok dan mengisi pulsa, namun secara tiba-tiba "E" merampas 1 Unit Tablet Infinix milik penjaga warung dan langsung melarikan diri menuju sepeda motor yang sudah disiapkan oleh teman "E" yang berinisial "NN" di pinggir jalan.

Merespon aksi tersebut, korban spontan berteriak "Maling... Maling" yang mengundang perhatihan warga sekitar dan pengendara yang melintas, warga dan pengendara yang melintaspun melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku "NN", berserta sepeda motor Yamaha Xeon yang digunakan untuk beraksi, sementara "E" berhasil melarikan diri membawa hasil rampasannya.

Kapolsek Medan Labuhan AKP D. Raja Putra Napitupulu, SIK, MM. menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Hari Senin (27/4/2026) sekitar pukul 22 : 30 Wib, di Jl. Marelan I Psr. IV Barat, Gg. Jagung Lk. viii Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan tempatnya di warung milik korban.

"Kami telah menahan "NN" (45) warga Kel. Belawan Bahagia, dimana teman pelaku awalnya mendekati warung yang berpura-pura membeli rokok dan mengisi pulsa lalu merampas Tablet merek Infinix milik penjaga warung, langsung berlari menuju temannya yang sudah siap menunggu dengan sepeda motornya untuk melarikan diri" jelas Kapolsek Medan Labuhan, Selasa (28/4/2026).

Dengan Modus Operandi, para pelaku berbagi peran yang dimana salah satu bertugas sebagai Eksekutor, berpura-pura menjadi pembeli. Sedangkan yang satunya lagi bertugas sebagai Joki, yang siap di atas sepeda motor.

Polres Serang Melakukan Kegiatan Sertijab

SERANG || Jejak-indonesia.id - Jabatan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Serang dan Kapolsek Cikande resmi diserahterimakan dalam upacara serah terima jabatan (sertijab) yang digelar pada Rabu, 29 April 2026.

Kegiatan berlangsung di halaman Mapolres Serang dan dipimpin langsung oleh Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan. Turut hadir Pejabat Utama Polres Serang serta para Kapolsek jajaran Polres Serang.

Dalam rotasi jabatan tersebut, posisi Kasatlantas Polres Serang diserahterimakan dari AKP Fery Oktaviari Pratama kepada AKP Muhammad Hafizh. Sementara itu, AKP Fery Oktaviari Pratama selanjutnya mendapatkan tugas baru sebagai Kasatlantas Polresta Tangerang Kota.

Selain itu, jabatan Kapolsek Cikande juga mengalami pergantian dari AKP Tatang kepada AKP Fredo Leonard. AKP Tatang selanjutnya dipercaya mengemban jabatan baru sebagai Kasatintelkam Polresta Serang Kota.

Kapolres dalam amanatnya menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam organisasi Polri sebagai bentuk penyegaran dan pengembangan karier personel.

“Mutasi jabatan adalah bagian dari dinamika organisasi untuk meningkatkan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat. Ini juga sebagai bentuk pembinaan karier bagi personel Polri,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas di Polres Serang.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada AKP Fery Oktaviari Pratama dan AKP Tatang atas kerja keras dan kontribusinya selama ini dalam membantu pelaksanaan tugas di Polres Serang,” katanya.

Menurutnya, berbagai capaian kinerja yang telah diraih tidak lepas dari peran aktif pejabat lama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Kepada pejabat baru, Kapolres menekankan pentingnya segera beradaptasi dengan lingkungan kerja serta memahami karakteristik wilayah hukum masing-masing.

“Saya berharap pejabat yang baru dapat segera menyesuaikan diri, memahami situasi dan kondisi wilayah, serta mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Usai pelaksanaan upacara sertijab, kegiatan dilanjutkan dengan acara pisah sambut yang digelar di Gedung Ngariung Iman Ngariung Aman Mapolres Serang.
Acara pisah sambut menjadi ajang untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus memberikan penghormatan kepada pejabat lama serta menyambut pejabat baru di lingkungan Polres Serang.

Kapolres Pandeglang Hadiri HUT IKAHI ke-73 dan FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional

PANDEGLANG || Jejak-indonesia.id – Kapolres Pandeglang AKBP Dr. Dhyno Indra Setyadi menghadiri kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke-73 Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Forum Group Discussion (FGD), bertempat di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (29 April 2026).

Kegiatan tersebut mengusung tema “Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional Aparat Penegak Hukum Sewilayah Hukum Kabupaten Pandeglang”, yang menjadi wadah strategis dalam memperkuat koordinasi, komunikasi, serta sinergitas antar aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur penting dalam sistem peradilan, di antaranya para hakim dari Pengadilan Negeri Pandeglang, perwakilan Kejaksaan Negeri Pandeglang, jajaran Kepolisian Resor Pandeglang, serta tamu undangan lainnya yang memiliki peran dalam penegakan hukum. Suasana kegiatan berlangsung khidmat sekaligus penuh semangat kebersamaan dalam memperingati hari jadi IKAHI yang ke-73.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Pandeglang AKBP Dr. Dhyno Indra Setyadi menyampaikan bahwa peringatan HUT IKAHI bukan hanya sekadar seremonial, tetapi juga menjadi momentum refleksi bagi seluruh aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas.

“Melalui kegiatan ini, kita dapat memperkuat sinergitas dan menyamakan persepsi terkait implementasi KUHP dan KUHAP nasional yang terus berkembang. Hal ini sangat penting agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara optimal, transparan, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa tantangan penegakan hukum ke depan akan semakin kompleks seiring dengan dinamika sosial masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi yang solid antar institusi agar setiap kebijakan dan implementasi hukum dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

Forum Group Discussion (FGD) yang menjadi rangkaian utama kegiatan tersebut membahas berbagai aspek penting terkait penerapan KUHP dan KUHAP nasional, termasuk penyesuaian prosedur, koordinasi lintas sektor, hingga kendala-kendala yang dihadapi di lapangan. Para peserta secara aktif memberikan pandangan, masukan, serta solusi konstruktif guna meningkatkan kualitas penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Pandeglang.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai perspektif dari masing-masing institusi, yang diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman bersama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mempererat hubungan kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini.

Peringatan HUT IKAHI ke-73 ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya peran hakim sebagai pilar utama dalam sistem peradilan yang independen dan berkeadilan. Dengan dukungan dari seluruh aparat penegak hukum, diharapkan tercipta sistem hukum yang lebih baik, profesional, dan berintegritas.

Dengan kehadiran Kapolres Pandeglang dalam kegiatan ini, diharapkan semakin memperkuat komitmen bersama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah, sebagai simbol kebersamaan dan komitmen kuat antar aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

error: Content is protected !!