Sorry, we're closed Opens Kamis at 9:00 am

Redaksi

May Day Fiesta 2026 di Monas, Lalu Lintas Diprediksi Meningkat, Polisi Siapkan Rekayasa Situasional

JAKARTA || Jejak-indonesia.id — Dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional melalui kegiatan May Day Fiesta 2026 yang akan digelar di kawasan Monas pada Jumat, 1 Mei 2026, diperkirakan terjadi peningkatan volume kendaraan di sejumlah ruas jalan menuju lokasi acara.

Adapun titik-titik yang berpotensi mengalami kepadatan antara lain Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Merdeka Selatan, Jalan Merdeka Timur, serta Jalan Medan Merdeka Utara.

 

Menyikapi hal tersebut, Polda Metro Jaya telah menyiapkan pengaturan lalu lintas secara situasional guna mengantisipasi kemacetan dan menjaga kelancaran arus kendaraan di sekitar lokasi kegiatan.

Masyarakat yang beraktivitas di kawasan sekitar Monas diimbau untuk menyesuaikan waktu perjalanan serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi kelancaran bersama.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa prioritas utama adalah keamanan dan kenyamanan masyarakat. Dalam kondisi darurat atau membutuhkan bantuan, masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi di nomor 110.

“Mari bersama-sama kita jaga Jakarta agar tetap aman dan kondusif selama peringatan May Day berlangsung,” demikian imbauan yang disampaikan.

Ketua Umum/Kepala Biro Bekasi, Jawa Barat: Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ

Ternyata Terdapat Makam Islam Kuno Di Dusun Utara Desa Palangan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo

SITUBONDO || Jejak-indonesia id - Mengungkap dan menelusuri makam Islam kuno yang terletak di utara Mushola Nurul Jadid di Dusun Utara, Desa Palangan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Kamis (30/5/2026).

Ternyata letak situs makam Islam kuno ini sangat berdekatan dengan Mushola Nurul Jadid milik ustadz Malik. Dan di makam Islam kuno ini disisi sebelah barat terdapat batu nisan bertuliskan Nyai Rohisah Mahdali beliau adalah warga keturunan arab dari Madura dengan marga keluarga Mahdali. Diduga Nyai Rohisah adalah seorang Sarifah atau disebut juga Habibah.

Selanjutnya menurut Harjono salah satu warga Desa Jangkar yang awal mulanya membersihkan makam kuno ini menceritakan pesantren Makarimal Ahlaq pendirinya adalah Kyai Jufri Ali keturunan arab yang makamnya ada di areal pemakaman di Sukorejo.

"Dan masyarakat Dusun Utara Desa Palangan sangat mengkeramatkan makam ini, karena diduga makam tersebut adalah makam seorang Habib atau Syaikh. Dan tidak banyak orang yang berani mendekat pada makam, kecuali Kyai Al Jufri Ali yang sering berziarah ke makam ini pada waktu beliau masih hidup," ungkapnya.

Lebih lanjut Harjono menjelaskan, di batu nisan Nyai Rohisah menuliskan bulan Maret atau April 1915 Masehi atau bulan Jumadil akhir 1333 Hijriah, menunjukkan waktu wafatnya beliau.

"Kami juga berharap kepada masyarakat disini dan pemerintah agar situs-situs makam tokoh Islam kuno yang berada di Desa Palangan ini tetap terjaga keutuhan serta terawat kebersihannya dan kami juga meminta kepada para peziarah untuk selalu tertib untuk selalu menjaga kebersihan dimakam tersebut," pungkas Harjono dengan nada tegas.
(Wan)

Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan

MAKASAR || Jejak-indonesia.id — Kuasa hukum Ishak Hamzah, A. Salim Agung, S.H., CLA, yang akrab disapa Andis, kembali mendatangi Pengadilan Tinggi Makassar pada Rabu (29/4/2026) untuk mendesak kejelasan atas laporan yang telah diajukannya terkait adanya pelanggaran dalam putusan Nomor 41/PN Makassar. Langkah ini diambil setelah lebih dari dua bulan sejak proses pemeriksaan berjalan, namun belum ada informasi lanjutan yang diterima pihaknya.

Di hadapan awak media, Andis menegaskan bahwa kedatangannya bukan sekadar kunjungan formal, melainkan bentuk keseriusan dalam mengawal hak kliennya yang dinilai dirugikan oleh putusan yang dianggap cacat hukum dan tidak memiliki legitimasi kuat.

“Kami datang untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut laporan yang telah kami ajukan. Sudah lebih dari dua bulan berjalan, namun belum ada kepastian. Ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi kami sebagai kuasa hukum,” tegas Andis.

Ia secara lugas menyoroti putusan Nomor 41/PN Makassar yang dinilai tidak hanya bermasalah secara substansi, tetapi juga mengandung indikasi pelanggaran kode etik oleh hakim yang memutus perkara tersebut, yakni Subai S,H.M,H Menurutnya, arah pertimbangan dalam putusan tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Menariknya, kedatangan Andis dan tim disambut langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar. Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk respons positif dan keterbukaan institusi terhadap laporan masyarakat, meskipun tetap ada batasan kewenangan dalam menjawab substansi perkara.

“Saya mengapresiasi karena yang menerima kami bukan hanya humas, tetapi langsung Ibu Ketua dan Bapak Wakil Ketua. Ini menunjukkan adanya perhatian serius, meskipun mereka juga menegaskan bahwa untuk menilai benar atau tidaknya suatu putusan, itu bukan ranah Pengadilan Tinggi,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Pengadilan Tinggi menjelaskan bahwa penilaian terhadap dugaan pelanggaran hakim berada dalam mekanisme pengawasan Mahkamah Agung melalui Badan Pengawas (Bawas). Sementara Pengadilan Tinggi berperan menindaklanjuti laporan yang masuk sesuai prosedur yang berlaku.

Andis mengungkapkan bahwa tim pemeriksa sebenarnya telah dibentuk dan proses klarifikasi juga telah dilakukan dengan memanggil dirinya, Ishak Hamzah, serta sejumlah pihak terkait. Namun, mandeknya informasi lanjutan menimbulkan kesan lambannya penanganan.

“Proses sudah berjalan, kami sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Tapi setelah itu, tidak ada perkembangan yang kami terima. Ini yang menjadi alasan kami kembali hadir untuk meminta kejelasan,” ujarnya.

Lebih jauh, Andis menyoroti adanya kontradiksi serius dalam dua putusan yang berkaitan dengan perkara kliennya. Ia menyebut adanya “blunder hukum” akibat lahirnya dua putusan yang saling bertolak belakang, yakni satu putusan yang menyatakan perkara dihentikan, sementara putusan lainnya justru membuka kembali proses hukum.

“Ini bukan sekadar perbedaan tafsir, tetapi kontradiksi yang nyata. Satu putusan menyatakan berhenti, sementara yang lain menyatakan lanjut. Ini menciptakan ketidakpastian hukum yang sangat merugikan klien kami,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga mengkritik langkah penyidik Polrestabes Makassar yang kembali menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan mendasarkan pada putusan Nomor 41. Menurutnya, tindakan tersebut tidak berdasar dan mengabaikan putusan praperadilan sebelumnya.

Andis menegaskan bahwa dalam putusan praperadilan Nomor 29, kliennya telah dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana disangkakan dalam Pasal 167 dan 263 KUHP. Bahkan, hakim dalam putusan tersebut secara tegas memerintahkan pemulihan nama baik serta pemberian ganti rugi kepada Ishak Hamzah.

“Putusan praperadilan Nomor 29 sudah final dalam konteks itu. Klien kami dinyatakan tidak bersalah, harkat dan martabatnya dipulihkan, bahkan diberikan ganti rugi. Tapi kemudian muncul putusan 41 yang justru dijadikan dasar untuk melanjutkan proses hukum. Ini jelas bertentangan,” paparnya.

Sebagai kuasa hukum, Andis menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas. Ia menekankan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk kepentingan kliennya, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga marwah hukum dan keadilan.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada kepastian hukum yang jelas. Ini menyangkut prinsip keadilan, bukan hanya untuk klien kami, tetapi juga untuk kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tutupnya.

Rakyat Karo Bersuara! Apresiasi Polres Karo, Dorong Pemberantasan Narkoba dan Judi Lebih Maksimal

Rakyat Karo Bersuara! Apresiasi Polres Karo, Dorong Pemberantasan Narkoba dan Judi Lebih Maksimal

Kabanjahe || Jejak-indonesia.id - Aksi unjuk rasa damai yang digelar oleh aliansi masyarakat Rakyat Karo Bersuara pada Rabu (29/4/2026) menghadirkan pesan kuat : apresiasi terhadap kinerja kepolisian, sekaligus dorongan agar penegakan hukum terhadap narkotika dan perjudian di Kabupaten Karo semakin dimaksimalkan hingga ke akar.

Aksi yang diikuti sekitar 10 orang tersebut dipimpin oleh koordinator lapangan Ronald Abdi Negara Sitepu. Massa memulai kegiatan dari Makam Pahlawan Kabanjahe sekitar pukul 10.45 WIB, kemudian bergerak menuju kantor DPRD Kabupaten Karo.

Di halaman DPRD, diterima langsung Ketua DPRD Iriani br Tarigan dan jajaranya, massa menyampaikan orasi terkait maraknya peredaran narkoba dan praktik perjudian di wilayah Karo. Mereka berharap DPRD dapat memperkuat fungsi pengawasan, khususnya terhadap aparat penegak hukum agar bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menanggai orasi tersebut DPRD Karo, menyatakan dukungan terhadap aksi tersebut. Bahkan, mereka turut mendampingi massa melanjutkan aksi ke Polres Karo.

Tiba di Mapolres Karo dan massa kembali menyampaikan orasi. Dalam penyampaiannya, massa secara terbuka mengapresiasi langkah cepat Polres Karo dalam merespons laporan masyarakat terkait lokasi perjudian dan penyalahgunaan narkotika, termasuk tindakan pemusnahan yang telah dilakukan, sehari teralkhir di Desa Sukatendel.

Namun demikian, mereka juga menegaskan tuntutan agar pemberantasan dilakukan lebih maksimal dan menyentuh akar permasalahan.

Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., menyambut langsung massa dan membuka ruang dialog di Aula Pur Pur Sage. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan apresiasi atas keberanian masyarakat dalam menyuarakan penolakan terhadap penyakit masyarakat.

“Kami menerima setiap masukan dari rekan-rekan masyarakat dan sangat mengapresiasi langkah ini. Apa yang disuarakan merupakan bentuk dukungan nyata bagi Polres Karo dalam memberantas narkoba dan judi,” ujar Kapolres.

Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. Menurutnya, peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

“Harapan kami, seluruh masyarakat dapat bersama-sama menolak segala bentuk penyakit masyarakat. Setiap warga bisa menjadi ‘polisi’ bagi lingkungannya sendiri. Ini bagian dari pemberdayaan masyarakat,” lanjutnya.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen untuk berkolaborasi dalam memerangi peredaran narkotika dan perjudian.

“Judi bukan budaya Karo, narkoba bukan budaya Karo. Budaya kita adalah gotong royong, bahu-membahu demi kebaikan,” tegasnya.

Aksi yang berlangsung tertib ini mencerminkan kolaborasi positif antara masyarakat, legislatif dan kepolisian.

Di tengah tantangan peredaran narkotika dan perjudian, semangat saling mengapresiasi dan bekerja sama menjadi harapan baru bagi terciptanya Kabupaten Karo yang lebih aman dan bersih dari penyakit masyarakat.(Red/Tim)

Pura-Pura Berburu”, Polsek Babalan Ungkap Kasus Curanmor, Enam Unit Kendaraan Berhasil Diamankan

LANGKAT || Jejak-indonesia.id -  Komitmen Polres Langkat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif kembali dibuktikan melalui keberhasilan Polsek Babalan mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Kamis, (30/4/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya 1 (satu) unit sepeda motor Honda NF11T11C01 M/T BK 5549 PBV warna hitam tahun 2025 milik Legiman (49), warga Dusun IX Suka Damai Desa Telaga Said, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun I Lokasi Desa Telaga Said, usai menerima laporan, personel Polsek Babalan langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, serta pengumpulan informasi dari masyarakat sekitar.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan dua pria mencurigakan yang kerap datang ke lokasi dengan modus berpura-pura berburu burung menggunakan senapan angin.

Berkat kerja cepat dan sinergi antara kepolisian bersama masyarakat, personel Polsek Babalan berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial S (40) dan AG (40).

Dari tangan keduanya, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 pucuk senapan angin, 1 bilah parang, 1 set kunci T, serta beberapa anak kunci palsu yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban, keduanya juga mengungkapkan bahwa kendaraan hasil curian tersebut disimpan di sebuah bengkel dekat rumah salah satu terduga pelaku di Dusun IV Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Babalan AKP Eben H. Tarigan, S.H., M.H. bersama Kanit Reskrim dan personel opsnal langsung bergerak menuju lokasi dimaksud untuk melakukan pengembangan.

Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan sepeda motor milik korban sekaligus mengamankan lima unit kendaraan lainnya yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian, dengan demikian, total enam unit kendaraan berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Babalan guna kepentingan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk penelusuran kepemilikan kendaraan lainnya serta kemungkinan adanya jaringan pelaku di wilayah berbeda.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si. mengapresiasi respons cepat dan kerja keras personel Polsek Babalan dalam mengungkap kasus tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa jajaran Polres Langkat akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak kriminalitas, khususnya kasus curanmor yang meresahkan masyarakat.

Selain itu, Polres Langkat juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan melalui layanan pengaduan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam.

error: Content is protected !!