Sorry, we're closed Opens Kamis at 9:00 am

Redaksi

Kamar D1 Rp 100 Juta: Skandal Lapas Blitar, Sel Disulap Jadi Komoditas Mewah untuk Napi Korupsi

BLITAR || Jejak-indonesia.id - Praktik gelap di balik jeruji besi kembali terkuak. Kali ini dari Lapas Kelas IIB Blitar, tempat yang seharusnya menjadi ruang pembinaan justru diduga berubah menjadi “pasar fasilitas” bagi narapidana berduit. Skema jual beli sel mewah dengan label “Kamar D1” mencuat, dengan tarif fantastis hingga Rp 100 juta per kamar—sebuah angka yang mencederai rasa keadilan publik.

Kasus ini kini tengah dibongkar oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Tiga oknum petugas, termasuk pejabat keamanan berinisial AK, RG, dan W, telah ditarik ke Kantor Wilayah Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif. Langkah ini menjadi sinyal bahwa dugaan praktik kotor tersebut tidak lagi bisa ditutup-tutupi.

Berdasarkan laporan yang memicu penyelidikan, tiga narapidana kasus korupsi—yang merupakan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar—mengaku dimintai sejumlah uang demi mendapatkan fasilitas istimewa. Mereka ditawari sel eksklusif dengan label “Kamar D1”, yang digambarkan sebagai ruang tahanan dengan kenyamanan jauh di atas standar.

Modusnya rapi namun mencolok. Sejak akhir 2025, dua petugas keamanan diduga aktif menawarkan “upgrade” sel kepada para napi tipikor. Harga awal dipatok hingga Rp 100 juta, namun dalam praktiknya terjadi negosiasi hingga angka Rp 60 juta per orang. Transaksi ini diduga dilakukan secara sistematis, memanfaatkan posisi dan kewenangan petugas untuk meraup keuntungan pribadi.

Yang lebih mengkhawatirkan, praktik ini tidak hanya soal pungutan liar, tetapi juga membuka potensi diskriminasi dalam sistem pemasyarakatan. Lapas yang seharusnya menjunjung prinsip kesetaraan justru diduga memberikan perlakuan berbeda berdasarkan kemampuan finansial narapidana. Jeruji besi tak lagi menjadi batas yang sama bagi semua—melainkan bisa “dinegosiasikan”.

Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, mengakui adanya dugaan tersebut dan menyatakan pihaknya kooperatif dalam proses pemeriksaan. Namun publik menuntut lebih dari sekadar klarifikasi. Mereka menanti transparansi, penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta pembenahan sistem yang selama ini rentan disusupi praktik korup.

Skandal “Kamar D1” ini menjadi tamparan keras bagi institusi pemasyarakatan. Di tengah upaya reformasi birokrasi, kasus ini justru menunjukkan bahwa celah penyalahgunaan wewenang masih terbuka lebar. Pertanyaannya kini bukan hanya siapa yang terlibat, tetapi seberapa dalam praktik serupa telah mengakar.

Jika terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran disiplin—melainkan pengkhianatan terhadap sistem hukum itu sendiri. Karena ketika kenyamanan di balik sel bisa dibeli, maka keadilan telah kehilangan maknanya.

Belasan Eks Napiter di Pandeglang Ikuti Pelatihan Jadi Teknisi AC

PANDEGLANG || Jejak-indonesia.id – Sebanyak 19 mantan narapidana (napi) kasus terorisme mulai menata kehidupan baru dengan mengikuti pelatihan teknisi Air Conditioner (AC) di Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Banten, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang.

Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya reintegrasi sosial setelah para peserta menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mengakui Pancasila.

Para peserta diketahui merupakan eks anggota Jamaah Islamiyah yang kini berkomitmen meninggalkan paham lama dan memulai hidup baru. Pelatihan tersebut diinisiasi oleh Densus 88 Antiteror Polri dan didukung oleh PT Astra International sebagai bagian dari program pencegahan tindak pidana terorisme sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

Dept Head Strategic Business Intelligent PT Astra International, Jaka Fernando mengatakan, pelatihan teknisi AC merupakan bentuk kerja sama berkelanjutan antara Astra dan Densus 88 AT Polri. Kerja sama ini telah dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani pada 19 November 2024.

“Ini merupakan kali keenam pelatihan teknisi AC yang kami selenggarakan bersama Densus 88 untuk para eks napiter dan jaringan teror di Indonesia,” ujar Jaka, Kamis 30 April 2026.

Ia menjelaskan, pelatihan teknisi AC dipilih karena kebutuhan akan perawatan dan servis pendingin udara di Indonesia terus meningkat seiring tingginya penggunaan AC di rumah maupun gedung.

Pelatihan kali ini diikuti 19 peserta yang berasal dari kalangan eks napiter, serta melibatkan unsur Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah dari wilayah Banten. Keterlibatan lintas kelompok ini diharapkan dapat memperkuat proses saling mengenal dan mendorong terwujudnya reintegrasi sosial di masyarakat.

Selain peningkatan keterampilan, para peserta juga dibekali perlengkapan servis AC agar dapat langsung bekerja setelah pelatihan selesai. Program ini diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi para peserta sehingga tidak kembali bergantung pada jaringan lama.

Selain itu, pelatihan ini juga melibatkan alumni yang telah berhasil dan kini menjadi asisten pelatih, yakni Kusnadi asal Serang dan Kartono dari Bogor. Program deradikalisasi dan reintegrasi melalui pelatihan teknisi AC ini diketahui telah memasuki angkatan ke-6.

Sementara itu, Densus 88 kini mengedepankan strategi soft approach dalam penanggulangan terorisme, melalui pendekatan kemanusiaan, dialog, serta pendampingan berkelanjutan bagi individu yang sebelumnya terpapar paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme (IRET).

Strategi tersebut dinilai efektif, terbukti dengan capaian zero attack dalam tiga tahun terakhir serta menurunnya angka penangkapan kasus terorisme. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran berbagai pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat.

Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, seluruh pihak berharap upaya penanggulangan terorisme di Indonesia dapat berjalan optimal, sehingga tercipta situasi yang aman dan bebas dari ancaman terorisme.

Polda Banten Limpahkan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Proyek Akses Pelabuhan Warnasari

SERANG || Jejak-indonesia.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menuntaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang bangun (design and build) akses Pelabuhan Warnasari tahun 2020 di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), BUMD Pemerintah Kota Cilegon.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol. Yudhis Wibisana, menyampaikan bahwa perkara tersebut kini telah memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Perkara ini telah memasuki tahap II. Artinya, penyidikan dinyatakan lengkap dan kami telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada JPU untuk proses penuntutan lebih lanjut,” ujar Yudhis pada Kamis (30/04).

Diketahui, proyek pembangunan akses Pelabuhan Warnasari tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp39.100.000.000 (tiga puluh sembilan milyar seratus juta rupiah) dan dikerjakan oleh kerja sama operasi (KSO) PT Amarta Karya, PT Tri Kencana Sakti Utama, dan PT Indec Internusa.

Dalam proses penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan berupa penggantian material pekerjaan tanpa melalui addendum kontrak yang sah. Material timbunan yang semula direncanakan menggunakan bahan galian, dalam pelaksanaannya diganti dengan material dry slag, sehingga menimbulkan selisih harga.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Banten, akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp3.223.562.678,32 (Tiga Milyar Dua Ratus Dua Puluh Tiga Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah Tiga Puluh Dua Sen).

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya indikasi pemberian fee sebesar 9 persen dari nilai kontrak kepada pihak tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BS selaku Direktur Utama PT Tri Kencana Sakti Utama.

“Motif dari perbuatan ini adalah untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok dengan cara melanggar ketentuan dalam pelaksanaan proyek,” jelas Yudhis.

Selama proses penyidikan, penyidik telah melakukan berbagai tindakan, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi, audit fisik pekerjaan, serta penyitaan barang bukti berupa dokumen kontrak, dokumen pengadaan, dokumen pembayaran, dan rekening koran.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Yudhis menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi.

“Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara ini disidangkan di pengadilan,” tutupnya. (Bidhumas)

Hilang Kendali, Innova Tabrak Siswa di Depan SDN Sukaratu 5, Polres Pandeglang Gelar Konferensi Pers

PANDEGLANG || Jejak-indonesia.id – Polres Pandeglang menggelar konferensi pers terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di depan SDN Sukaratu 5, tepatnya di Jalan Raya AMD Lintas Timur, Kampung Cikole, RT/RW 03/07, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada Kamis (30 April 2026).

Kegiatan konferensi pers tersebut dilaksanakan sebagai bentuk transparansi informasi kepada publik sekaligus penyampaian perkembangan penanganan kasus oleh jajaran Polres Pandeglang. Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Surya Muhammad beserta jajaran personel Satlantas.

Dalam keterangannya, AKP Surya Muhammad menjelaskan secara rinci kronologis kecelakaan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa serta sejumlah korban luka-luka.

“Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi, peristiwa kecelakaan bermula ketika kendaraan mobil Toyota Innova dengan nomor polisi A 1633 BF melaju dari arah Kadomas menuju arah Cipacung dengan kecepatan tertentu,” ungkapnya.

Setibanya di lokasi kejadian, tepat di depan SDN Sukaratu 5, kendaraan tersebut diduga mengalami hilang kendali. Mobil kemudian bergerak ke arah bahu jalan sebelah kanan (arah Cipacung), yang pada saat itu terdapat aktivitas masyarakat, termasuk pedagang jajanan serta siswa-siswi yang sedang beristirahat di depan sekolah.

“Kendaraan tersebut pertama kali menabrak sepeda motor Honda Revo yang sedang dalam posisi berhenti di pinggir jalan. Setelah itu, kendaraan kembali melaju dan menabrak sejumlah siswa-siswi yang sedang berada di depan sekolah,” jelasnya.

Akibat dari kejadian tersebut, satu orang siswa SDN Sukaratu 5 mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Berkah Pandeglang. Sementara itu, seorang pedagang jajanan, pengendara sepeda motor dan lima siswa-siswi lainnya mengalami luka-luka dengan tingkat keparahan yang bervariasi.

Seluruh korban luka segera dievakuasi oleh warga bersama petugas ke RSUD Berkah Pandeglang untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga saat ini, beberapa korban masih dalam perawatan dan observasi oleh tim medis.

AKP Surya Muhammad juga menambahkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan pengemudi kendaraan serta barang bukti guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mendalami penyebab pasti kecelakaan.

“Kami masih melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memeriksa kondisi kendaraan, faktor pengemudi, serta situasi jalan pada saat kejadian,” tambahnya.

Polres Pandeglang turut menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dunia. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak sekolah serta instansi terkait untuk memberikan pendampingan kepada para korban dan keluarga.

Dalam kesempatan tersebut, Polres Pandeglang mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam berkendara, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta menjaga kecepatan kendaraan, khususnya saat melintas di kawasan rawan seperti lingkungan sekolah.

“Kami mengingatkan kepada seluruh pengendara agar lebih waspada, terutama di area sekolah yang memiliki aktivitas tinggi. Keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam berkendara,” tegasnya.

Penutupan Pelatihan Poliran TMT 2026, Polda Banten Dorong SDM Unggul dan Mandiri

SERANG || Jejak-indonesia.id – Polda Banten secara resmi menutup kegiatan Pelatihan Tailor Made Training (TMT) Poliran Gelombang VI Tahun 2026 yang dilaksanakan di Balai Latihan Poliran Polda Banten pada Kamis (30/04).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Banten Brigjen Pol. Hendra Wirawan serta dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polda Banten, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria dan diikuti sebanyak 67 peserta dari berbagai latar belakang.

Selama empat hari pelaksanaan, para peserta mendapatkan pembekalan keterampilan praktis di berbagai bidang, di antaranya pengelasan dasar, kelistrikan dasar, pengelolaan sampah, perikanan metode bioflok, serta pertanian metode hidroponik. Pelatihan ini dirancang sebagai upaya konkret dalam meningkatkan kapasitas dan kemandirian masyarakat agar mampu menghadapi tantangan dunia kerja yang semakin kompetitif.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda Banten Brigjen Pol. Hendra Wirawan membacakan Amanat Kapolda Banten yang menyampaikan bahwa pelaksanaan pelatihan ini merupakan bagian dari upaya nyata dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

“Pelaksanaan pelatihan ini merupakan bagian dari upaya nyata dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya dalam menghadapi dinamika perkembangan dunia kerja yang semakin kompetitif. Selama empat hari pelaksanaan, kegiatan ini telah diikuti oleh 67 peserta dari berbagai latar belakang yang menunjukkan antusiasme dan semangat untuk terus berkembang,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pelatihan ini tidak hanya bersifat teoritis, tetapi lebih menitikberatkan pada keterampilan praktis yang aplikatif dan dapat langsung dimanfaatkan oleh peserta.

“Pelatihan ini dirancang tidak hanya sebagai kegiatan pembelajaran, tetapi sebagai sarana pembekalan keterampilan yang bersifat praktis dan aplikatif. Berbagai bidang pelatihan yang diberikan diharapkan mampu menjadi bekal nyata bagi para peserta dalam meningkatkan kemandirian dan produktivitas,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Wakapolda Banten juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam terselenggaranya kegiatan ini.

“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, khususnya kepada Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Serang beserta jajaran, serta instansi terkait lainnya. Terima kasih juga kepada para instruktur dan narasumber atas dedikasi dan profesionalisme dalam memberikan materi pelatihan yang relevan dan berkualitas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberhasilan pelatihan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam membangun masyarakat Banten yang lebih mandiri dan berdaya saing.

“Keberhasilan pelatihan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam membangun masyarakat Banten yang lebih mandiri, produktif, dan berdaya saing. Polda Banten akan terus mendukung program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi,” jelasnya.

Diakhir sambutannya, Wakapolda Banten memberikan pesan motivasi kepada seluruh peserta agar terus mengembangkan diri.

“Kepada seluruh peserta, saya mengucapkan selamat atas keberhasilan yang telah diraih. Manfaatkan ilmu dan keterampilan yang diperoleh sebagai modal untuk membuka peluang usaha, meningkatkan kesejahteraan, serta memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitar. Teruslah belajar, berinovasi, dan mengembangkan diri agar mampu menghadapi berbagai tantangan di masa mendatang,” tutupnya. (Bidhumas).

error: Content is protected !!