Sorry, we're closed Opens Kamis at 9:00 am

Redaksi

Kisah ‘Polantas Menyapa’ di Sukabumi: Saat Kakorlantas Polri Duduk Lesehan Bareng Driver Ojol

BOGOR || Jejak-indonesia.id - Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. turun langsung menyapa komunitas ojek online (ojol) dalam kegiatan “Polantas Menyapa” di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (30/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara Polri dan pengemudi ojol dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas.

Acara berlangsung di Kedai Kopi Naraca Social Space, Parungkuda. Dalam suasana santai namun penuh makna, Kakorlantas berdialog langsung dengan para perwakilan komunitas ojol.

Dalam arahannya, Kakorlantas menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam membangun budaya tertib lalu lintas. Pengemudi ojol dinilai memiliki peran strategis sebagai bagian dari mobilitas harian masyarakat, sekaligus mitra dalam menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan.

“Keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Kolaborasi dengan komunitas ojol menjadi kunci untuk membangun kesadaran dan kepatuhan di jalan,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Kakorlantas juga menyampaikan bahwa kehadirannya di Sukabumi merupakan bagian dari koordinasi pengamanan Hari Buruh. Ia memastikan distribusi dan pengawalan buruh dari Jawa Barat menuju Jakarta telah dipersiapkan dengan baik, termasuk pengaturan pergerakan bus di lapangan.

“Pengamanan dan pengawalan sudah disiapkan secara matang. Pergerakan bus menuju Jakarta akan diatur agar berjalan aman dan lancar,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pendekatan Polri kini tidak lagi semata mengedepankan penindakan, melainkan mengutamakan pendekatan humanis melalui komunikasi dan silaturahmi.

Kakorlantas menyampaikan, komunitas ojol kini telah menjadi sahabat Polri dan bagian dari upaya bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengapresiasi langkah Dirlantas dan Kapolres yang telah membangun kolaborasi dengan berbagai komunitas ojol.

“Polantas tidak lagi hanya mengedepankan tilang, tetapi pendekatan hati. Komunikasi dan kolaborasi menjadi kunci. Ojol sudah menjadi mitra strategis dalam menjaga kamtibmas dan keselamatan lalu lintas,” ungkap Irjen Pol. Agus Suryonugroho.

Ia berharap sinergi antara Polri dan komunitas ojol dapat menjaga situasi tetap kondusif, khususnya di Sukabumi, sekaligus meningkatkan kamseltibcarlantas. Berbagai persoalan lalu lintas seperti kepadatan dan kemacetan juga telah dibahas bersama untuk dicarikan solusi.

“Keselamatan menjadi yang paling utama. Melalui komunikasi dan kebersamaan, yang terpenting adalah semua pengguna jalan selamat,” tegas Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Dalam kesempatan tersebut, juga dipaparkan inti kebijakan “Polantas Menyapa Ojol” yang menegaskan bahwa ojol bukan sekadar objek penertiban, melainkan bagian dari solusi keselamatan melalui pendekatan humanis dan preventif.

Selain itu, peran asosiasi ojol didorong sebagai wadah untuk memperkuat koordinasi dan pembinaan. Berbasis pengalaman di lapangan, para pengemudi ojol juga diharapkan menjadi sumber informasi terkait kondisi lalu lintas secara real-time.

Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah perwakilan komunitas ojol di Sukabumi, di antaranya Komunitas GOCIB (Gabungan Ojol Cibadak) yang diwakili Muhamad Iqbal Alghifari, Komunitas SOGRABIS (Solidaritas Grab Sukabumi) oleh Ujang Sendi, Komunitas Booster (Baraya Online Sukabumi Parungkuda) oleh Yoga Pratama Putra, serta Komunitas LadyGrab (Perkumpulan Grab Wanita) yang diwakili Isye Siti Zahroh.

Salah satu perwakilan ojol dari komunitas SOGRABIS, Ujang Sendi, menyambut positif kegiatan tersebut. Ia menilai kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mempererat hubungan antara pengemudi ojol dan kepolisian.

“Dengan adanya kegiatan ini, ojol dan kepolisian semakin menyatu. Kami memang sudah lama berharap ada forum seperti ini dan akhirnya terealisasi. Kehadiran Kakorlantas juga memperkuat kolaborasi di lapangan,” ujarnya.

Ujang juga menilai pendekatan yang dilakukan Polantas kini lebih humanis dan mengedepankan komunikasi.

“Tidak lagi mengedepankan tilang, tetapi pendekatan hati. Harapannya ke depan hubungan ini semakin kuat dan kolaborasi semakin efektif,” tambahnya.

Dialog yang terjalin menjadi ruang terbuka bagi para pengemudi untuk menyampaikan aspirasi, sekaligus memperkuat kemitraan antara Polantas dan komunitas ojol di lapangan.

Selain berdialog, Kakorlantas juga memberikan tali asih berupa paket sembako sebagai bentuk kepedulian terhadap para pengemudi ojol yang menjadi bagian penting dari transportasi harian masyarakat.

Kebijakan ini bertujuan menekan angka kecelakaan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. Program “Polantas Menyapa” diharapkan mampu mendorong kepatuhan berlalu lintas serta memperkuat kolaborasi dalam menciptakan keselamatan di jalan.

Eko Siti Jenar Geruduk DPRD Situbondo Saat Rapat Banmus Berlangsung, Soroti Kunker Dan Efesiensi Anggaran Daerah

SITUBONDO || Jejak-indonesia.id - Aksi tanpa basa-basi Ketum LSM Siti Jenar Eko Febrianto mendatangi kantor DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Kamis siang (30/4/2026).

Saat mendatangi kantor DPRD Ketum LSM Siti Jenar Eko Febrianto yang akrab disapa Eko Siti Jenar, secara langsung mendobrak saat rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang tengah berlangsung.

Tanpa melalui mekanisme formal, ia masuk ke ruang rapat dan langsung menyampaikan aspirasinya di hadapan para legislator. Aksi tersebut sontak memicu ketegangan dan menghentikan jalannya rapat untuk beberapa saat.

Dan situasi yang sempat memanas akhirnya mereda setelah Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, turun langsung menemui Eko Siti Jenar. Dalam pertemuan tersebut, Mahbub didampingi oleh Wakil Ketua DPRD H. Hambali dan Abdoerahman, serta sejumlah anggota DPRD lain bersama sekretariat dewan.

Selanjutnya menurut Eko dengan tegas mengkritisi kebijakan dan penggunaan anggaran DPRD yang dinilai tidak efektif. Ia menyoroti kegiatan kunjungan kerja (kunker) yang menurutnya terlalu sering dilakukan, namun tidak memberikan hasil yang nyata bagi masyarakat.

"Bila hanya untuk kegiatan tanpa hasil, lalu apa gunanya anggaran besar, kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, tapi menyangkut tanggung jawab kepada rakyat," ucapnya.

Eko Siti Jenar juga menyinggung pembahasan revisi aturan Badan Kehormatan (BK) yang menurutnya tidak perlu dilakukan melalui kunjungan kerja ke luar kota. Menurutnya, hal tersebut justru menunjukkan lemahnya efisiensi dalam pengelolaan anggaran.

"Untuk membahas hal internal saja harus keluar kota. Ini jelas tidak efisien dan bertentangan dengan semangat penghematan anggaran," ungkapnya.

Tidak hanya menyampaikan aspirasi di ruang rapat, Eko Siti Jenar juga mendatangi Sekretariat DPRD Situbondo dan menemui Sekretaris Dewan (Sekwan), Buchori. Ia menilai Sekwan memiliki peran penting dalam pengelolaan administrasi dan keuangan DPRD, sehingga harus memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

"Hal ini bahwa semua kegiatan DPRD difasilitasi oleh sekretariat. Artinya, pengelolaan anggaran harus transparan dan jelas," tegasnya.

Di dalam orasinya saat berada di ruangan DPRD, Eko Siti Jenar juga mengingatkan kembali fungsi DPRD sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan harus diperkuat untuk mencegah potensi pemborosan anggaran.

Selain itu Eko Siti jenar juga menyinggung Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menekankan pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen serta pembatasan kegiatan studi banding.

Lebih lanjut Eko Siti Jenar juga mengaitkan dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang berlaku sejak 31 Maret 2026, serta Surat Edaran Bupati Situbondo yang mulai diterapkan pada pertengahan April 2026.

Kemudian menurut Eko Siti Jenar, seluruh kebijakan tersebut harus benar-benar dijalankan, bukan hanya menjadi dokumen administratif tanpa implementasi nyata.

"Jikalau aturan sudah jelas, maka harus dilaksanakan. Jangan hanya jadi formalitas," ujarnya.

Ditempat yang sama Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi menyampaikan bahwa pihaknya menghargai setiap masukan dari masyarakat. Ia juga mengapresiasi kepedulian Eko terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Peristiwa ini kembali menjadi sorotan publik dan memperlihatkan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas DPRD Situbondo.

"Semua ini saya lakukan merupakan bentuk kontrol sosial yang mendorong perbaikan kinerja lembaga legislatif. Agar bisa melakukan evaluasi terhadap kegiatan kunker, meningkatkan efisiensi anggaran, serta memperkuat fungsi pengawasan kini semakin menguat. Publik berharap DPRD Situbondo dapat merespons kritik tersebut dengan langkah nyata," pungkas Eko Siti Jenar dengan nada tegas. (Tim)

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Haji Ilegal: 127 Kali Sepanjang 2024, Beraksi Pakai Modus Visa Kerja

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Sub-Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Haji Bareskrim Polri membongkar praktik sindikat pemberangkatan haji ilegal yang telah beroperasi sebanyak 127 kali sepanjang tahun 2024. Kelompok ini diketahui memanipulasi dokumen perjalanan guna memberangkatkan jemaah tanpa jalur resmi.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi dengan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa delapan orang yang diduga kuat terlibat dalam sindikat tersebut.

"Kami telah melakukan pemeriksaan pada 18 April lalu. Delapan orang diduga kuat memfasilitasi kegiatan haji ilegal. Catatan kami menunjukkan mereka sudah 127 kali memberangkatkan jemaah secara non-prosedural sejak awal 2024," ujar Brigjen Pol. Irhamni di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2026).

Brigjen Pol. Irhamni menegaskan bahwa delapan orang yang diperiksa di Indonesia ini tidak berkaitan dengan kasus tiga WNI yang sebelumnya ditangkap otoritas Arab Saudi di Makkah. Kali ini, Polri berhasil menggagalkan keberangkatan jemaah sebelum mereka meninggalkan tanah air.

Modus Manipulasi Visa Kerja

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini mengincar masyarakat dengan iming-iming keberangkatan haji instan tanpa antrean. Untuk mengelabui petugas, para pelaku memanipulasi dokumen perjalanan jemaah dengan menggunakan visa tenaga kerja.

"Mereka merekrut masyarakat untuk haji ilegal dengan kedok visa tenaga kerja. Padahal, tujuan utamanya adalah ibadah haji tahun ini," jelas Brigjen Pol. Irhamni.

Meski secara administratif para jemaah tercatat sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), penyidik menemukan bukti digital berupa percakapan di ponsel para pelaku dan jemaah yang mengonfirmasi niat asli mereka untuk beribadah haji, bukan bekerja.

Mengejar Aktor Intelektual

Saat ini, Bareskrim Polri tengah memburu aktor intelektual serta agen yang menjadi otak di balik penyediaan visa dan manipulasi administrasi tersebut. Polisi juga membidik perusahaan-perusahaan yang menaungi pemberangkatan ilegal ini.

"Ada agen yang menjadi otak penyedia administrasi. Kami akan mengejar siapa pun yang terlibat menyiapkan visa untuk memanipulasi keberangkatan ini," tegasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji cepat yang marak beredar di forum pengajian. Brigjen Pol. Irhamni mengingatkan bahwa jalur haji resmi selalu memerlukan waktu antrean yang panjang.

"Biasanya peserta pengajian diiming-imingi bisa berangkat di tahun yang sama saat mendaftar. Padahal, secara regulasi hal itu mustahil tanpa antrean bertahun-tahun," pungkasnya.

Kapolres Badung Buka Suara Soal Video Viral Anggota Polsek Kuta Utara

MANGAPURA || Jejak-indonesia.id – Menanggapi beredarnya video viral di media sosial yang melibatkan anggota Polsek Kuta Utara, Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, SH, SIK, MH., akhirnya buka suara. Dalam keterangannya pada Kamis (30/4/2026) dihadapan sejumlah awak media, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut yang dinilai telah menimbulkan perhatian publik.

Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa dalam video tersebut terjadi pada Maret 2026 sekitar pukul 13.00 Wita di simpang traffic light Simpang Semer, Kuta Utara. Saat itu, dua personel kepolisian menghentikan dua pelanggar lalu lintas, yakni seorang warga negara asing (WNA) bersama seorang WNI yang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm serta menerobos lampu merah.

Dua anggota yang bertugas, yakni Aiptu N.A. dan Aiptu I.G.N.A.A., disebut telah melakukan peneguran secara humanis kepada pelanggar. Dalam potongan video yang beredar, terlihat percakapan terkait penjelasan besaran denda tilang sesuai ketentuan, yakni Rp500 ribu untuk pelanggaran menerobos lampu merah sesuai dengan Pasal 287 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kapolres menegaskan bahwa dalam kejadian tersebut tidak terdapat penerimaan uang dalam bentuk apa pun oleh petugas.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap menindaklanjuti kejadian tersebut melalui fungsi pengamanan internal. Pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap anggota yang bersangkutan telah dilakukan guna mengetahui secara utuh kronologi kejadian yang sebenarnya.

“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, kami akan mengambil tindakan secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres Badung. Ia juga menekankan komitmen institusinya untuk menjaga integritas serta memastikan seluruh anggota Polri bertindak sesuai aturan dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi.

Kapolres Badung berharap masyarakat tetap memberikan kepercayaan kepada institusi kepolisian serta tidak mudah terprovokasi oleh potongan informasi yang belum tentu menggambarkan kejadian secara utuh. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Badung. (hms)

Belasan Motor hingga Uang Tunai Disita, Polres Badung dan Polsek Jajaran Ungkap 15 Kasus Pencurian

MANGAPURA || Jejak-indonesia.id - Polres Badung melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bersama Polsek jajaran menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian selama bulan April 2026. Dalam kurun waktu tersebut, aparat kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 15 laporan polisi yang terdiri dari kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian biasa (cusa), serta mengamankan 15 orang tersangka.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, SH, SIK, MH., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Sat Reskrim dan Polsek dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Dari total 15 laporan polisi, seluruhnya berhasil kami ungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 15 orang, terdiri dari 14 orang dewasa dan satu anak yang keseluruhan laki-laki,” ungkapnya didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek jajaran saat press release, Kamis (30/4/2026).

Ia menjelaskan, rincian pengungkapan kasus tersebut meliputi Sat Reskrim sebanyak 5 laporan polisi yang terdiri dari 2 kasus curat dan 3 kasus pencurian biasa, Sementara itu, Polsek Mengwi menangani 5 LP yang seluruhnya merupakan kasus curat,

Selain itu, Polsek Abiansemal mengungkap 3 LP yang terdiri dari 2 kasus curat dan 1 pencurian biasa. Sedangkan Polsek Kuta Utara dan Polsek Petang masing-masing menangani 1 kasus pencurian biasa. Adapun lokasi kejadian perkara (TKP) tersebar di berbagai tempat, mulai dari villa, rumah warga, area persawahan, warung dan toko, kos-kosan, proyek bangunan, hingga di sepanjang jalan raya.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang beragam. Di antaranya belasan unit sepeda motor berbagai merek seperti Yamaha NMAX, Honda PCX, Scoopy, hingga Beat, serta barang lain seperti uang tunai puluhan juta rupiah, telepon genggam, hingga peralatan proyek. Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan para tersangka.

Kapolres Badung menambahkan, seluruh pelaku tidak memiliki catatan sebagai residivis, namun tetap menunjukkan adanya potensi meningkatnya tindak kriminalitas yang perlu diantisipasi bersama. Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian di wilayah hukum Polres Badung. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar, seperti memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci, tidak meninggalkan barang berharga sembarangan, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Diharapkan melalui sinergi antara masyarakat dan kepolisian, situasi keamanan di wilayah Badung dapat terus terjaga dengan baik. (hms)

error: Content is protected !!