Sorry, we're closed Opens Kamis at 9:00 am

Redaksi

Alih Fungsi LSD Kian Menggila, Subak Jagaraga Desak PUPR Bertindak: Sawah Menyusut, Kos-Kosan Menjamur

JEMBRANA || Jejak-indonesia.id – Fenomena alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di kawasan Subak Jagaraga, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, kian mengkhawatirkan. Lahan pertanian yang sejatinya menjadi benteng ketahanan pangan kini perlahan berubah wajah menjadi bangunan usaha, mulai dari lahan kaplingan hingga deretan kos-kosan yang terus bermunculan.

Ironisnya, alih fungsi tersebut diduga kuat berlangsung tanpa mengantongi rekomendasi resmi pelepasan LSD dari kementerian terkait. Kondisi ini memunculkan kesan adanya pembiaran oleh pihak berwenang, meski pelanggaran terjadi secara terang-terangan.

Pengurus Subak Jagaraga pun dibuat resah. Mereka khawatir, jika praktik ini terus dibiarkan, eksistensi sawah sebagai sumber penghidupan petani akan hilang satu per satu.
“Kami tidak melarang pemilik menjual sawahnya, tapi seharusnya tetap difungsikan sebagai sawah, bukan dialihfungsikan,” tegas Kelian Subak Jagaraga bersama jajaran pengurus.

Fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang semakin parah. Lahan-lahan sawah yang masuk kategori dilindungi kini telah diurug, dipetak-petak menjadi kavling, bahkan berdiri bangunan permanen berupa kos-kosan. Sebagian sudah beroperasi, sementara lainnya masih dalam tahap pembangunan.

“Sudah banyak yang dikapling jadi lahan tidur, bahkan ada kos-kosan yang sudah jalan. Ini jelas mengancam keberadaan subak kami,” imbuhnya.

Seorang tokoh masyarakat Jembrana yang enggan disebutkan namanya turut angkat suara. Ia mendesak pemerintah daerah, khususnya Bupati, untuk bersikap tegas terhadap para pelanggar.
“Bupati harus berani bertindak. Bangunan yang melanggar aturan harus segera ditertibkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, pengurus subak mengungkapkan bahwa sejumlah pelaku usaha mengklaim telah mengantongi izin. Namun setelah ditelusuri, dokumen tersebut hanya berupa validasi awal yang justru menegaskan bahwa lokasi tersebut masih berstatus LSD dan belum bisa dialihfungsikan.

Upaya konfirmasi kepada Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, serta Kasatpol PP Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana, melalui pesan WhatsApp belum membuahkan respons. Sikap ini semakin memperkuat kesan lambannya penanganan persoalan yang dinilai mendesak.

Padahal, pengurus Subak Jagaraga telah lebih dulu melayangkan surat resmi kepada pemerintah daerah. Bahkan, laporan terbaru juga telah disampaikan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jembrana. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah konkret di lapangan.

“Kami hanya ingin ada tindakan nyata. Jangan sampai subak kami habis karena dibiarkan seperti ini. Ini juga menyangkut program pemerintah soal swasembada pangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Jembrana, I Wayan Sudiarta, membenarkan pihaknya telah menerima aduan tersebut. Ia menegaskan bahwa alih fungsi LSD hanya dapat dilakukan apabila telah memperoleh rekomendasi pelepasan dari kementerian terkait.

“Tanpa rekomendasi tersebut, alih fungsi tidak bisa dilakukan. Hasil validasi kami juga jelas menyatakan kawasan itu masih berstatus LSD,” ungkapnya.

Pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan berkoordinasi bersama instansi terkait. Langkah ini diharapkan mampu menghentikan praktik pelanggaran yang semakin meluas.

Sebagai informasi, alih fungsi lahan sawah dilindungi tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius terhadap aturan perundang-undangan. Sanksinya tidak main-main, mulai dari penyegelan bangunan, penghentian aktivitas usaha, hingga pembongkaran paksa atau penetapan status quo terhadap lahan.

Jika tidak segera ditertibkan, Subak Jagaraga—yang merupakan bagian dari sistem irigasi tradisional Bali—terancam kehilangan jati dirinya. Dan lebih jauh lagi, ancaman terhadap ketahanan pangan bukan lagi sekadar wacana, melainkan kenyataan yang perlahan terjadi.

Ket Foto:
Salah satu lahan sawah dilindungi (LSD) di kawasan Subak Jagaraga, Desa Penyaringan, Jembrana, yang telah beralih fungsi menjadi bangunan kos-kosan.

Keluarga Besar ABRI Flores–Jawa Soroti Isu Mutasi Polri, Agus Flores: Harus Berani Bersihkan Tambang Ilegal

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Isu mutasi besar-besaran di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan. Menanggapi hal tersebut, perwakilan Keluarga Besar ABRI Flores–Jawa, Agus Flores, angkat bicara dan memberikan pandangannya secara tegas.

Dalam keterangannya pada Jumat (1/5), Agus menilai bahwa isu mutasi yang beredar saat ini masih sebatas spekulasi dan belum dapat dijadikan acuan pasti. Ia menyebut, mutasi di lingkungan Polri baru dapat dipercaya apabila telah diterbitkan Surat Telegram Rahasia (TR) resmi.

“Isu itu masih sebatas kabar burung. Kalau belum ada TR, ya belum bisa dijadikan pegangan,” ujarnya.

Meski demikian, Agus yang juga dikenal aktif selama delapan tahun menyusun laporan kinerja Polri kepada Joko Widodo itu menyampaikan harapan besar terhadap arah kebijakan mutasi di era kepemimpinan saat ini.

Menurutnya, rotasi jabatan Kapolda harus dilakukan secara selektif dan berorientasi pada penguatan institusi, khususnya dalam mendukung visi pemerintahan Prabowo Subianto.

“Saya berharap beberapa Kapolda di-rolling. Yang tidak mampu mendukung manifestasi kebijakan Presiden harus diganti dengan sosok yang berani dan tegas, terutama dalam memberantas tambang ilegal,” tegasnya.

Ia bahkan mencontohkan perlunya evaluasi terhadap sejumlah wilayah strategis, seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah, dengan menempatkan figur Kapolda yang memiliki integritas dan keberanian dalam penegakan hukum.

Lebih lanjut, Agus juga menyoroti pentingnya regenerasi di tubuh Polri. Ia menilai pejabat yang telah memasuki masa purna tugas sebaiknya digantikan oleh sosok yang profesional, cerdas, dan bersih dari kepentingan tertentu, khususnya yang berkaitan dengan praktik tambang ilegal.

Tak hanya itu, Agus turut mengingatkan agar proses promosi jabatan tidak dilakukan secara asal, terutama terhadap oknum yang memiliki rekam jejak negatif.

“Jangan sampai ada Wakapolda yang justru dinaikkan jadi Kapolda padahal track record-nya bermain di tambang. Itu bukan memperbaiki, malah memperburuk institusi,” kritiknya.

Pernyataan tersebut mencerminkan harapan agar reformasi internal Polri terus berjalan, dengan menempatkan integritas dan profesionalisme sebagai dasar utama dalam setiap kebijakan mutasi dan promosi jabatan.

AABB Tegaskan Pelengseran Kepala Daerah di Luar Prosedur Hukum Ilegal dan Berpotensi Pidana

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Aliansi Advokat Banyuwangi Bersatu (AABB) menyampaikan pernyataan sikap tegas menyikapi meningkatnya eskalasi aksi massa yang menuntut pengunduran diri Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi. AABB menilai, upaya pelengseran kepala daerah tanpa melalui mekanisme hukum yang sah merupakan tindakan inkonstitusional dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik pidana maupun perdata.

Pernyataan sikap tersebut dibacakan oleh perwakilan AABB, Alex Budi Setiawan, S.H., M.H., didampingi Ketua dan jajaran anggota AABB dalam forum yang digelar di Cafe & Resto Hotel Kumala Banyuwangi pada Kamis (30/4/2026) malam.

Dalam siaran persnya, AABB menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi konstitusi. Oleh karena itu, setiap proses pemberhentian kepala daerah wajib mengacu pada mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketua AABB, Raden Bomba Sugiarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa tekanan massa tidak dapat dijadikan instrumen untuk menggulingkan pemerintahan yang sah secara hukum.

“Kami menegaskan bahwa Indonesia adalah rechstaat, bukan machtstaat. Pemberhentian kepala daerah harus melalui mekanisme konstitusional, yakni melalui DPRD dan Mahkamah Agung. Jika ada upaya memaksakan pelengseran melalui tekanan massa, apalagi disertai tindakan anarkis atau penghasutan, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum pidana, termasuk Pasal 160 KUHP,” tegas Bomba.

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara, namun pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum maupun pelayanan publik.

“Demonstrasi adalah hak konstitusional warga nwgara, tetapi tidak boleh disalahgunakan untuk tujuan inkonstitusional. Setiap ajakan provokatif yang mendorong tindakan anarkis, dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tambahnya.

Dalam pernyataan resminya, AABB menyampaikan tiga poin sikap utama yang menjadi penegasan terhadap situasi yang berkembang di Banyuwangi:

1. Pemberhentian Kepala Daerah Wajib Lewat Jalur Hukum.
AABB mengimbau masyarakat, agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang mendorong pelengseran paksa di luar mekanisme konstitusional.

2. Peringatan Keras bagi Provokator.
AABB menegaskan adanya ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghasut massa untuk melakukan tindakan anarkis, mengganggu ketertiban umum, maupun menghambat pelayanan publik.

3. Dukungan terhadap Aparat Penegak Hukum.
AABB mendesak aparat, khususnya Polresta Banyuwangi, untuk bertindak tegas dan profesional dalam menjaga ketertiban serta menindak setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.

Bomba juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam aksi-aksi yang berlangsung.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan bukti adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan yang melanggar hukum dan mencederai demokrasi, kami siap menempuh langkah hukum,” pungkasnya.

AABB juga menyatakan komitmennya, untuk terus mengawal stabilitas hukum dan demokrasi di Banyuwangi agar tetap berjalan dalam koridor konstitusi.

Dengan pernyataan ini, AABB berharap seluruh elemen masyarakat dapat menahan diri dan mengedepankan jalur hukum dalam menyampaikan aspirasi, demi menjaga kondusivitas daerah yang selama ini dikenal stabil dan aman. (rag)

Bhabinkamtibmas Krendang Gerak Cepat Tangani Warga Jatuh ke Kali

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Kepedulian dan respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Tambora dalam membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (30/4/2026), saat Bhabinkamtibmas Kelurahan Krendang Aiptu Warno menerima informasi dari warga terkait adanya seseorang yang terjatuh ke kali di wilayah Krendang, Tambora, Jakarta Barat.

Tanpa menunggu lama, Aiptu Warno segera menuju lokasi kejadian di Jalan Krendang Barat.

Setibanya di tempat, benar ditemukan seorang pria dalam kondisi tergeletak di pinggir kali dengan luka di bagian kepala akibat terbentur batu.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Akp Wahyu Hidayat mengatakan, Informasi awal yang diterima menyebutkan bahwa korban diketahui sering berada di bantaran kali dan diduga terjatuh saat beraktivitas.

Bhabinkamtibmas kemudian berkoordinasi dengan Pawas Ipda Rusli serta menghubungi pihak keluarga korban.

" Dengan sigap, korban langsung dievakuasi dan dibawa ke Puskesmas Krendang untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut," ujarnya

Berdasarkan keterangan keluarga, korban diketahui memiliki riwayat penyakit yang turut memengaruhi kondisinya.

Kehadiran polisi dalam situasi tersebut menjadi bukti nyata bahwa pelayanan kepolisian tidak hanya sebatas menjaga keamanan, tetapi juga hadir dengan empati dan kepedulian terhadap keselamatan warga.

Langkah cepat dan humanis ini pun mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar, yang merasa terbantu atas respons tanggap aparat kepolisian dalam situasi darurat.

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila menemukan kejadian yang membutuhkan penanganan cepat, agar keselamatan bersama dapat terus terjaga.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

PW-Fast Respon DPC Banyuwangi Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-60 untuk Sekda Banyuwangi Dr. Ir. H. Guntur Priambodo, M.M.

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Pimpinan dan seluruh jajaran PW-Fast Respon DPC Banyuwangi menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke-60 kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi, Dr. Ir. H. Guntur Priambodo, M.M., sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi dan pengabdiannya dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.

Ucapan tersebut disampaikan secara resmi oleh pengurus PW-Fast Respon DPC Banyuwangi yang menilai bahwa sosok Dr. Guntur Priambodo merupakan figur birokrat yang memiliki komitmen tinggi terhadap pembangunan daerah, pelayanan publik, serta kemajuan Kabupaten Banyuwangi secara menyeluruh.

Dalam pernyataannya, pihak PW-Fast Respon DPC Banyuwangi mengungkapkan bahwa usia ke-60 tahun merupakan momentum berharga yang mencerminkan kematangan pengalaman, kebijaksanaan, serta keteguhan dalam mengemban amanah sebagai Sekretaris Daerah. Selama menjabat, Dr. Guntur dinilai mampu menjadi motor penggerak koordinasi antar perangkat daerah serta menjembatani berbagai kepentingan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif dan profesional.

“Kami keluarga besar PW-Fast Respon DPC Banyuwangi mengucapkan selamat ulang tahun yang ke-60 kepada Bapak Dr. Ir. H. Guntur Priambodo, M.M. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan keberkahan dalam menjalankan tugas serta pengabdian kepada masyarakat Banyuwangi,” ujar perwakilan organisasi tersebut.

Lebih lanjut, mereka juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif Sekda dalam menjaga stabilitas pemerintahan serta mendukung berbagai program strategis daerah, termasuk dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Kepemimpinan yang humanis dan komunikatif menjadi nilai tambah yang dirasakan oleh berbagai elemen masyarakat.

PW-Fast Respon DPC Banyuwangi berharap, di usia yang semakin matang ini, Dr. Guntur Priambodo terus menjadi teladan bagi aparatur sipil negara (ASN) serta mampu membawa Kabupaten Banyuwangi menuju kemajuan yang lebih pesat, sejalan dengan visi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Momentum ulang tahun ini juga diharapkan menjadi refleksi atas perjalanan panjang pengabdian yang telah dilalui, sekaligus menjadi penyemangat untuk terus berkarya dan memberikan kontribusi terbaik bagi daerah dan masyarakat.

Dengan penuh harapan dan doa, PW-Fast Respon DPC Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menjaga kondusivitas, mendukung pembangunan, serta menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, harmonis, dan sejahtera di Kabupaten Banyuwangi.

error: Content is protected !!