We're open Closes at 5:00 pm

Redaksi

Tidak Berkutik! Bandar Sabu Dilipat Tim Polsek Raya Kahean Di Kebun Sawit, Sempat Melawan Dengan Gunting

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id — Bandar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, akhirnya tidak berkutik di tangan tim Polsek Raya Kahean, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Tersangka Sargusman Sinaga alias Usman (38), seorang petani yang selama ini diduga aktif mengedarkan sabu di kampungnya, berhasil dilipat petugas pada Kamis, 30 April 2026, sekira pukul 17.30 WIB, di pinggir parit areal perkebunan kelapa sawit PT. PP Lonsum Bah Bulian, Nagori Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun — meski sempat melawan menggunakan gunting kecil yang digenggamnya.

Saat dikonfirmasi pada Minggu, 3 Mei 2026, sekira pukul 09.50 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah wujud nyata Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. "Polres Simalungun melalui jajaran Polsek Raya Kahean terus bergerak tanpa henti memberantas peredaran gelap narkoba yang meresahkan dan merusak masyarakat di wilayah hukum kami," ujar AKP Verry Purba.

Kapolsek Raya Kahean AKP Surianto Pinem, S.H., menjelaskan secara rinci kronologis penangkapan yang penuh ketegangan tersebut. Menurut AKP Surianto, penindakan berawal dari laporan masyarakat yang masuk pada Kamis, 30 April 2026, sekira pukul 14.00 WIB. "Warga melaporkan kepada kami bahwa di areal perkebunan kelapa sawit sekitar SD Negeri Bah Bulian sering terjadi aktivitas penyimpanan dan pengedaran narkotika jenis sabu. Laporan masyarakat ini sangat berharga dan langsung kami respons dengan menurunkan tim ke lapangan," ucap AKP Surianto Pinem.

Bergerak sigap atas informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Martuahman Purba memimpin tim berpakaian preman yang terdiri dari AIPDA Leonardo F.H. Bancin selaku Kanit Intelkam, AIPDA Andi N. Siregar selaku Ka SPKT I, dan AIPDA B.I.R Purba, S.H. selaku Penyidik, untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

"Tim kami mengendap-endap mendekati lokasi dan benar saja, sesuai informasi yang kami terima, terduga pelaku dengan ciri-ciri yang disebutkan sedang duduk sendirian di pinggir parit sambil merakit alat hisap sabu. Begitu tim melakukan penyergapan, pelaku langsung melakukan perlawanan menggunakan gunting kecil yang ada di tangannya. Namun dengan profesionalisme anggota, tersangka berhasil kami amankan tanpa ada korban di pihak petugas," ungkap AKP Surianto dengan tegas.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan rangkaian barang bukti yang cukup lengkap. Di dalam sebungkus rokok Dunhill kosong warna putih yang menjadi tempat persembunyian, ditemukan satu plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,68 gram beserta kaca pirex dan sejumlah plastik klip kosong. Dari saku celana tersangka diamankan uang tunai sebesar Rp1.213.000 yang diakui sendiri oleh tersangka sebagai hasil penjualan sabu. Turut diamankan pula satu set alat hisap sabu, dua sendok dari pipet, satu buah mancis, dua unit handphone merek Vivo dan Oppo, serta gunting kecil yang sempat digunakan untuk melawan petugas.

Dalam interogasi, tersangka Sargusman Sinaga alias Usman mengakui bahwa barang narkotika tersebut diambilnya dari seseorang di Kota Pematangsiantar pada Rabu, 29 April 2026, sekira waktu Magrib. "Tersangka mengakui bahwa sebagian sabu telah terjual dan sisanya yang ditemukan dalam bungkus rokok Dunhill rencananya akan dijual malam itu di Kampung Pasangan, tempat tinggalnya," ungkap AKP Surianto.

Tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Raya Kahean dan diserahkan kepada Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Keberhasilan Polsek Raya Kahean ini sekali lagi membuktikan bahwa Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, adalah benteng terdepan pemberantasan narkoba — hadir nyata, bertindak tegas, demi Simalungun yang bersih dari ancaman barang haram perusak bangsa.

Kapolresta Serang Kota Hadiri Peringatan May Day 2026 di GOR Ciceri

SERANG || Jejak-indonesia.id -  Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 yang digelar di GOR Ciceri, Kota Serang pada Minggu, 03/05/2026.

Peringatan May Day tahun ini mengusung tema “Satu Tekad, Satu Tujuan Sejahtera Bersama, Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja.” Tema tersebut mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah, aparat keamanan, pelaku industri, dan para pekerja dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anton (Asda I Kota Serang), Yudi Suryadi, S.Pd., M.Si. (Asda II Kota Serang), Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. (Kapolresta Serang Kota), Drs. H. Moch. Poppy Nopriadi, M.Si. (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang), Teguh (Ketua SPSI Kota Serang), Hj. Ade Suminar (Anggota Dprd Fraksi Partai Golkar), para Kepala OPD se-Kota Serang, para Camat se-Kota Serang, serta tamu undangan lainnya dari berbagai serikat buruh.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Serang Kota menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara aparat keamanan dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas daerah, khususnya dalam momentum peringatan May Day.

Kegiatan peringatan May Day 2026 di Kota Serang berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme dari para peserta. Berbagai kegiatan turut memeriahkan acara, di antaranya pembagian doorprize serta layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi para buruh.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini secara aman dan tertib, diharapkan dapat semakin mempererat hubungan antara pekerja, pemerintah, dan pihak terkait dalam mewujudkan kesejahteraan bersama serta kemajuan industri di Kota Serang.

Humas

Mutasi Sekda Adalah Kewenangan Sah dan Bagian dari Dinamika Birokrasi

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Sorotan terhadap keputusan Wali Kota Pasuruan yang memutasi Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi Staf Ahli dinilai tidak proporsional dan cenderung membangun narasi yang tidak utuh.

Sejumlah pihak memberikan sanggahan Tegas atas pernyataan yang menyebut kebijakan tersebut tidak bijaksana.

Menurut Anggota LSM mahally yang juga bergabung dengan Aliansi Poros Tengah dan selaku Humas dalam hal ini M Qosim berpendapat, pemerintah daerah, mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang sah, konstitusional, dan justru menjadi instrumen penting dalam menjaga performa birokrasi tetap adaptif serta responsif terhadap kebutuhan pembangunan.

“Perlu dipahami, mutasi bukanlah bentuk hukuman, melainkan bagian dari manajemen talenta dalam birokrasi. Kepala daerah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyegaran organisasi demi efektivitas kinerja,” ujar Humas (3/5/2026).

Pernyataan bahwa kekosongan jabatan Sekda akan mengganggu stabilitas birokrasi juga dinilai berlebihan. Dalam praktik pemerintahan, mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) maupun Pelaksana Harian (Plh) telah diatur secara jelas dan selama ini terbukti mampu menjaga kesinambungan roda pemerintahan.

“Tidak ada istilah kekosongan yang membahayakan. Sistem sudah mengantisipasi itu. Justru yang berbahaya adalah membangun opini seolah-olah pemerintahan lumpuh hanya karena pergantian jabatan,” tegasnya.

Selain itu, tudingan bahwa mutasi dilakukan tanpa pertimbangan matang dianggap spekulatif dan tidak berdasar. Setiap keputusan strategis kepala daerah, termasuk mutasi pejabat tinggi, melalui proses evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi, serta pertimbangan administratif yang ketat.

M Qosim menilai, narasi yang menyudutkan kebijakan mutasi justru berpotensi mengganggu stabilitas psikologis birokrasi.

“Kalau setiap kebijakan langsung dipersepsikan negatif tanpa data yang utuh, ini bisa menimbulkan distrust terhadap sistem pemerintahan. Padahal, prinsip meritokrasi tetap menjadi pijakan utama dalam setiap pengisian jabatan,” jelasnya.

Dari aspek regulasi, mutasi jabatan Sekda tidak melanggar ketentuan selama tetap berada dalam koridor Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta aturan turunan terkait manajemen ASN. Justru, fleksibilitas dalam rotasi jabatan menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan kinerja organisasi pemerintahan.

Sementara itu, terkait tuntutan transparansi, pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

“Publik tidak perlu digiring pada asumsi liar. Pemerintah bekerja berdasarkan sistem, bukan tekanan opini,” tambahnya.

Dengan demikian, pernyataan yang menyebut mutasi Sekda sebagai langkah tidak bijaksana dinilai tidak mencerminkan keseluruhan konteks. Kebijakan tersebut justru merupakan bagian dari upaya penyegaran birokrasi, peningkatan kinerja, serta optimalisasi pelayanan publik di Kota Pasuruan.

Ringankan Beban 6.500 Pedagang Pasar, Pemkab Banyuwangi Gratiskan Retribusi Sabtu-Minggu

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi membebaskan pungutan retribusi bagi ribuan pedagang pasar rakyat yang tersebar di seluruh pasar se-Banyuwangi setiap akhir pekan alias hari Sabtu dan Minggu. Retribusi sendiri biasanya diambil setiap hari oleh petugas kepada para pedagang pasar daerah.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, program ini sebagai bentuk dukungan bagi pedagang pasar tradisional.

"Karena itu, pemkab mengeluarkan kebijakan, semua pedagang pasar dibebaskan dari retribusi setiap Sabtu dan Minggu. Ini untuk mengurangi beban pedagang pasar rakyat," terang Ipuk saat sosialisasi program tersebut ke pedagang di Pasar Srono Banyuwangi, Minggu (3/5/2026).

Ipuk menjelaskan, pembebasan retribusi pedagang atau sewa los dan kios berlaku bagi 6.500 lebih pedagang yang tersebar di 20 pasar daerah.

Pemkab juga telah menerbitkan aturan tersebut yang tertuang dalam Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar Daerah di Kabupaten Banyuwangi tahun 2026.

"Semoga dengan adanya relaksasi bagi pedagang، kegiatan ekonomi di pasar rakyat terus bergeliat yang nantinya juga akan menggerakkan perekonomian daerah," harap Ipuk.

Para pedagang pasar menyambut baik kebijakan relaksasi tersebut. Salah satunya Suwarso (60) pedagang sayur yang mengaku sangat senang dengan kebijakan pembebasan retribusi di hari Sabtu & Minggu.

Buat Suwarso, kebijakan ini meringankan beban pengeluarannya sehari hari. Dalam sehari keuntungan jualan berkisar Rp. 70-100 ribu perhari.

"Alhamdulillah, bisa mengurangi pengeluaran, apalagi sekarang harga kresek (plastik) juga naik, saya juga masih harus beli bensin buat motor. Ini meringankan sekali," ujar Suwarso.

Hal ini juga dirasakan Kusmini pedagang buah yang mengaku turut senang adanya retribusi gratis selama dua hari.

"Alhamdulillah kalau hari sabtu Minggu tidak bayar retribusi. Apalagi sabtu minggu kan pasar biasanya banyak pembeli," ujar Kusmini.

Ditambahkan Asisten Administrasi Umum Pemkab Banyuwangi, Budi Santoso estimasi nilai relaksasi ini mencapai sekitar Rp3,2 miliar per tahun dari total potensi retribusi pasar daerah yang sebelumnya berkisar Rp9 miliar.

Pemkab juga memastikan tidak ada kenaikan tarif retribusi bagi pedagang, sebagaimana diatur oleh Perda nomor 3 tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Budi juga menjelaskan, tarif retribusi terbagi dalam tiga kelas, yakni kelas 1,2, dan 3. Untuk fasilitas toko, kios, dan los daging atau ikan, tarif harian kelas 1 sebesar Rp900/m2, kelas 2 Rp700/m2 dan kelas 3 Rp500/m2.

Penggunaan los dikenakan Rp700/m2 untuk kelas 1, Rp500/m2 kelas 2, dan Rp400/m2 kelas 3, sedangkan pelataran Rp600/2, Rp400/m2, dan Rp300/m2.

Adapun tarif toko menghadap keluar Rp1.200/m2 kelas 1, Rp900/2 kelas 2, Rp700/m2 kelas 3, dan menghadap ke dalam Rp1.100/m2, Rp800/m2, Rp700/m2.

Sementara retribusi pasar hewan sebesar Rp7.000 untuk ternak besar seperti sapi, kerbau, dan kuda, serta Rp3.500 untuk ternak kecil.(*)

Driver Online Banyuwangi Tagih Keadilan, FOBB Soroti Program ASN Naik Ojol yang Dinilai Hanya Seremonial

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Forum Ojol Banyuwangi Bersatu (FOBB) menegaskan akan menggelar gerakan solidaritas pada Mei 2026 untuk mengawal implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 sekaligus menyuarakan sejumlah tuntutan strategis terkait kesejahteraan driver online di Banyuwangi.

Koordinator FOBB, Yudha Okta Mahendra, menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terkait dorongan penggunaan transportasi umum maupun ojek online (ojol) oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai belum berjalan merata hingga wilayah kecamatan.
Menurutnya, program tersebut selama ini lebih banyak terlihat di kawasan kota, sementara wilayah seperti Rogojampi dan Genteng yang juga memiliki banyak driver online belum merasakan dampak nyata.

“Poin utama kami adalah meminta program pemerintah Banyuwangi terkait ASN menggunakan transportasi umum atau ojol benar-benar diterapkan menyeluruh sampai kecamatan. Jangan hanya terpusat di kota. Di Rogojampi, Genteng, dan wilayah lain juga ada driver online yang butuh perhatian,” ujar Yudha, Sabtu (02/06/25).

Yudha juga mengkritisi dugaan praktik seremonial dalam pelaksanaan program tersebut. Ia menyebut, driver online kerap hanya dijadikan pelengkap laporan administratif tanpa ada transaksi nyata.

“Kami jangan hanya dijadikan alat laporan. Foto selfie dengan ojol ada, tapi tidak benar-benar naik atau order. Kalau hanya formalitas, driver tidak mendapatkan manfaat ekonomi,” tegasnya.

FOBB juga menyoroti kebijakan efisiensi bahan bakar minyak (BBM) yang mendorong pengurangan penggunaan kendaraan dinas. Menurut mereka, implementasi di lapangan masih belum konsisten karena sebagian ASN atau pejabat hanya menggunakan transportasi alternatif saat berangkat kerja, namun kembali memakai kendaraan dinas saat pulang.

“Kalau berangkat naik sepeda atau transportasi umum, tapi pulangnya pakai kendaraan dinas, di mana letak efisiensinya? Justru itu bisa menambah beban anggaran,” tambahnya.

Selain isu kesejahteraan dan kebijakan transportasi, FOBB dalam momentum aksi damai mendatang juga akan menagih komitmen Kapolresta Banyuwangi yang baru, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, terkait janji silaturahmi dengan komunitas ojol.

Yudha menyebut, pertemuan yang sebelumnya dijanjikan saat bulan Ramadan hingga kini belum terealisasi.

“Dulu sempat ada janji bertemu dengan rekan-rekan FOBB saat puasa, tapi sampai hari ini belum ada tindak lanjut,” katanya.

Tak hanya itu, FOBB juga mempertanyakan keberlanjutan perhatian terhadap program maupun komitmen yang pernah disampaikan dalam kegiatan Ojol Kamtibmas Jogo Bumi Blambangan, yang menurut mereka belum menunjukkan hasil nyata bagi driver online.

FOBB menegaskan, aksi damai yang akan digelar pada Mei 2026 mendatang bukan sekadar peringatan Hari Buruh, tetapi juga bentuk pengawalan terhadap implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah pusat menekankan peningkatan kesejahteraan driver, termasuk pembatasan potongan aplikator serta perlindungan sosial yang lebih jelas.

“Momentum ini kami jadikan perjuangan bersama. Kami ingin kebijakan pusat benar-benar dikawal sampai daerah dan dirasakan nyata oleh seluruh driver online Banyuwangi,” pungkas Yudha. (***)

error: Content is protected !!