Opening soon Opens today at 9:00 am

Redaksi

Kios di Depan Rel Disulap Jadi Tempat Edar Obat Terlarang, Polisi Bertindak Cepat

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Kepedulian terhadap keselamatan generasi muda kembali ditunjukkan jajaran Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat melalui langkah cepat dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rihold Sihotang menjelaskan, Berawal dari keresahan warga yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat tanpa izin, aparat kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan.

" Hasilnya, sebuah kios berkedok warung kelontong/sembako di depan pintu perlintasan kereta api, Jalan Gagak, RT 07 RW 08, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, berhasil digerebek pada Sabtu (2/5/2026), Ujar nya saat dikonfirmasi, Minggu, 3/5/2026.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolda Metro Jaya yang diperintah kan kepada Kapolres dan diteruskan kepada Kapolsek Jajaran untuk menindak tegas praktik penjualan obat-obatan keras yang disalahgunakan dan tanpa resep dokter di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Dalam penggerebekan tersebut, dua orang pelaku diamankan diantaranya berinisial ZF (26) dan MA (22)

Polisi juga menemukan ratusan butir obat keras dari berbagai jenis yang diduga kuat siap diedarkan secara ilegal.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan golongan daftar G tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas keberanian warga yang telah melapor. Ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah ini,” tegasnya.

Di balik penindakan tersebut, tersimpan pesan kuat tentang pentingnya kepedulian bersama.

Keberanian warga untuk melapor menjadi langkah awal dalam menyelamatkan lingkungan dari ancaman yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Aksi cepat aparat pun mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar.

Mereka merasa lebih aman dan berharap langkah tegas seperti ini terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Kami merasa terlindungi. Semoga polisi terus hadir seperti ini untuk menjaga lingkungan kami,” ujar salah satu warga.

Rihold menambahkan bagi masyarakat yang menjumpai dan menemukan hal serupa atau tindak kejahatan lainnya di wilayah Kalideres Jakarta Barat agar menghubungi layanan kepolisian 110

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Hari Kebebasan Pers Dunia 2026, Dewan Pers Ajak Media Jadi Pilar Perdamaian dan Keadilan

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia 2026 menjadi momentum penting bagi insan pers untuk meneguhkan komitmen dalam menjaga kebebasan berpendapat sekaligus membangun peradaban yang damai dan berkeadilan.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa peringatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan pengingat akan tanggung jawab besar media dalam menjaga kualitas informasi di tengah derasnya arus disrupsi digital.

“Pers berkualitas bukan hanya penyampai berita, tetapi instrumen penting dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Dengan mengusung tema “Pers Berkualitas untuk Masa Depan yang Damai dan Adil”, Komaruddin menilai bahwa media memiliki peran strategis sebagai penjernih informasi di tengah maraknya polusi dan manipulasi informasi yang berpotensi memicu konflik sosial.

Menurutnya, tanpa informasi yang akurat, berimbang, dan edukatif, mustahil tercipta perdamaian yang berkelanjutan. Oleh karena itu, menjaga kualitas pers merupakan investasi nyata bagi masa depan bangsa.

“Demokrasi tidak akan berjalan sehat tanpa pers yang berkualitas. Jika media kehilangan integritas, maka ruang publik akan dipenuhi disinformasi yang merusak,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi global dalam menjaga kebebasan pers, sejalan dengan agenda UNESCO yang akan menggelar konferensi internasional pada 4–5 Mei di Zambia. Forum tersebut menjadi wadah strategis untuk membahas tren kebebasan berekspresi serta tantangan media global yang semakin kompleks.

“Isu yang dibahas di tingkat global juga menjadi perhatian kita di Indonesia. Tantangan terhadap kebebasan pers terus ada, namun kita tidak boleh menggadaikan integritas jurnalistik,” imbuhnya.

Komaruddin mengajak seluruh insan pers Indonesia untuk terus menjaga profesionalisme dan menjadikan pers sebagai pilar utama dalam memperkuat demokrasi.

“Marilah kita buktikan bahwa pers Indonesia mampu menjadi kekuatan dalam menciptakan masa depan yang demokratis, damai, adil, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia 2026 diharapkan menjadi refleksi bersama bahwa kebebasan pers bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab besar dalam menjaga kebenaran dan kepentingan publik.

Polda Jateng Tekankan Kewajiban Peserta Aksi Nelayan Pati, Jaga Ketertiban dan Taat Hukum

POLDA || Jejak-indonesia.id - Menjelang pelaksanaan aksi penyampaian pendapat di muka umum oleh Forum Komunikasi Nelayan Besar Kabupaten Pati hari Senin (4/5, Polda Jawa Tengah memberikan penegasan terkait pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban peserta aksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara, namun dalam pelaksanaannya harus berlandaskan asas keseimbangan antara hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 3 undang-undang tersebut.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menyampaikan bahwa Polri menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, namun setiap peserta aksi juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban umum.

“Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang. Namun dalam pelaksanaannya, setiap peserta aksi wajib menghormati hak orang lain, menaati hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum,” ujar Kombes Pol. Artanto. Senin (4/5) Pagi.

Ia menegaskan bahwa peserta aksi berkewajiban untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti perusakan fasilitas umum, aksi anarkis, sweeping, maupun tindakan lain yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh peserta aksi agar menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab, serta tidak membawa benda berbahaya yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kabid Humas juga mengingatkan agar peserta aksi tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang berpotensi memanfaatkan situasi untuk menciptakan gangguan keamanan.

“Setiap peserta aksi memiliki tanggung jawab untuk menjaga situasi tetap kondusif. Jangan mudah terpengaruh oleh ajakan provokatif yang dapat merugikan diri sendiri maupun kepentingan umum,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan dalam menyampaikan aspirasi tidak hanya diukur dari tersampaikannya tuntutan, tetapi juga dari bagaimana aksi tersebut dilaksanakan secara tertib, aman, dan bermartabat.

“Kedewasaan dalam berdemokrasi tercermin dari cara kita menyampaikan aspirasi. Kami berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan tetap menjaga kondusivitas wilayah,” pungkasnya.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan seluruh peserta aksi nelayan di Kabupaten Pati dapat memahami hak dan kewajibannya, sehingga pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolri Letakkan Batu Pertama Mapolda DIY di Lahan Kasultanan, Sinergi Modernitas Polri dan Kearifan Lokal Yogyakarta

YOGYAKARTA || Jejak-indonesia.id -  Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si., secara resmi meletakkan batu pertama pembangunan markas baru Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Jalan Bibis, Godean, Kabupaten Sleman, pada Minggu (3/5/2026). Pembangunan ini menjadi simbol transformasi Polri yang modern namun tetap selaras dengan kearifan lokal Yogyakarta.

Tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, Kapolri disambut langsung oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, GKR Condrokirono, KPH Yudanegara, serta Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono.

Proyek pembangunan Mapolda DIY di lahan baru ini terlaksana berkat dukungan penuh Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat melalui pemberian Surat Kekancingan atas Tanah Kasultanan. Legalitas tersebut menjadi bukti sinergi kuat antara Polri dan Keraton dalam upaya meningkatkan fasilitas publik di Yogyakarta.

Mengusung tema “Mbangun Bhayangkara Presisi, Hamemayu Hayuning Bawono”. Kapolri menekankan bahwa tema tersebut merupakan amanah bagi Polri untuk menjaga, memperbaiki, serta menciptakan keindahan dan keharmonisan di tengah masyarakat, sesuai dengan nilai-nilai Tri Brata dan Catur Prasetya.

"Kami berharap Polda DIY betul-betul bisa memberikan pelayanan optimal. Ini adalah bentuk kolaborasi dan amanah dari seluruh pemangku kepentingan," ujar Jenderal Pol. Listyo Sigit di lokasi acara.

Lebih lanjut, Kapolri mengungkapkan bahwa pembangunan ini mengadopsi konsep smart city sesuai arahan Sri Sultan Hamengkubuwono X. Gedung ini diproyeksikan tidak hanya sebagai bangunan fisik, tetapi sebagai pusat pelayanan kepolisian modern yang memiliki kemampuan data-driven police hub, social listening and sentiment intelligence system, cyber security defense center, serta decision intelligence and knowledge system.

Kapolri juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi DIY atas dukungan penuh terhadap proyek ini. Ia berharap transformasi ini menjadikan Polri semakin profesional, dekat, dan dicintai oleh masyarakat Yogyakarta.

"Harapan besar dari masyarakat Yogya adalah kinerja Polri yang betul-betul profesional. Jajaran Polda DIY harus mendukung penuh konsep keistimewaan Yogyakarta," pungkasnya.

Acara puncak ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Kapolri bersama Gubernur DIY dan jajaran terkait, dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti sebagai simbol dimulainya proyek.

Hadir mendampingi Kapolri sejumlah pejabat utama Mabes Polri, di antaranya Aslog Kapolri Irjen Pol. Suwondo Nainggolan dan Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. Turut hadir jajaran Forkopimda DIY, Danrem 072/Pamungkas Brigjen TNI Yuniar Dwi Hantono, bupati/wali kota se-DIY, serta tokoh agama, akademisi, dan seniman setempat.

Diduga Aniaya Anak, Oknum Polisi di Surabaya Disorot: Publik Desak Proses Hukum Transparan dan Tegas

SURABAYA || Jejak-indonesia.id – Dugaan tindakan kekerasan terhadap anak yang melibatkan oknum anggota kepolisian di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, menuai sorotan tajam dan memicu desakan publik agar aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa kompromi.

Seorang anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berinisial Aipda SH diduga melakukan tindakan yang membahayakan anak-anak dengan melempar paving blok saat mereka sedang bermain sepak bola di lingkungan kampung.

Peristiwa ini dinilai tidak hanya berpotensi melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai nilai-nilai Tribrata, yang menjadi dasar moral setiap anggota Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Pelapor sekaligus orang tua korban, Moch Umar, menyebut terdapat empat anak yang menjadi korban dalam kejadian tersebut. Namun, hanya tiga anak yang berani melapor.

“Satu korban tidak melapor karena orang tuanya merasa takut,” ungkapnya, Minggu (3/5/2026).

Tiga korban yang melapor masing-masing berinisial SBR (14), BS (15), dan NG (15). Mereka diduga mengalami tekanan dan trauma akibat tindakan tersebut.

Kejadian bermula saat bola yang dimainkan anak-anak mengenai pagar rumah warga. Diduga tersulut emosi, oknum polisi tersebut keluar rumah dan melempar paving blok ke arah anak-anak.

Meski tidak mengenai korban, tindakan itu dinilai berbahaya dan berpotensi menimbulkan cedera serius.

Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar:

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,
Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebagai anggota Polri, pelaku juga terikat aturan disiplin dan kode etik profesi.

Jika terbukti bersalah, oknum tersebut tidak hanya menghadapi proses pidana, tetapi juga sanksi etik internal hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Bahkan, dalam ketentuan disiplin Polri, tindakan kekerasan, terlebih yang membahayakan keselamatan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

💫Sudah Dilaporkan, Publik Menunggu Ketegasan Aparat

💫Pihak kepolisian membenarkan bahwa kasus ini telah dilaporkan.

Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menyampaikan bahwa korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya, dan saat ini prosesnya menunggu pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini juga telah dilaporkan kepada Kapolres Tanjung Perak Surabaya serta Propam, dan oknum yang bersangkutan disebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Pihak kepolisian juga membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan anggota aktif Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi institusi Polri. Publik menilai, cara penanganan perkara ini akan menentukan apakah prinsip “tidak ada yang kebal hukum” benar-benar ditegakkan.

Desakan pun menguat agar proses hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan tidak berhenti pada klarifikasi semata.

Jika penanganan berjalan lambat atau tidak transparan, dikhawatirkan akan semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Terlebih, adanya korban yang tidak berani melapor karena takut menjadi indikator bahwa rasa aman masyarakat masih belum sepenuhnya terjamin.

Tuntutan Publik: Tidak Cukup Klarifikasi, Harus Ada Tindakan Nyata

Sejumlah elemen masyarakat sipil menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan persuasif atau mediasi semata.

Publik menuntut:

-Proses hukum yang transparan dan akuntabel

-Penindakan tanpa tebang pilih

-Sanksi tegas, termasuk PTDH jika terbukti bersalah

“Ini bukan sekadar persoalan disiplin internal. Ini menyangkut keselamatan anak dan wibawa hukum. Tidak boleh ada toleransi,” ujar salah satu aktivis.

Anak Butuh Perlindungan, Bukan Ancaman

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral yang besar di tengah masyarakat.

Ketika anak-anak yang seharusnya dilindungi, justru merasa terancam, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, tetapi kepercayaan publik secara luas.

Masyarakat kini menunggu:
apakah hukum akan ditegakkan secara adil, atau kembali tumpul ke atas.

error: Content is protected !!