We're open Closes at 5:00 pm

Redaksi

Sehari, Polda Sumut Ungkap 23 Kasus Narkoba dan Amankan 26 Tersangka

MEDAN || Jejak-indonesia.id - Polda Sumatera Utara bersama jajaran mengungkap puluhan kasus tindak pidana narkotika dalam sehari. Dari hasil pengungkapan pada Rabu (13/5/2026) sejak pukul 00.00 WIB hingga 20.00 WIB, polisi berhasil mengungkap 23 kasus narkoba dengan mengamankan 26 tersangka.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat turut menyita barang bukti berupa 61,34 gram ganja, 34,62 gram sabu dan 10,50 butir pil ekstasi dari tangan para tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan itu merupakan bentuk keseriusan Polda Sumut dan seluruh jajaran dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dan jajaran dalam melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba. Seluruh personel terus bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku di berbagai wilayah,” ujar Ferry, Kamis (14/5/2026).

Ia menegaskan, pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menekan peredaran barang haram tersebut yang dinilai merusak masyarakat dan generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” katanya.

Dari total pengungkapan, sebanyak 9 kasus merupakan target operasi orang dengan 9 tersangka yang diamankan. Polisi menyita barang bukti berupa 20,73 gram sabu, 61,34 gram ganja serta 10,50 butir ekstasi.

Pengungkapan dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut dan sejumlah jajaran wilayah seperti Polrestabes Medan, Polres Asahan, Polres Labuhanbatu, Polres Tebing Tinggi, Polres Tapanuli Selatan dan Polres Tapanuli Tengah.

Selain itu, polisi juga mengungkap sejumlah kasus dari target lokasi peredaran narkoba di berbagai daerah. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan belasan tersangka dengan barang bukti sabu seberat 12,36 gram.

Kasus-kasus itu diungkap di wilayah Polrestabes Medan, Polresta Deli Serdang, Polres Pelabuhan Belawan, Polres Labuhanbatu, Polres Batubara, Polres Tebing Tinggi hingga Polres Nias.

Sementara dari pengungkapan non target operasi, polisi kembali mengamankan dua tersangka dengan barang bukti 2,70 gram sabu di wilayah Polrestabes Medan dan Polres Labuhanbatu Selatan.

Tak hanya itu, jajaran Polres Tebing Tinggi juga melakukan penggerebekan lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba dan berhasil mengamankan satu tersangka beserta barang bukti 7,08 gram sabu.

Polda Sumut memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara masif demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Utara.

Pesantren Darun Najah Tukangkayu Banyuwangi Kukuhkan 234 Hafidz dalam Wisuda Tahfidz Al-Qur’an 2026

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Yayasan Pendidikan dan Sosial (YPS) Darun Najah Banyuwangi menyelenggarakan Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Tahun 2026 yang berlangsung di El Royal Hotel Banyuwangi, Kamis (14/05/2026). Kegiatan ini diikuti oleh 234 siswa dari jenjang MI dan MTs yang telah menyelesaikan capaian hafalan Al-Qur’an sesuai ketentuan program tahfidz di lingkungan yayasan.

Acara berlangsung khidmat dan tertib, serta dihadiri oleh jajaran Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, pengawas madrasah, tokoh pendidikan, dewan guru, komite sekolah, serta para wali murid. Kehadiran para tamu undangan menjadi bentuk dukungan terhadap upaya pembinaan generasi Qur’ani di lingkungan pendidikan Darun Najah.

Program tahfidz Al-Qur’an yang dilaksanakan Darun Najah merupakan program unggulan yayasan yang bertujuan membentuk karakter peserta didik yang religius, berakhlak mulia, serta memiliki kedekatan dengan Al-Qur’an sejak dini. Program ini juga menjadi bagian dari implementasi pendidikan berbasis nilai-nilai keislaman yang berkelanjutan.

Peserta wisuda terdiri atas 37 siswa MI Darun Najah 1, 159 siswa MI Darun Najah 2, serta 40 siswa MTs Darun Najah. Para peserta diwisuda berdasarkan capaian hafalan yang telah berhasil mereka selesaikan selama proses pembelajaran tahfidz.

Adapun capaian hafalan yang diraih para peserta meliputi 97 siswa telah menyelesaikan Juz 30, 90 siswa Juz 1, 37 siswa Juz 2, tiga siswa Juz 3, empat siswa Juz 4, serta satu siswa yang berhasil mencapai hafalan hingga Juz 6.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Dr. H. Chaironi Hidayat, S.Ag., M.M., dalam sambutan yang disampaikan secara virtual memberikan apresiasi atas konsistensi Darun Najah dalam membina generasi penghafal Al-Qur’an. Ia menegaskan bahwa Al-Qur’an memiliki peran penting dalam membentuk karakter serta menjadi penunjang dalam penguasaan ilmu pengetahuan.

Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Darun Najah, KH. Latif Harun, menyampaikan bahwa Al-Qur’an merupakan mukjizat yang Allah SWT mudahkan untuk dihafal oleh umat Nabi Muhammad SAW. Ia menekankan pentingnya tidak hanya menghafal, tetapi juga memahami dan mengamalkan isi kandungan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.

Prosesi wisuda turut diisi dengan penampilan para wisudawan dalam sesi makro’ yang menampilkan hafalan Al-Qur’an secara berkelompok sesuai capaian masing-masing. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan mendapat perhatian dari para tamu undangan.

Selain itu, acara juga menghadirkan sesi ikhtibar sambung ayat yang melibatkan orang tua siswa. Dalam sesi tersebut, wali murid memberikan potongan ayat yang kemudian dilanjutkan oleh para wisudawan secara langsung sebagai bentuk pengujian kemampuan hafalan.

Setelah dinyatakan lulus munaqasyah dan berhak menerima syahadah tahfidz, para peserta memperoleh penghargaan dan apresiasi dari pihak yayasan serta para donatur sebagai bentuk motivasi atas prestasi yang telah diraih.

Suasana haru ketika para wisudawan bersimpuh di hadapan orang tua masing-masing sebagai ungkapan rasa syukur dan terima kasih atas doa serta dukungan yang telah mengiringi perjalanan mereka dalam menghafal Al-Qur’an.

Kurang dari 7 Jam, Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Pelaku Penyayatan Jok Motor di Islamic Center

LHOKSEUMAWE || Jejak-indonesia.id – kecepatan dan ketangguhan kepolisian kembali terbukti. hanya dalam waktu kurang dari 7 jam, tim opsnal satuan reserse kriminal (satreskrim) polres lhokseumawe berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku kasus penyayatan jok sepeda motor dan perusakan fasilitas umum di kawasan parkir masjid islamic center lhokseumawe.

pengungkapan kasus ini berjalan lancar berkat kerja sama yang solid. tim opsnal satreskrim selaku pelaksana utama senantiasa memback up dan bekerja sama erat dengan akp hanafiah selaku kapolsek banda sakti beserta jajarannya dalam seluruh proses pengungkapan hingga penanganan perkara ini. polres lhokseumawe menegaskan pola dukungan penuh ini berlaku untuk seluruh polsek jajaran di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

penangkapan dipimpin langsung oleh kasat reskrim polres lhokseumawe, akp dr. bustani, s.h., m.h., m.s.m., m.i.k., m.si., m.kn., di bawah arahan kapolres lhokseumawe akbp dr. ahzan, s.h., s.i.k., m.s.m., m.h.

kronologi lengkap kejadian

peristiwa bermula pada sabtu, 11 mei 2026 sekitar pukul 19.30 wib. terduga pelaku teuku muhammad iqbal bin t. anas ali, umur 30 tahun, pekerjaan nelayan/perikanan, beralamat di jalan tgk imum daud lorong iv, desa mongeudong, kecamatan banda sakti, kota lhokseumawe, keluar dari rumahnya lalu bertemu rekannya hernanda a. rachman bin a. rachman, umur 37 tahun, pekerjaan wiraswasta, beralamat di dusun meurah mulia lorong v, desa mongeudong, kecamatan banda sakti, kota lhokseumawe. keduanya kemudian berjalan kaki menuju parkiran masjid islamic center untuk menjaga parkir bersama kelompoknya.

sekitar pukul 21.40 wib, keduanya dipanggil ke area parkir vip oleh saksi syarifuddin alias bang agam, selaku koordinator keamanan masjid. dalam perjalanan menuju lokasi tersebut, hernanda sempat menyayat satu buah jok sepeda motor milik saudara berda setiawan, m.h. — salah seorang muadzin masjid — menggunakan sebilah pisau silet.

sesampainya di hadapan saksi, keduanya mendapat penjelasan bahwa selama gelaran festival kuliner ahad, mereka boleh melayani pengunjung namun dilarang keras mengganggu pamflet yang bertuliskan: “parkir gratis tidak dipungut biaya. apabila ada pihak yang meminta uang parkir, maka itu adalah pungutan liar (pungli) dan bukan petugas resmi”.

merasa keberatan dan terganggu karena menganggap pamflet itu akan menghilangkan pendapatan mereka, teuku muhammad iqbal menyatakan berniat merobek tulisan larangan tersebut. usai berpamitan, dalam perjalanan kembali ia meminta sebilah pisau silet milik hernanda lalu menyayat pamflet itu. setelah itu, keduanya secara bergantian menyayat sejumlah jok sepeda motor lain yang terparkir sebelum berpisah dan pulang ke rumah masing-masing.

imbauan kepada para korban

“tim kami saat ini masih terkendala menghimpun data korban, karena hingga saat ini belum ada yang melapor secara resmi ke kepolisian. oleh sebab itu, kami mengimbau kepada siapa saja yang merasa jok motornya dibaret atau disilet oleh pelaku agar segera menghubungi saya langsung,” pungkas akp dr. bustani.

kontak dapat dihubungi: 📞 085277983031 (akp dr. bustani, s.h., m.h., m.s.m., m.i.k., m.si., m.kn.)

pihak kepolisian menegaskan akan memproses perkara ini secara tegas sesuai hukum yang berlaku, sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat mengganggu ketertiban umum dan merusak fasilitas milik masyarakat.

kapolres: akbp dr. ahzan, s.h., s.i.k., m.s.m., m.h.
kasat reskrim: akp dr. bustani, s.h., m.h., m.s.m., m.i.k., m.si., m.kn.
bekerja sama dengan: akp hanafiah, kapolsek banda sakti
pelaksana: tim opsnal satreskrim polres lhokseumawe.

PBH, Peduli Masyarakat Banyuwangi Pertanyakan Profesionalisme KB Bank⁠ Cabang Genteng dalam Proses (UNFLAGGING) Nasabah Pensiunan

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id - Kasus yang dialami seorang pensiunan bernama Sayuti kembali membuka persoalan serius dalam pelayanan sektor keuangan, khususnya terkait lemahnya koordinasi antara pihak perbankan dan lembaga penyalur dana pensiun. Pusat Bantuan Hukum (PBH) Blambangan Rakyat Bersatu Adil Sejahtera, menilai persoalan ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan cerminan buruknya tata kelola pelayanan publik terhadap masyarakat kecil, khususnya para pensiunan.

Hak finansial Sayuti diduga tersandera akibat lambannya proses pembukaan pemblokiran atau unflagging dana pensiun meskipun kewajiban pelunasan kepada pihak bank telah diselesaikan secara resmi. Ironisnya, meski bukti pelunasan telah dikantongi nasabah, sistem flagging di pihak penyalur dana pensiun belum juga dibuka sehingga dana pensiun tetap tertahan tanpa kepastian.

Puncak persoalan terjadi pada Senin, 4 Mei 2026. Sejak pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, Sayuti harus menunggu selama delapan jam dalam ketidakjelasan prosedur tanpa solusi konkret dari pihak terkait. Kondisi tersebut memunculkan dugaan lemahnya koordinasi pelayanan antara pihak bank dan lembaga penyalur dana pensiun.

Selain itu, Sayuti juga menyatakan keberatan atas pembebanan biaya flagging sebesar Rp600 ribu yang menurutnya tidak pernah tercantum dalam SPK (Surat Perjanjian Kontrak).

Ia menilai setelah pelunasan dilakukan, pihak bank seharusnya segera berkoordinasi dengan Taspen maupun pihak penyalur agar proses pembukaan blokir dilakukan pada hari yang sama selama jam kerja, bukan justru membiarkan nasabah menunggu hingga berlarut-larut.

Informasi di lapangan menyebutkan, petugas Kantor Pos Banyuwangi bernama Desi mengaku belum dapat mengambil keputusan karena harus menunggu instruksi dari pusat. Situasi tersebut semakin memperlihatkan birokrasi pelayanan yang dinilai kaku, lamban, dan tidak berpihak kepada masyarakat.

PBH Blambangan Rakyat Bersatu Adil Sejahtera menilai terdapat dugaan kegagalan sistemik dalam integrasi data antara pihak bank dan penyalur dana pensiun. Bukti pelunasan fisik yang sah ternyata tidak otomatis terbaca dalam sistem digital penyaluran pensiun. Fakta ini dianggap menunjukkan lemahnya sinkronisasi data serta buruknya tata kelola pelayanan keuangan kepada masyarakat.

Ketua PBH BRBAS, Umar SB, angkat bicara dengan nada keras. Ia menegaskan bahwa persoalan yang dialami Sayuti merupakan bentuk nyata buruknya pelayanan terhadap pensiunan yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan penghormatan atas hak-haknya.

“Jangan sampai lembaga keuangan hanya berani bicara soal pelayanan prima di depan publik, tetapi ketika masyarakat kecil membutuhkan kepastian justru dipingpong dan dipersulit. Ini bukan sekadar keterlambatan administrasi, tetapi sudah menyangkut hak hidup seorang pensiunan,” tegas Umar SB.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum pembebanan biaya flagging sebesar Rp600 ribu yang tidak tercantum dalam perjanjian awal.

“Kalau biaya itu memang resmi, tunjukkan dasar hukumnya secara transparan kepada nasabah. Jangan ada kesan masyarakat dipaksa membayar biaya yang tidak pernah dijelaskan sejak awal. PBH melihat ada dugaan maladministrasi dalam proses ini,” ujarnya.

Menurut Umar SB, kasus tersebut memperlihatkan adanya praktik lempar tanggung jawab antar institusi yang akhirnya merugikan masyarakat. Di satu sisi pihak bank menyatakan pelunasan telah selesai, namun di sisi lain dana pensiun tetap tidak bisa dicairkan karena sistem pemblokiran belum dibuka.

“Nasabah jangan dijadikan korban dari buruknya koordinasi internal lembaga. Kalau sistem mereka bermasalah, jangan rakyat yang disuruh menanggung akibatnya. Pensiunan bukan objek percobaan birokrasi,” katanya lagi.

PBH BRBAS mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK)⁠ segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme pelayanan kredit pensiun, proses flagging-unflagging, serta dugaan pembebanan biaya yang tidak transparan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, OJK memiliki mandat untuk melindungi konsumen jasa keuangan serta memastikan seluruh lembaga keuangan menjalankan prinsip pelayanan yang sehat, transparan, dan akuntabel. Jika persoalan sederhana seperti pembukaan unflagging saja dapat berlarut-larut hingga merugikan nasabah, maka publik patut mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap lembaga keuangan dan mitra penyalur dana pensiun di daerah.

Umar SB juga meminta agar pihak bank dan penyalur dana pensiun segera memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik yang lebih luas.

“Jangan tunggu viral baru bergerak. Jangan tunggu masyarakat menjerit baru sibuk mencari solusi. Lembaga keuangan wajib hadir memberikan kepastian, bukan justru menambah penderitaan rakyat kecil,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pimpinan KB Bank⁠ Cabang Banyuwangi maupun PT Pos Indonesia terkait penyebab utama lambatnya penyelesaian persoalan tersebut. Kasus Sayuti kini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai alarm keras bagi regulator agar lebih serius mengawasi pelayanan terhadap para pensiunan di Indonesia.

Pihak Kepolisian Wajib dan Berwenang Menutup dan Menangkap Pengusaha Tambang Ilegal

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id -  Tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) adalah kegiatan penambangan mineral atau batubara yang dilakukan tanpa memiliki perizinan resmi dari pemerintah. Aktivitas ini melanggar regulasi, tidak mematuhi standar pertambangan yang baik, serta mengabaikan kewajiban hukum dan lingkungan.

Pihak yang wajib dan berwenang menangkap pengusaha tambang ilegal adalah Aparat Penegak Hukum (APH), terutama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Selain Kepolisian, penindakan hukum terhadap aktivitas illegal mining juga melibatkan lembaga berikut:

•Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS): Berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Dinas ESDM Provinsi yang memiliki kewenangan khusus menyidik pelanggaran undang-undang minerba.

•Gakkum Kementerian LHK: Khusus menangani tambang ilegal yang merusak kawasan hutan atau lingkungan hidup.

•Kejaksaan RI: Berperan menuntut para pelaku pengusaha di pengadilan setelah berkas penyidikan dari polisi atau PPNS dinyatakan lengkap (P21).

Pengusaha yang menjalankan tambang tanpa izin dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Dampak Utama Tambang Ilegal

•Kerusakan Lingkungan: Memicu banjir, struktur tanah rusak, hilangnya daya hisap air, hutan gundul, serta pencemaran air akibat merkuri atau sianida.

•Kerugian Finansial Negara: Negara kehilangan penerimaan royalti dan pajak, dengan estimasi kerugian mencapai triliunan rupiah.

•Masalah Sosial: Menyebabkan konflik agraria, memicu praktik korupsi di tingkat lokal, serta mengancam keselamatan para pekerja karena nihilnya standar keamanan.

Regulasi dan Sanksi Hukum di Indonesia

Pemerintah menindak tegas pelaku tambang ilegal melalui regulasi ketat:

•UU Nomor 3 Tahun 2020: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, atau menjual mineral/batubara dari tambang ilegal dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 161 UU Minerba.

•Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Aparat kini mengombinasikan penegakan hukum minerba dengan undang-undang pencucian uang untuk mengejar aset dan aliran dana pelaku.

•Institusi Penegak Hukum: Kementerian ESDM memperkuat pengawasan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) guna memberantas praktik ilegal di lapangan.

error: Content is protected !!