Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Redaksi

Grand Opening Warkop Bangsawan di Kemiren Dipadati Warga dan Pertunjukan Tari Gandrung

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Warkop Bangsawan 24 Jam resmi dibuka di Desa Kemiren, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, Minggu (17/5/2026). Grand opening tempat usaha kuliner tersebut berlangsung meriah dengan dihadiri warga setempat, perwakilan Desa Kemiren, serta penampilan Tari Gandrung sebagai ikon budaya Banyuwangi.

Mengusung slogan “Ngopi Sultan, Bayar Rakyat”, Warkop Bangsawan hadir dengan konsep tempat nongkrong yang buka selama 24 jam dan menyasar seluruh kalangan masyarakat.

Owner Warkop Bangsawan, Akbar, mengatakan pihaknya ingin menghadirkan tempat yang tidak hanya nyaman untuk berkumpul, tetapi juga memiliki kedekatan dengan budaya lokal Banyuwangi.

“Kami ingin tempat ini menjadi ruang kebersamaan masyarakat sekaligus ikut memperkenalkan budaya Banyuwangi kepada para pengunjung,” kata Akbar.

Diketahui, acara pembukaan berlangsung hangat dengan dekorasi bernuansa klasik modern. Penampilan Tari Gandrung menjadi perhatian para tamu undangan dan warga yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Bagi masyarakat Banyuwangi, Tari Gandrung merupakan salah satu kesenian tradisional yang menjadi identitas budaya daerah. Kehadiran tarian tersebut dalam grand opening dinilai menjadi bentuk pelestarian budaya lokal di tengah berkembangnya usaha kuliner dan tempat tongkrongan modern.

Warga yang hadir tampak antusias mengikuti rangkaian acara hingga selesai. Kehadiran Warkop Bangsawan juga diharapkan dapat menambah geliat ekonomi dan usaha mikro di kawasan wisata adat Kemiren.

(Tim Redaksi)

Dua Aktifis Soroti Dugaan kejanggalan Pengadaan mobil Desa Tamansari Kabupaten Pasuruan

PASURUAN || Jejak-indonesia.id - Dugaan kejanggalan dalam pengadaan mobil ambulance Desa Tamansari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan pada tahun anggaran 2025 semakin menguat dan memicu pertanyaan serius terkait akuntabilitas pengelolaan program di desa.

Berdasarkan dokumen dari pihak penyedia, nilai kontrak pengadaan tercatat sebesar Rp 265.000.000. Namun hingga saat ini, pembayaran yang diterima PT Putra Perdana Indoniaga baru sebesar Rp 70.000.000, meskipun unit kendaraan telah diserahkan kepada pihak desa.

Kondisi ini menimbulkan selisih sebesar Rp 195.000.000 yang belum memiliki kejelasan sekaligus membuka ruang pertanyaan publik, apakah dana belum dicairkan atau justru sudah dicairkan namun tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

Di tengah mencuatnya dugaan kejanggalan tersebut, muncul informasi dari masyarakat setempat yang semakin memperkuat urgensi penelusuran kasus ini. Warga menyebutkan bahwa unit mobil ambulance yang sebelumnya telah diserahkan kini tidak lagi terlihat keberadaannya di desa, sehingga memunculkan tanda tanya besar di tengah publik.

Informasi tersebut menambah kompleksitas persoalan karena tidak hanya menyangkut pembayaran tetapi juga menyentuh aspek keberadaan fisik aset yang dibiayai dari anggaran publik. Kondisi ini dinilai perlu segera diklarifikasi secara terbuka oleh pihak pemerintah desa.

Adanya peristiwa itu, Ketua LSM PMDM, Rois Wijaya menilai bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sebagai keterlambatan administratif biasa.

“Dalam konteks hukum keuangan negara, selisih pembayaran sebesar ini dengan kondisi barang sudah diserahkan adalah situasi yang harus diuji secara serius. Ada potensi maladministrasi atau bahkan indikasi penyimpangan anggaran,” tegas Rois.

Rois menambahkan, munculnya frasa menghindari konsekuensi hukum dalam komunikasi resmi justru menjadi sinyal bahwa persoalan ini berpotensi memiliki dimensi hukum yang lebih dalam.

“Kalau semuanya berjalan sesuai aturan, seharusnya tidak perlu khawatir terhadap konsekuensi hukum. Ini justru menguatkan dugaan bahwa ada sesuatu yang perlu dibuka secara transparan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, pria berambut pirang tersebut menegaskan, jika dana telah dicairkan namun tidak dibayarkan kepada pihak penyedia sesuai kontrak maka kondisi tersebut berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang dapat berdampak pada kerugian keuangan negara atau desa,"tandasnya.

Disisi lain, Ketua LSM Cakra Berdaulat, Imam Ruadian menyoroti bahwa apabila benar unit kendaraan yang telah dibeli dari anggaran pemerintah yang kini tidak diketahui keberadaannya, maka persoalan ini tidak lagi sederhana.

“Kalau asetnya juga tidak jelas keberadaannya, maka ini bukan hanya soal administrasi atau pembayaran, tetapi sudah menyentuh tanggung jawab hukum yang harus ditelusuri secara menyeluruh,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya mendesak Inspektorat Kabupaten Pasuruan untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh, tidak hanya sebatas pemeriksaan administratif, melainkan dengan pendekatan penelusuran aliran dana (follow the money) sekaligus memastikan keberadaan fisik aset.

Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) juga diminta tidak pasif dalam merespons persoalan ini. Jika terdapat indikasi awal kerugian keuangan negara maka aparat penegak hukum wajib bergerak. Penyelidikan tidak boleh menunggu tekanan publik yang lebih besar,” tegasnya.

Imam Rusdian juga meminta sejumlah hal harus segera diungkap secara terbuka, antara lain status pencairan dana, alur penggunaan anggaran, pihak yang bertanggung jawab, hingga keberadaan unit kendaraan tersebut.

Menurutnya, kasus ini harus segera dibuka secara terang, mengingat anggaran pemerintah merupakan uang publik yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.

“Setiap rupiah anggaran pemerintah adalah uang rakyat. Jika tidak ada yang disembunyikan, maka seluruh alur anggaran dan keberadaan aset harus dibuka ke publik,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Tamansari belum memberikan keterangan resmi terkait status pembayaran maupun keberadaan unit mobil ambulance tersebut. (*)

Pria 53 Tahun di Padangsidimpuan Ditangkap Saat Bawa 900 Gram Ganja di Jalinsum

PADANGSIDIMPUAN || Jejak-indonesia.id - Polda Sumatera Utara melalui Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial M alias K alias B (53) karena diduga membawa narkotika jenis ganja seberat 900 gram. Pelaku diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Sabtu (16/5/2026) sore.

Penangkapan itu merupakan bagian dari pelaksanaan Ops Antik Toba 2026 yang digelar jajaran Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono SH MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga membawa narkoba di kawasan Jalinsum Batunadua.

“Mendapat informasi itu, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi,” kata AKP Juli Purwono.

Saat berada di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan warga. Polisi kemudian melakukan penyetopan terhadap pelaku. Namun, saat hendak diamankan, pria tersebut sempat mencoba melarikan diri.

“Pelaku sempat berusaha kabur saat diberhentikan petugas, tetapi berhasil diamankan di lokasi,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bal diduga ganja dengan berat bruto sekitar 900 gram yang dibungkus plastik asoy hitam dan plastik putih. Barang bukti itu ditemukan tergantung di sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor yang dikendarai pelaku.

Selain ganja, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tanpa TNKB dan dua lembar plastik asoy.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria di kawasan Kampung Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, seharga Rp 1,9 juta. Polisi kini masih memburu pemasok barang haram tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pihaknya akan terus memperkuat pemberantasan narkotika di seluruh wilayah Sumatera Utara, termasuk jalur-jalur yang rawan menjadi lokasi peredaran narkoba.

“Polda Sumut berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” kata Ferry.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran ganja tersebut.

Gang Impian Digerebek! Pengedar Sabu yang Sudah 3 Bulan Beraksi di Medan Deli Akhirnya Tumbang

MEDAN || Jejak-indonesia.id — Praktik peredaran narkotika di kawasan Gang Impian, Jalan Krakatau Ujung, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, akhirnya dibongkar Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Seorang pria berinisial BPL (30) ditangkap saat hendak menyerahkan paket sabu kepada pembeli dalam operasi undercover buy atau pembelian terselubung, Jumat (15/5/2026) malam.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang menyasar lokasi-lokasi rawan peredaran narkoba di Kota Medan.

Dari tangan pelaku, personel Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut menyita dua paket sabu seberat netto 1,14 gram, uang tunai Rp100 ribu hasil penjualan narkoba, serta lima plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu siap edar.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari keresahan masyarakat yang menyebut Gang Impian kerap dijadikan lokasi transaksi sekaligus tempat penggunaan sabu.

“Berdasarkan laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan memastikan lokasi tersebut memang menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika. Setelah target terpantau, personel langsung melakukan undercover buy,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Sabtu (16/5/2026).

Dalam operasi itu, petugas yang menyamar memesan sabu paket Rp70 ribu kepada pelaku. Saat transaksi berlangsung dan pelaku hendak menyerahkan barang, tim langsung bergerak melakukan penangkapan.

“Pelaku diamankan saat sedang memaketkan sabu untuk diserahkan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli,” katanya.

Hasil interogasi mengungkap pelaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih tiga bulan di kawasan Gang Impian. Ia mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial Sunar yang kini masih diburu polisi.

“Tersangka membeli sabu seharga Rp300 ribu per gram lalu menjualnya kembali secara eceran dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu per gram,” ungkap Ferry.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok dan jaringan di atasnya.

“Polda Sumut berkomitmen membersihkan wilayah-wilayah rawan narkoba dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan.

Kejurnas Adventure Offroad Piala Gubernur digelar di Tangkiling, Kapolda Kalteng Ajak Pererat Silaturahmi Antar Offroader

PALANGKARAYA || Jejak-indonesia.id - apolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan, mendampingi Gubernur H. Agustiar Sabran, membuka secara langsung Kejurnas Adventure Offroad Putaran II Piala Gubernur dan Tangkiling Offroad Extream 4 di Desa Sukamulya, Kec. Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Sabtu (16/5/26).

Hadir juga dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengda IOF Harry Fernando Toeweh, Ketua Umum Pengcab IOF Palangka Raya serta dihadiri sejumlah Forkopimda Kalteng, dan peserta Offroader.

Kejuaraan nasional Adventure Offroad Putaran II Piala Gubernur dan Tangkiling Offroad Extreme 4 yang digelar pada 16–17 Mei 2026 kali ini, mempertandingkan sejumlah kategori, yakni Kelas 1000cc Standard, Kelas Under 1 hingga 2500cc, serta Kelas Upper 1 hingga 4800cc.

Dalam kesempatannya, Kapolda Kalteng menyambut baik sekaligus mengapresiasi atas digelarnya kejuaraan Offroad di Bumi Tambun Bungai.

"Diharapkan kegiatan ini dapat dijadikan momen dan ajang untuk mempererat silaturahmi bagi para pecinta offroader khususnya di Kalimantan," ungkap Kapolda.

"Selain itu, ajang tersebut juga dinilai menjadi kesempatan bagi para offroader lokal Kalimantan Tengah untuk meningkatkan kemampuan, mental bertanding,  dan pengalaman dengan bertanding bersama pembalap nasional," demikian Kapolda. (adji)

error: Content is protected !!