Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Redaksi

Mediasi Warga VKC dan PT Arrayan Berjalan Kondusif, Portal Dibuka Permanen

BEKASI || Jejak-indonesia.id – Mediasi antara warga Perumahan Villa Kencana Cikarang (VKC) 2 dengan pihak PT Arrayan Bekasi Development berlangsung kondusif pada Minggu (24/5/2026). Proses mediasi tersebut mendapat perhatian langsung dari Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni.

Perwakilan warga VKC, Samosir, menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah membantu menjaga situasi tetap aman dan tertib selama mediasi berlangsung.

“Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan dari pihak kepolisian yang telah menjaga situasi tetap kondusif. Hari ini persoalan ini menjadi atensi Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni yang telah membantu proses mediasi dan akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Oleh sebab itu, mari kita simak poin-poin yang akan disampaikan. Terima kasih atas ketertiban kita bersama,” ujar Samosir.

Hal senada juga disampaikan warga lainnya, Ujang. Ia mengaku bersyukur karena pihak PT Arrayan dinilai mulai merespons tuntutan warga dengan baik.

“Alhamdulillah, kami selaku warga cukup senang atas sikap PT Arrayan yang telah menanggapi dengan baik tuntutan warga selama ini yang sudah membuat resah kami semua,” katanya kepada media.

Sementara itu, dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani Direktur PT Arrayan Bekasi Development, Hengky Esa Putra, pihak perusahaan menyatakan akan membuka portal di Perumahan Villa Kencana Cikarang 2 secara permanen mulai 24 Mei 2026.

Selain itu, manajemen PT Arrayan Bekasi Development juga berjanji akan membahas nilai kompensasi bagi warga terdampak sesuai tuntutan warga dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 26 Mei 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan, apabila terjadi penutupan portal kembali, maka pihak perusahaan wajib membuka portal dalam waktu 2x24 jam. Jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, perusahaan siap memberikan kompensasi sesuai hasil kesepakatan bersama warga.

Hasil rapat pada 26 Mei 2026 nantinya akan dituangkan dalam surat perjanjian bersama antara PT Arrayan Bekasi Development dengan perwakilan warga, disaksikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Heryanto, serta warga Villa Kencana Cikarang yang hadir dengan melampirkan data nama warga terdampak.

Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ

Tak Berkutik, Pelaku Curanmor Diringkus Team Cobra Satreskrim Polres Binjai

BINJAI || Jejak-indonesia.id - Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif melalui keberhasilan Team Cobra Satreskrim Polres Binjai dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan masyarakat.

Awal kejadian, Minggu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 13.30 wib pelaku D (19) diduga telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor merk honda beat Street Warna Silver Tahun 2024 BK 5094 RBN, di Jalan Aiptu Radiman Kelurahan Tangsi Kecamatan Binjai kota.

Saat pelaku mencuri sepeda motor di teras rumah, terlihat oleh korban kemudian mengejar dan meneriakinya "MALING MALING" namun pelaku langsung kabur dengan membawa sepeda motor korban.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai, sehingga mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku D (29) di jalan Dr. Wahidin Kecamatan Binjai Timur pada hari Jumat (22/5/26) pukul 22.30 wib., ucap Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, STK.SIK.MSi

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui metode scientific investigation dengan memadukan analisa rekaman CCTV di sejumlah titik, pendalaman digital forensik, serta informasi dari masyarakat yang turut membantu proses penyelidikan hingga keberadaan pelaku berhasil diketahui.

Berbekal hasil analisa dan informasi yang dikumpulkan, Team Cobra Satreskrim Polres Binjai bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Hasilnya, pelaku berhasil diringkus setelah dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan kepada petugas serta dijerat dengan pasal UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU 1/2023., tegas Kasat Reskrim

Kapolres Binjai, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat berjalan cepat dan tepat sasaran. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan rasa aman di tengah lingkungan masyarakat.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan maupun lokasi penadahan kendaraan hasil curian.

Polres Binjai menegaskan akan terus meningkatkan patroli, kegiatan preventif, serta penindakan tegas terukur terhadap segala bentuk tindak kriminalitas jalanan demi memberikan rasa aman dan menutup ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Binjai., terang AKBP Mirzal.

humasresbinjai (24/5/26)

Pelayanan SKCK hadir dalam giat Car Free Day.

BALI || Jejak-indonesia.id - Polres Karangasem-Sat Intelkam Polres Karangasem. Minggu 24 Mei 2026 Dalam rangka kegiatan Bazzar Pelayanan Publik yang diselenggarakan melalui kerja sama antara Polres Karangasem dan Kejaksaan Negeri Amlapura di kawasan Car Free Day (CFD) Jalur 11 Kabupaten Karangasem, Sat Intelkam Polres Karangasem menghadirkan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) guna memberikan kemudahan akses pelayanan kepada masyarakat secara langsung.

Kegiatan tersebut bertujuan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat melalui pelayanan yang cepat, mudah dan humanis di tengah pelaksanaan CFD yang rutin dilaksanakan setiap akhir pekan. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi terkait persyaratan, mekanisme penerbitan, serta tata cara pendaftaran SKCK baik secara langsung maupun melalui layanan digital.

Selain pelayanan SKCK, kegiatan Bazzar Pelayanan Publik juga diisi dengan berbagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dari instansi terkait sebagai wujud sinergitas antar lembaga dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Karangasem. Kehadiran masyarakat pada kegiatan tersebut tampak cukup antusias dengan memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi dan memperoleh pelayanan secara langsung.

Personel kepolisian yang hadir juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung. Situasi selama pelaksanaan kegiatan terpantau aman, tertib dan kondusif.

Melalui kegiatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah sekaligus memberikan kemudahan pelayanan publik yang lebih dekat, transparan dan responsif kepada masyarakat Kabupaten Karangasem.

Langkah Tegas! Pencopotan Kalapas Kerobokan Bukti Negara Serius Berantas Narkoba di Lapas

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan kembali mendapat sorotan positif dari berbagai pihak. Pencopotan Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan Bali, Hudi Ismono, buntut dari temuan dugaan peredaran narkoba di dalam lapas, dinilai sebagai bukti nyata keseriusan negara memutus jaringan narkotika hingga ke akarnya. (24/5/2026)

Langkah tegas ini disambut baik oleh masyarakat sipil yang selama ini aktif mengawal isu pemberantasan narkoba. Dukungan datang dari Ketua Umum DPP Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN) Raden Mas MH Agus Rugiarto, S.H., yang lebih dikenal sebagai Agus Flores.

Agus Flores menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kepala BNN RI. Sebagai pengacara sekaligus Ketua Umum PW FRN, organisasi yang dikenal sebagai pendukung institusi kepolisian Polri, ia menilai sinergi antara kementerian, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait menunjukkan bahwa pemerintah tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba, bahkan di dalam lapas sekalipun.

“Terima kasih kepada Menteri Imipas dan Kepala BNN RI atas langkah tegas dalam mengungkap dugaan peredaran narkoba di Lapas Bali. Ini menjadi bukti bahwa negara tidak main-main dalam perang melawan narkoba. Kalau lapas saja bisa dibersihkan, maka tidak ada tempat aman bagi jaringan narkotika,” tegas Agus Flores.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang selama ini masih berupaya beroperasi dari balik jeruji besi. Ia menilai, tanpa pengawasan ketat dan keberanian menindak pejabat yang lalai, jaringan narkoba akan terus mencari celah.

Dalam kesempatan itu, Agus juga mengapresiasi kepercayaan masyarakat yang menjadikan PW FRN sebagai wadah pengaduan berbagai informasi terkait dugaan peredaran narkoba di daerah. Ia menegaskan, PW FRN berkomitmen menjadi jembatan antara masyarakat dan aparat agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

“Masyarakat jangan takut melapor. Jika mendapatkan informasi A1 terkait peredaran narkoba di wilayah mana pun, silakan sampaikan kepada kami. Perang terhadap narkoba harus dilakukan bersama-sama demi menyelamatkan generasi bangsa. Kami di PW FRN siap mengawal dan memastikan informasi sampai ke pihak berwenang,” ujarnya.

Dikenal vokal menyuarakan berbagai isu penegakan hukum di Indonesia, Agus menekankan pentingnya peran warga dalam pencegahan dini, mulai dari lingkungan RT, desa, hingga tingkat kabupaten dan kota.

“Jangan beri ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba berkembang di Indonesia. Jika masyarakat aktif, aparat tegas, dan pemerintah konsisten, maka kita bisa membersihkan Indonesia dari bahaya narkotika,” tambahnya.

Dengan langkah tegas yang kini diambil pemerintah, diharapkan pemberantasan narkoba di dalam maupun di luar lapas dapat berjalan maksimal. Upaya ini tidak hanya bertujuan menghentikan peredaran, tetapi juga memberikan efek jera bagi para pelaku dan pihak yang mencoba melindungi jaringan tersebut.

Langkah pencopotan Kalapas Kerobokan ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi seluruh jajaran pemasyarakatan di Indonesia untuk lebih waspada, transparan, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas menjaga lapas tetap steril dari narkoba.

Polda Metro Jaya Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan, 173 Tersangka Ditangkap

JAKARTA || Jejak-indonesia.id — Polda Metro Jaya mengungkap 127 laporan polisi terkait kejahatan jalanan selama periode 1 hingga 22 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 173 tersangka ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran.

Pengungkapan itu disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin dalam konferensi pers di Lobi Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).

“Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran telah mengungkap 127 laporan polisi dengan 173 tersangka. Dari jumlah tersebut, 38 tersangka ditangani Polda Metro Jaya dan 135 tersangka ditangani Polres jajaran,” ujarnya.

Kombes Iman mengatakan, kasus yang diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor atau 3C. Kejahatan jalanan tersebut menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat.

Menurutnya, sejumlah kasus yang berhasil diungkap berawal dari laporan masyarakat dan video yang viral di media sosial. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, hingga pendalaman barang bukti.

“Beberapa kasus yang kami ungkap berawal dari video yang viral di media sosial. Informasi itu membantu kami dalam proses identifikasi, penyelidikan, hingga penangkapan terhadap para pelaku,” katanya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, laptop, senjata api, kunci letter T, senjata tajam, rekaman CCTV, pakaian, serta barang hasil kejahatan.

Kombes Iman menegaskan, Polda Metro Jaya tidak hanya melakukan penindakan. Polisi juga memperkuat langkah pencegahan melalui patroli skala besar di titik rawan, pembinaan pos keamanan lingkungan atau poskamling, serta pemanfaatan jaringan CCTV untuk membantu pengungkapan perkara.

Saat ini, lebih dari 24.000 titik CCTV telah terintegrasi di wilayah DKI Jakarta dan wilayah hukum Polda Metro Jaya. Keberadaan CCTV itu dinilai membantu kepolisian mempercepat proses penyelidikan ketika terjadi tindak pidana.

“Kami terus melakukan upaya preventif melalui patroli skala besar secara rutin di titik-titik rawan. Kami juga melakukan pembinaan terhadap 150 poskamling untuk memperkuat keamanan lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, informasi cepat dari warga sangat membantu proses penanganan dan pengungkapan kasus kejahatan jalanan, termasuk curat, curas, dan curanmor.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Peran masyarakat sangat membantu kepolisian dalam penanganan dan pengungkapan perkara,” ujarnya.

Kombes Budi menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia memastikan setiap penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan berpedoman pada asas legalitas, proporsionalitas, dan nesesitas.

“Penindakan ini menjadi pesan bagi para pelaku tindak pidana maupun pihak-pihak yang berniat melakukan kejahatan. Apabila masyarakat melihat, mengetahui, atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan 110,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polri akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan, pelayanan, dan menjaga keamanan lingkungan.

“Polri akan terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta menjalankan tugas sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” pungkasnya.