Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Redaksi

Buka Munas VII APPSI Tahun 2025, Wamendagri Wiyagus: Jaga Integritas Pemerintahan Daerah

JAKARTA || jejakindonesia.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menekankan, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) memiliki peran penting dalam menjaga integritas pemerintahan daerah. Sebagai mitra strategis pemerintah pusat, APPSI diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Menurut Wiyagus, terdapat empat aspek kunci yang dapat dilakukan APPSI untuk menjaga integritas tersebut, yakni transparansi dan akuntabilitas, partisipasi publik, inovasi kreatif, serta pemberantasan korupsi di wilayah masing-masing. Ia menilai keempat aspek tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya membangun pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel di masa mendatang.

“Presiden Prabowo Subianto menyerukan bahwa pemimpin harus menjalankan pemerintahan yang bersih dan adil,” ujarnya saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) VII APPSI Tahun 2025 bertema “Menjaga Integritas Pemerintahan Daerah yang Bersih dan Kreatif” di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Wiyagus menambahkan, Presiden Prabowo secara tegas menyoroti praktik korupsi yang hingga kini masih menjadi tantangan dalam pembangunan nasional. Karena itu, baik aparat pemerintah pusat maupun daerah memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan pengelolaan anggaran negara dilakukan secara bersih, transparan, dan berintegritas.

Lebih lanjut, Wiyagus menyampaikan bahwa Presiden juga mendorong penerapan teknologi digital seperti e-katalog dan e-government guna meminimalkan peluang korupsi dalam birokrasi. “Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah, termasuk yudikatif, legislatif untuk bekerja sama demi menciptakan pemerintahan yang bersih,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Wiyagus mengimbau APPSI agar semakin memperkuat perannya sebagai wadah berhimpun pemerintah provinsi (pemprov) di seluruh Indonesia. APPSI diharapkan mampu memfasilitasi kepentingan daerah dalam penguatan kapasitas, optimalisasi otonomi daerah, serta penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Keberadaan APPSI sebagai wadah berhimpun bagi pemerintah provinsi seluruh Indonesia harus mampu menunjukkan kinerja yang optimal, baik dalam rangka meningkatkan kapasitas para anggotanya, maupun dalam memberikan masukan kepada pemerintah pusat,” imbuhnya.

Wiyagus juga menyampaikan apresiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada APPSI atas konsistensinya dalam meningkatkan kompetensi anggota. Hal ini diwujudkan melalui berbagai kegiatan, seperti berbagi praktik terbaik (best practice), memperkuat kerja sama, serta menyosialisasikan peraturan perundang-undangan.

Ia optimistis, keberadaan APPSI akan memberikan manfaat nyata, baik secara langsung bagi pemprov di seluruh Indonesia, maupun secara tidak langsung bagi masyarakat luas melalui penguatan tata kelola dan kemajuan daerah.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, acara Musyawarah Nasional ke-7 APPSI dengan tema ‘Menjaga Integritas Pemerintahan Daerah yang Bersih dan Kreatif’ secara resmi dibuka,” tandasnya.

Sebagai informasi, kegiatan Munas VII APPSI ini turut dihadiri oleh sejumlah gubernur, di antaranya Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, dan Gubernur Banten Andra Soni. Hadir pula dalam acara itu Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari dan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Puspen Kemendagri

Mendagri Saksikan Penyerahan Bantuan Kapal Layanan Kesehatan Baznas ke Pemkab Kepulauan Talaud dan Sangihe

MANADO || jejakindonesia.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian selaku Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menyaksikan penyerahan bantuan dua unit kapal layanan kesehatan bergerak Rumah Sehat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Talaud dan Pemkab Kepulauan Sangihe. Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Ketua Baznas RI Noor Achmad bersama Mendagri kepada Bupati Kepulauan Talaud Welly Titah dan Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari di Dermaga Bay, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (23/10/2025).

Keberadaan dua kapal tersebut diharapkan mampu memperkuat layanan kesehatan di Kepulauan Talaud dan Sangihe yang merupakan wilayah perbatasan. Selain itu, layanan tersebut juga diharapkan dapat menekan angka kematian ibu dan bayi saat persalinan yang masih menjadi tantangan besar di daerah perbatasan.

Dalam sambutannya, Mendagri menjelaskan, penyerahan bantuan tersebut sejatinya telah direncanakan sejak lama. Hal ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Mendagri selaku Kepala BNPP; Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) periode sebelumnya; dan Ketua Baznas RI beberapa tahun silam ke Kepulauan Talaud dan Sangihe. Saat itu, masyarakat menyampaikan aspirasi agar sektor kesehatan mendapat perhatian pemerintah, khususnya terkait penyediaan layanan kesehatan bagi masyarakat.

"Alhamdulillah hari ini, sudah lama yang mau diserahkan tapi karena waktu kita enggak pas terus, hari ini akhirnya diserahkan. Kami ucapkan terima kasih banyak kepada Ketua Baznas dan kemudian mudah-mudahan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat," ujar Mendagri.

Selain bantuan dua unit kapal, Baznas juga menyalurkan bantuan operasional senilai Rp1 miliar. Bantuan tersebut diharapkan dapat digunakan untuk mendukung operasional kapal layanan kesehatan bergerak.

Lebih lanjut, dalam acara tersebut Mendagri membeberkan beberapa peran utama BNPP. Peran tersebut antara lain mengelola daerah perbatasan, menyelesaikan sengketa batas negara, serta mengoordinasikan pembangunan di wilayah perbatasan.

"Karena ini masalah pemerataan keadilan. Pembangunan harus dilakukan juga di daerah perbatasan agar masyarakat merasakan hadirnya negara," imbuhnya.

Dalam aspek pembangunan, banyak hal yang dapat dioptimalkan BNPP, salah satunya mendorong terciptanya sentra ekonomi di daerah perbatasan. Menurut Mendagri, hal tersebut telah dilakukan dengan baik di sejumlah Pos Lintas Batas Negara (PLBN), termasuk PLBN Skouw Jayapura dan PLBN Sota Merauke.

"Dan itu terjadi seperti di Papua Nugini. Itu perbatasan kita di Skouw misalnya di Jayapura kemudian di Merauke, di Sota itu ekonomi kita mendominasi. Sehingga sahabat-sahabat kita yang dari Papua Nugini belanja di tempat kita," sambung Mendagri.

Capaian tersebut, imbuh Mendagri, merupakan hal positif karena menunjukkan posisi Indonesia yang lebih maju dan dominan. Hal ini diyakini secara tidak langsung akan meningkatkan rasa nasionalisme masyarakat di daerah perbatasan. Dengan demikian, rasa nasionalisme tersebut juga akan memperkuat sistem pertahanan negara, terutama terhadap potensi infiltrasi dari luar.

Ia menambahkan, saat ini BNPP terus berupaya menghimpun berbagai masukan dan aspirasi untuk memperkuat daerah perbatasan. Berbagai persoalan dan masalah yang dihadapi masyarakat setempat juga diinventarisasi agar dapat diatasi melalui rapat koordinasi yang melibatkan kementerian/lembaga terkait. Rencananya, rapat tersebut akan digelar pada pertengahan November mendatang.

"Kita belanja dulu masalahnya. Belanja masalahnya harus bottom-up artinya apa usulan dari daerah, usulan-usulan daerah itu membutuhkan apa. Setelah itu kita sesuaikan cek bener enggak dan setelah itu baru kita akan membuat cetak biru untuk pembangunan [daerah perbatasan]," tandasnya.

Usai prosesi penyerahan bantuan, Mendagri bersama Ketua Baznas dan jajaran mengecek langsung kondisi dua unit kapal layanan kesehatan. Mendagri bahkan menjajal fasilitas kesehatan dengan mengecek tensi darah. Selain itu, Mendagri juga berdialog dengan para petugas kesehatan di kapal tersebut untuk memastikan pelayanan berlangsung optimal.

Turut hadir dalam acara ini, Sekretaris BNPP Makhruzi Rahman, Gubernur Sulut Yulius Selvanus, Ketua Baznas Provinsi Sulut Lutvia Alwi, Wakil Wali Kota Manado Richard Sualang, para bupati dan wali kota se-Provinsi Sulut, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Provinsi Sulut.

Puspen Kemendagri

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Jakarta–Medan, Sita 3 Kg Sabu, 13.557 Butir Ekstasi hingga 1.725 gram Happy Water

JABAR || jejakindonesia.id - Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi Jakarta - medan pada Jumat, 15/8/2025. Dari pengungkapan ini Sebanyak 3 kg narkotika jenis sabu dalam kemasan teh china warna hijau, ekstasi 13.557 butir 5.423 gram dan happy water 75 shacet 1.725 gram berhasil diamankan

Barang bukti tersebut ditampilkan saat press confrence pencapaian dalam pemberantasan narkoba sepanjang tahun 2025 yang digelar di gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 22/10/2025

Saat dikonfirmasi Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando S mengatakan, dari pengungkapan itu kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku jaringan narkoba lintas provinsi Jakarta - medan berinisial WN dan RI

" Totalnya ada 3 kg narkotika jenis sabu dalam kemasan teh china warna hijau, ekstasi 13.557 butir 5.423 gram dan happy water 75 shacet 1.725 gram berhasil diamankan," ujar Vernal saat dikonfirmasi, Kamis, 23/10/2025.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, pada April 2025.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sumber barang haram tersebut berasal dari seorang pria di sekitar Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Menindaklanjuti temuan itu, Tim Unit III yang dipimpin Akp Hamdan Agus Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan pengejaran hingga ke Medan, dan akhirnya berhasil membongkar jaringan pengedar yang beroperasi lintas provinsi.

Kemudian didapati para pelaku berikut barang bukti narkoba di Perumahan Permata Setiabudi Residence No. B-10 Jl. Pasar III Tapian Nauli Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan Sumatera Utara.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) Sub. Pasal 112 ayat ( 2 ) jo Pasal 132 ayat ( 1 ) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Permenkes RI No. 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Polisi Amankan Oknum Wartawan Diduga Lakukan Tindak Pidana Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur

JABAR || jejakindonesia.id - Menindaklanjuti arahan Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan untuk meningkatkan kepercayaan publik dan memberikan citra positif, maka dibuat maklumat Kapolda Jabar untuk mengungkap kasus - kasus atensi khususnya kasus yang menjadi sorotan masyarakat.

Untuk itu Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku diketahui merupakan oknum wartawan media online.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah pelaku oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polres Subang. Pelaku berinisial AK (41), warga Desa Cikalongsari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, yang diketahui berprofesi sebagai wartawan di salah satu media online.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya, Kamis (23/10/2025)

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Kafe Tiga Bintang, Desa Cikijing, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Korban, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial AT, bekerja di kafe tersebut yang sebelumnya dikelola oleh pelaku.

Pelaku diduga melakukan aksi bejatnya dengan menarik tangan korban dan memaksanya masuk ke dalam kamar di lokasi tersebut, lalu menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
Atas kejadian itu, kakak korban, Irwan Kriatianto (29), melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Subang, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Dari peristiwa tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Satu helai cardigan panjang warna biru dongker,
Celana panjang jeans warna abu-abu, BH warna hitam, Celana dalam warna oranye,
Tangtop warna abu- abu, serta Hasil Visum et Repertum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kabid Humas Polda Jabar KOMBES POL. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, siapa pun orangnya. Perlindungan anak adalah prioritas,” tegas Kabid Humas Polda Jabar.

 

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Sadis Karyawati Minimarket Karawang

KARAWANG || jejakindonesia.id - Sesuai arahan Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan bahwa untuk meningkatkan kepercayaan publik, tugas Polisi harus bisa mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat. Disamping itu, sesuai adanya maklumat Kapolda Jabar, untuk pengungkapan kasus - kasus yang menjadi sorotan masyarakat khususnya kasus - kasus atensi, agar diinformasikan kepada masyarakat seluas - luasnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa telah didapatkan Fakta baru kasus pembunuhan yang dilakukan H (27), terhadap Dina Oktaviani (21) teman kerja di sebuah minimarket.

Kematian tragis pegawai minimarket yang jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Kabupaten Karawang pada Selasa, 7 Oktober 2025, silam.

Berdasarkan informasi yang diterima, latar belakang pelaku melakukan pembunuhan tersebut karena hasrat seksual terhadap korban yang memiliki paras cantik dan tubuh yang bagus.

Polisi menetapkan rekan kerja korban, sebagai tersangka utama kasus pembunuhan keji tersebut.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan tindak pidana ini dilakukan di wilayah hukum Polres Purwakarta, tepatnya di rumah pelaku di kawasan KM 72A Tol Cipularang.

‎Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang kami temukan, kami menetapkan inisial H sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban DN atau Dina Oktaviani," ujarnya saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu, 22 Oktober 2025 sore.

‎Ia menyebutkan, H diduga memiliki ketertarikan seksual terhadap korban. Ketika berada di rumahnya yang saat itu kosong, lanjut dia, pelaku melakukan penganiayaan dan kekerasan seksual hingga korban tidak berdaya.

‎Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membungkus jasad Dina menggunakan dus lemari dan lakban, sebelum akhirnya membuangnya ke Sungai di Jembatan Merah, wilayah Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

"‎Jasad korban kemudian hanyut hingga ditemukan di wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Karawang." ujarnya, Kamis (23/10/2025)

‎Selain membuang jasad korban, pelaku juga sempat membakar sejumlah barang milik korban untuk menghilangkan bukti, dan menjual beberapa barang berharga seperti sepeda motor, perhiasan, serta barang pribadi korban lainnya.

‎"Barang bukti tersebut sebagian dibakar dan sebagian dijual oleh pelaku. Namun dari hasil olah TKP, kami berhasil menemukan dan menetapkan sejumlah barang sebagai alat bukti," kata Kapolres.

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 6 huruf b junto Pasal 15 ayat 1 huruf c Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

‎"Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati," ucapnya.

Bandung 23 Oktober 2025.

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar