Closing soon Closes at 5:00 pm

Redaksi

Pusat Studi Cyber STIK Lemdiklat Polri Dorong Penguatan Kapasitas Keamanan Siber Polri

JAKARTA|| jejakindonesia.id - Pusat Studi Cyber STIK Lemdiklat Polri menegaskan komitmennya untuk memperkuat kapasitas kepolisian dalam menghadapi perkembangan kejahatan siber yang terus meningkat. Kepala Pusat Studi Cyber STIK Lemdiklat Polri, Prof. Yudho Giri Sucahyo, S.Kom., Ph.D, menjelaskan, bahwa pusat studi ini dibentuk pada Februari 2025 bersama lima pusat studi lainnya sebagai langkah strategis menghadapi eskalasi ancaman digital.

“Di dunia digital ini tentu saja kita tidak dapat terpisahkan dari dunia cyber. Bahkan saat ini para Ibu, Bapak, Komendan sekalian juga sambil mengecek WA, mengecek Telegram dan lainnya. Itu semua berada di dunia cyber,” ujar Prof. Yudho dalam acara Peresmian Pusat Studi Sumber Daya Manusia Polri Pusat Studi Pasific-Oceanian dan Pusat Studi Kehumasan Polri, di PTIK, Jakarta, Kamis (27/11/25).

Ia menegaskan, bahwa Indonesia memiliki potensi besar menjadi kekuatan digital dunia. “Indonesia akan menjadi negara dengan ekonomi internet kelima terbesar di dunia pada tahun 2045. Simply karena kita punya pasar, karena kita punya populasi,” katanya.

Katanya, tren kejahatan non-konvensional, khususnya kejahatan siber, menunjukkan peningkatan signifikan berdasarkan big data laporan kejahatan Polri.

“Nyuri mobil masih, nyuri ayam masih, tetapi kejahatan cyber terus naik. Kita perlu membangun kapasitas Polri untuk menangani kejahatan semacam itu — mulai dari ransomware, deepfake, hingga sentimen analisis di media sosial,” katanya.

Mengutip dokumen Digital Indonesia Vision 2045 dari Kemenkominfo, ia menyebutkan bahwa terdapat tiga pilar penting untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045: pemerintahan digital, masyarakat digital dan ekonomi digital.

“Arahan Kapolri sudah jelas: bagaimana Polri bisa menyajikan layanan publik secara digital kepada masyarakat semudah memesan pizza. Kini mengurus SKCK dan perpanjangan SIM jauh lebih mudah menggunakan perangkat mobile,” ungkapnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa kesenjangan digital masih terjadi di Indonesia. Karena itu, layanan Polri harus tetap tersedia baik secara digital maupun non-digital.

Terkait ancaman keamanan siber nasional, Prof. Yudho mengungkapkan bahwa serangan ransomware yang menyerang Badan Data Nasional beberapa waktu lalu hanyalah “puncak gunung es”.

“Ransomware itu hanya satu dari 514.508 serangan ransomware yang tercatat. Tidak semuanya diberitakan media, tetapi banyak komponen masyarakat yang meminta bantuan Polri,” tegasnya.

Ia menambahkan, bahwa kebocoran data yang melibatkan institusi kepolisian kerap memancing reaksi cepat dari publik, meski sering kali kejadian tersebut telah berlangsung beberapa tahun sebelumnya.

Untuk menjawab berbagai tantangan siber, Pusat Studi Cyber STIK Lemdiklat Polri menerapkan tiga pilar utama pendidikan yakni riset, edukasi dan pengabdian masyarakat. Program studi Manajemen Teknologi Kepolisian (Mantekpol) juga telah memasukkan mata kuliah terkait keamanan informasi.

“Kalau bicara 5W1H, satu lagi adalah ‘where’. Tempatnya adalah ruang Pusat Studi Cyber yang kami gunakan untuk membimbing mahasiswa. Saat ini ada dua mahasiswa meneliti manajemen reputasi era post-truth dan digitalisasi kontra narasi radikalisme berbasis generative AI,” jelasnya.

Lebih lanjut Prof. Yudho menegaskan, pentingnya menjaga tiga komponen dalam keamanan informasi: confidentiality, integrity, dan availability, tidak hanya melalui aspek teknis seperti enkripsi dan firewall, tetapi juga edukasi dan kebijakan.

Ia juga menekankan, perlunya kolaborasi antarinstansi dalam menjaga keamanan siber nasional.

“Kolaborasi dengan pihak dalam maupun luar negeri perlu terus dilakukan — termasuk dengan BSSN, Kominfo, dan berbagai organisasi internasional. Ini menjadi kewajiban kita bersama untuk meningkatkan kapasitas Polri menjaga keamanan siber bangsa,” pungkasnya.

Polres Jember Gencarkan Edukasi Tertib Lalin di Operasi Zebra Semeru 2025

JEMBER || jejakindonesia.id – Pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi Zebra Semeru 2025 oleh Polres Jember Polda Jatim di hari ke - 12 kali ini petugas fokus pada himbauan dan penindakan pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Kasat Lantas Polres Jember AKP Bernardus Bagas Simarmata, S.Tr.K., S.I.K., M.S.S.S. mengatakan, dalam operasi cipta kondisi Zebra Semeru 2025, pihaknya bersama personel gabungan dari UPT Samsat Barat, Bapenda Kabupaten Jember, Bapenda Provinsi Jatim, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Jember.

"Operasi menyasar pelanggaran seperti tidak memakai helm, melawan arus, kendaraan berknalpot brong, dan kelengkapan surat kendaraan, yang dinilai memiliki potensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," ujar AKP Bagas, Kamis (27/11).

Dari hasil kegiatan, petugas mencatat: 90 pelanggar terjaring penindakan, 87 pelanggar diberikan surat teguran, 3 pelanggar ditindak tegas karena menggunakan knalpot brong

AKP Bernardus Bagas Simarmata menjelaskan bahwa penindakan dalam Ops Zebra Semeru 2025 dilakukan bukan semata untuk memberi sanksi, tetapi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.

“Melalui operasi ini kami ingin mendorong masyarakat lebih disiplin, karena keselamatan di jalan raya bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi untuk orang lain,” tegas AKP Bagas.

Operasi Zebra Semeru 2025 akan terus berlanjut dengan pola penindakan yang tegas namun humanis, diiringi edukasi dan imbauan agar budaya tertib berlalu lintas semakin terbentuk di Kabupaten Jember. (*)

Polresta Malang Kota Raih Penghargaan Nasional Pelaksana Quick Wins Presisi 2025

MALANG || jejakindonesia.id  – Puncak Apel Kasatwil Polri Tahun 2025 di Satlat Korbrimob Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, yang dilaksanakan selama Tiga hari, menjadi momen penting bagi Polresta Malang Kota,Polda Jatim.

Pada puncak kegiatan tersebut Polresta Malang Kota Polda Jatim menerima penghargaan nasional sebagai Polrestabes/Polres Metro/Polresta Terbaik 3 Pelaksana Quick Wins Presisi 2025.

Penghargaan tersebut diberikan berkat konsistensi inovasi pelayanan publik, percepatan respons kepolisian, penguatan pencegahan kejahatan, serta sinergi lintas sektor yang dinilai memberikan dampak positif bagi stabilitas Kamtibmas di Kota Malang.

Piagam penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, M.Si.

"Capaian ini merupakan hasil kerja seluruh personel Polresta Malang Kota, kolaborasi stakeholder, serta partisipasi aktif masyarakat, " ujar Kombes Pol Nanang saat dikonformasi, Kamis (27/11).

Pada Apel Kasatwil Polri Tahun 2025 digelar selama tiga hari itu menjadi agenda evaluasi dan diseminasi kebijakan strategis Polri atas berbagai program prioritas yang telah dijalankan para Kasatwil di seluruh Indonesia.

Dengan mengusung tema “Transformasi Polri yang Profesional untuk Masyarakat”, Apel Kasatwil 2025 dihadiri para Kapolda, Karo Ops, Kapolres/Polresta/Polres Metro/Polrestabes, serta para Pejabat Utama Mabes Polri.

“Seperti yang sudah diamanatkan Bapak Kapolri, Apel Kasatwil bukan hanya evaluasi, tapi menjadi sarana menyatukan gerak langkah seluruh satuan kewilayahan agar tetap membumi, dekat dengan masyarakat, dan memahami jati diri Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujar Kombes Nanang.

Apel tersebut juga sebagai ruang konsolidasi Polri dalam menyelaraskan arah kebijakan dan penguatan tata kelola Transformasi menuju Polri yang profesional, harus diwujudkan melalui kedekatan dengan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan, serta penguatan sense of belonging terhadap institusi.

“Penghargaan ini bukan milik saya secara pribadi, tetapi hasil kerja keras seluruh anggota, dukungan Forkopimda, dan sinergi masyarakat Kota Malang dalam menjaga keamanan serta ketertiban,” ungkap Kombes Nanang.

Ia menegaskan Polresta Malang Kota tetap akan berkomitmen menjaga soliditas internal sekaligus memperluas kemitraan strategis agar Polresta Malang Kota Polda Jatim mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan humanis terutama pada perlindungan Perempuan dan anak. (*)

Polres Sidoarjo Tetapkan Notaris/PPAT Sujayanto, S.H., M.M. sebagai Tersangka

SIDOARJO || jejakindonesia.id - Polres Sidoarjo resmi menetapkan Notaris/PPAT Sujayanto, S.H., M.M. sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait pemrosesan sertifikat milik PT Jaya Safira Propertindo (PT JASAPRO). Penetapan tersebut disampaikan melalui SP2HP tertanggal 8 Oktober 2025 Nomor: B/2623/X/RES.1.11/2025/Satreskrim, serta pemanggilan tersangka tahap pertama pada SP2HP Nomor: B/3070/XI/RES.1.11/2025/Satreskrim pada 6 November 2025.

Kasus ini bermula dari laporan Direktur Utama PT JASAPRO, Ely Jayanti Librana, SE., S.Pd., M.M., yang pada tahun 2019 memberikan pekerjaan kepada terlapor untuk memproses dua sertifikat induk menjadi 67 sertifikat melalui proses balik nama, penurunan, penggabungan, dan pemecahan. Biaya yang disepakati saat itu yakni sebesar Rp 502.500.000.

Namun dalam perjalanannya, terlapor diduga meminta tambahan dana berupa “bagi hasil” sebesar Rp 3.250.000.000 kepada pelapor. Permintaan tersebut dinilai tidak memiliki kaitan dengan pekerjaan pemecahan sertifikat, namun tetap dipaksakan oleh terlapor sebagai syarat agar proses sertifikat dapat dilanjutkan. Bila tidak menyepakati permintaan itu, terlapor disebutkan menolak meneruskan proses pengurusan sertifikat dan tetap menahan berkas.

Karena harus mengedepankan kepentingan para pembeli Perumahan PAR, PT JASAPRO terpaksa menandatangani kesepakatan tersebut meski disertai tekanan dan ancaman. Setelah seluruh proses selesai, pelapor meminta pengembalian 67 sertifikat yang telah selesai diproses, namun terlapor tidak kunjung menyerahkannya hingga 2,5 tahun.

Upaya pengambilan sertifikat, baik lisan maupun tertulis, tidak membuahkan hasil sehingga pelapor melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur pada 19 Desember 2023 melalui Laporan Polisi LP/B/746/XII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dengan pasal sangkaan 378 dan/atau 372 KUHP.

Meski telah dilaporkan, terlapor tetap tidak memiliki itikad baik dan justru menggugat pelapor sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri Sidoarjo melalui perkara Nomor 46/Pdt.G/2024/PN Sda dan 374/Pdt.G/2024/PN Sda. Kedua gugatan tersebut dinyatakan "tidak dapat diterima" dan pengadilan menegaskan bahwa pelapor tidak memiliki utang apa pun kepada terlapor. Gugatan perkara 374 kemudian diajukan banding oleh terlapor, namun Pengadilan Tinggi Surabaya pada 16 Juli 2025 menguatkan putusan PN Sidoarjo, sehingga perkara tersebut kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pada 4 Desember 2024, penyidik Reskrim Polres Sidoarjo melakukan penyitaan terhadap sertifikat yang berada di kantor terlapor. Penyidik juga meminta keterangan ahli pidana Dr. Sholehuddin, S.H., M.H. dari Universitas Bhayangkara Surabaya, yang menyimpulkan bahwa perbuatan terlapor memenuhi unsur pasal 372 dan 378 KUHP.

Sementara itu, salah satu pembeli Perumahan PAR, Pak Adi, mengaku telah beberapa kali menanyakan sertifikatnya. Dari pelapor, ia mendapat informasi bahwa sertifikat masih ditahan oleh Notaris/PPAT Sujayanto. Setelah mengetahui status hukum terlapor, ia bersama warga lainnya mendatangi penyidik Polresta Sidoarjo untuk menanyakan perkembangan perkara. Penyidik meminta warga bersabar karena proses hukum masih berjalan.

Kini, dengan status terlapor menjadi tersangka atas dugaan pasal 372 dan 374 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, pelapor berharap proses hukum dapat ditegakkan secara profesional. Pelapor juga menekankan pentingnya keadilan bagi PT JASAPRO dan para pembeli Perumahan PAR yang dirugikan akibat penahanan sertifikat tersebut.
(Redho)

Dugaan Uji KIR Siluman Mengemuka di Kota Probolinggo, AMI Desak Pemkot Tindak Tegas Oknum Dishub

Kota Probolinggo || jejakindonesia.id — Dugaan praktik uji KIR tanpa kehadiran kendaraan (KIR siluman) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo kembali memicu kegaduhan publik. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya praktek pengesahan KIR yang dilakukan tanpa prosedur pemeriksaan fisik kendaraan di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Kota Probolinggo.

Praktik ilegal ini disebut telah berlangsung berbulan-bulan dan dilakukan secara sistematis oleh sejumlah oknum petugas. Modusnya, kendaraan tidak pernah dihadirkan ke lokasi uji, namun tetap dinyatakan laik jalan dan menerima bukti lulus uji KIR.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan penyimpangan tersebut. Ia menilai hal ini merupakan pelanggaran berat yang mengancam keselamatan publik.

“Kami mengecam keras dugaan praktik KIR siluman di Kota Probolinggo. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bentuk pelanggaran hukum yang membahayakan masyarakat. Kendaraan yang tidak diuji tapi diberikan sertifikat laik jalan sangat berisiko menyebabkan kecelakaan,” tegas Baihaki Akbar, Kamis (27/11/2025).

Baihaki menegaskan bahwa praktik uji KIR tanpa kehadiran kendaraan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan bukti lemahnya pengawasan internal Dishub Kota Probolinggo. Ia mendesak Wali Kota Probolinggo mengambil langkah tegas dengan mencopot pejabat terkait apabila terbukti lalai atau turut membiarkan praktik tersebut.

“Kami meminta Wali Kota Probolinggo agar tidak tutup mata. Kadishub, Kepala UPT PKB, dan oknum-oknum terlibat harus dicopot dan diproses hukum. Ini merusak integritas pelayanan publik,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa AMI telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan penggunaan foto kendaraan yang sama dalam proses verifikasi, hanya mengganti data nomor rangka dan nomor mesin untuk menyamarkan manipulasi.

“Kami sudah mendapatkan bukti, termasuk pola penggunaan foto yang sama dan adanya perusahaan-perusahaan yang diduga memakai jasa ilegal ini. Kalau tidak ada tindakan cepat, kami akan bawa persoalan ini ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

Dari penelusuran lapangan, seorang petugas yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya praktik tersebut. Ia menyebut hal itu terjadi bukan tanpa sepengetahuan atasan.

“Kami hanya ikut perintah. Katanya untuk mempercepat administrasi dan membantu pihak-pihak tertentu. Kendaraan tidak datang, tapi tetap diproses,” ujarnya singkat.

Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa praktik pengujian siluman telah menjadi bagian dari pola kerja yang dibiarkan berlangsung di internal UPT PKB Kota Probolinggo.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dishub Kota Probolinggo belum memberikan keterangan resmi. Upaya awak media untuk meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Probolinggo juga belum mendapatkan respons.

AMI menegaskan akan terus mengawal kasus ini karena menyangkut keselamatan lalu lintas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Kami meminta transparansi penuh. Pemkot Probolinggo harus melakukan audit, memeriksa seluruh pejabat terkait, dan memastikan praktik seperti ini tidak terulang. Keselamatan warga tidak boleh dikorbankan,” tutup Baihaki Akbar.

Kasus ini kini menarik perhatian luas dari para pelaku transportasi dan kelompok masyarakat sipil yang menuntut reformasi menyeluruh pada sistem pengujian KIR di Kota Probolinggo.

error: Content is protected !!