Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Redaksi

Apapun Tantangannya”: Wujud Nyata Kepedulian Kapolri, Polri Sukses Salurkan Bantuan Darurat ke Wilayah Terisolir Aceh Tamiang

Aceh Tamiang || jejakindonesia.id – Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si., kembali menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh dengan menyalurkan bantuan kemanusiaan ke wilayah Aceh Tamiang. Kondisi lokasi yang masih terisolir dan tidak memungkinkan helikopter Polri untuk melakukan pendaratan, membuat distribusi bantuan dilakukan melalui metode airdrop agar dapat segera diterima oleh warga yang sangat membutuhkan, Selasa (2/12/2025).

Astamaops Polri, Komjen Pol Mohammad Fadil Imran menjelaskan bahwa penggunaan metode airdrop merupakan instruksi langsung Kapolri agar penyaluran bantuan tidak terhambat kondisi geografis.

“Bapak Kapolri menegaskan bahwa tidak boleh ada hambatan dalam penyaluran bantuan. Jika helikopter tidak bisa landing karena medan terdampak bencana, maka airdrop menjadi pilihan agar masyarakat tetap mendapatkan bantuan tepat waktu,” ujar Komjen Pol Mohammad Fadil Imran.

Beliau menambahkan bahwa Kapolri memberikan perhatian penuh terhadap kondisi warga dan petugas di lapangan yang terus bekerja menangani situasi darurat tersebut.

“Pesan Bapak Kapolri jelas: pastikan masyarakat yang terisolir tetap mendapatkan bantuan, apapun tantangannya. Polri hadir untuk membantu negara, terutama dalam masa-masa kritis seperti ini,” tambah Komjen Pol Mohammad Fadil Imran.

Bantuan kemanusiaan tersebut meliputi kebutuhan mendesak seperti logistik, makanan siap saji, perlengkapan darurat, serta dukungan operasional bagi petugas di lapangan. Pengiriman melalui airdrop diharapkan dapat mempercepat akses bantuan ke titik-titik yang tidak bisa dijangkau melalui jalur darat maupun udara.

Dengan metode distribusi khusus ini, Kapolri berharap dukungan bagi masyarakat Aceh Tamiang dapat berjalan efektif dan membantu mempercepat penanganan pascabencana di wilayah tersebut.

Dandim 0825 Banyuwangi Tekankan Adaptivitas Binter di Pembinaan Jaring Mitra Karib 2025

BANYUWANGI || jejakindonesia.id — Komandan Kodim 0825/Banyuwangi memberikan pengarahan tegas dan komprehensif dalam kegiatan Pembinaan Jaring Mitra Karib TA 2025 yang digelar pada Triwulan IV di Aula Makodim 0825, Jalan R.A. Kartini No. 2, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi. Kegiatan ini menjadi wadah strategis TNI AD untuk memperkuat ketahanan wilayah melalui kemitraan dengan seluruh komponen masyarakat. (02-12-2025)

Acara tersebut dihadiri beragam elemen masyarakat, mulai dari pegawai negeri, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, KB TNI, guru dan dosen, dokter, mahasiswa/Menwa, alumni Menwa, Pramuka, aktivis/LSM, satpam, wiraswasta, pedagang, petani, buruh, karyawan, praktisi hukum, budayawan, hingga pengemudi, tukang parkir, tukang ojek, tukang becak serta masyarakat luas. Kehadiran lintas profesi ini menegaskan pentingnya peran kolektif dalam menjaga stabilitas wilayah.

Dengan mengusung tema “Mewujudkan Binter TNI AD Yang Adaptif Melalui Kegiatan Pembinaan Jaring Mitra Karib Guna Mengoptimalkan Deteksi Dini, Cegah Dini, Temu Cepat dan Lapor Cepat Bagi Apkowil”, Dandim menegaskan bahwa adaptivitas Binter (Pembinaan Teritorial) menjadi kunci menghadapi dinamika tantangan keamanan yang semakin kompleks. Kesiapan seluruh unsur, tegasnya, harus terbangun secara simultan dan berkesinambungan.

Melalui kegiatan ini, Kodim 0825 Banyuwangi menargetkan terciptanya sistem deteksi dini dan cegah dini yang solid, serta mekanisme temu cepat dan lapor cepat di jajaran aparat kewilayahan (Apkowil). Langkah tersebut bertujuan menciptakan ruang, alat, dan kondisi juang yang tangguh, sehingga Banyuwangi tetap menjadi wilayah yang aman, kondusif, dan resilien terhadap kemungkinan ancaman yang muncul.

Sidang Gugatan terhadap beberapa perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Ada Keadilan untuk Insan Pers

SERANG || jejakindonesia.id — Sidang gugatan perdata yang melibatkan Dewan Pers dan sejumlah pihak di Pengadilan Negeri (PN) Serang Kelas 1A pada Selasa, 2 Desember 2025.

Penundaan dilakukan setelah beberapa pihak tergugat tidak hadir dalam agenda persidangan tersebut.

Kuasa Hukum Terggugat III dari PT. Media Bahri Sejahtera dengan portal Media KabarBahri.Co.id Muhlisin, S.H. dan juga sebagai Biro Hukum Media Kabar Bahri Co.id mengatakan bahwa agenda hari ini seharusnya menjadi pemanggilan para pihak.

Namun karena tidak semua pihak hadir, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis, 04 Desember 2025 mendatang.

“Sidang hari ini ditunda karena Tergugat II tidak hadir, termasuk Dewan Pers sebagai Turut Tergugat.

Disisi lain kuasa hukum Tergugat I H. Suwarni menjelaskan Tergugat II tidak datang karena di dalam panggilan alamat tidak jelas ini jelas membuktikan ketidak seriusan dari Penggugat dalam hal melakukan gugatan terhadap pihak-pihak yang tersangkut di dalam Perkara Perdata Nomor 232/Pdt.G/2025/PN.Srg kami berharap bahwa gugatan ini juga

ke depan mudah-mudahan Hakim Pengadilan Negeri Serang melihat bahwa gugatan ini bentuk dari Penggugat yang bertikad tidak baik.

Masih dari Muhlisin, S.H. menyatakan
kita berharap pada sidang berikutnya semua pihak bisa hadir sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik.

"Menurutnya, gugatan ini diajukan karena terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan di sejumlah media. Meski demikian, ia menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki perlindungan hukum tersendiri (lex specialis) dan tidak dapat serta-merta dipidanakan atau digugat tanpa mekanisme sebagaimana diatur undang-undang tentang Pers.

“Media ini hidup dari demokrasi dan diatur melalui undang-undang khusus. Jadi ada mekanisme tersendiri terkait sengketa pemberitaan.

Karya jurnalistik tidak bisa begitu saja dibawa ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui prosedur hak jawab atau mekanisme pers,” jelasnya.

Disisi lain Joseph Sutanto, S.H. yang juga selaku Kuasa Hukum Terggugat III dari PT. Media Bahri Sejahtera dengan portal media KabarBahri.Co.id dan sebagai Biro Hukum Media Kabar Bahri.Co.id menilai adanya langkah hukum yang diajukan Penggugat yakni Deni Juweni melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang Kelas IA tanpa melalui mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebagai bentuk kekeliruan dalam memahami regulasi sengketa pers di Indonesia.

Lebih lanjut Joseph Sutanto, S.H. menambahkan "Bahwa isi pemberitaan yang menjadi objek sengketa atau yang dipermasalahkan adalah karya jurnalistik. Harusnya melalui mekanisme Dewan Pers dulu, bukan langsung mengajukan gugatan ke pengadilan. Ini justru menunjukkan kekeliruan yang nyata dalam bernalar hukum,” tegasnya.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 04 Desember 2025 dengan agenda lanjutan pemanggilan para Tergugat.

Para pihak berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum bagi insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai koridor undang-undang

Masalah Antrean Kapal di Pelabuhan Tanjungwangi, Komisi IV DPRD Banyuwangi Turun Sidak

BANYUWANGI — Kepadatan antrean kendaraan menuju kapal di Pelabuhan Tanjungwangi menjadi sorotan publik. Menanggapi kondisi tersebut, Komisi IV DPRD Banyuwangi melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (01/12/25), didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi.

Dalam peninjauan tersebut, tim melihat langsung lalu lintas kendaraan, sistem parkir, serta proses pembelian tiket yang selama ini dinilai menjadi penyebab penumpukan. Sidak dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang terdampak kemacetan di jalur nasional Banyuwangi–Situbondo.

General Manager Pelindo Tanjungwangi, Eko Budi, mengatakan bahwa kapasitas lapangan parkir sebenarnya cukup memadai. Pihaknya memastikan area pelabuhan mampu menampung hingga 2,5 kapal untuk rute Tanjungwangi–Gilimas, Lombok.

Namun, ia mengakui bahwa persoalan kerap muncul akibat sistem ticketing dan penerapan nomor antrean (kitir), yang menyebabkan kendaraan harus menunggu lebih lama di luar pelabuhan meski telah membeli tiket.

"Idealnya, setelah pembelian tiket, kendaraan langsung masuk ke area parkir. Tapi karena sistem kitir, kedatangan kendaraan tidak sesuai urutan, sehingga terjadi penumpukan," jelas Eko.

Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo, menyatakan keprihatinannya. Menurutnya, alur pelayanan pelabuhan harus segera dievaluasi agar tidak terus mengganggu arus transportasi utama.

"Kami mendorong segera dilakukan hearing yang melibatkan seluruh pihak terkait. Masalah antrean, parkir, dan tiket harus diperbaiki agar pelayanan pelabuhan lebih tertata," tegasnya.

Sidak tersebut menjadi langkah awal untuk merumuskan solusi yang lebih efektif agar operasional pelabuhan berjalan lancar, terutama menjelang peningkatan mobilitas logistik dan penumpang. (*)

Tata Kelola Pemerintahan Terbaik, Pemkab Banyuwangi Raih Award Mendagri

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menganugerahkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi penghargaan atas tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah terbaik. Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, di Jakarta, Senin (1/12/2025).

“Penghargaan ini untuk mendorong para kepala daerah dalam menunjukkan kinerja terbaiknya, beribadah kepada masyarakat dalam menjalankan amanah yang di diberikan,” ungkap Tito Karnavian.

Penghargaan tersebut, bagi Tito, tak sekadar sebagai motivasi dan pengukuran kinerja. Namun, juga untuk membagi insentif sesuai dengan prestasi yang telah diraih. “Daerah harus berlomba-lomba untuk menunjukkan kinerja terbaiknya,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memperoleh nilai tertinggi untuk kategori Kabupaten. Banyuwangi berhasil mengumpulkan skor 82,92, jauh di atas nilai terendah 23,24 dan diatas nilai rata-rata sebesar 65.15. Kategori ini, mencakup seluruh pemerintah daerah dari fiskal rendah, sedang hingga tinggi.

“Ada empat parameter pengukuran yang dilakukan untuk melihat tata kelola kinerja pemerintah daerah. Mulai dari Indeks Inovasi Daerah (IID), Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (IPSPM), Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (KPPD), hingga Monitoring Center for Prevention (MCP),” terang GM Pusat Data Tempo Khairul Anam yang mewakili dewan juri.

Berbagai data tersebut, imbuh Anam, didapatkan dari lima indeks penilaian Kemendagri dan empat indeks penilaian dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Kesehatan selama kinerja 2024-2025. “secara keseluruhan mencerminkan pemerintahan yang inovatif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan publik,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan, penghargaan tersebut merupakan buah dari kerja keras seluruh stakeholder di Kabupaten Banyuwangi.

“Alhamdulillah, Banyuwangi menjadi satu-satunya Pemerintah Kabupaten yang mendapatkan penghargaan di bidang Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Baik dari daerah yang berfiskal rendah, sedang ataupun tinggi,” ungkapnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, imbuh Ipuk, berkat kinerja semua sektor yang terus dilakukan orkestrasi. Di antaranya melalui Weekly Meeting dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Camat. Pertemuan rutin setiap pekan itu, mengupas berbagai persoalan mingguan untuk bisa diselesaikan secara lintas sektoral.

“Dari pertemuan ini, kami urai persoalan dan kita bagi habis tanggungjawab masing-masing OPD. Dari sini, tidak ada lagi ego-sektoral yang kerap membuat persoalan stag, tidak teratasi,” terang Ipuk.

Selain itu, papar Ipuk, di berbagai OPD juga ditekankan prinsip pelayanan publik yang partisipatif dalam Banyuwangi Melayani. Program ini, memberikan kontak person setiap penanggungjawab OPD ke publik. Sehingga dapat memperoleh penyelesaian secara efektif.

“Hal ini juga memutus adanya makelar, pungli atau sejenisnya dalam memberikan pelayanan publik,” papar Ipuk.

Penghargaan tersebut, juga diharapkan bisa melecut kinerja seluruh jajaran birokrasi di Pemkab Banyuwangi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Ini menjadi penyemangat bagi kami,” pungkasnya. (*)

error: Content is protected !!