BANYUWANGI ||Jejakindonesia.id – Kasus sengketa tanah di wilayah Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, kini menjadi sorotan publik. Seorang wanita bernama Haridah, yang diketahui berprofesi sebagai guru dan berlatar belakang pendidikan baik, diduga menguasai secara tidak sah sebidang tanah warisan milik ahli waris sah almarhumah Djuhariyah.
Kuasa hukum ahli waris, Supriyadi, S.H., M.H., C.MD., C.MSP. dari Kantor Hukum Mahardhika & Partners, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Berdasarkan bukti otentik, tanah tersebut tercatat atas nama Djuhariyah, dan garis waris sah turun kepada anak kandungnya, Jamian, lalu kepada para ahli waris berikutnya yaitu Mohammad Utomo cs.
“Haridah bukan ahli waris langsung dari almarhumah Djuhariyah. Tidak ada bukti jual beli, hibah, atau wasiat. Namun ia tetap menguasai tanah tersebut selama lebih dari 12 tahun. Itu jelas bertentangan dengan asas kepastian hukum,” tegas Supriyadi di Banyuwangi, Rabu (16/10/2025).
Dikuasai Tanpa Dasar Hukum Menurut Supriyadi, penguasaan tanah oleh Haridah yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade menunjukkan adanya tindakan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Hal ini dianggap ironis, karena pihak yang bersangkutan merupakan seorang guru — figur yang seharusnya menjadi panutan dalam menjunjung nilai kejujuran dan keadilan.
“Seorang guru adalah pendidik moral dan penanam nilai integritas. Tindakan menguasai tanah waris tanpa dasar hukum tidak sejalan dengan profesi mulia tersebut,” ujar Supriyadi.
Somasi Dilayangkan, Tanggapan Tegas Dikeluarkan
Sebelumnya, pihak Haridah melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi kepada para ahli waris dengan tuduhan pemalsuan dokumen.
Menanggapi hal itu, Mahardhika & Partners mengeluarkan tanggapan resmi bernomor 004/TS-MP/BWI/X/2025, yang menyebut somasi tersebut cacat formil dan tidak memenuhi standar hukum.
Dalam surat tanggapan tersebut, terdapat dua kesalahan mendasar:
1. Identitas pemberi kuasa, Juhriyah, keliru ditulis sebagai laki-laki, padahal beliau adalah perempuan;
2. Kesalahan penulisan istilah hukum “Regester” yang seharusnya ditulis Register sesuai terminologi hukum yang benar.
“Dokumen hukum harus disusun dengan ketelitian. Kesalahan elementer seperti ini menunjukkan kurangnya kehati-hatian profesional,” tegas Supriyadi.
Upaya Hukum dan Jalur Mediasi Mahardhika & Partners memberikan waktu 3×24 jam kepada pihak Haridah untuk mencabut somasi, menghentikan segala bentuk intimidasi, dan menyampaikan permintaan maaf tertulis.
Jika tidak diindahkan, pihaknya siap menempuh langkah hukum tegas, mulai dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata), laporan pidana atas dugaan pencemaran nama baik dan penguasaan tanpa hak, hingga laporan etik ke Dewan Kehormatan PERADI.
Meski demikian, Supriyadi menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan prinsip penyelesaian damai dan mediasi profesional.
“Kami tetap membuka ruang dialog. Jika ada itikad baik, kami siap duduk bersama untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.