SERBU Tambang Banyuwangi Layangkan Somasi Terbuka ke Kapolresta, Ancam Aksi “Banyuwangi Menggugat” Jika Tambang Ilegal Tak Ditindak

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Serikat Buruh Tambang Banyuwangi (SERBU Tambang Banyuwangi) melayangkan somasi terbuka kepada Kapolresta Banyuwangi sebagai bentuk protes atas dugaan belum optimalnya penanganan kasus pertambangan Galian C ilegal di wilayah Banyuwangi.

Melalui surat somasi yang beredar pada Jumat (26/6), organisasi tersebut menyatakan telah melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal sejak 23 Juli 2025. Namun hingga hampir satu tahun kemudian, mereka mengaku belum memperoleh perkembangan resmi terkait penanganan laporan tersebut.

Dalam somasinya, SERBU Tambang Banyuwangi menyebut pelapor belum pernah dimintai keterangan secara resmi, sementara aktivitas tambang yang dilaporkan diklaim masih berlangsung secara terbuka di sejumlah lokasi.

Atas dasar itu, SERBU Tambang Banyuwangi menyampaikan empat tuntutan kepada Polresta Banyuwangi, yakni segera melakukan penindakan terhadap tambang Galian C ilegal, memberikan penjelasan tertulis mengenai tindak lanjut laporan, menghentikan praktik pertambangan ilegal tanpa tebang pilih, serta meminta pencopotan oknum aparat yang terbukti terlibat atau melindungi aktivitas pertambangan ilegal apabila terdapat bukti yang sah.

Selain somasi, organisasi tersebut juga memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada aparat penegak hukum untuk menunjukkan langkah nyata. Jika tidak ada perkembangan sebagaimana yang diharapkan, mereka menyatakan akan melakukan inspeksi lapangan bersama masyarakat, menyerahkan dokumentasi dan barang bukti kepada aparat penegak hukum, serta melaporkan persoalan tersebut kepada Kapolri, Kapolda Jawa Timur, Kompolnas, Ombudsman RI, Komisi III DPR RI, sekaligus membuka persoalan tersebut kepada publik melalui media massa.

Di saat yang sama, beredar pula poster ajakan aksi bertajuk “Seruan Aksi Banyuwangi Menggugat” yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, di depan Mapolresta Banyuwangi. Poster tersebut mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum untuk turut menyampaikan aspirasi secara terbuka.

Menanggapi langkah hukum tersebut, Nanang Slamet, S.H., M.Kn., advokat asal Banyuwangi sekaligus pimpinan Kantor Hukum Nanang Slamet & Partners, menilai somasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk memperoleh kepastian hukum dan mendorong akuntabilitas penegakan hukum.

“Ketika masyarakat telah menyampaikan laporan secara resmi dan dalam kurun waktu yang cukup lama belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganannya, maka menyampaikan somasi maupun meminta penjelasan kepada institusi yang berwenang merupakan langkah hukum yang sah. Namun, seluruh proses tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta didukung alat bukti yang cukup,” ujar Nanang.

Menurutnya, apabila benar terdapat dugaan aktivitas pertambangan ilegal, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang menyampaikan dugaan atau tuduhan, maka hal tersebut juga harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Semua pihak memiliki hak yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Nanang juga mengimbau agar aksi penyampaian pendapat yang direncanakan tetap berlangsung secara damai dan menghormati ketentuan hukum.

“Demonstrasi merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Namun pelaksanaannya harus tetap tertib, tidak anarkis, serta menghormati hak masyarakat lainnya. Di sisi lain, aparat juga diharapkan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara humanis dan profesional,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polresta Banyuwangi terkait isi somasi maupun rencana aksi yang disampaikan SERBU Tambang Banyuwangi. Media ini masih berupaya menghubungi pihak kepolisian guna memperoleh konfirmasi dan tanggapan agar pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *