BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Rencana pembangunan makam untuk kebutuhan Perumahan Rejensi di Desa Rejosari, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, menuai penolakan dari warga sekitar. Penolakan tersebut mencuat dalam audiensi yang digelar di Kantor Desa Rejosari, Rabu (20/5/2026).
Audiensi dipimpin langsung oleh moderator M.Shaleh, dan perwakilan dari masyarakat oleh Ketua LSM Garda Satu, Nurhadi, yang akrab disapa Cak Nung. Pertemuan itu dihadiri perwakilan masyarakat, tokoh masyarakat, Kepala Desa Rejosari Azis, Camat Glagah, unsur tiga pilar, serta Bhabinkamtibmas.
Dalam forum tersebut, warga mempertanyakan proses pemberian izin makam yang dinilai dilakukan tanpa melibatkan masyarakat sekitar melalui musyawarah bersama. Warga mengaku keberatan karena makam tersebut disebut diperuntukkan bagi penghuni perumahan, bukan warga asli Desa Rejosari.
“Masalahnya nanti makam itu bukan untuk warga Desa Rejosari, tapi untuk warga luar yang tinggal di perumahan. Sedangkan lokasinya berada di desa kami,” ujar salah satu warga dalam audiensi.
Ketua LSM Garda Satu, Cak Nung, menegaskan warga merasa tidak pernah diajak rembuk sebelum rencana tersebut berjalan.
“Kami kecewa karena warga sekitar tidak pernah diajak musyawarah. Tiba-tiba sudah ada izin terkait makam untuk perumahan. Padahal dampaknya nanti dirasakan masyarakat sekitar,” ujarnya.
LSM Garda Satu juga menilai proses perizinan tersebut berpotensi cacat hukum apabila benar dilakukan tanpa sosialisasi dan persetujuan warga terdampak.
“Kalau prosesnya tanpa melibatkan warga sekitar dan tidak ada musyawarah bersama, tentu ini menjadi pertanyaan besar. Kami menilai ada dugaan cacat prosedur dan harus dikaji ulang,” tegasnya.
Warga khawatir keberadaan makam baru akan berdampak terhadap lingkungan dan tata ruang desa, termasuk berkurangnya lahan pertanian serta potensi persoalan sosial di kemudian hari.
Salah satu warga, Sahlani, meminta pemerintah desa lebih terbuka dalam mengambil kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Kalau memang ada rencana seperti ini, seharusnya warga diajak bicara dulu. Jangan sampai keputusan diambil tanpa persetujuan masyarakat sekitar,” katanya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Desa Rejosari Azis menyatakan pihak desa akan menampung seluruh masukan warga dan menyampaikannya kepada pihak terkait, termasuk developer Perumahan Rejensi.
“Kami memahami aspirasi masyarakat dan akan mencari solusi terbaik agar persoalan ini tidak menimbulkan konflik di tengah warga,” ujar Azis.
Audiensi berlangsung kondusif meski suasana sempat memanas saat sejumlah warga mempertanyakan proses perizinan makam yang dianggap minim sosialisasi.
Warga berharap pemerintah daerah turun tangan untuk melakukan evaluasi dan kajian ulang agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat Desa Rejosari.