JAKARTA || Jejak-indonesia.id — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengembangkan penyidikan perkara pertambangan ilegal yang melibatkan jaringan pengolahan dan distribusi emas tanpa izin. Dalam keterangan resminya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan penyidik telah menetapkan dua tersangka baru berinisial DHB dan VC.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga tersangka lain, yakni TW, DW, dan BSW, yang lebih dahulu ditetapkan pada 27 Februari 2026. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian aktivitas ilegal tersebut.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Brigjen Pol Ade Safri.
DHB diketahui merupakan putra dari SB alias A, yang sebelumnya diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. DHB menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU) pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022. Sementara VC menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini.
Adapun SB alias A sendiri telah meninggal dunia pada April 2026, sehingga secara hukum tidak dapat lagi dituntut. Kendati demikian, penyidik tetap melanjutkan pengusutan perkara terhadap pihak-pihak lain yang terlibat.
Dalam konstruksi perkara, kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan serangkaian aktivitas ilegal, mulai dari menampung, memanfaatkan, hingga mengolah dan memurnikan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin. Selain itu, mereka juga diduga terlibat dalam pengangkutan dan penjualan emas ilegal tersebut.
Tak hanya itu, penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut. Pendekatan follow the money digunakan untuk mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya lima alat bukti sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti fisik, serta bukti elektronik. Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri.
Ade Safri menegaskan, negara tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan.
“Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar tindak pidana asal, tetapi juga pencucian uangnya, agar memberikan efek jera maksimal,” katanya.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan yang mencurigakan. Kolaborasi lintas lembaga ini dinilai penting untuk mengurai jaringan kejahatan secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan menutup potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Bareskrim berharap penanganan perkara ini dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu menciptakan efek jera sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang. (***)