BULELENG || Jejak-indonesia.id – Pembangunan sebuah tower telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang disebut-sebut belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Buleleng itu memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas pembangunan, kepatuhan administrasi, hingga potensi pelanggaran hukum yang dapat berdampak pada masyarakat dan tata ruang wilayah.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa pembangunan tower tersebut diduga baru mengantongi rekomendasi dari pihak Perbekel Desa Bongancina atas nama Dewa Made Sarjana. Namun hingga saat ini, diduga belum terdapat izin lengkap maupun persetujuan resmi dari instansi berwenang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Kondisi ini memicu keresahan warga dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai mekanisme pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur telekomunikasi di wilayah pedesaan. Sebab, pembangunan tower telekomunikasi tidak hanya berkaitan dengan kepentingan bisnis, namun juga menyangkut aspek keselamatan, tata ruang, lingkungan hidup, hingga kepastian hukum bagi masyarakat sekitar.
Secara aturan, pembangunan tower telekomunikasi wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis, di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian tata ruang, izin lingkungan, dokumen teknis konstruksi, hingga rekomendasi dari instansi terkait sebelum kegiatan pembangunan dilaksanakan. Apabila pembangunan dilakukan tanpa izin resmi atau mendahului proses perizinan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi maupun dugaan tindak pidana tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diperbarui melalui regulasi terbaru, setiap bangunan wajib memiliki persetujuan dari pemerintah daerah sebelum didirikan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya juga mengatur bahwa setiap kegiatan usaha wajib memenuhi perizinan berbasis risiko sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika benar pembangunan tower dilakukan tanpa izin resmi dari Pemkab Buleleng, maka pihak pelaksana maupun pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara pembangunan, pembongkaran bangunan, denda administratif, hingga pencabutan kegiatan usaha.
Tidak hanya itu, apabila ditemukan adanya unsur pemalsuan dokumen, manipulasi administrasi, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan rekomendasi maupun pelaksanaan proyek, maka perkara tersebut dapat berkembang ke ranah pidana. Dugaan pelanggaran itu dapat mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal terkait penggunaan dokumen tidak sah, keterangan palsu, maupun pelanggaran terhadap aturan tata ruang dan bangunan.
Masyarakat pun mendesak agar instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga aparat penegak hukum segera turun melakukan pengecekan lapangan dan audit legalitas pembangunan tower tersebut. Transparansi proses perizinan dinilai penting agar tidak muncul kesan adanya pembiaran maupun dugaan permainan dalam pembangunan proyek strategis di wilayah pedesaan.
Sementara itu, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Perbekel Desa Bongancina Dewa Made Sarjana, pihak pengembang tower, serta Pemerintah Kabupaten Buleleng guna memperoleh penjelasan resmi terkait status legalitas proyek tersebut.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.