ISNU Banyuwangi Desak Penegakan Hukum Kasus Dugaan Penganiayaan WNA di Sekitar Pantai Boom

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Wakil Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Kabupaten Banyuwangi, Irfan Hidayat, angkat bicara terkait dugaan insiden penganiayaan yang melibatkan warga negara asing (WNA) di kawasan yang berdekatan dengan Pantai Boom. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk keprihatinan atas peristiwa yang dinilai berpotensi mencoreng rasa keadilan bagi masyarakat lokal.

Menurut Irfan, kejadian tersebut sangat disayangkan, terlebih terjadi di kawasan publik yang menjadi salah satu ikon wisata di Banyuwangi. Ia menilai, apabila peristiwa ini tidak segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH), maka dampaknya bisa meluas dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Senin (30/03/2026)

“Ini yang kemudian sangat kami sayangkan. Apalagi kejadian itu berada di wilayah yang cukup strategis dan dekat dengan Pantai Boom. Kalau tidak segera ditindaklanjuti oleh APH, ini bisa berdampak buruk,” ujarnya.

Irfan juga menyoroti aspek keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Ia mempertanyakan legalitas serta status izin tinggal WNA tersebut di Indonesia. Menurutnya, penting bagi pihak berwenang untuk memastikan apakah yang bersangkutan masih memiliki izin resmi atau tidak.

“Kalau kita bicara tentang tenaga kerja asing, maka legalitas mereka harus jelas. Harus dicek ke kantor imigrasi, apakah izin tinggalnya masih berlaku atau sudah tidak aktif. Ini penting untuk memastikan mereka benar-benar berada di Indonesia secara sah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irfan mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya. Ia menilai tidak boleh ada kesan pembiaran terhadap tindakan yang merugikan masyarakat lokal, apalagi jika pelakunya merupakan warga negara asing.

“Ini kan sangat terbalik. Seharusnya warga negara Indonesia yang dilindungi, bukan malah terkesan ada pembiaran ketika terjadi dugaan penganiayaan oleh warga negara asing. Negara harus hadir memberikan perlindungan,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa jika kasus ini tidak ditangani secara serius, dapat memicu ketegangan sosial antara masyarakat lokal dan warga asing yang berada di Banyuwangi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas, termasuk terhadap stabilitas sosial dan keamanan daerah.

Berdasarkan informasi yang diterima, WNA yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut disebut datang dalam kondisi tidak stabil atau terpengaruh alkohol. Hal ini semakin memperkuat dorongan agar kasus tersebut diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

“Negara kita adalah negara hukum. Siapa pun yang berada di Indonesia, termasuk WNA, wajib mematuhi hukum yang berlaku. Tidak bisa semena-mena, apalagi sampai melakukan tindakan yang mengarah pada pidana,” ujarnya.

Irfan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak hanya perlu memproses dugaan penganiayaan tersebut, tetapi juga harus menelusuri aspek administrasi keimigrasian pelaku. Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari penegakan hukum yang komprehensif.

Sebagai penutup, ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, baik di Banyuwangi maupun di daerah lain di Indonesia. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas serta menjunjung tinggi supremasi hukum.

“Kami berharap ke depan tidak ada lagi kejadian seperti ini, khususnya yang melibatkan warga negara asing terhadap masyarakat lokal. Penegakan hukum harus tegas agar memberikan efek jera dan rasa keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *