Jember, Jejak – Indonesia.id || Warga Dusun Grenden Kapuran, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, mengeluhkan maraknya peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) yang diduga berlangsung secara terbuka di lingkungan mereka. Aktivitas tersebut disebut-sebut telah menimbulkan keresahan, terutama karena dikhawatirkan berdampak pada kalangan remaja.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa peredaran okerbaya diduga melibatkan seorang penjual bernama Samsul.
Mereka menilai aktivitas tersebut berjalan cukup lama tanpa adanya penindakan yang jelas, sehingga memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Sudah lama berlangsung, tapi seperti tidak tersentuh. Kami khawatir generasi muda jadi korban,” ujar salah satu warga.
Selain itu, beredar dugaan di tengah masyarakat bahwa penjual tersebut memiliki kedekatan atau “atensi” dengan aparat penegak hukum (APH), yang membuat aktivitasnya terkesan bebas dari penindakan.
Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi terkait dugaan tersebut.
Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Apabila dalam praktiknya juga terkait dengan narkotika, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam regulasi tersebut, pelaku peredaran gelap narkotika dapat dikenakan Pasal 114 dan/atau Pasal 112, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan pidana seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pada jenis dan jumlah barang bukti.
Warga berharap aparat terkait segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
Mereka juga meminta adanya pengawasan lebih ketat guna mencegah meluasnya peredaran okerbaya di wilayah tersebut.
“Kami hanya ingin lingkungan kami aman. Jangan sampai anak-anak muda rusak karena ini,” kata warga lainnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan peredaran okerbaya maupun isu kedekatan dengan oknum aparat.
(tim Investigasi)