Lansia 84 Tahun Dijadikan Korban Pemalsuan Akta Tanah, Keluarga Ancam Lapor Polisi

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Keluarga besar Siti Aminah (84) mengancam akan melaporkan tiga pihak ke Polresta Banyuwangi terkait dugaan pemalsuan akta jual beli tanah yang mencatut nama perempuan lanjut usia tersebut sebagai penjual tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

“Kami masih memberikan kesempatan 7 hari kerja untuk klarifikasi sebelum laporan polisi resmi diajukan,” tegas Supriyadi, S.H., M.H., kuasa hukum keluarga, dalam siaran persnya, Senin (24/6/2024).

Bukti Kuat Pemalsuan

Berdasarkan pemeriksaan awal, terungkap sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan pemalsuan sistematis:

1. Siti Aminah tidak pernah memiliki tanah di lokasi yang disebutkan dalam Akta Jual Beli Nomor 125/JB/II/2012
2. Tanda tangan Siti Aminah dalam akta diduga tidak autentik
3. Terdapat kejanggalan waktu yang fatal – akta bertanggal 1 Agustus 2011, sementara KTP yang digunakan baru diterbitkan 10 September 2012

“Bagaimana mungkin sebuah akta dibuat dengan menggunakan dokumen identitas yang belum ada? Ini bukti yang sangat kuat,” tegas Hisyam Nawawi, cucu kandung Siti Aminah yang mewakili keluarga.

Proses Menunggu Klarifikasi

Keluarga menyatakan masih menunggu klarifikasi dari:

· Slamet Haryadi dan Titin Purniawati (pihak pembeli)
· Rusli Effendi, S.H. (PPAT pembuat akta)
· Pihak lain yang terkait

“Kami berharap semua pihak bertanggung jawab dan memberikan penjelasan sebelum kami mengambil langkah hukum,” tambah Supriyadi.

Jika tidak ada tanggapan memuaskan, keluarga akan mengajukan laporan polisi dengan menjerat Pasal 263, 264, 266, dan 55 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *