Sorry, we're closed Opens Rabu at 9:00 am

Tahun: 2026

Polda Kalteng Berikan Trauma Healing bagi Personel Satgas Aman Nusa II

PALANGKA RAYA || Jejak-indonesia.id – Polda Kalimantan Tengah memberikan pendampingan psikologi atau trauma healing kepada personel yang terlibat dalam Operasi Satgas Aman Nusa II sebagai upaya menjaga kesehatan mental dan kesiapan personel selama menjalankan tugas.

"Pendampingan psikologi ini bertujuan membantu personel mengelola tekanan dan beban psikologis yang muncul selama pelaksanaan tugas di lapangan," kata Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kepala Bagian Psikologi Biro SDM Polda Kalteng, Kompol Jarot Budi Purnomo, S.Psi., M.Si, Selasa (28/7/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bagian Psikologi Biro SDM Polda Kalteng dengan memberikan layanan pendampingan kepada personel Satgas Aman Nusa II yang terlibat dalam penanganan berbagai situasi di lapangan.

Pendampingan dilakukan melalui pendekatan psikologis yang bertujuan menjaga kondisi emosional personel agar tetap stabil, sehingga mampu menjalankan tugas secara profesional dan optimal.

"Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan setiap personel memiliki kondisi psikologis yang baik sehingga tetap fokus, tangguh, dan siap melaksanakan tugas," ujarnya.

Selain memberikan pemulihan psikologis, kegiatan tersebut juga menjadi sarana bagi personel untuk menyampaikan kondisi maupun kendala yang dirasakan selama bertugas.

Bagian Psikologi Biro SDM Polda Kalteng menilai kesehatan mental merupakan bagian penting dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas kepolisian, terutama pada operasi yang memiliki tingkat tekanan tinggi.

"Pendampingan ini juga menjadi langkah preventif agar personel mampu mengelola stres dengan baik serta menjaga semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Polda Kalteng berkomitmen terus memberikan dukungan psikologis kepada personel sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang berkelanjutan.

Melalui layanan tersebut diharapkan personel tetap memiliki daya tahan mental yang baik, mampu menghadapi tantangan tugas, serta memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

"Pendampingan psikologi akan terus dilakukan sesuai kebutuhan sebagai bentuk perhatian institusi terhadap kesehatan mental personel yang menjalankan tugas negara," tutupnya.

Polres Kotim Gelar Press Release Perkara Penganiayaan Berujung Kematian, Pelaku Berhasil Diamankan

SAMPIT || Jejak-indonesia.id – Polres Kotawaringin Timur menggelar Press Release terkait pengungkapan perkara penganiayaan dengan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiharso, S.H. mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. di depan Aula Lobi Polres Kotim, dan dihadiri Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E, Kapolsek Baamang Iptu Dr. Helmi Hamdani S.K.M., S.H., M.M dan Kanit Reskrim Baamang Ipda Lukas Tindan serta rekan-rekan media, pada hari Selasa pagi (28/07/2026).

Dalam pemaparannya, Kasat Reskrim membacakan kronologis kejadian yang terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di sekitar Jl. Baamang I RT. 06 RW. 02, Kelurahan Baamang Tengah, Kabupaten Kotim.

Berawal saat pelaku berinisial RY, 31 th mau membeli sabu, saat duduk menunggu, Tiba-tiba datang korban RZ yang dalam keadaan emosi menagih hutang kepada pelaku. Cekcok pun terjadi, hingga korban mencekik leher pelaku RY.

Atas perbuatan korban RZ maka pelaku RY marah kemudian mengambil sebilah pisau dari dalam tas dan menusukkannya ke arah korban. RZ sebanyak 3 kali. Tusukan tersebut mengenai bagian dada dan lengan kiri korban. pelaku langsung melarikan diri.

Tanggal 25 Juli 2026, Pelaku RY dapat informasi korban meninggal dunia akibat luka yang diderita dan bermaksud melarikan diri.

Berkat penyelidikan intensif, pada 26 Juli 2026 Unit Resmob Polres Kotim dipimpin Kasat Reskrim gabungan sat Intelkam Polres Kotim dan unit Reskrim Polsek Baamang berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. di pinggir jalan Desa Telaga. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan *Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana*, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Hms)

LBH Watoniah Layangkan Somasi ke SPI dan Dewan Komisaris PT KAI Daop 8, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Penipuan Proyek Senilai Ratusan Juta Rupiah Mencuat

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Watoniah akan secara resmi melayangkan surat somasi (teguran) kepada Kepala Bagian Satuan Pengawasan Internal (SPI) serta Pengawasan Eksekutif Dewan Komisaris PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya. Surat tersebut berisi laporan dugaan penyalahgunaan wewenang, penipuan, dan tindakan yang diduga merugikan mitra kerja hingga ratusan juta rupiah.

Somasi bernomor 022/LBH_WATONIAH/VII/2024 itu ditujukan sebagai permintaan agar manajemen PT KAI segera melakukan pemeriksaan internal terhadap dua oknum pegawai yang disebut dalam surat, yakni Bagus Agung Winarto dan Nurhadi.

LBH Watoniah menjelaskan, pengaduan tersebut berawal dari laporan Heru Musadan, S.E., S.H., Direktur PT Syafir Megah Perkasa, yang mengaku mengalami kerugian materiil setelah dijanjikan keterlibatan dalam sejumlah proyek di lingkungan PT KAI.

Menurut kronologi yang dituangkan dalam surat somasi, Heru mengaku dikenalkan kepada kedua terlapor melalui jaringan pertemanan dengan dalih memperoleh kesempatan mengerjakan proyek di wilayah Daop 8 Surabaya dan Daop 9 Jember. Dalam proses tersebut, korban mengaku diminta menyusun profil perusahaan, membuat desain, perencanaan teknis, hingga Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk beberapa pekerjaan.

Tak hanya itu, pelapor juga mengklaim telah menyerahkan sejumlah dana yang secara keseluruhan disebut mencapai sekitar Rp500 juta, dengan janji akan memperoleh proyek pekerjaan bernilai lebih besar di kemudian hari.

Dalam surat tersebut, pelapor juga menyebut sempat dijanjikan proyek di wilayah Malang dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Namun, setelah mengikuti berbagai tahapan yang diminta, proyek tersebut disebut tidak pernah terealisasi. Bahkan, menurut pengakuannya, komunikasi dengan pihak yang bersangkutan terputus hingga nomor telepon pelapor diduga diblokir.

LBH Watoniah juga mengungkapkan bahwa berdasarkan rincian yang dimiliki pelapor, masih terdapat sisa dana sekitar Rp278 juta yang menurut pengakuan korban telah diakui sebagai utang pribadi oleh salah satu pihak yang dilaporkan. Namun hingga somasi dilayangkan, penyelesaian maupun pengembalian dana tersebut disebut belum terealisasi.

Atas dasar itu, LBH Watoniah meminta Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT KAI bersama Dewan Komisaris untuk segera melakukan audit, pemeriksaan, serta klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor.

Selain dikirim kepada SPI dan Dewan Komisaris PT KAI Daop 8 Surabaya, surat somasi tersebut juga ditembuskan kepada SPI dan Manajemen PT KAI Daop 9 Jember sebagai bentuk pemberitahuan resmi agar perkara tersebut mendapat perhatian serius.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KAI, termasuk nama-nama yang disebut dalam surat somasi, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas tuduhan yang disampaikan oleh pelapor melalui LBH Watoniah.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Oleh karena itu, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT KAI maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Polsek Binjai Kembali Grebek Sarang Narkoba Di Tandem Hilir

BINJAI || Jejak-indonesia.id - Bentuk komitmen terhadap pemberantasan Narkoba, Polsek Binjai kembali melakukan *Grebek Sarang Narkoba (GSN)* di Desa Tandem Hilir-1 Dusun-V Gang Mangga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 sekira pukul 14.00 wib mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas di lokasi barak narkoba. Kemudian Kapolsek Binjai AKP Siti Aisyah, M.Pd., memimpin untuk melakukan penggrebekan terhadap barak narkoba tersebut.

Setelah Kapolsek Binjai beserta anggotanya tiba di TKP, barak tersebut tidak ada aktivitas, disinyalir sudah bocor terlebih dahulu. Kemudian dilakukan penyisiran diseputaran lokasi barak sehingga ditemukan adanya "*3 (tiga) buah bong yang digunakan sebagai alat hisap sabu-sabu*".

" Selanjutnya Kapolsek Binjai bersama anggotanya melakukan pembongkaran dan pemusnahan dengan cara dibakar terhadap barak narkoba yang meresahkan warga masyarakat., pungkas AKP Siti Aisyah,

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., tetap mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk brantas peredaran narkoba di wilkum Polres Binjai. tegas Kapolres AKBP Bimo.

Humasresbinjai (27/7/26)

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta Terima Dua Penghargaan Kapolri, Polres Sibolga Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima

MEDAN || Jejak-indonesia.id – Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H. menerima dua Piagam Penghargaan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) atas capaian Polres Sibolga dalam pembangunan Zona Integritas dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan yang berlangsung di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan dihadiri langsung oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H.

Dua penghargaan yang diterima Polres Sibolga meliputi Piagam Penghargaan Kapolri sebagai Unit Kerja Peraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) berdasarkan Hasil Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Mandiri Tahun 2025 serta Piagam Penghargaan Kapolri sebagai Unit Pelayanan Publik berdasarkan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Mandiri Instansional Tahun 2025 dengan Kategori Pelayanan Prima (A).

Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas komitmen Polres Sibolga dalam membangun tata kelola organisasi yang berintegritas, akuntabel, dan profesional, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

AKBP Eddy Inganta menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polres Sibolga. Menurutnya, penghargaan yang diterima bukanlah pencapaian individu, melainkan buah dari sinergi dan dedikasi seluruh jajaran.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Wakapolres, para Pejabat Utama, para Kapolsek, seluruh Perwira, Bintara, ASN, dan PNS Polres Sibolga atas kerja sama, semangat, dedikasi, serta doa yang telah diberikan. Penghargaan ini adalah hasil kerja keras kita bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar AKBP Eddy Inganta.

Ia menegaskan, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memperkuat budaya integritas, serta mempertahankan berbagai inovasi yang telah dibangun dalam mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Polri.

AKBP Eddy Inganta berharap seluruh jajaran Polres Sibolga terus menjaga semangat pengabdian dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, dan pendekatan humanis dalam setiap pelaksanaan tugas.

"Semoga penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kita semua untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat dan senantiasa mendapat berkat serta penyertaan Tuhan Yang Maha Kuasa," tutupnya.

error: Content is protected !!