Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Tahun: 2026

FOBB Banyuwangi Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden RI, Tolak Wacana Di bawah Kementerian

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Komunitas Forum Ojol Banyuwangi Bersatu (FOBB) menyatakan dukungan penuh terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar tetap berada di bawah komando Presiden Republik Indonesia. Sikap tersebut disampaikan melalui sebuah video pernyataan yang digagas oleh Koordinator Lapangan FOBB, Yudha Okta Mahendra atau yang akrab disapa Yudha AO, di Halaman Stadion Diponegoro Banyuwangi, Kamis (29/1/2026).

Dalam pernyataannya, Yudha menegaskan bahwa FOBB menolak wacana yang berkembang di media sosial terkait rencana menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu. Menurutnya, skema tersebut berpotensi melemahkan independensi Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan menjaga keamanan nasional.

“Kami menyikapi tegas isu yang beredar bahwa Polri akan ditempatkan di bawah kementerian. Menurut kami, hal itu justru bisa menghilangkan marwah Polri sebagai institusi penegak hukum dan penjaga keamanan,” tegas Yudha.

Ia menilai, selama ini posisi Polri di bawah Presiden sudah tepat dan terbukti mampu menjamin respons cepat terhadap berbagai persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat. Struktur komando yang langsung berada di bawah Presiden dinilai membuat Polri lebih efektif dan tidak terhambat oleh birokrasi tambahan.

“Kalau Polri berada di bawah kementerian, akan ada prosedur-prosedur administratif yang berpotensi menghambat kinerja di lapangan. Padahal, kecepatan dan ketepatan respons itu sangat penting,” tambahnya.

FOBB berharap Polri tetap menjadi institusi yang profesional, independen, dan fokus pada tugas pokoknya dalam menjaga stabilitas keamanan, menegakkan hukum, serta melayani masyarakat. Komunitas pengemudi ojek online tersebut juga menyatakan siap mendukung langkah-langkah Polri dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah Banyuwangi. (***)

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengangkutan 12,3 Ton BBM Ilegal, Tiga Orang Diamankan

JAMBI || Jejak-indonesia.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas) berupa pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti ribuan liter minyak tanah olahan.
Pengungkapan terjadi pada Rabu (21/1/2026) di Jalan Jambi–Muara Bulian, Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai adanya kendaraan yang membawa BBM ilegal dari wilayah Sumatera Selatan menuju Provinsi Jambi.

Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BA 8123 IU yang melintas di lokasi. Kendaraan tersebut langsung diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji
menjelaskan dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sekitar 10 tedmon dan 11 drum plastik berisi minyak tanah olahan. Total muatan diperkirakan mencapai kurang lebih 12.300 liter atau 12,3 ton BBM ilegal yang rencananya akan dibawa ke Kabupaten Bungo untuk diperjualbelikan.

" Tiga orang yang berada di dalam kendaraan tersebut turut diamankan. Mereka masing-masing berinisial RSL (26) sebagai sopir utama, SWN (33) sopir pengganti, dan ARD (39) yang berperan sebagai kernet. Ketiganya mengakui mengangkut minyak tanah olahan yang berasal dari Desa Bayat, Kabupaten Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan. " Jelas Kabid Humas Polda Jambi

Ia menegaskan, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini ketiga orang yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga akan mendalami jaringan distribusi serta asal-usul BBM tersebut,” tambahnya.

Ditambahkannya bahwa para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 591 huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan maupun distribusi ilegal bahan bakar minyak karena selain melanggar hukum, perbuatan tersebut juga dapat membahayakan keselamatan.

“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak mencoba-coba melakukan pengangkutan, penimbunan, ataupun perdagangan BBM ilegal. Selain merugikan negara, kegiatan ini sangat berisiko terhadap keselamatan karena pengangkutan BBM tanpa standar keamanan bisa memicu kebakaran maupun ledakan,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan BBM di lingkungan sekitarnya.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat melalui layanan Polri 110. Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan untuk menekan praktik kejahatan di bidang migas,” tutup Kombes Pol. Erlan Munaji

PW-FRN Counter Opini Polri DPC Banyuwangi Tegas Tolak Wacana Penempatan Polri di Bawah Kementerian

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW-FRN) Counter Opini Polri Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Banyuwangi secara tegas menyatakan sikap menolak wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Sikap tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPC PW-FRN Banyuwangi, Agus Samiaji, bersama seluruh anggota organisasi, sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan institusi Polri dan stabilitas penegakan hukum di Indonesia.

Pernyataan sikap ini dilandasi oleh pandangan bahwa Polri merupakan alat negara yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat secara independen.

Penempatan Polri di bawah kementerian dinilai berpotensi mengurangi independensi, profesionalisme, serta netralitas institusi kepolisian.

Ketua DPC PW-FRN Banyuwangi, Agus Samiaji, menegaskan bahwa secara konstitusional Polri telah memiliki landasan hukum yang kuat sebagai lembaga negara yang berdiri langsung di bawah Presiden, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, wacana perubahan struktur tersebut dianggap tidak memiliki urgensi dan justru dapat menimbulkan dampak negatif dalam praktik penegakan hukum.

PW FRN DPW Banten, Apresiasi Sikap Tegas Kapolri

BANTEN || Jejak-indonesia.id - Ketua Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN) DPW Banten, Roslina yang akrab dipanggil Kak Rose atau bunda Ros memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penolakan kerasnya terhadap wacana penempatan Polri dibawah Kementerian khusus.

Menurut Roslina, sikap tegas Kapolri ini membuktikan komitmennya dalam menjaga independensi Institusi Polri.

"Kapolri telah menunjukkan keberanian dan integritasnya dalam mempertahankan konstitusi dan kepentingan bangsa. PW FRN sangat salut dan mengapresiasi sikap Kapolri yang tidak ingin Polri menjadi alat Politik," ujar Roslina.

Roslina menekankan, bahwa penempatan Polri dibawah Kementerian khusus dapat melemahkan institusi Polri dan menggangu stabilitas keamanan Nasional. Oleh karena itu, kita berharap Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat mempertimbangkan dengan matang keputusan yang akan diambil terkait dengan posisi Polri.

"Kami berharap Kapolri terus konsisten dalam menjaga independensi Polri, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan Politik,"Roslina mengakhiri. (Rose)

Ketua Umum PW FRN Agus Flores Berkomitmen Berikan Pembelaan Hukum Total Bagi Penyidik Polri Sesuai Marwah FRN

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Memasuki tahun 2026, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Counter Polri, Agus Flores, menegaskan transformasi paradigma dalam perjalanan kariernya.

Setelah 12 tahun berkecimpung di dunia hukum sebagai pengacara Agus Flores menyatakan komitmennya untuk bergerak lebih spesifik dalam menjaga marwah institusi Polri.

Sebagai nakhoda Fast Respon se-Indonesia, organisasi yang dikenal setia mendukung program kerja kepolisian, Agus Flores memastikan arah gerakannya akan tetap berada di jalur (on the track) untuk membela korps Bhayangkara.

Fokus utama di tahun ini adalah memberikan pembelaan hukum, baik secara umum kepada institusi maupun secara khusus bagi para penyidik di seluruh Indonesia demi menciptakan citra Polri yang lebih baik.

"Bagi saya, menjaga jaringan itu sangat penting. Saya paham betul tugas pengacara adalah melakukan pembelaan. Dalam koridor hukum, baik yang benar maupun yang bersalah berhak mendapatkan pendampingan," ujar Agus Flores, Rabu (28/1/2026).

Keputusan Agus Flores untuk fokus membela internal Polri bukan tanpa alasan. Ia mengaku memiliki ikatan emosional dan ideologis yang sangat kuat dengan institusi tersebut.

"Basis saya sejak dari rahim ibu sudah berdarah keluarga Polisi. Ibu saya adalah anggota FKPPI, dan sejak kecil saya tumbuh di lingkungan itu. Bahkan, lima tahun sebelum FRN berdiri, saya sudah mengabdi sebagai Wasekjen Bidang Pertambangan dan Kehutanan di KBPP Polri Pusat," jelasnya.

Agus Flores menyadari bahwa pergeseran pola pikir ini merupakan proses kematangan diri. Jika sebelumnya ia banyak bergerak dengan mindset aktivis HMI, kini ia merasa telah mencapai titik matang untuk mendedikasikan keahlian hukumnya demi membela polisi.

"Dulu pola pikir saya masih kental dengan gaya aktivis HMI. Namun sekarang, secara mental dan strategi, saya sudah sangat matang untuk membela Polisi secara total," pungkasnya.

error: Content is protected !!