We're open Closes at 5:00 pm

Tahun: 2026

Bedah Buku “Alter Ego Listyo Sigit Presisi”, Prof. Hermawan Paparkan Dinamika Kebijakan Kapolri di Tengah Reformasi Polri

JAKARTA || Jejak-indonesia.id — Bedah Buku Alter Ego Listyo Sigit Presisi: Sebuah Biografi Kebijakan yang digelar di Auditorium Mutiara STIK Lemdiklat Polri, Rabu (4/2/2026), menjadi ruang dialog akademik terkait dinamika reformasi Polri dan kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Penulis buku, Prof. Hermawan Sulistyo menegaskan bahwa buku tersebut berangkat dari kebutuhan untuk meluruskan persepsi publik yang keliru terkait sejumlah kebijakan Kapolri, termasuk anggapan adanya insubordinasi terhadap Presiden.

“Ada mispersepsi bahwa semua ini seolah diorkestrasi dan Kapolri dianggap membangkang Presiden. Itu keliru. Tim Reformasi Polri sudah dibentuk jauh sebelum ada keputusan pemerintah. Polri bagian dari pemerintah,” kata Prof. Hermawan.

Menurutnya, buku tersebut juga mengulas keputusan strategis dan taktis Kapolri dalam situasi sulit, khususnya dalam penanganan kasus besar yang berdampak pada institusi.

“Bagaimana seorang Kapolri harus mengambil keputusan sulit untuk menyelamatkan institusi, itu tidak mudah. Buku ini tidak untuk memuji, tapi untuk mendudukkan keputusannya secara proporsional,” jelasnya.

Prof. Hermawan juga menilai, ketegasan Kapolri yang terlihat dalam forum-forum resmi kerap disalahartikan sebagai sikap membangkang.

“Kapolri juga bisa tegas. Ketegasan itu bukan pembangkangan. Pembangkangan baru terjadi jika Presiden sudah memutuskan A, lalu Kapolri mengatakan B,” tegasnya.

Sementara itu, mantan Kalemdiklat Polri Komjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana menekankan pentingnya pemahaman konteks demokrasi dalam melihat posisi Polri sebagai polisi sipil.

“Polisi adalah polisi sipil dalam negara demokrasi. Polisi demokratis menjalankan supremasi hukum, menjamin hak asasi manusia, serta bekerja secara transparan dan akuntabel,” ujar Komjen Pol. Chryshnanda.

Ia menambahkan, reformasi Polri merupakan proses berkelanjutan yang harus ditempatkan dalam kerangka dialog demokratis.

“Kalau kita negara demokrasi, berarti ada ruang dialog dan diskusi. Peganglah demokrasi itu dengan baik dan benar,” pungkasnya.

Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri prosesi pemakaman Meriyati Hoegeng atau Eyang Meri, istri dari mantan Kapolri Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso di Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Giritama, Tonjong, Bogor, Jawa Barat.

Sigit mengungkapkan, dalam beberapa kali pertemuan, Eyang Meri selalu menyampaikan pesan untuk seluruh keluarga besar Polri. Menurut Sigit, hal tersebut dijadikan semangat dan inspirasi keteladanan bagi seluruh personel Korps Bhayangkara.

"Beliau selalu berpesan di setiap acara kami, jadilah polisi yang baik, memiliki integritas, dan polisi yang bisa melindungi dan mengayomi," kata Sigit usai mengikuti prosesi pemakaman.

Bahkan, kata Sigit, pada saat melayat ke rumah duka Eyang Meri, pihak keluarga memutar rekaman berisikan pesan dari Eyang Meri untuk keluarga besar Polri.

"Bahkan tadi malam kami dengarkan langsung suara beliau yang direkam oleh Mas Rama bagaimana beliau selalu sampaikan pesan jadilah contoh teladan dan mulailah dari dirimu sendiri. Saya kira hal-hal tersebut tentunya menjadi spirit bagi kami keluarga besar Polri," ujar Sigit.

Pesan itu, kata Sigit merupakan suatu amanah ataupun wasiat dari Eyang Meri. Tentunya, kata Sigit, pesan tersebut harus terus dikumandangkan serta menjadi semangat bersama untuk seluruh keluarga besar Polri dimanapun berada untuk terus melanjutkan pesan serta nasihat Eyang Meri.

"Karena setiap beliau menyampaikan Eyang Meri saat terakhir dan pesannya tolong jaga titip institusi Polri, tolong jaga dan titip Polri," ucap Sigit.

Sigit menegaskan, pesan dari Eyang Meri memiliki makna mendalam. Polri ke depannya harus bisa meneladani dan memberikan perlindungan serta pengayoman terhadap masyarakat dan tanggung jawab terhadap keamanan.

"Sebagaimana tugas pokok kami dan doktrin kami untuk menjaga tata tentrem kerta rahardja. Saya kira banyak hal kami kenang dari Eyang Hoegeng. Selamat jalan Eyang Meri kami terima kasih atas apa yang telah beliau berikan kepada kami. Warisan daripada pendahulu utamanya Almarhum Hoegeng Iman Santoso yang tentunya akan terus menjadi api yang menggelora di seluruh keluarga besar Polri untuk menjaga wasiat dan warisan tersebut," tutup Sigit.

Polda Sulsel Gelar Sosialisasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 kepada Anggota Polri

MAKASAR || Jejak-indonesia.id - Polda Sulawesi Selatan menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bertempat di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Rabu (04/02/2026).

Kegiatan sosialisasi ini diikuti langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Nasri, S.I.K., M.H., para Pejabat Utama Polda Sulsel, seluruh Kapolres jajaran, serta personel Polda Sulsel.

Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., yang memberikan pemaparan terkait perubahan dan substansi penting dalam regulasi hukum pidana nasional yang baru.

Dalam sambutannya, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada Wakil Menteri Hukum RI atas kesediaannya memberikan pembekalan kepada jajaran Polda Sulsel. Kapolda menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bekal penting bagi personel Polri, khususnya penyidik, dalam menghadapi implementasi aturan hukum yang baru.

“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat tercipta kesamaan persepsi antara penyidik, penuntut umum, serta para praktisi hukum lainnya dalam mengimplementasikan aturan baru. Tantangan ke depan tentu tidak semakin ringan, namun dengan pemahaman hukum yang matang, saya yakin Polri akan semakin profesional, modern, dan terpercaya di mata masyarakat,” ujar Kapolda Sulsel.

Sementara itu, dalam paparannya, Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa sistem hukum pidana nasional saat ini terdiri dari tiga paket undang-undang pidana, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Ia menyatakan bahwa dalam penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, aparat penegak hukum juga wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hal tersebut dikarenakan di dalam undang-undang penyesuaian pidana terdapat 55 item perubahan terhadap ketentuan dalam KUHP yang baru.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Polda Sulsel memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi hukum pidana terbaru sehingga mampu mengimplementasikannya secara tepat, profesional, dan berkeadilan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Polres Raja Ampat Kedepankan Edukasi Humanis di Hari Ketiga Operasi Keselamatan Dofior 2026

Raja Ampat || Jejak-indonesia.id - Memasuki hari ketiga pelaksanaan Operasi Keselamatan Dofior 2026, Polres Raja Ampat, Polda Papua Barat Daya terus menggencarkan imbauan kepada masyarakat pengguna jalan. Operasi yang berlangsung pada Rabu (4/2/2026) ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Raja Ampat, AKP Muhadi, S.H., didampingi Kasat Lantas Iptu Agit Dwi Baskoro, S.H.

Sebanyak 48 personel gabungan diterjunkan dalam kegiatan ini, yang terdiri dari unsur Satlantas, Sabhara, Provos, Satintelkam, Humas, serta dibantu oleh personel TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP. Turut hadir memantau jalannya operasi, Kasiwas AKP Ramlan dan Kasi Humas Polres Raja Ampat Ipda Maryadi, S.H.

Dalam operasi tersebut, petugas masih menemukan sejumlah pelanggaran kasat mata, diantaranya pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar (SNI), kendaraan tanpa pelat nomor, tidak adanya kaca spion, hingga pengendara di bawah umur.

Meskipun ditemukan banyak pelanggaran, Polres Raja Ampat lebih mengedepankan pendekatan persuasif. Para pelanggar tidak langsung ditilang, melainkan diberikan teguran secara humanis dan edukasi mengenai risiko kecelakaan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Kasat Lantas Polres Raja Ampat, Iptu Agit Dwi Baskoro, S.H., menekankan bahwa penggunaan helm dan kelengkapan kendaraan bukan sekadar formalitas aturan, melainkan pelindung utama keselamatan di jalan raya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas, menggunakan helm, dan melengkapi surat-surat kendaraan. Langkah ini diambil demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif di wilayah hukum Polres Raja Ampat,” ujar Iptu Agit Dwi Baskoro.

Untuk diketahui, Operasi Keselamatan Dofior 2026 ini dijadwalkan berlangsung selama dua pekan, mulai dari 2 Februari hingga 15 Februari 2026. Melalui operasi ini, Iptu Agit Dwi Baskoro berharap disiplin masyarakat dalam berkendara meningkat secara signifikan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Raja Ampat.

Polres Pamekasan Beri Bantuan Obat dan Layanan Kesehatan Untuk Warga Terdampak Longsor di Pasean

PAMEKASAN || Jejak-indonesia.id – Polres Pamekasan Polda Jawa Timur (Jatim) menunjukkan kepedulian dan empati kepada masyarakat yang terdampak bencana alam di Dusun Paseset Timur, Desa Sana Daya, Kecamatan Pasean, Pamekasan Madura.

Dengan menyalurkan bantuan kemanusiaan, Polres Pamekasan Polda Jatim memberikan bantuan obat-obatan kepada para pengungsi.

Bantuan tersebut diserahkan oleh Kasidokkes Polres Pamekasan, Iptu Sugino didampingi Kapolsek Pasean AKP Gunarto kepada Kepala Desa Sana Daya Hj. Uswatun Ekasanah.

Tidak hanya memberikan bantuan obat-obatan, Polres Pamekasan juga memberikan pelayanan kesehatan gratis.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri khususnya Polres Pamekasan bagi masyarakat yang tengah mengalami musibah.

“Kami berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban warga yang sedang mengungsi saat ini, sekaligus menjadi penguat moril di tengah situasi sulit," ujar Ipda Yoni.

Kasi Humas Polres Pamekasan menegaskan, Polri akan selalu ada untuk Masyarakat, sesuai dengan tugasnya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan Masyarakat.

Sementara itu Kepala Desa (Kades) Sana Daya, Hj. Uswatun Ekasanah menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas kepedulian Polres Pamekasan kepada warganya yang sedang ditimpa musibah bencana alam.

"Terimakasih banyak kepada Pak Kapolres dan seluruh anggota Polres Pamekasan yang mana benar - benar mewujudkan bahwa Polri untuk masyarakat," ungkapnya.

Kades Sana Daya itu menyebutkan berdasar data yang dihimpun, fenomena tanah bergerak di Desa Sana Daya, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026, yang menyebabkan puluhan rumah rusak berat dan warga terpaksa mengungsi.

Bencana yang dipicu intensitas hujan tinggi ini melanda Dusun Barat Gunung dan Paseset Timur, mengakibatkan retakan tanah sepanjang 35 meter dan kedalaman 1,5 meter, merusak setidaknya 10-16 rumah serta fasilitas umum. (*)