Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Tahun: 2026

Mengantar Hingga Akhir Hayat: Kisah Pengabdian Aipda Raja Faisal di Perbatasan NKRI

BATAM || Jejak-indonesia.id — Pengabdian seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tak selalu terlihat di bawah sorot kamera. Di wilayah perbatasan NKRI, tepatnya Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, Aipda Raja Faisal Mushawir menjalani pengabdian sunyi namun berdampak besar bagi kemanusiaan.

Pria kelahiran Tarempa, Juli 1986 ini telah mengabdikan diri sebagai anggota Polri selama 21 tahun. Selain menjalankan tugas kepolisian, sejak 2017 ia secara sukarela menjadi sopir mobil jenazah gratis bagi masyarakat. Baginya, menjadi polisi adalah profesi, sementara mengantar jenazah adalah panggilan hati.

Aipda Raja Faisal dikenal luas oleh warga sebagai sosok yang selalu hadir ketika duka datang. Kapan pun diminta, ia siap mengantar jenazah dari RSUD Tarempa ke rumah duka, dari rumah duka ke pemakaman, maupun dari rumah ke rumah sakit. Tidak hanya bagi jenazah yang memiliki keluarga, tetapi juga jenazah tanpa identitas serta dari kalangan non-Muslim.

Pengabdian kemanusiaan tersebut berawal dari kiprahnya di organisasi sosial pengurusan jenazah Babul Khairat, yang bernaung di Masjid Nurul Ihsan Tarempa. Saat organisasi tersebut mengalami keterbatasan, termasuk ketiadaan sopir ambulans karena kendala pendanaan dan sebagian pengurus yang telah lanjut usia, Aipda Raja Faisal menawarkan diri untuk membantu.

Sejak itulah, ia menjadi pengemudi tetap mobil jenazah satu-satunya milik warga Desa Tarempa yang melayani hampir 20 ribu jiwa masyarakat di Kecamatan Siantan, Siantan Tengah, dan Siantan Selatan. Mobil jenazah pertama merupakan hibah pemerintah daerah yang telah dimodifikasi, sebelum kemudian pada 2017 organisasi Babul Khairat menerima bantuan mobil jenazah baru melalui Program Kemitraan Bank Riau Kepri.

Selama hampir satu dekade, Aipda Raja Faisal mengaku tidak lagi mampu menghitung berapa banyak jenazah yang telah ia antarkan. Masa paling berat ia rasakan saat pandemi COVID-19, ketika intensitas pelayanan meningkat tajam. Selain mengantar jenazah, ia juga diminta mengawal evakuasi pasien COVID-19 yang menolak karantina, mendampingi tenaga kesehatan, dan membantu penanganan darurat di wilayah kepulauan yang hanya dapat dijangkau melalui transportasi laut.

“Pernah terlintas di pikiran saya, saat mengantar jenazah di tengah malam, mungkin suatu hari nanti saya juga akan berada di posisi yang sama. Semua hanya soal waktu,” kenang Aipda Raja Faisal.

Dedikasi tersebut juga mendapat dukungan penuh dari keluarga. Istrinya, Maryam, berprofesi sebagai bidan di Kecamatan Siantan dan kerap menjadi rujukan masyarakat untuk berbagai persoalan kesehatan. Keduanya sering bergandengan tangan membantu warga, mulai dari mengantar ibu melahirkan yang tidak memiliki biaya, hingga mencarikan obat-obatan yang sulit diperoleh melalui jejaring Pemolisian Masyarakat (Polmas).

Pengabdian tanpa pamrih itu berbuah kepercayaan dan kebersamaan warga. Saat keluarga Aipda Raja Faisal membutuhkan donor darah pasca-persalinan, masyarakat datang berbondong-bondong membantu. Bahkan, dukungan sederhana seperti kiriman lauk makanan menjadi simbol kuatnya keguyuban di tanah kelahirannya.

Dukungan juga datang dari pimpinan Polri. Setiap kali ada panggilan kemanusiaan, pimpinan di Polsek Siantan, Polres Kepulauan Anambas, hingga Polda Kepulauan Riau memberikan izin penuh. Hal ini karena apa yang dilakukan Aipda Raja Faisal sejalan dengan tugas pokok Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Atas dedikasi dan loyalitas tersebut, pada peringatan Hari Kesadaran Nasional 2026, Aipda Raja Faisal Mushawir menerima penghargaan dari Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol. Asep Safrudin. Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya di wilayah perbatasan NKRI yang jauh dari pusat perhatian.

Kisah Aipda Raja Faisal menjadi cermin Polri yang humanis dan hadir sepenuh hati di tengah masyarakat. Sebuah pengabdian yang tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga menemani warga hingga perjalanan terakhir kehidupannya.

Staf BRI Bungkam Soal Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Regulasi Nasional Dipertanyakan Implementasinya, BRI Cabang Kota Pasuruan

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Polemik Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada sikap salah satu staf Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang tidak mampu memberikan penjelasan tegas saat dimintai keterangan terkait kewajiban agunan untuk pinjaman KUR di bawah Rp100 juta.

Padahal, aturan nasional sudah jelas. Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2025 tentang KUR disebutkan bahwa pinjaman hingga Rp100 juta tidak diwajibkan adanya agunan tambahan. Regulasi tersebut menjadi payung kebijakan nasional dan rujukan seluruh bank penyalur KUR, termasuk BRI.

Namun realitas di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar.
Tidak Bisa Menjawab, Publik Bertanya
Saat dikonfirmasi mengenai apakah pinjaman KUR di bawah Rp100 juta harus menyertakan jaminan, staf BRI tersebut tidak dapat memberikan jawaban yang tegas dan jelas. Sikap ini memicu kekecewaan sekaligus kecurigaan publik.

“Kalau regulasinya jelas tidak wajib agunan tambahan, mengapa di lapangan masih ada kebingungan? Bahkan stafnya sendiri tidak bisa menjelaskan,” ujar salah satu pelaku UMKM yang enggan disebutkan namanya.

Ketidakmampuan memberikan klarifikasi bukan sekadar persoalan komunikasi. Ini menyentuh aspek kepastian hukum dan konsistensi kebijakan.

Regulasi Tegas, Implementasi Samar
Peraturan Menko Perekonomian tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa untuk KUR dengan plafon sampai Rp100 juta, tidak ada kewajiban agunan tambahan.

Artinya, bank tidak boleh mensyaratkan jaminan ekstra di luar ketentuan yang telah diatur. Jika di lapangan masih ditemukan permintaan agunan tambahan atau ketidakjelasan prosedur, maka yang dipertanyakan bukan lagi nasabahnya, melainkan komitmen pelaksana kebijakan.

KUR sejatinya dirancang sebagai instrumen keberpihakan negara kepada UMKM. Tujuannya jelas: memperluas akses pembiayaan tanpa membebani pelaku usaha kecil dengan syarat yang memberatkan.

Transparansi dan Akuntabilitas Dipertaruhkan. Ketidaktegasan jawaban dari pihak bank membuka ruang spekulasi. Apakah ada interpretasi berbeda di tingkat cabang? Apakah ada kebijakan internal yang tidak sinkron dengan regulasi nasional? Atau sekadar kurangnya pemahaman petugas di lapangan?

Publik berhak mendapatkan kepastian. Terlebih, KUR bukan program biasa. Ini adalah program strategis nasional yang didukung subsidi pemerintah, sehingga pelaksanaannya harus selaras dengan aturan yang berlaku.

Jika regulasi sudah jelas, maka implementasinya pun harus jelas. Jika aturan menyatakan tidak wajib agunan tambahan, maka praktik di lapangan seharusnya tidak menimbulkan tafsir ganda.

Kini bola ada di tangan manajemen BRI untuk memberikan penjelasan resmi dan memastikan seluruh jajarannya memahami serta menjalankan ketentuan sesuai regulasi. Sebab dalam kebijakan publik, yang paling berbahaya bukan hanya pelanggaran aturan—melainkan ketidakjelasan yang dibiarkan berlarut

 

(RED)

Ungkap Kasus Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota berhasil ungkap pelaku Curanmor sekaligus terduga pengedar Sabu

SERANG || Jejak-indonesia.id - Kepolisian Sektor Kramatwatu, Polresta Serang Kota berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus mengamankan terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu dalam rangkaian pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kramatwatu pada Senin, 02/03/26.

Kapolresta Serang Kota Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kramatwatu Polresta Serang Kota Kompol. Bai Ma'mun, S.H., menuturkan bahwa personel Polsek Kramatwatu  berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.

Kanit Reskrim Polsek Kramatwatu Andri Setiawan, S.H., M.H., bersama personel Reskrim berhasil mengungkap serta menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota.

Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/4/II/2026/SPKT/POLSEK KRAMATWATU/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN/ pada tanggal 13 Februari 2026.

Unit Reskrim Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota yang dipimpin oleh Ipda Andri Setiawan melakukan penyelidikan intensif berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, dan informasi dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa salah satu terduga pelaku berinisial R.R (20), berada di sekitar Lingkungan Pamindangan, Kelurahan Unyur, Kota Serang.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka R.R., Saat dilakukan penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20 gram yang diakui sebagai milik tersangka RR. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial FR (22), di Kampung Kebagusan, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Kramatwatu sebanyak 16 (enam belas) tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, terdapat enam orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial HI, BS, RN, ST, AN, dan TK. Identitas para DPO tersebut telah dikantongi dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada hari Sabtu, 19 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WIB, di rumah korban yang beralamat di Kampung Pancuran, Desa Lebakwana, Kecamatan Kramatwatu. Saat itu korban memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor di halaman belakang rumah dan masuk ke dalam rumah untuk melaksanakan shalat Magrib. Namun, ketika korban kembali keluar rumah, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Kapolsek Kramatwatu Polresta Serang Kota Kompol Bai Ma'mun menerangkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

2 (dua) unit sepeda motor (1 milik korban dan milik pelaku 1 digunakan sebagai sarana melakukan pencurian),

1 (satu) buah kunci “T” yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, serta Narkotika jenis sabu seberat 20 gram. Kami serahkan ke Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk proses perkara Narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Tutup Kompol Bai Ma'mun.

Humas

Buka Puasa Bareng KSBSI, Kapolri Tekankan Jaga Persatuan dan Kamtibmas

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri acara buka puasa bersama Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Minggu (1/3/2026).

Sigit mengatakan kegiatan buka bersama ini sebagai wadah untuk terus meningkatkan silaturahmi yang telah terjalin antara serikat buruh dengan Polri khususnya lewat Desk Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan itu, Sigit menekankan soal pentingnya sinergisitas seluruh elemen buruh termasuk KSBSI agar dapat menjaga persatuan serta kesatuan serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Stabilitas kamtibmas agar tetap terjaga karena apapun kita bisa membangun, kita bisa melakukan pertumbuhan kalau situasi stabilitas keamanan terjaga karena itu modal utama," kata Sigit.

Sigit lantas menyinggung situasi global yang belakangan menjadi semakin tidak kondusif. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memicu ketegangan global yang dapat berdampak kepada situasi di dalam negeri.

Oleh karenanya, kata Sigit, dibutuhkan kerja sama seluruh pihak agar tetap dapat menjaga pertumbuhan ekonomi di dalam negeri.

"Salah satunya dengan mendorong iklim investasi yang kondusif baik untuk asing maupun dalam negeri. Tentunya ini menjadi bagian kita untuk terus menjaga pertumbuhan ekonomi dan mendorong program Asta Cita Bapak Presiden," ujar Sigit.

Lebih lanjut, Sigit juga memastikan komitmen Polri yang terus mendukung dan mengawal elemen buruh dalam memperjuangkan haknya. Yang paling terpenting, kata Sigit adalah tetap dalam bingkai persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia.

"Kita tetap menitipkan agar semuanya berjalan dengan konstruktif sehingga kemudian semuanya bisa kita jaga dan yang paling utama bagaimana persatuan dan kesatuan terus bisa kita kelola, kita jaga di tengah situasi global," tutup Sigit.

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan

JAKARTA || Jejak-indonesia.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kekayaan sumber daya alam nasional. Melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI berhasil mengungkap praktik penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia.

Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi yang dilakukan secara cepat, terukur, dan profesional, guna mencegah kerugian negara serta menghentikan pencurian kekayaan alam.

Kasus ini bermula pada Senin, 23 Februari 2026, saat petugas Bea Cukai memperoleh informasi adanya kapal yang diduga membawa pasir timah ilegal untuk diselundupkan ke Malaysia.
Pada Selasa, 24 Februari 2026, petugas berhasil mengamankan kapal KM Rezeki Laut II dengan muatan 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi.

Kapal tersebut berikut 1 orang nahkoda dan 4 orang anak buah kapal (ABK) selanjutnya diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan penyidikan, Polri mengamankan dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung. Keduanya diduga berperan sebagai penampung, pengelola, dan pengirim pasir timah ilegal.

Pemeriksaan mengungkap bahwa pasir timah berasal dari penambangan ilegal menggunakan meja goyang, kemudian dikumpulkan, dimurnikan, dan disiapkan untuk dikirim ke luar negeri.

Para pelaku diketahui telah melakukan sedikitnya empat kali pengiriman pasir timah ilegal ke Malaysia, dengan tujuan akhir ke smelter di Malaysia berinisial M.

Selain itu, nahkoda dan tiga ABK KM Rezeki Laut II juga telah ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti mengangkut pasir timah ilegal tanpa izin.

Pada Sabtu, 28 Februari 2026, tim penyidik mendatangi lokasi pengolahan pasir timah ilegal di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur. Di lokasi tersebut, polisi menemukan meja goyang yang digunakan untuk memurnikan biji timah, menyita barang bukti, serta memasang police line.

Penanggung jawab pengungkapan kasus, Brigjen Pol. Irhamni, menyampaikan langsung keterangan kepada wartawan.

“Tujuan dan kedatangan kami adalah pengembangan kasus tindak pidana penyelundupan dan penambangan ilegal pasir timah. Lokasi ini adalah tempat pengolahan yang melakukan penyelundupan kemarin yang kami tangkap bersama rekan-rekan Bea Cukai,” ujar Brigjen Pol. Irhamni.

Ia menegaskan bahwa lokasi pengolahan menjadi titik krusial kejahatan ini.

“Meja goyang ini digunakan untuk memurnikan biji timah. Inilah sumber mereka menyelundupkan timah ke Malaysia,” sambungnya.

Polisi juga melakukan olah TKP dan pengambilan titik koordinat di sejumlah jalur pengiriman, termasuk kawasan pantai dan pelabuhan, untuk memperkuat alat bukti.

Terkait adanya keterangan tersangka mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat pertahanan, Polri menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Dittipidter Bareskrim Polri telah dan akan terus melakukan koordinasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POM AL) guna pendalaman lebih lanjut, apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan personel pertahanan, sesuai mekanisme hukum dan kewenangan masing-masing institusi.

Hingga saat ini, total tujuh tersangka telah diamankan, termasuk dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Brigjen Pol. Irhamni menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan hingga menyentuh pemodal dan jaringan lain yang terlibat.

“Para pelaku ini sedikitnya telah menyelundupkan pasir timah ke Malaysia sebanyak empat kali. Timah tersebut dijual ke salah satu perusahaan smelter di Malaysia berinisial M. Ini berdasarkan pengakuan mereka dalam pemeriksaan,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi wujud nyata dukungan Polri terhadap semangat Pemerintah dalam Program Asta Cita, khususnya dalam mencegah penambangan liar, penyelundupan, serta pencurian kekayaan alam negara.

Polri berkomitmen untuk terus hadir menjaga kedaulatan sumber daya alam, memperkuat penegakan hukum, serta memastikan kekayaan alam Indonesia dikelola secara sah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Polri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan dan perdagangan mineral ilegal, serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya praktik penambangan liar dan penyelundupan sumber daya alam.