Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Arsip untuk 2026 » Halaman 1171

Tahun: 2026

IMG-20260303-WA0038

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

BONDOWOSO || Jejak-indonesia.id – Terputusnya Jembatan Sukowiryo yang menjadi akses vital penghubung Bondowoso dengan Kabupaten Jember, Polres Bondowoso Polda Jatim bergerak cepat menyusun langkah strategis demi menjamin keamanan dan kelancaran mobilitas masyarakat.

Melalui Satuan Lalu Lintas, Polres Bondowoso melaksanakan kegiatan pengaturan, pengalihan arus, serta penyampaian imbauan kamtibmas di sejumlah titik rawan kepadatan.

Kasat Lantas Polres Bondowoso, AKP Irwan Rizki Prakoso mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai respons atas terganggunya jalur utama penghubung dua kabupaten tersebut.

“Kami telah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas secara terpadu menyusul terputusnya Jembatan Sukowiryo," ujar AKP Irwan, Selasa (3/3/26).

Ia mengatakan pengalihan arus dilakukan secara terukur dengan menempatkan personel di titik strategis guna memberikan panduan kepada pengguna jalan dan mencegah potensi pelanggaran yang dapat memicu kecelakaan.

"Ini merupakan bagian dari kesiapan kami menjelang arus mudik dan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026,” kata AKP Irwan.

Kasat Lantas Polres Bondowoso mengatakan sejumlah jalur alternatif disiapkan untuk mengurai kepadatan, sekaligus memastikan kendaraan roda dua maupun roda empat tetap dapat melintas dengan aman.

"Pengalihan arus dilakukan secara situasional dengan mempertimbangkan volume kendaraan serta kondisi jalan alternatif," terang AKP Irwan.

Masih kata AKP Irwan, selain pengaturan fisik di lapangan, Satlantas Polres Bondowoso juga mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat agar mematuhi rambu dan arahan petugas.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan lebih awal guna menghindari kepadatan," ungkap AKP Irwan.

Ia menegaskan, pengaturan lalu lintas yang dilakukan ini untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat meskipun akses utama terputus.

Selain itu lanjut AKP Irwan, pengaturan lalu lintas juga untuk meminimalisir risiko kecelakaan akibat penumpukan kendaraan pada jalur sempit serta menjamin distribusi logistik dan kebutuhan pokok tetap berjalan tanpa hambatan.

"Ketertiban berlalu lintas bukan sekedar kewajiban hukum, melainkan tanggung jawab bersama demi keselamatan seluruh pengguna jalan," pungkas AKP Irwan.

Seperti diketahui, Jembatan Sukowiryo selama ini menjadi jalur strategis yang menopang aktivitas ekonomi, distribusi logistik, serta mobilitas masyarakat antarwilayah.

Terputusnya akses tersebut berpotensi menimbulkan kepadatan kendaraan, perlambatan distribusi barang, hingga meningkatnya risiko kecelakaan apabila tidak segera diatur secara sistematis dan terukur. (*)

IMG-20260303-WA0037

Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko

MOJOKERTO || Jejak-indonesia.id – Polres Mojokerto Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap 3 orang Debt Collector atau sering disebut Matel ( mata elang) yang merampas mobil Mitsubishi Pajero Sport dan mengancam korban.

Tiga tersangka itu adalah JA (32) warga Sidoarjo, ditangkap di Perumahan Magersari Permai, RW (51) warga Kenjeran Surabaya, ditangkap di Perumahan Istana Residence,Tulangan dan MM (43) warga Wonocolo, Surabaya ditangkap di Desa Wage,Taman, Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan penangkapan 3 orang Debt Collector ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai aksi kejahatan perampasan kendaraan bermotor.

"Setelah kami lakukan penyelidikan, kami lakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku yang kini sudah kami tetapkan tersangka," kata AKP Aldhino, Senin (2/3/26).

Ia menerangkan, berdasarkan pemeriksaan saksi dan analisa rekaman CCTV, Polisi mengidentifikasi Empat pelaku.

Tiga orang yang diduga komplotan Debt Collector tersebut berhasil diamankan pada 26 Januari 2026 di wilayah Sidoarjo dan Surabaya, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Diduga pelaku ada 4 orang, yang kini 1 orang masih dalam pengejaran,"kata AKP Aldhino.

Ia menerangkan peristiwa perampasan terjadi saat korban diberhentikan oleh para pelaku yang mengaku dari perusahaan pembiayaan (Finance), di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko pada Senin, 15 September 2025.

Pelaku kemudian memaksa korban keluar dari posisi kemudi, mengambil alih kendaraan, mengancam korban, serta membawa kabur mobil tersebut.

Kendaraan tersebut selanjutnya dijual seharga Rp80 juta dan hasilnya dibagi rata.

Para pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa dilengkapi surat tugas resmi dan putusan pengadilan.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat, apabila ada pihak yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, segera tolak dan laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan 110," kata AKP Aldhino.

Ia menegaskan, setiap tindakan pemaksaan, ancaman, maupun perampasan adalah tindak pidana dan akan ditindak tegas. (*)

IMG-20260303-WA0023

Bongkar Jaringan Makassar, Polda Papua Barat Daya Ringkus Pengedar Sabu di Remu Selatan, Satu DPO Tengah Diburu

SORONG || Jejak-indonesia.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sorong. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial H (39), warga Remu Selatan, berhasil diamankan di kediamannya setelah polisi menindaklanjuti laporan intensif dari masyarakat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Rizal Marito, S.H., S.I.K., M.Si, mengungkapkan bahwa tersangka H merupakan seorang residivis yang pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2019 dan 2022. Saat penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lima sachet sabu dengan berat sisa 1,27 gram, timbangan digital, alat isap (pirek), serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp1.950.000.

"Kami telah melakukan pemeriksaan laboratorium dan hasilnya positif mengandung amfetamin. Tersangka H sendiri juga dinyatakan positif mengonsumsi sabu berdasarkan hasil tes urine," ujar Kombes Pol Rizal Marito. Senin, 2 Maret 2026.

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa barang haram tersebut dipesan dari jaringan narkotika di Makassar. Saat ini, polisi tengah memburu satu pelaku lain berinisial LW yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. H kini terancam hukuman penjara minimal empat tahun hingga maksimal 15 tahun, bahkan tidak menutup kemungkinan pidana seumur hidup atau hukuman mati mengingat statusnya sebagai residivis.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga penangkapan berhasil dilakukan.

IMG-20260303-WA0021

Di Halaman Kejaksaan Pun Advokat Diintimidasi: Alarm Darurat Negara Hukum Oleh: Supriyadi., S.H., M.H., C.Md., C.MSPP

Jejak-indonesia.id || Pemerhati Hukum dan Analis Sistem Peradilan Pidana. Peristiwa seorang advokat yang dikerumuni sejumlah debt collector hingga pingsan di Banyuwangi kini memasuki dimensi yang jauh lebih serius. Peristiwa tersebut disebut terjadi di halaman kantor kejaksaan—sebuah simbol institusi penegakan hukum negara.

Ini bukan lagi sekadar insiden keributan.
Ini adalah alarm darurat bagi negara hukum. Jika intimidasi dapat terjadi di halaman lembaga penegak hukum, maka publik berhak bertanya: sejauh mana ruang aman warga negara benar-benar terjamin?

Ini Bukan Penagihan Utang. Ini Intimidasi Massa. Pembelaan klasik hampir selalu sama: “Kami hanya menagih utang.” Secara hukum, klaim ini tidak dapat dijadikan tameng.

Utang adalah hubungan hukum perdata.
Penyelesaiannya hanya melalui:
negosiasi yang sah, atau gugatan di pengadilan. Hukum Indonesia tidak pernah memberi ruang penagihan dengan cara:
mengerumuni, menekan, mengintimidasi, menantang berkelahi.
Begitu cara-cara tersebut digunakan, peristiwa langsung bergeser dari perdata menjadi pidana.

Terjadi di Halaman Kejaksaan: Faktor Pemberat Moral dan Hukum
Lokasi kejadian bukan detail kecil.
Halaman kejaksaan adalah area institusi penegakan hukum.

Ketika intimidasi terjadi di lokasi tersebut, pesan yang muncul sangat serius:

Pelaku merasa berani melakukan tekanan di ruang simbol hukum,
Korban kehilangan rasa aman bahkan di lingkungan aparat.

Secara kriminologis, ini menunjukkan tingkat keberanian pelaku yang tinggi dan potensi rasa kebal hukum.
“Tidak Ada Pemukulan” Bukan Alasan Bebas Pidana

Narasi lain yang sering muncul: “Tidak ada pemukulan.”

Argumen ini keliru secara hukum.
Pasal 170 KUHP tidak mensyaratkan harus ada pukulan.
Yang dilarang adalah kekerasan secara bersama-sama.

Kekerasan dalam hukum mencakup:
intimidasi kolektif, ancaman fisik,
tekanan massa yang menghilangkan rasa aman. Dalam peristiwa ini disebut adanya tantangan berkelahi secara fisik. Dalam hukum pidana, tantangan duel di tengah kerumunan bukan candaan—itu adalah ancaman kekerasan nyata.

Jika seseorang:
dikerumuni lima orang, diteriaki, ditantang berkelahi, lalu mengalami syok hingga pingsan, maka hubungan sebab-akibatnya terang. Hukum menilai dampak terhadap korban, bukan alasan pelaku.

Intimidasi Kolektif Adalah Kekerasan
Pingsan bukan peristiwa netral.
Pingsan adalah indikator tekanan serius.
Dalam praktik hukum pidana, tekanan psikologis yang menimbulkan dampak medis dapat dikualifikasi sebagai kekerasan.

Narasi “hanya menagih” tidak dapat menghapus konsekuensi pidana jika cara yang digunakan adalah intimidasi massa.

Advokat Adalah Penegak Hukum
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 menegaskan bahwa advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri.

Artinya, intimidasi terhadap advokat bukan sekadar persoalan personal.
Ini menyentuh integritas sistem peradilan.

Jika advokat tidak aman menjalankan profesinya, maka masyarakat kehilangan jaminan pendampingan hukum yang aman.

Serangan terhadap advokat pada akhirnya adalah serangan terhadap akses keadilan. Negara Tidak Boleh Kalah oleh Intimidasi, kasus ini harus menjadi pesan tegas: sengketa ekonomi tidak boleh diselesaikan dengan tekanan massa.

Utang diselesaikan di pengadilan. Bukan di halaman kejaksaan. Bukan dengan kerumunan. Bukan dengan ancaman.
Penegakan hukum yang tegas akan menentukan apakah negara berdiri di atas hukum—atau membiarkan intimidasi menjadi kebiasaan.

Jika praktik seperti ini dibiarkan, yang runtuh bukan hanya rasa aman publik, tetapi kepercayaan terhadap hukum itu sendiri.

After the training,two roosters were  fighting.

Diduga Polres Bondowoso tutup Mata, Bulan Suci Ramadhan Tercoreng, Sabung Ayam di Kemirian Bondowoso Tetap Beroperasi 

Bondowoso , Jejak - Indonesia.id || Senin 2 Maret 2026, Di tengah suasana bulan suci Ramadhan Dugaan Praktik judi sabung ayam (303) di belakang rumah seorang Bidan di Desa Kemirian, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso mengundang kontroversi dan kembali menjadi sorotan.

Aktivitas tersebut rutin berlangsung setiap hari dan melibatkan banyak pengunjung yang datang untuk bertaruh.

Menurut sejumlah warga setempat yang enggan disebutkan namanya, keberadaan galangan sabung ayam ini sudah cukup lama menimbulkan keresahan.

“Ini sudah berlangsung cukup lama, dan yang membuat kami semakin khawatir, terutama di bulan suci Ramadhan seperti sekarang, ” ujar salah satu warga.

Tambahnya, “Keberadaan tempat ini mengganggu ketenangan dan ketenteraman kami, apalagi saat bulan puasa.”

Warga juga menyebutkan bahwa keramaian yang ditimbulkan dari aktivitas sabung ayam tersebut cukup mengganggu aktivitas sehari-hari mereka. Selain suara bising yang terdengar hingga malam hari, keberadaan tempat tersebut kerap menjadi tempat berkumpulnya banyak orang yang seolah tidak peduli dengan ketenangan lingkungan sekitar.

Warga setempat berharap agar pihak berwenang, dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH), segera turun tangan untuk menutup aktivitas yang diduga melibatkan judi ini.

“Kami berharap aparat segera bertindak, terutama karena ini sangat meresahkan kami di bulan yang penuh berkah ini. Ini kan bulan Ramadhan, waktu yang seharusnya penuh dengan ibadah dan kedamaian, ” tambah warga tersebut.

Peraturan yang Menjerat Praktik Judi Sabung Ayam

Praktik sabung ayam yang dilakukan di tempat ini diduga melanggar sejumlah peraturan hukum di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan perjudian ilegal. Menurut Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian, termasuk judi sabung ayam, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta. Selain itu, Pasal 303 bis KUHP menegaskan bahwa setiap orang yang terlibat dalam perjudian atau menyelenggarakan tempat perjudian dapat dihukum dengan pidana yang sama.

Sabung ayam, yang biasanya dikaitkan dengan perjudian ilegal, telah menjadi sorotan di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Bondowoso. Meskipun pemerintah dan aparat keamanan berupaya keras untuk memberantas praktik ilegal tersebut, masih ada beberapa tempat yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi, seperti di galangan sabung ayam yang ada di Desa Kemirian, Kecamatan Tamanan.

(tim Investigasi)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

error: Content is protected !!