Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Tahun: 2026

Di Halaman Kejaksaan Pun Advokat Diintimidasi: Alarm Darurat Negara Hukum Oleh: Supriyadi., S.H., M.H., C.Md., C.MSPP

Jejak-indonesia.id || Pemerhati Hukum dan Analis Sistem Peradilan Pidana. Peristiwa seorang advokat yang dikerumuni sejumlah debt collector hingga pingsan di Banyuwangi kini memasuki dimensi yang jauh lebih serius. Peristiwa tersebut disebut terjadi di halaman kantor kejaksaan—sebuah simbol institusi penegakan hukum negara.

Ini bukan lagi sekadar insiden keributan.
Ini adalah alarm darurat bagi negara hukum. Jika intimidasi dapat terjadi di halaman lembaga penegak hukum, maka publik berhak bertanya: sejauh mana ruang aman warga negara benar-benar terjamin?

Ini Bukan Penagihan Utang. Ini Intimidasi Massa. Pembelaan klasik hampir selalu sama: “Kami hanya menagih utang.” Secara hukum, klaim ini tidak dapat dijadikan tameng.

Utang adalah hubungan hukum perdata.
Penyelesaiannya hanya melalui:
negosiasi yang sah, atau gugatan di pengadilan. Hukum Indonesia tidak pernah memberi ruang penagihan dengan cara:
mengerumuni, menekan, mengintimidasi, menantang berkelahi.
Begitu cara-cara tersebut digunakan, peristiwa langsung bergeser dari perdata menjadi pidana.

Terjadi di Halaman Kejaksaan: Faktor Pemberat Moral dan Hukum
Lokasi kejadian bukan detail kecil.
Halaman kejaksaan adalah area institusi penegakan hukum.

Ketika intimidasi terjadi di lokasi tersebut, pesan yang muncul sangat serius:

Pelaku merasa berani melakukan tekanan di ruang simbol hukum,
Korban kehilangan rasa aman bahkan di lingkungan aparat.

Secara kriminologis, ini menunjukkan tingkat keberanian pelaku yang tinggi dan potensi rasa kebal hukum.
“Tidak Ada Pemukulan” Bukan Alasan Bebas Pidana

Narasi lain yang sering muncul: “Tidak ada pemukulan.”

Argumen ini keliru secara hukum.
Pasal 170 KUHP tidak mensyaratkan harus ada pukulan.
Yang dilarang adalah kekerasan secara bersama-sama.

Kekerasan dalam hukum mencakup:
intimidasi kolektif, ancaman fisik,
tekanan massa yang menghilangkan rasa aman. Dalam peristiwa ini disebut adanya tantangan berkelahi secara fisik. Dalam hukum pidana, tantangan duel di tengah kerumunan bukan candaan—itu adalah ancaman kekerasan nyata.

Jika seseorang:
dikerumuni lima orang, diteriaki, ditantang berkelahi, lalu mengalami syok hingga pingsan, maka hubungan sebab-akibatnya terang. Hukum menilai dampak terhadap korban, bukan alasan pelaku.

Intimidasi Kolektif Adalah Kekerasan
Pingsan bukan peristiwa netral.
Pingsan adalah indikator tekanan serius.
Dalam praktik hukum pidana, tekanan psikologis yang menimbulkan dampak medis dapat dikualifikasi sebagai kekerasan.

Narasi “hanya menagih” tidak dapat menghapus konsekuensi pidana jika cara yang digunakan adalah intimidasi massa.

Advokat Adalah Penegak Hukum
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 menegaskan bahwa advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri.

Artinya, intimidasi terhadap advokat bukan sekadar persoalan personal.
Ini menyentuh integritas sistem peradilan.

Jika advokat tidak aman menjalankan profesinya, maka masyarakat kehilangan jaminan pendampingan hukum yang aman.

Serangan terhadap advokat pada akhirnya adalah serangan terhadap akses keadilan. Negara Tidak Boleh Kalah oleh Intimidasi, kasus ini harus menjadi pesan tegas: sengketa ekonomi tidak boleh diselesaikan dengan tekanan massa.

Utang diselesaikan di pengadilan. Bukan di halaman kejaksaan. Bukan dengan kerumunan. Bukan dengan ancaman.
Penegakan hukum yang tegas akan menentukan apakah negara berdiri di atas hukum—atau membiarkan intimidasi menjadi kebiasaan.

Jika praktik seperti ini dibiarkan, yang runtuh bukan hanya rasa aman publik, tetapi kepercayaan terhadap hukum itu sendiri.

Diduga Polres Bondowoso tutup Mata, Bulan Suci Ramadhan Tercoreng, Sabung Ayam di Kemirian Bondowoso Tetap Beroperasi 

Bondowoso , Jejak - Indonesia.id || Senin 2 Maret 2026, Di tengah suasana bulan suci Ramadhan Dugaan Praktik judi sabung ayam (303) di belakang rumah seorang Bidan di Desa Kemirian, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso mengundang kontroversi dan kembali menjadi sorotan.

Aktivitas tersebut rutin berlangsung setiap hari dan melibatkan banyak pengunjung yang datang untuk bertaruh.

Menurut sejumlah warga setempat yang enggan disebutkan namanya, keberadaan galangan sabung ayam ini sudah cukup lama menimbulkan keresahan.

“Ini sudah berlangsung cukup lama, dan yang membuat kami semakin khawatir, terutama di bulan suci Ramadhan seperti sekarang, ” ujar salah satu warga.

Tambahnya, “Keberadaan tempat ini mengganggu ketenangan dan ketenteraman kami, apalagi saat bulan puasa.”

Warga juga menyebutkan bahwa keramaian yang ditimbulkan dari aktivitas sabung ayam tersebut cukup mengganggu aktivitas sehari-hari mereka. Selain suara bising yang terdengar hingga malam hari, keberadaan tempat tersebut kerap menjadi tempat berkumpulnya banyak orang yang seolah tidak peduli dengan ketenangan lingkungan sekitar.

Warga setempat berharap agar pihak berwenang, dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH), segera turun tangan untuk menutup aktivitas yang diduga melibatkan judi ini.

“Kami berharap aparat segera bertindak, terutama karena ini sangat meresahkan kami di bulan yang penuh berkah ini. Ini kan bulan Ramadhan, waktu yang seharusnya penuh dengan ibadah dan kedamaian, ” tambah warga tersebut.

Peraturan yang Menjerat Praktik Judi Sabung Ayam

Praktik sabung ayam yang dilakukan di tempat ini diduga melanggar sejumlah peraturan hukum di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan perjudian ilegal. Menurut Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian, termasuk judi sabung ayam, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta. Selain itu, Pasal 303 bis KUHP menegaskan bahwa setiap orang yang terlibat dalam perjudian atau menyelenggarakan tempat perjudian dapat dihukum dengan pidana yang sama.

Sabung ayam, yang biasanya dikaitkan dengan perjudian ilegal, telah menjadi sorotan di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Bondowoso. Meskipun pemerintah dan aparat keamanan berupaya keras untuk memberantas praktik ilegal tersebut, masih ada beberapa tempat yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi, seperti di galangan sabung ayam yang ada di Desa Kemirian, Kecamatan Tamanan.

(tim Investigasi)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gerak Cepat Resmob Polres Bolmut, Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan di Wilayah Kotamobagu

BOLMUT || Jejak-indonesia.id -- Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Utara kembali menunjukkan respons cepat dan profesional dalam menangani laporan masyarakat. Seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan bersama barang bukti setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif lintas wilayah.

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang tercatat dengan Nomor 24/II/SPKT/Res Bolmong Utara tertanggal 27 Februari 2026. Seorang perempuan bernama Isti Astuti Mahmud, warga Desa Paku, Kecamatan Bolangitang, mendatangi ruang KSPKT Polres Bolmut untuk melaporkan hilangnya satu unit sepeda motor miliknya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu 28 Februari 2026 pukul 10.00 WITA, Tim Resmob yang dipimpin Katim Resmob Aipda Moh Trisno Alimuda bersama Brigadir Randy Tarandung dan Brigadir Budiman Dunggío, atas perintah Kasat Reskrim IPTU Mario V. Sopacoly, SH., MH dan KBO Reskrim Rio H. Kaluara Sasuang, S.Sos., SH., MH, melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polres Kotamobagu.

Hasil pengembangan membuahkan titik terang. Pada Senin 2 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, Tim Resmob Polres Bolmut berkoordinasi dan bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Kotamobagu. Informasi yang diperoleh mengarah ke Desa Pangian, Kecamatan Passi, Kabupaten Bolaang Mongondow. Tim segera bergerak ke lokasi dan mendapati seorang lelaki bernama Anto Pauli sedang berada di salah satu rumah warga.

Di lokasi yang sama, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa TNKB yang diduga kuat merupakan kendaraan milik pelapor. Terduga pelaku bersama barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam di Desa Paku pada bulan Februari 2026. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke wilayah Kotamobagu dengan tujuan untuk dijual kembali. Modus yang digunakan adalah merusak kabel kelistrikan sehingga mesin dapat dihidupkan secara manual.

Adapun identitas terduga pelaku yakni Anto Pauli, 18 tahun, beragama Islam, beralamat di Desa Paku Induk, Kecamatan Bolangitang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bolmut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tim Resmob Polres Bolmut masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun lokasi kejadian tambahan.

Kapolres Bolaang Mongondow Utara melalui Kasat Reskrim IPTU Mario V. Sopacoly, SH., MH menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bolmut. Respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti sinergitas dan soliditas antar satuan dalam mengungkap kasus kejahatan, sekaligus mempertegas kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Kaperwil Sulut: Marflien

Kapolres Pasuruan Pimpin Apel dan Berikan Penghargaan kepada 38 Personel Berprestasi

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Polres Pasuruan menggelar Apel Pagi Jam Pimpinan yang dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) berprestasi, Senin (2/3/2026) pukul 08.00 hingga 08.50 WIB. Kegiatan berlangsung di Lapangan Apel Sarja Arya Racana dan dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono.

Apel diikuti para Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran, satuan fungsi, ASN, serta 227 personel PNPP Polres Pasuruan. Rangkaian kegiatan diawali dengan masuknya Komandan Apel, pelantunan Asmaul Husna, pembacaan doa, menyanyikan Mars Polri, pengucapan Tribrata, Catur Prasetya, dan Panca Prasetya Korpri, hingga pembacaan Keputusan Kapolres Pasuruan terkait pemberian penghargaan.

Sebanyak 38 personel menerima penghargaan atas berbagai capaian kinerja sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026. Sat Reskrim Polres Pasuruan menerima penghargaan atas keberhasilan mengungkap 17 tempat kejadian perkara (TKP) kasus pencurian dengan pemberatan yang tersebar di wilayah hukum Pasuruan.

Unit Reskrim Polsek Gempol turut diapresiasi setelah meraih peringkat pertama Selra tingkat Polsek jajaran se-Jawa Timur tahun 2025, serta berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu jaringan lintas daerah, curanmor, dan pertolongan jahat dengan lebih dari 20 TKP. Sementara itu, Unit Intelkam Polsek Gempol dinilai berprestasi dalam optimalisasi pelayanan perizinan usaha sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2023 serta menyumbang PNBP SKCK terbesar di jajaran Polres Pasuruan sebanyak 8.060 lembar atau senilai Rp241.800.000.

Penghargaan juga diberikan kepada personel SPKT atas raihan medali emas dalam Kejuaraan Pencak Silat Bandung Lautan Api Championship 7 Tahun 2026. Bag SDM diapresiasi atas kontribusi dalam program ketahanan pangan dengan peningkatan kompilasi laporan lahan dari 2,5 hektare menjadi 972 hektare pada 2025.

Sat Resnarkoba memperoleh penghargaan atas keberhasilan mengungkap jaringan narkotika dengan barang bukti 4.988,8 gram sabu senilai sekitar Rp6,5 miliar. Sementara Sat Lantas meraih penghargaan dari Ditlantas Polda Jatim atas capaian penginputan data E-Turjawali dan teguran presisi terbanyak semester II tahun 2025.

Dalam arahannya, Kapolres Pasuruan menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan integritas seluruh personel. Ia menegaskan bahwa penghargaan bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme, menjaga integritas, serta memperkuat soliditas dan sinergitas dengan TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Wakapolda Sumsel Tekankan Pengawasan Ketat dan Soliditas Personel saat Apel Pagi

PALEMBANG || Jejak-indonesia.id – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Wakapolda Sumsel) Brigjen Pol Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P.,  memimpin apel pagi di Lapangan Apel Mapolda Sumsel pada Senin (2/3/2026). Dalam arahannya, Wakapolda menekankan pentingnya penguatan pengawasan internal dan menjaga soliditas antarpersonel.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut berlangsung tertib dengan dihadiri oleh Irwasda Polda Sumsel serta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Sumsel.

Dalam amanatnya, Wakapolda menginstruksikan kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja (Satker) untuk memperketat pengawasan terhadap anggotanya. Ia meminta unsur pengawasan internal, khususnya Itwasda dan Bidpropam, untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal guna menjamin kedisiplinan serta profesionalisme Polri.

“Pengawasan penuh harus dilakukan untuk memastikan setiap anggota tetap berada pada koridor tugasnya sebagai pelayan masyarakat,” tegasnya.

Selain kedisiplinan, Wakapolda juga menyoroti pentingnya membangun soliditas internal dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Ia mengimbau seluruh personel untuk senantiasa menjaga kesehatan fisik dan mental agar mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.