Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Arsip untuk 2026 » Halaman 1161

Tahun: 2026

1772601106974

Diduga Proyek Siluman dan Pemilik PT Diduga Kebal Hukum

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Diduga proyek siluman tanpa memasang papan nama semakin marak terjadi di Kabupaten Banyuwangi .kegiatan semacam ini tidak menutup kemungkinan akan membuka celah terjadinya tindakan korupsi.

Papan nama proyek adalah hal penting sebagai saranan informasi kepada masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan proyek yang bersumber dana besaran Anggaran, Volume pekerjaan, PT kontraktor pelaksana serta tanggal dan waktu pelaksanaanya yang merupakan implementasi azas transparansi sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Seperti yang terjadi di Jalan Srono Muncar Banyuwangi, saat diketemukan pada Tanggal 4 Maret 2026, proyek pelebaran jalan oleh PT Argotuho milik inisial "TR" dan marerialnya berasal dari Padang bulan.

Proyek tanpa ada papan nama proyek dan Pekerja Proyek tidak (Safety) dalam bekerja.

Hal tersebut tidak sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP) serta Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pembangunan fisik yang anggaran dari Negara wajib untuk memasang papan nama proyek.

Pekerjaan proyek tanpa papan nama informasi terindikasi akal-akalan untuk mengelabuhi masyarakat agar tidak termonitor besar anggaran. Hal ini patut di duga pelaksanaan Proyek dengan sengaja menyembunyikan informasi dari pengawasan publik (Tidak Transparan).

Saat tim investigasi pada hari sabtu mendatangi Proyek tanpa Papan nama dan Pekerja tidak (Safety) pelaksana /mandor proyek tidak berada dilokasi salah satu pekerja yang mengaku tukang saat dikonfirmasi terkait mandor nama proyek mengatakan mereka kebal hukum dan terkesan arogan.

Sementara warga sekitar yang tidak mau disebut namanya juga sempat komplain karena mengingat proyek tidak ada namanya dan terkesan diam-diam

Semestinya pihak pemborong atau kontraktor harusnya memasang papan nama informasi pekerjaan yang sedang dikerjakan sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan oleh peraturan dan undang-undang sehingga masyarakat tidak bertanya lagi ini proyek apa?,” nilai nya berapa jangka waktu pekerjaan selesai kapan, serta consultants nya siapa, kata Salah satu warga ketika dikonfirmasi oleh awak media, Sabtu (04-3-2026).

Sehingga dapat diduga kalau pekerjaan pembangunan jalan ini adalah pekerjaan siluman dan tidak bertuan, kalau pekerjaan pembangunan jalan ini belum ditenderkan mengapa sudah di kerjakan, maka dapat disimpulkan bahwa pekerjaan pembangunan jalan ini sudah ada persekongkolan antara pengusaha dan pihak pengguna anggaran.
akibat dari proyek pelebaran jalan ini pernah terjadi kecelakaan di warung Emon Muncar karena tidak ada saferity yang jelas.

 

(Kunainah)

IMG-20260304-WA0053

Personel Polresta Serang Kota Ikuti Zoom Meeting Forum Belajar Bersama Implementasi KUHAP dan KUHP Baru

SEMARANG || Jejak-indonesia.id - Personel Polresta Serang Kota mengikuti kegiatan Zoom Meeting Forum Belajar Bersama dengan tema “Implementasi KUHAP dan KUHP Baru dalam Mendukung Penegakan Hukum yang Berbasis Keadilan Restoratif dan Menjunjung Hak Asasi Manusia” yang dilaksanakan di Aula Wicaksana Laghawa pada Rabu, 04/03/26.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dalam paparannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman komprehensif terhadap implementasi KUHAP dan KUHP yang baru sebagai landasan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis, profesional, serta berorientasi pada keadilan restoratif.

Forum ini diikuti oleh jajaran pejabat utama dan personel fungsi Penyidik, di antaranya Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan, S.I.K., M.H., M.Si., Kasat Narkoba AKP Vhalio Agafe, S.I.K., M.H., para Kapolsek jajaran, serta Kanit Reskrim baik di tingkat Polresta maupun Polsek jajaran.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel semakin memahami substansi perubahan dalam KUHAP dan KUHP baru, khususnya dalam penerapan prinsip keadilan restoratif serta perlindungan hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum. Dengan demikian, pelaksanaan tugas kepolisian dapat berjalan secara profesional, proporsional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme sebagai wujud komitmen Polresta Serang Kota dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia guna mendukung penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah hukum Serang Kota.

Humas

IMG-20260304-WA0052

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Anggota Polsek Maja Polres Lebak Laksanakan Patroli Dialogis Malam Hari Bersama Warga

LEBAK || Jejak-indonesia.id - Guna antisipasi gangguan kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Maja, Anggota Polsek Maja Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Patroli dialogis malam hari, Rabu(04/03/2026)

Personil Polsek Maja Polres Lebak melaksanakan Patroli dialogis yang di laksanakan setiap hari, sasaran utama kegiatan patroli yang di lakukan oleh anggota polsek Maja,untuk berselahturahmi kepada warga masyarakat sebagai sarana diaolgis untuk menyerap informasi dan aspirasi. kec. Maja dan seluruh anggota keluarganya.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP HERFIO Zaki,SIK.,M.H melalui Kapolsek Maja AKP Iwan Sofiyan, SE, M. M mengatakan.
"Polsek Maja Polres Lebak Melaksanakan Patroli di sebagai salah satu upaya pencegahan dan antisipasi gangguan Kamtibmas di Wilayah hukum Polsek Maja"

Selain itu dalam pelaksanaan Patroli dialogis setiap hari, anggota yang melaksanakan Patroli juga melaksanakan pengecekan yaitu,pemukiman warga yang ada di Wilayah Hukum Polsek Maja"

"Di harapkan dengan Patroli ini, kondusifitas dapat terjaga, angka kriminalitas atau aksi kejahatan bisa di tekan"ungkap Kapolsek Maja.

"Dalam pelaksanaan Patroli, anggota juga memberikan pengarahan kepada Security yang berjaga di hari ini agar selalu waspada dan lakukan Patroli di Jam-Jam Rawan." tukasnya

IMG-20260304-WA0051

Polres Serang Tangani Peristiwa Warga Tenggelam di Danau Puspemkab, Korban Ditemukan Meninggal Dunia

SERANG || Jejak-indonesia.id – Personel Polres Serang,Polsek Ciruas bersama BPBD di dampingi pamapta polres serang melakukan penanganan peristiwa orang tenggelam di Danau Kawasan Puspemkab, Kampung Sadah, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (03/03/2026).

Peristiwa terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Korban diketahui bernama Sukirno (25), staf Desa Cisait, warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Berdasarkan keterangan saksi, korban bersama dua rekannya bermaksud menjala ikan di danau tersebut. Saat berada di tengah danau, korban diduga tidak dapat menguasai kedalaman air dan sempat meminta pertolongan. Namun karena kondisi danau cukup dalam, korban akhirnya tenggelam.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkan ke Polsek Ciruas. Sekitar pukul 12.00 WIB, tim Basarnas tiba di lokasi dan langsung melakukan proses pencarian bersama personel kepolisian serta warga sekitar.

Sekitar pukul 13.00 WIB, korban berhasil ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Selanjutnya jenazah dibawa ke rumah duka di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, untuk dimakamkan. Pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi.

Kasi humas polres serang menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan saat beraktivitas di perairan, terutama di lokasi dengan kedalaman yang tidak terukur.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak beraktivitas di perairan tanpa alat keselamatan yang memadai,” ujarnya.

Situasi selama proses evakuasi berlangsung aman dan kondusif.

IMG-20260304-WA0050

Polda Sumut Tambah 10 Orang Diamankan, Total 17 Terkait Tambang Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina

MEDAN || Jejak-indonesia.id — Polda Sumatera Utara menyampaikan jumlah orang yang diamankan dalam penindakan tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal bertambah menjadi 17 orang.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Sonny Irawan, mengatakan sebelumnya sebanyak tujuh orang diamankan, namun hingga Selasa (3/3/2026) jumlah tersebut bertambah 10 orang.

“Ada 12 ekskavator, kemudian kita amankan ada 17 orang yang berada di tempat kejadian perkara,” kata Sonny di lokasi, Selasa.

Ia menjelaskan, ke-17 orang yang diamankan saat ini masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah para terduga penambang dibawa dari area tambang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Menurut dia, penyidik akan mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan, termasuk mengelompokkan berdasarkan klaster pekerjaan di lokasi tambang.

“Artinya, 17 orang saksi ini akan kita bagi kluster-klusternya, apakah dia sebagai operator, apakah dia sebagai tenaga pekerja, apakah dia sebagai tukang masak, apakah dia sebagai kernet, ini masih belum kita lakukan pemeriksaan secara mendalam,” ujarnya.

Selain itu, kepolisian juga masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengendali tambang emas skala besar tersebut.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 14 unit alat berat jenis ekskavator. Rinciannya, 12 unit diamankan di lokasi tambang dan dua unit lainnya diamankan saat dalam perjalanan menuju lokasi.

Penindakan dilakukan oleh tim gabungan Satuan Brimob dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara yang melibatkan lebih dari 200 personel. Tambang ilegal tersebut berada di sekitar aliran Sungai Batang Gadis, wilayah perbatasan Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal.

Untuk barang bukti alat berat, kepolisian berencana mengevakuasi ekskavator dari kawasan hutan pada hari yang sama dan menyimpannya di Batalyon C Brimob Sipirok. Proses evakuasi diperkirakan memakan waktu sekitar satu hingga dua hari karena alat berat harus diturunkan dari wilayah Sungai Batang Gadis menuju area permukiman sebelum diangkut menggunakan truk khusus jenis trado.

“Karena harus kita turunkan dari wilayah Sungai Batang Gadis, kemudian berjalan 1-2 hari, kemudian nanti baru kita angkat menggunakan trado,” kata Sonny.

error: Content is protected !!