Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Tahun: 2026

Lhokseumawe || Jejak-indonesia.id — Guna memastikan aktivitas masyarakat berjalan aman dan lancar menjelang waktu berbuka puasa, personel Polsek Muara Satu melaksanakan kegiatan patroli serta pengamanan di kawasan Pasar Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Kamis (5/3/2026) sore.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 16.45 WIB tersebut dilakukan dengan menurunkan dua personel Polsek Muara Satu guna memantau serta mengamankan aktivitas masyarakat yang meningkat menjelang berbuka puasa di kawasan pasar.

Personel melakukan patroli dan pengamanan terbuka di seputaran Pasar Batuphat Timur yang dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas warga, terutama saat menjelang waktu berbuka puasa di bulan suci Ramadhan. Selain melakukan pemantauan situasi kamtibmas, petugas juga turut mengatur arus lalu lintas guna mencegah terjadinya kemacetan akibat meningkatnya aktivitas jual beli dan mobilitas masyarakat.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., melalui Kapolsek Muara Satu AKP Syadli.,.S.E menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama bulan Ramadhan, khususnya pada saat meningkatnya aktivitas warga menjelang berbuka puasa.

Menurutnya, kehadiran personel kepolisian di tengah masyarakat diharapkan dapat mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta menjaga kelancaran arus lalu lintas di kawasan pasar.

“Pengamanan ini bertujuan untuk memastikan aktivitas masyarakat menjelang berbuka puasa dapat berjalan tertib, aman, dan lancar, serta mencegah terjadinya kemacetan di sekitar kawasan Pasar Batuphat,” ujarnya.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif, sementara aktivitas masyarakat menjelang berbuka puasa berlangsung tertib tanpa adanya hambatan yang berarti.

Lhokseumawe || Jejak-indonesia.id — Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying atau membeli bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan, kamis (6/3/2026). Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga stabilitas distribusi BBM serta mencegah terjadinya kelangkaan di tengah masyarakat.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menyampaikan bahwa saat ini ketersediaan BBM di Kota Lhokseumawe masih dalam kondisi aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Masyarakat diharapkan tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan atau menimbun. Belilah BBM sesuai dengan kebutuhan agar distribusi tetap berjalan lancar dan merata,” ujar Kapolres.

Selain itu, Kapolres juga mengingatkan bahwa praktik penjualan BBM secara eceran di atas harga normal merupakan tindakan ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa tindakan penimbunan BBM merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penimbunan BBM dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Untuk itu, Polres Lhokseumawe mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban serta tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu stabilitas distribusi BBM di wilayah Kota Lhokseumawe.

Apabila masyarakat menemukan adanya pelanggaran atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Layanan Polisi 110 atau melalui aplikasi Rijanq milik Polres Lhokseumawe yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.

Polres Lhokseumawe juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang serta bijak dalam menyikapi situasi, dengan tetap membeli BBM sesuai kebutuhan demi menjaga ketersediaan bagi seluruh warga.

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Mabes Polri menegaskan tidak akan ragu menindak setiap oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum, terutama yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Pernyataan ini merespons insiden penembakan yang melibatkan anggota kepolisian di Makassar, Sulawesi Selatan.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa langkah hukum terhadap pelaku telah diambil secara cepat oleh pihak Polrestabes Makassar.

“Langkah-langkah cepat segera ditindaklanjuti terhadap pelaku. Informasi tersebut sudah disampaikan oleh Kapolrestabes Makassar,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Brigjen Pol. Trunoyudo menjelaskan bahwa Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar menjalankan dua proses hukum sekaligus, yakni pidana dan kode etik. Saat ini, oknum berinisial Iptu N telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Makassar.

“Selaras dengan proses pidana, yang bersangkutan juga akan menjalani proses sidang kode etik,” tambahnya.

Menyikapi insiden ini, Mabes Polri memastikan akan terus melakukan evaluasi berkala terkait prosedur penggunaan senjata api (senpi) oleh seluruh personel di lapangan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

MEDAN || Jejak-indonesia.id – Dalam rangka menjaga stabilitas harga pangan khususnya menjelang hari raya idul fitri 1447 H, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) wilayah Sumatera Utara menggelar pasar murah atas beberapa bahan pangan pokok yang berlangsung di Adhyaksa Hall lantai I Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan pada Jumat tanggal 6 Maret 2026.

Pasar murah itu digelar dengan menjual bahan pangan pokok mulai dari beras 5Kg, telur, gula hingga minyak goreng dengan harga dibawah standard harga pasar.

Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum mengatakan kegiatan Bazar atau pasar murah Ramadhan ini merupakan wujud kepedulian institusi Kejaksaan kepada warga Adhyaksa dilingkungan Kejati Sumatera Utara dan masyarakat.

Hal itu disampaikan Kajati didampingi Wakajati Abdullah Noer Denny, para Asisten dan jajaran pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini saat membuka pasar murah tersebut.

Apalagi, biasanya mendekati hari-hari besar keagamaan sering terjadi fenomena kelangkaan barang kebutuhan pokok dan melonjaknya harga yang dapat memicu terjadinya inflasi sehingga harga naik dan melemahkan daya beli masyarakat. Tambah Kajati.

Untuk itu, *”jajaran Kejati Sumut dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini berupaya mengantisipasi melonjaknya permintaan pasar khususnya kebutuhan pokok, ini kita harapkan dapat membantu masyarakat khususnya ibu-ibu untuk memenuhi kebutuhan dapur dengan harga yang sangat murah, disamping itu, saat ini adalah bulan Ramadhan 1447H yang merupakan moment kita diminta untuk berbagi dan memberikan yang terbaik bagi orang orang disekeliling kita”*. Ujar nya.

TIMIKA || Jejak-indonesia.id  – Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengungkap perkembangan kasus kekerasan dan perampasan senjata api yang terjadi di Mile 50, kawasan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 11 Februari 2026 lalu.

Kepala Satgas (Kasatgas) Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., dalam keterangannya kepada media pada Jumat (6/3/2026), menyampaikan bahwa aparat berhasil mengamankan satu pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut.

“Pada hari Kamis, 5 Maret 2026, kami berhasil mengamankan salah satu pelaku atas nama Kalimak Wanimbo alias Lalam Wanimbo alias Jengkol Lalam. Pelaku ini berperan dalam perencanaan aksi kekerasan sekaligus perampasan senjata api yang dilakukan oleh kelompok Jeki Murib dan kawan-kawan,” ujar Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2026.

Ia menjelaskan, pelaku diketahui berperan sebagai perantara yang menghubungkan korban dengan para pelaku agar dapat menumpang kendaraan TNI menuju kawasan Tembagapura.

Setibanya di kawasan Mile 50 Tembagapura, korban kemudian diserang oleh kelompok pelaku. Dalam peristiwa tersebut, dua orang meninggal dunia, yakni Sertu Arifin Cepa dan seorang warga sipil bernama Erman Rustaman. Sementara satu anggota TNI lainnya, Serka Hendrikus, mengalami luka berat.

Penangkapan Kalimak Wanimbo di Ilaga, Kabupaten Puncak tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap pelaku lain, yakni Nis Kogoya, yang diamankan pada 17 Februari 2026 di Sp-3 Timika, Kabupaten Mimika.

“Nis Kogoya berperan menyiapkan kendaraan yang digunakan oleh Jeki Murib dan kelompoknya untuk menuju rumah korban almarhum Sertu Arifin Cepa, serta ikut terlibat dalam perencanaan aksi kekerasan tersebut,” tambahnya.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara intensif, diketahui bahwa Kalimak Wanimbo juga kerap berkomunikasi dengan salah satu pimpinan kelompok KKB, yakni Aibon Kogoya.

Terhadap kedua pelaku, penyidik menjerat dengan sejumlah pasal, diantaranya Pasal 458 ayat (3) KUHP dan Pasal 479 ayat (3) KUHP dan Pasal 468 ayat (2) KUHP dan Pasal 262 ayat (3 dan 4) KUHP dan juncto Pasal 21 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

“Kami memang harus bersabar, pelan namun pasti. Kami berkomitmen bahwa negara hadir tidak hanya untuk menjaga perdamaian di Tanah Papua, tetapi juga menegakkan hukum terhadap aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata,” tegasnya.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum atas setiap aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata di Papua.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus secara intensif. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan kelompok Jeki Murib. Satgas Ops Damai Cartenz berkomitmen menegakkan hukum secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan profesional dan terukur demi menjaga stabilitas keamanan di Papua,” tegas Kaops Damai Cartenz-2026.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mendukung upaya aparat dalam menjaga keamanan di wilayah Papua.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang menyesatkan serta terus mendukung aparat keamanan dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan,” ujar Wakaops Damai Cartenz-2026.

Satgas Ops Damai Cartenz 2026 menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas keamanan di Papua melalui penegakan hukum terhadap setiap aksi kekerasan yang mengganggu keselamatan masyarakat.

error: Content is protected !!