Sorry, we're closed Opens Rabu at 9:00 am

Bulan: Februari 2026

Tambang Pasir Ilegal Di Lampung Selatan Berlanjut, Diduga Dapat Dukungan Oknum Aparatur Dan pejabat

LAMPUNG || Jejak-indonesia.id – Kegiatan penambangan pasir ilegal di kawasan hutan Dusun Sinar Padang Timur, Desa Suban, Kecamatan Merbau Mataram, tetap beroperasi tanpa terkendali. Aktivitas ini menyalahi perintah presiden dan bertentangan dengan program ASTACITA yang bertujuan memberantas illegal mining, seolah-olah pelaku kebal hukum.

Di confirmasi ke salah satu penambang dengan inisial HR (40 tahun) mengakui bahwa kegiatan tersebut diklaim telah mendapatkan izin dari oknum petugas Polisi Kehutanan (POLHUT). Selain itu, disebutkan telah dilakukan pembayaran kepada oknum POLHUT, pihak Polsek Merbau Mataram, dan oknum kepala desa. Bahkan, salah satu pelaku penambangan pasir ilegal tersebut merupakan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia aktif (TNI).

Dampak buruk mulai dirasakan masyarakat sekitar. Jalan dan pasar menjadi semakin rusak dan berlubang; pada musim penghujan jalan menjadi licin dan berlumpur parah, meningkatkan risiko kecelakaan yang berpotensi memakan korban jiwa. Masyarakat mengajukan pertanyaan mengapa pemerintah daerah tampaknya tidak mengambil tindakan tegas terhadap kondisi ini.

Kegiatan ini dinilai melanggar sejumlah peraturan hukum, antara lain:

- Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
- Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang melarang penambangan di kawasan hutan tanpa izin resmi
- Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat atau aparatur negara jika terbukti adanya dukungan.

Masyarakat mengimbau instansi berwenang seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepolisian Daerah Lampung, serta Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas semua pihak yang terlibat.

Cahaya Keberuntungan Menyinari Nusantara: Semangat Baru, Harapan Baru di Tahun Kuda Emas 2026

SURABAYA || Jejak-indonesia.id – Dalam semangat kebersamaan dan persaudaraan yang hangat, segenap Pimpinan dan Pengurus Fast Respon Counter Polri PW DPW Jawa Timur menyampaikan ucapan penuh makna:

“Selamat Tahun Baru Imlek 2026, Gong Xi Fat Cai.”

Pergantian tahun Imlek bukan sekadar momentum perayaan, tetapi juga menjadi simbol lahirnya harapan baru, semangat baru, serta tekad baru untuk terus melangkah maju. Tahun Baru Imlek 2026 yang identik dengan energi kebijaksanaan, keteguhan, dan transformasi ini diharapkan membawa keberkahan, kemakmuran, kesehatan, serta kesuksesan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Ketua Fast Respon Counter Polri PW DPW Jawa Timur, Santoz Agied Marzo, menyampaikan bahwa Imlek adalah perayaan universal yang mengajarkan nilai-nilai persatuan, kerja keras, dan harmoni dalam keberagaman.

Beliau menegaskan bahwa semangat Imlek harus menjadi inspirasi bersama untuk terus memperkuat solidaritas, menjaga persatuan, serta meningkatkan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

“Momentum Tahun Baru Imlek 2026 ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus menebar kebaikan, mempererat tali persaudaraan, serta bekerja dengan penuh integritas dan semangat kebersamaan. Semoga di tahun yang baru ini, kita semua diberikan kesehatan, keberuntungan, kesuksesan, dan kejayaan dalam setiap langkah,” ujar Santoz Agied Marzo.

Dalam balutan semangat Gong Xi Fat Cai yang berarti harapan akan kemakmuran dan keberuntungan, Fast Respon Counter Polri PW DPW Jawa Timur juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas, menciptakan suasana damai, serta memperkokoh persaudaraan lintas budaya dan keyakinan.

Imlek adalah tentang cahaya yang mengusir kegelapan, tentang harapan yang mengalahkan keraguan, dan tentang kebersamaan yang menguatkan langkah.

Semoga Tahun Baru Imlek 2026 menjadi perjalanan yang penuh prestasi, keberhasilan, dan kemajuan bagi seluruh rakyat Indonesia. (Bagas)

Diduga Tipu Peserta, Event “Multikultural Run” Dilaporkan ke Polda Bali

DENPASAR || Jejak-indonesia.id – Dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik kembali mencoreng dunia event olahraga di Bali. Kali ini, penyelenggara event lari bertajuk “Multikultural Run” resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Bali oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Ni Luh Putu Putri Prami Dewi, S.H.,M.H, CPLA.

Firman JayaPolewangi, S.H.
A. A. Gde Putra Indranata Dharma, S.H.,beralamat kantor di Jl. Geso No. 18, Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Laporan tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Kepolisian Daerah Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si.cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali, atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kronologi Dugaan Penipuan

Kasus ini bermula dari promosi event lari bernama “Multikultural Run” yang dipublikasikan melalui akun Instagram @multikulturalrun.id sejak November 2025. Akun tersebut diketahui pertama kali bergabung di Instagram pada Mei 2025 dan mulai aktif mempromosikan event pada 16 November 2025.

Dalam unggahannya, penyelenggara menawarkan tiket dengan tiga kategori harga:

Flash Sale: Rp135.000

Early Bird: Rp175.000

Regular: Rp195.000

Event tersebut dijanjikan akan digelar di dua lokasi, yakni Balai Kota Semarang dan Pantai Jerman, Bali. Untuk Bali, jadwal pelaksanaan disebutkan pada 28 Desember 2025.

Mekanisme pendaftaran dilakukan secara elektronik, melalui tautan Google Form dan website pendaftaran “Raceplus”. Peserta diwajibkan mengisi data diri dan melakukan pembayaran melalui transfer sesuai kategori tiket yang dipilih.

Klien pelapor mendaftar untuk event di Pantai Jerman, Bali, dan telah melakukan pembayaran sebagaimana dipersyaratkan.

Namun menjelang hari pelaksanaan, tidak ada kejelasan teknis pelaksanaan acara. Alih-alih memberikan kepastian, pada 24 Desember 2025 pihak penyelenggara mengumumkan penundaan event menjadi 15 Februari 2026.

Ironisnya, hingga waktu yang dijanjikan, event tersebut tidak pernah terselenggara. Tidak ada kepastian lanjutan, tidak ada penjelasan resmi, dan yang paling merugikan: tidak ada pengembalian dana (refund) kepada para peserta.

Dugaan Pelanggaran UU ITE

Dalam aduan yang disampaikan, kuasa hukum memaparkan pemenuhan unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik.”

Beberapa poin yang dinilai memenuhi unsur pidana antara lain:

1. Subjek hukum (“Setiap Orang”)
Pengelola akun Instagram dan pihak penerima dana pendaftaran adalah subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

2. Dengan sengaja dan tanpa hak
Promosi dilakukan aktif dan sistematis. Pendaftaran dibuat melalui sistem elektronik. Dana diterima secara sadar. Namun event tidak pernah terealisasi dan tidak ada pertanggungjawaban.

3. Menyebarkan informasi bohong atau menyesatkan
Informasi mengenai jadwal, lokasi, harga tiket, serta pengumuman penundaan dinilai sebagai rangkaian informasi yang pada akhirnya tidak pernah direalisasikan.

4. Mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
Pendaftaran dan pembayaran dilakukan secara online. Dana telah ditransfer. Hak peserta tidak terpenuhi. Refund tidak diberikan.

Kerugian yang dialami bersifat nyata dan terukur sesuai nominal tiket yang dibayarkan.

Desakan Penyelidikan

Kuasa hukum menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) KUHAP, kepolisian berwenang menerima laporan, melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti, serta menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang dilaporkan masyarakat.

Mereka memohon agar Polda Bali:

1. Menerima dan meregistrasi pengaduan dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik.

2. Melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa transaksi berbasis media sosial dan platform digital tetap berada dalam pengawasan hukum. Promosi event, pengumpulan dana, dan sistem pendaftaran online bukanlah ruang bebas tanggung jawab.

Jika terbukti, praktik semacam ini tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan event olahraga yang selama ini menjadi bagian dari promosi pariwisata dan sport tourism Bali.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta efek jera bagi pihak-pihak yang memanfaatkan ruang digital untuk kepentingan yang merugikan masyarakat.

Judi Sambung Ayam di Dusun Pasembon Lancar, Diduga Polsek Bangorejo Main Mata Dengan Oknum TNI AL Yang Bekingi

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id - Diduga oknum TNI bekingi aktivitas judi sambung ayam di Dusun Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Lokasi perjudian yang berada di tengah-tengah Kebun Jati kerap ramai didatangi pengunjung itu seolah tidak terpantau dari pengawasan aparat penegak hukum setempat.

Informasi yang dihimpun tim investigasi media online di lapangan pada Selasa (17/2), praktik perjudian yang dilakukan mulai dari, sabung ayam, dadu, dan judi bola-bola itu sudah lama beroperasi. Bahkan diduga Polsek Bangorejo tidak serius untuk menghentikan aktivitas perjudian tersebut.

Padahal sabung ayam yang disertai dengan taruhan uang atau barang berharga adalah tindakan ilegal di Indonesia, meskipun sering dianggap sebagai tradisi di beberapa wilayah. Kegiatan ini secara hukum diklasifikasikan sebagai tindak pidana perjudian dan dilarang keras karena berdampak buruk pada ekonomi keluarga, ketertiban lingkungan, serta melibatkan kekerasan terhadap hewan.

Pasalnya, meski sering digerebek oleh aparat penegak hukum namun pelaku tidak pernah tertangkap dan terkesan kebal hukum. Diduga Polsek Bangorejo juga main mata dengan oknum TNI AL yang berinisial S yang bekingi aktivitas perjudian tersebut.

Menurut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa, aktivitas perjudian tersebut sering memang sering di gerebek Polisi namun tak satupun pelaku yang ditahan.

Pelaku, penyelenggara, maupun orang yang menyediakan tempat untuk sabung ayam dapat dipidana berdasarkan Pasal 303 KUHP yang Mengatur sanksi bagi setiap orang yang memberikan kesempatan atau menawarkan judi kepada umum. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.

Larangan Agama Secara teologis, mayoritas ulama sepakat bahwa sabung ayam adalah perbuatan haram karena termasuk kategori perjudian dan penyiksaan binatang.

“Pengunjungnya bukan dari wilayah Bangorejo saja, dari luar juga ada. Tempat itu sering digrebek tapi, gak ada satupun yang ditahan. Gak lama setelah di grebek buka lagi,” ungkapnya.

Warga berharap menjelang bulan suci Ramadhan aktivitas perjudian di wilayah tersebut harus tutup. Warga juga meminta Polsek setempat bersikap tegas kepada para pelaku perjudian.

Pihak Polresta Banyuwangi tidak ada melakukan tindakan tegas terhadap arena-arena sabung ayam yang meresahkan warga di Banyuwangi.

Sampaikan Klarifikasi, Yunus Minta Polemik Dugaan Pelecehan Diakhiri

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id - Aktivis Harimau Blambangan, Yunus Wahyudi, memberikan klarifikasi terkait dugaan kasus pelecehan yang tengah ramai diperbincangkan di media massa. Dalam pernyataannya, Yunus menegaskan bahwa penanganan administrasi terhadap terduga pelaku sudah dilakukan sesuai prosedur oleh pihak RSUD Blambangan.

​Kasus ini saat ini sudah berada di luar ranah RSUD Blambangan dan telah diserahkan kepada instansi yang lebih tinggi, yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai regulasi kepegawaian.

Berdasarkan hasil tabayyun (klarifikasi) dari berbagai pihak, RSUD Blambangan telah memfasilitasi pertemuan antara pihak pelapor dan terduga pelaku segera setelah laporan muncul.

​Dalam tabayyun tersebut, pihak korban melalui suaminya meminta agar terduga pelaku tidak lagi bekerja di RSUD Blambangan. Permintaan ini langsung diatensi dan dikabulkan oleh Direktur RSUD Blambangan.

Terhitung sejak Oktober 2025, terduga pelaku sudah dipastikan tidak lagi bekerja di lingkungan RSUD Blambangan sebagai bentuk tindakan tegas dan tanggung jawab manajemen.

​"Hal ini menjadi bukti konkret bahwa pihak RSUD Blambangan tidak tinggal diam dan telah memenuhi keinginan dari pelapor sejak awal proses mediasi dilakukan," ujar Yunus.

​Yunus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan persoalan ini kepada pihak berwenang. Ia menegaskan pentingnya menjunjung tinggi supremasi hukum yang sedang berjalan.

Yunus menambahkan.untuk menyudahi polemik ini dan kita kawal bersama proses hukumnya. Tutup yunus

Reporter : Idam

error: Content is protected !!