Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Bulan: Januari 2026

Densus 88 Gandeng Pemkab Sorong Perkuat Sinergi Cegah Radikalisme di Papua Barat Daya

SORONG || jejak-indonesia.id - Direktorat Pencegahan Densus 88 Anti Teror (AT) Polri, melalui Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Papua Barat, resmi menjajaki kerja sama strategis dengan Pemerintah Kabupaten Sorong. Langkah ini diambil untuk memperkuat sinergitas lintas sektor dalam upaya pemeliharaan keamanan, peningkatan ketahanan masyarakat, serta pencegahan penyebaran paham radikal dan terorisme di wilayah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Pertemuan koordinasi berlangsung di Rumah Dinas Wakil Bupati Sorong pada Senin (26/1/2026), dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Sorong, H. Ahmad Sutedjo, S.Pd.

Pertemuan koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satgaswil (Kasatgaswil) Papua Barat, Kombes Pol. Gede Suardana, S.Pd., M.M., dan disambut oleh Wakil Bupati Sorong, H. Ahmad Sutedjo, S.Pd., di Rumah Dinas Wakil Bupati pada Senin (26/1/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol. Gede Suardana memaparkan potensi ancaman paham Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme (IRET) yang dapat menyusup ke tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa pencegahan yang efektif memerlukan pendekatan preventif, preemtif dan kolaboratif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).

"Fokus utama kami adalah membangun ketahanan masyarakat melalui sinergi lintas sektor, sehingga upaya deteksi dini dan pencegahan dapat berjalan lebih maksimal," ujar Kombes Pol. Gede Suardana.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Sorong, H. Ahmad Sutedjo, menyatakan komitmen penuh jajarannya dalam mendukung program Densus 88. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan edukasi dan pembinaan sosial guna membentengi warga dari pengaruh paham berbahaya.

"Kami menyambut baik inisiatif ini. Peran pemerintah daerah sangat krusial dalam pengawasan sosial dan edukasi masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan daerah," tegas Ahmad Sutedjo.

Sebagai rencana tindak lanjut, kedua belah pihak sepakat untuk menyusun dan memformalkan bentuk kerja sama, merencanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi bersama kepada masyarakat, serta membangun mekanisme koordinasi dan komunikasi berkelanjutan guna mendukung program kolaboratif di bidang pemeliharaan kamtibmas.

Polda Jateng Gelar Upacara Penganugerahan Satyalancana Pengabdian Serentak di Seluruh Jajaran

SEMARANG || jejak-indonesia.id - Sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi, kinerja, dan loyalitas personel, Polda Jateng menyerahkan tanda kehormatan Satyalancana (SL). Tanda kehormatan Satyalancana Pengabdian 8, 16, 24, dan 32 tahun tersebut diterima oleh 2.807 personel yang telah melaksanakan tugas dan memberikan pengabdian tanpa cela selama kurun waktu tersebut.

Penyerahan tanda kehormatan tersebut dilaksanakan dalam sebuah upacara yang dipimpin Waka Polda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman, di Mapolda Jateng pada Senin (26/1/2026) pagi. Upacara serupa juga dilaksanakan secara serentak di seluruh Polres jajaran terhadap personel di masing-masing wilayah.

Tanda kehormatan Satya Lencana adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden RI kepada personel Polri atas dharma bhakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara dalam kurun waktu kedinasannya. Penyerahan tanda kehormatan tersebut berdasarkan Surat Telegram Rahasia Kapolri Nomor: STR/75/I/KEP/2026 tanggal 9 Januari 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lencana dari Presiden Republik Indonesia.

​Dalam amanatnya, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman menegaskan bahwa penganugerahan ini merupakan momentum yang sangat penting. Menurutnya, penghargaan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk pengakuan negara atas pengabdian yang tulus, konsisten, dan penuh keikhlasan dalam menjalankan amanah sebagai insan Bhayangkara.

Beliau memaparkan bahwa pemberian Satyalancana Pengabdian 8, 16, 24, dan 32 tahun merupakan cerminan perjalanan panjang seorang personel yang dilalui dengan kedisiplinan serta loyalitas tinggi. Untuk itu, para penerima diharapkan mampu menjaga kehormatan tersebut dengan terus menjadi teladan di lingkungan kerja masing-masing.

"Jadikan penghargaan ini sebagai penguat tekad untuk terus menjadi teladan, penjaga marwah institusi, serta sumber motivasi bagi rekan-rekan dalam melaksanakan tugas dengan profesional, humanis, dan berintegritas," ujar Wakapolda saat membacakan amanat.

Lebih lanjut, Brigjen Pol Latif Usman berpesan kepada seluruh jajaran agar senantiasa melaksanakan tugas dengan niat yang lurus dan semangat melayani. Beliau mengingatkan bahwa di tengah tantangan tugas yang semakin kompleks, soliditas dan kedekatan dengan masyarakat harus tetap menjadi prioritas.

Menutup amanatnya, Wakapolda menekankan bahwa hakikat tertinggi dari seorang anggota Polri bukanlah pada atribut yang dikenakan, melainkan pada nilai manfaat yang diberikan kepada masyarakat.

"Kita jadikan momen ini sebagai pengingat bahwa kehormatan sejati bukan terletak pada pangkat dan tanda jasa semata, melainkan pada ketulusan, kejujuran, dan pengabdian tanpa pamrih kepada bangsa dan negara," pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut bahwa Penganugerahan Satyalancana ini menjadi bukti nyata perhatian institusi terhadap dedikasi dan loyalitas anggota Polri.

"Semoga penghargaan ini tidak hanya menjadi kebanggaan pribadi, tetapi juga memotivasi seluruh personel untuk terus melaksanakan tugas dengan profesional, humanis, dan penuh integritas demi keamanan masyarakat dan kehormatan institusi,” tandas Kabid Humas.

Menteri Imipas Desak Data Riil, Dugaan Narkoba di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun Harus Dibongkar

DEMAK || jejak-indonesia.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto mendesak agar disampaikan data dan fakta riil terkait dugaan peredaran narkoba di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.

Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri, Agus Flores, menyampaikan bahwa Menteri Imipas menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi oknum petugas lapas yang diduga terlibat atau membekingi jaringan narkoba.

“Pak Menteri tegas: tidak ada toleransi. Jika ada Kalapas atau petugas yang terbukti terlibat, baik secara langsung maupun sebagai beking, maka harus dibongkar dan diproses hukum,” ujar Agus Flores saat berkunjung di kawasan Sultan Demak. (26/01/2026).

Menurutnya, permintaan data riil ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membersihkan lapas dari praktik kejahatan terorganisir yang merusak wibawa negara dan memperparah peredaran narkoba di masyarakat.

Ia menegaskan, dugaan keterlibatan oknum lapas dalam jaringan narkoba merupakan bentuk pengkhianatan terhadap tugas negara dan tidak boleh dibiarkan.

“Lapas tidak boleh menjadi sarang narkoba. Jika benar ada permainan oknum, maka itu harus disikat habis. Tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku,” tegasnya.

Agus Flores juga meminta aparat penegak hukum dan jajaran Kementerian Imipas untuk segera melakukan penelusuran, audit, dan penindakan secara terbuka agar publik mengetahui bahwa negara hadir dan serius memberantas narkoba hingga ke dalam lapas.

Kapolri : Kita Akan Merubah Paragdigma Polisi Menjadi Pelayan Masyarakat

JAKARTA || jejak-indonesia.id - Diupdate di Medsos, Senin (26/1) Kapolri Drs.Jendral Listyo Sigit Prabowo, M.Si, Dihadapan Komisi III, DPR RI, lebih Menekankan, Polisi Sekarang merubah Paradigma, Menjadi Polisi Melayani Masyarakat.

Untuk optimalisasi layanan Masyarakat, salah satunya layanan darurat kepolisian 110 yang kini terintegrasi dengan command center dan konsep smart city.

Kapolri menjelaskan, penguatan layanan 110 menjadi bagian dari transformasi pelayanan Polri berbasis digital dan terpusat. Layanan tersebut dirancang sesuai dengan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk respons darurat kepolisian.

“Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan masyarakat, Polri melakukan penguatan pada beberapa simpul pelayanan utama, khususnya pelayanan polisi 110. Layanan ini sudah sesuai standar PBB, didukung command center dan monitoring center, serta terintegrasi dengan smart city sebagai pusat kendali,” ujar Kapolri di hadapan anggota Komisi III DPR.

Kapolri menuturkan, Polri menetapkan standar waktu respons panggilan 110 selama maksimal 10 detik. Apabila panggilan tidak terjawab dalam rentang waktu tersebut, sistem secara otomatis akan mengalihkan panggilan ke jenjang yang lebih tinggi.

“Mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Ini untuk memastikan tidak ada laporan masyarakat yang terlewat,” kata Jenderal Pol. Listyo Sigit.

Selain waktu respons panggilan, Polri juga menerapkan standar kecepatan kedatangan petugas ke tempat kejadian perkara (TKP) maksimal 10 menit. Ketentuan ini, menurut Kapolri, juga mengacu pada standar internasional PBB terkait quick response layanan darurat kepolisian.

Layanan 110 Polri saat ini terintegrasi dengan berbagai instansi dan mitra, mulai dari Pemadam Kebakaran, rumah sakit daerah, perusahaan ojek daring, hingga hotline DPR RI. Integrasi lintas sektor tersebut memungkinkan penanganan laporan masyarakat dilakukan secara cepat dan terpadu.

Dalam kesempatan itu, Kapolri juga menegaskan penguatan peran command center dan monitoring center 110 sebagai pusat komando kendali komunikasi dan informasi pelayanan publik. Penguatan ini sejalan dengan pengembangan smart city berbasis road safety policing di sejumlah wilayah.

“Saat ini kami mengembangkan model smart city berbasis road safety policing di Bandung, Yogyakarta, Solo, Bali, dan Medan. Ke depan akan terus kami dorong di kota-kota lain,” ujar Kapolri.

Kapolri menambahkan, Polri juga menghidupkan kembali fungsi Pamapta berdasarkan Surat Keputusan Kapolri tertanggal 21 September 2025. Pamapta berperan mulai dari penerimaan laporan, tindakan pertama di TKP, penanganan perkara ringan, hingga pengendalian operasional harian.

Seluruh kegiatan operasional tersebut didukung oleh digitalisasi melalui aplikasi Sistem Operasi Terpadu (SOT). Melalui aplikasi ini, keberadaan dan aktivitas personel di lapangan dapat dipantau secara real time.

“Digitalisasi melalui SOT memungkinkan monitoring keberadaan anggota di lapangan saat pelaksanaan operasi, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih terukur dan akuntabel,” kata Kapolri. (*)

Di Hadapan Komisi III DPR RI, Kapolri Paparkan Standar Baru Layanan 110: Respon Layanan Maksimal 10 Detik, Setara Standar PBB

JAKARTA || jejak-indonesia.id – Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si., memaparkan optimalisasi layanan darurat kepolisian 110 yang kini terintegrasi dengan command center dan konsep smart city dalam Rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Kapolri menjelaskan, penguatan layanan 110 menjadi bagian dari transformasi pelayanan Polri berbasis digital dan terpusat. Layanan tersebut dirancang sesuai dengan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk respons darurat kepolisian.

“Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan masyarakat, Polri melakukan penguatan pada beberapa simpul pelayanan utama, khususnya pelayanan polisi 110. Layanan ini sudah sesuai standar PBB, didukung command center dan monitoring center, serta terintegrasi dengan smart city sebagai pusat kendali,” ujar Kapolri di hadapan anggota Komisi III DPR.

Kapolri menuturkan, Polri menetapkan standar waktu respons panggilan 110 selama maksimal 10 detik. Apabila panggilan tidak terjawab dalam rentang waktu tersebut, sistem secara otomatis akan mengalihkan panggilan ke jenjang yang lebih tinggi.

“Mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Ini untuk memastikan tidak ada laporan masyarakat yang terlewat,” kata Jenderal Pol. Listyo Sigit.

Selain waktu respons panggilan, Polri juga menerapkan standar kecepatan kedatangan petugas ke tempat kejadian perkara (TKP) maksimal 10 menit. Ketentuan ini, menurut Kapolri, juga mengacu pada standar internasional PBB terkait quick response layanan darurat kepolisian.

Layanan 110 Polri saat ini terintegrasi dengan berbagai instansi dan mitra, mulai dari Pemadam Kebakaran, rumah sakit daerah, perusahaan ojek daring, hingga hotline DPR RI. Integrasi lintas sektor tersebut memungkinkan penanganan laporan masyarakat dilakukan secara cepat dan terpadu.

Dalam kesempatan itu, Kapolri juga menegaskan penguatan peran command center dan monitoring center 110 sebagai pusat komando kendali komunikasi dan informasi pelayanan publik. Penguatan ini sejalan dengan pengembangan smart city berbasis road safety policing di sejumlah wilayah.

“Saat ini kami mengembangkan model smart city berbasis road safety policing di Bandung, Yogyakarta, Solo, Bali, dan Medan. Ke depan akan terus kami dorong di kota-kota lain,” ujar Kapolri.

Kapolri menambahkan, Polri juga menghidupkan kembali fungsi Pamapta berdasarkan Surat Keputusan Kapolri tertanggal 21 September 2025. Pamapta berperan mulai dari penerimaan laporan, tindakan pertama di TKP, penanganan perkara ringan, hingga pengendalian operasional harian.

Seluruh kegiatan operasional tersebut didukung oleh digitalisasi melalui aplikasi Sistem Operasi Terpadu (SOT). Melalui aplikasi ini, keberadaan dan aktivitas personel di lapangan dapat dipantau secara real time.

“Digitalisasi melalui SOT memungkinkan monitoring keberadaan anggota di lapangan saat pelaksanaan operasi, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih terukur dan akuntabel,” kata Kapolri.

error: Content is protected !!