Opening soon Opens today at 9:00 am

Tahun: 2025

Ironi Hukum di Bawean : Terlapor Persetubuhan Anak Gugat Orang Tua Korban Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Tegas Menyikapi

Gresik, – Jejak-indonesia.id |  Perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang menjerat AM (48), warga Pulau Bawean, terus menimbulkan perhatian publik. Tidak hanya bergulir di ranah pidana, kasus ini juga melebar ke ranah perdata dengan adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pencemaran nama baik yang diajukan oleh AM selaku penggugat terhadap orang tua korban.

Sidang pertama mediasi atas gugatan perdata ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk. Ironisnya, penggugat (AM) tidak hadir secara langsung dalam sidang perdana tersebut lantaran sedang menjalani penahanan di Mapolres Gresik terkait perkara pidana dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Menanggapi hal ini, Mohammad Nurul Ali, S.H.I., M.H. dan Mohamad Haris, S.H dari MNA Law Office selaku kuasa hukum tergugat menegaskan pihaknya memberikan bantuan hukum pro bono kepada keluarga korban. Langkah ini diambil sesuai amanah Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat.

"Kami sangat menyayangkan bahwa Penggugat tidak hadir dalam persidangan awal agenda mediasi sebagai bentuk keseriusan dan tanggung jawab sebagai penggugat. Faktanya, AM saat ini sedang ditahan di Polres Gresik atas laporan dugaan tindak pidana persetubuhan anak sesuai Pasal 81 UU Perlindungan Anak,” ungkap Nurul Ali kepada awak media usai persidangan.

Menurutnya, sangat tidak masuk akal jika orang tua korban justru digugat pencemaran nama baik, padahal melaporkan tindak pidana ke pihak kepolisian merupakan hak hukum setiap warga negara yang dilindungi undang-undang.

"Sungguh ironis, bagaimana bisa orang tua kandung korban yang melapor ke polisi demi menegakkan keadilan, justru digugat pencemaran nama baik oleh terlapor. Padahal jelas, tindakan orang tua korban dilindungi Pasal 108 KUHAP,” tegasnya.

Kuasa hukum menilai langkah hukum penggugat merupakan bentuk intimidasi terhadap keluarga korban yang tengah berjuang mencari keadilan. Ia berharap majelis hakim PN Gresik melihat fakta hukum secara objektif serta menolak gugatan tersebut.

Sementara itu, agenda mediasi akan kembali dijadwalkan oleh PN Gresik pada pekan mendatang. Publik kini menanti konsistensi aparat penegak hukum dalam mengedepankan perlindungan terhadap anak dan keluarga korban, tanpa memberi ruang bagi kriminalisasi balik.
(Redho)

Perkuat Jiwa Nasionalisme, Polri Gelar Upacara Hari Juang 2025 di Mabes Polri

JAKARTA || jejakindonesia.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2025 di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/8/2025). Kegiatan ini menjadi bentuk refleksi sejarah institusi sekaligus upaya memperkuat jiwa nasionalisme seluruh jajaran Polri.

Upacara dipimpin oleh Wakil Komandan Korps Brimob Polri (Wadankor Brimob) Irjen Pol Ramdani Hidayat dan diikuti jajaran perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, bintara, tamtama, hingga PNS Satker Mabes Polri.

Dengan mengangkat tema “Dengan Semangat Juang Polri untuk Masyarakat Menuju Indonesia Maju”, upacara dimulai dengan penghormatan pasukan, laporan komandan upacara, pembacaan sejarah singkat Polri, hingga pembacaan teks Proklamasi Polisi oleh Irjen Pol Ramdani Hidayat selaku inspektur upacara.

Dalam keterangannya, Irjen Pol Ramdani menegaskan bahwa Hari Juang Polri merupakan momentum penting untuk mengenang sejarah dan meneguhkan kembali semangat pengabdian kepada bangsa dan negara.

“Hari Juang Polri ini penting sebagai pengingat sejarah perjuangan Kepolisian dalam mempertahankan kemerdekaan. Dari Polisi Istimewa Surabaya, kita belajar bahwa semangat juang dan pengorbanan itu adalah roh Polri yang harus terus dijaga,” ujar Irjen Pol Ramdani Hidayat.

Hari Juang Polri merujuk pada peristiwa bersejarah 21 Agustus 1945 di Surabaya, ketika Inspektur Polisi Kelas I Mochamad Jasin bersama 250 anggota Polisi Istimewa menyatakan kesiapan dan kesetiaan kepada Negara Republik Indonesia.

Naskah Proklamasi Polisi kala itu dibacakan langsung oleh Mochamad Jasin di bawah kibaran Sang Saka Merah Putih, di halaman Markas Polisi Istimewa, yang kini dikenal sebagai Sekolah Saint Louis, Surabaya, Jawa Timur.

Sejak saat itu, Polri aktif dalam perjuangan kemerdekaan, termasuk merebut senjata tentara Jepang, membantu para pejuang, dan ikut serta dalam berbagai pertempuran, salah satunya pada peristiwa 10 November 1945 di Surabaya.

Untuk menghormati peristiwa bersejarah tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Keputusan Nomor 95/I/2024 pada 22 Januari 2024, yang menetapkan 21 Agustus sebagai Hari Juang Polri.

Irjen Pol Ramdani Hidayat juga menegaskan bahwa peringatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk refleksi sejarah yang mendalam. Menurutnya, semangat juang para pendahulu menjadi cermin sekaligus pengingat bagi seluruh anggota Polri.

“Bhayangkara adalah roh Polri. Itulah cermin kita. Hari Juang ini menjadi pengingat agar semangat pengabdian, keberanian, dan pelayanan kepada masyarakat terus kita implementasikan dalam tugas sehari-hari,” tegas Irjen Pol Ramdani Hidayat.

Peringatan Hari Juang Polri diharapkan dapat memperkuat implementasi Tribrata dan Catur Prasetya dalam pelaksanaan tugas Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat demi terwujudnya Indonesia Maju.

Perkuat Sinergi, Kapolda Hadiri Peringatan Hari Pramuka ke-64 dan Pelantikan Pengurus Majelis Pembimbing Pramuka Provinsi Kalteng

Palangka Raya || jejakindonesia.id - Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si. menghadiri pelantikan pengurus Majelis Pembimbing Daerah, Pengurus Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Kalteng, dan Pengurus Majelis Cabang Gerakan Pramuka se-Kalteng.

Kegiatan yang juga dirangkaikan dengan upacara peringatan Hari Pramuka ke-64 tingkat Provinsi Kalteng tersebut, berlangsung di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalteng. Kamis (21/8/2025).

Hadir dalam kegiatan, Ketua Kwatir Nasional, Komjen Pol (Purn) Drs. Budi Waseso, Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran, S.Kom. , Ketua Tim Penggerak PKK dan Pembina Posyandu Prov. Kalteng, Ibu Thisia Agustiar Sabran, dan sejumlah forkopimda, serta diikuti pengurus Kwatir lainnya.

Kapolda Kalteng mengatakan bahwa kehadirannya dalam kegiatan ini menunjukkan dukungan terhadap Gerakan Pramuka di Kalimantan Tengah.

"Dengan dilantikan bapak Gubernur, sebagai Ketua Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Prov. Kalteng, peran dan semangat organisasi pramuka daerah Kalteng dapat semakin berjalan baik dan maju," ungkapnya.

Irjen Iwan juga menyebut, kegiatan gerakan pramuka bukan hanya bermanfaat bagi masyarakat luas, tetapi juga sebagai sarana pendidikan non formal bagi para pramuka.

"Semoga dengan pelantikan ini, Tri Satya sebagai salah satu kode kehormatan seorang pramuka, dan Ikrar sebagai janji, dapat di implementasi secara nyata kedepan," tutupnya. (adji)

Warga Antusias Layanan Hapus Tato Gratis Polres Situbondo Sambut HUT Polwan ke – 77

SITUBONDO || jejakindonesia.id – Sidokkes Polres Situbondo Polda Jatim bersama Polwan kembali menggelar program hapus tato gratis,Rabu (20/8). Kegiatan ini digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Polisi Wanita (Polwan).

Program ini pun mendapat sambutan antusias masyarakat Situbondo khususnya kalangan remaja. Buktinya, sebanyak 32 orang memanfaatkan layanan hapus tato secara cuma-cuma tersebut.

Para peserta datang langsung ke Klinik Pratama Polres Situbondo Polda Jatim yang berlokasi di Jalan Jaksa Agung Suprapto Situbondo. Mereka datang untuk menghapus tato di tangan, tubuh, bahkan ada yang dibagian wajah.

Mereka mendapatkan terapi laser yang langsung diarahkan ke bagian tubuh yang terdapat tato.

Sebelum masuk ruang tempat pembersihan tato, peserta lebih dulu menjalani pembiusan lokal di bagian tubuh yang dihiasi tato tersebut.

Wakapolres Situbondo Kompol Indah Citra Fitriani, S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa program hapus tato gratis ini merupakan hasil kerja sama antara Sidokkes Polres Situbondo dengan RS Bhayangkara Bondowoso.

”Kami memberikan pelayanan gratis kepada masyarakat yang ingin menghapus tato yang melekat di tubuhnya,” ujar Wakapolres Situbondo yang juga seorang Polwan.

Dalam program hapus tato ini kata Kompol Indah, peserta harus menjalani skrining terlebih dahulu.

Untuk peserta yang terdeteksi penyakit, mereka tidak bisa mengikuti program tersebut.

”Peserta harus registrasi dulu serta dilakukan pemeriksaan atau skrining. Jika dinyatakan aman, barulah mereka bisa mengikuti program tersebut,”terang Kompol Indah.

Ia menegaskan bahwa peserta program tersebut sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.

Setelah hapus tato peserta juga diberikan obat gratis berupa salep antibiotik dan anti nyeri untuk pengobatan dirumah

”Biasanya hapus tato biayanya cukup mahal, tapi kami berikan layanan ini secara gratis demi memberikan manfaat kepada masyarakat sekaligus dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Polwan,” pungkasnya.

Diduga Wan Prestasi LBH CCI Laporkan Klien ke Polresta Sidoarjo

SIDOARJO || jejakindoneaia.id - Diduga wan prestasi, hubungan klien dengan penasehat hukum yang semestinya harmonis, justru berujung ke proses hukum. Itulah perseteruan antara H. Ir Slamet, pengusaha property dengan tim kuasa hukumnya, Subagiyo SH, dan Widodo yang saat ini tengah diproses di Polres Sidoarjo.

Perseteruan ini berawal ketika Slamet, berdomisili di Jl. Sedati Agung, telah mencabut kuasa secara sepihak,--yang sebelumnya telah diberikan kepada dua pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Sidoarjo tersebut. Surat pencabutan kuasa itu dibuat H, Slamet untuk diberikan kepada tim kuasa hukumnya, tertanggal 16 Juli 2025.

Karena merasa dirugikan dengan tindakan kliennya yang dinilai sepihak atau dikhianati, akhirnya Widodo dan Subagiyo melapor ke Polresta Sidoarjo. “Kami sebagai pelapor sudah dimintai keterangan. Bahkan pihak penyidik Polresta juga sudah memanggil pihak terlapor untuk diperiksa. Namun infomarsinya, Pak Slamet (terlapor,--red) tidak memenuhi panggilan itu,” kata Widodo, pada Rabu (20/8/2025) siang tadi.

Dalam perkara ini, lanjut Widodo, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke pihak Polresta Sidoarjo. “Kalau panggilan pertama mangkir, itu hak terlapor. Namun bila panggilan kedua tetap gak mau datang, maka pasti akan dilakukan jemput paksa oleh petugas kepolisian ,” tegas Widodo.

Perkara ini berikhwal H. Slamet yang membeli lahan sekitar 1,7 ha milik petani Desa Damarsih, Kec. Buduran. Lahan itu statusnya gogol gilir, sehingga dibutuhkan perubahan (konversi) status menjadi gogol tetap. Ini prosesnya mulai adanya musyawarah desa hingga adanya persetujuan Bupati Sidoarjo.

Untuk kepengurusan perubahan status lahan inilah, H. Slamet telah menggunakan jasa advokasi dari LBH CCI Sidoarjo. Kerjasama ini tertuang dalam surat kuasa No. 021/KHS/SK/II/2025 tertanggal 12 Maret 2025. Di mana H. Slamet bersama istrinya, H. Darmini telah memberikan kuasa kepada Subagiyo SH, dan Widodo, untuk kepengurusan perubahan status lahan tersebut.

Dalam perjanjian kuasa ini, pihak pertama (H. Slamet) bersedia membayar Rp 80 juta sebagai biaya operasional. Selain itu, juga siap membayar Rp 40 juta sebagai fee succes, setelah segala urusan perubahan status lahan selesai.

“Jadi terhitung sejak pemberian kuasa hingga dicabut kembali, kami sudah sekitar 5 bulan bekerja. Kami pun sudah melakukan berbagai upaya-upaya untuk kepentingan perubahan status lahan itu,” ujarnya. “Tapi kami tidak tahu, apa alasannnya tiba-tiba kuasa yang diberikan ke kami telah dicabut secara pihak oleh Pak Slamet,” tambah Widodo, yang juga menjabat Ketua DPD LBH CCI Sidoarjo ini.

Dalam beperkara ini, lanjut Widodo, pihaknya sudah mengingatkan kepada kliennya bahwa mencabut kuasa itu ada konsekuensinya. Di antaranya adalah harus memenuhi kewajiban membayar biaya operasional dan fee succes,--total Rp 120 juta. “Jadi kami gak masalah kuasa dicabut, tapi apa yang menjadi hak kami harus dipenuhi. Karena yang memutus kerjasama ini adalah mereka secara pihak,” tegas Widodo.

Dalam perkara ini, lanjut dia, sebenarnya pihaknya ingin menyelesaikan secara baik-baik, namun sayangnya dari pihak terlapor sendiri tidak menunjukkan itikad untuk menyelesaikan. “Karena gak ada itikad baik, terpaksa kami selesaikan secara hukum. Sekarang perkaranya kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk memprosesnya,” tambahnya

error: Content is protected !!