We're open Closes at 5:00 pm

Tahun: 2025

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Catat Penurunan Kasus Narkoba Sepanjang 2025

PASURUAN || jejakindonesia.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota mencatat capaian positif dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data resmi kepolisian, jumlah kasus narkotika yang ditangani mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya menangani 67 kasus narkoba, menurun 3 kasus dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 70 kasus. Penurunan tersebut setara dengan 1,04 persen, yang mencerminkan efektivitas langkah-langkah penegakan hukum dan pencegahan yang terus dilakukan.

“Penurunan ini menunjukkan adanya upaya berkelanjutan dan kerja keras seluruh jajaran Satresnarkoba dalam meminimalisir peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” ujar Iptu Arief Wardoyo kepada awak media. Senin (29/12/2025).

Dari total 67 kasus yang berhasil diungkap, aparat kepolisian mengamankan 89 orang tersangka. Rinciannya, 85 tersangka terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu, sedangkan 4 tersangka lainnya diamankan dalam perkara penyalahgunaan obat keras dan berbahaya (okerbaya).

Selain penindakan terhadap pelaku, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota juga berhasil menyita barang bukti dalam jumlah signifikan. Untuk narkotika jenis sabu-sabu, total barang bukti yang diamankan mencapai 645,03 gram, atau lebih dari setengah kilogram. Sementara itu, dari kasus okerbaya, petugas menyita sebanyak 60.414 butir obat keras dan berbahaya.

Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Pasuruan Kota dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman narkoba. Keberhasilan tersebut juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi dan bekerja sama dengan aparat kepolisian.

Ke depan, Polres Pasuruan Kota menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum, pencegahan, serta edukasi kepada masyarakat, guna mewujudkan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

(RED)

Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Pengrusakan dan Pengusiran Lansia di Surabaya

SURABAYA || jejakindonesia.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan pengusiran paksa seorang nenek berusia 80 tahun ( Elina Widjajanti ) di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widyatmoko menerangkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).

“Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,”ujar Kombes Widi di Polda Jatim, Senin (29/12).

Tersangka utama berinisial SAK yang sudah ditangkap petugas pada Senin (29/12/2025) siang.

SAK diduga kuat sebagai otak yang menyuruh sekelompok orang untuk mengusir paksa korban dari kediamannya.

"Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Kombes Widi, Senin (29/12).

Kombes Pol Widyatmoko, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus yang menimpa warga lansia ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, untuk tersangka lain berinisial MY yang sebelumnya dalam pencarian Polisi sudah berhasil diamankan di Polsek Wonokromo oleh tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

"Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pkl 17.15 wib di Polsek Wonokromo," jelas Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan, adanya peluang penambahan tersangka baru seiring dengan berjalannya proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

"Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun 6 bulan," pungkas Kombes Abast. (*)

Polres Pelabuhan Tanjungperak Larang Nyalakan Kembang Api dan Petasan saat Malam Tahun Baru

TANJUNGPERAK || jejakindonesia.id - Menjelang malam pergantian tahun 2026, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim mulai memperketat pengawasan di wilayah hukumnya.

Langkah preventif diambil guna memastikan situasi tetap kondusif dan aman.

Salah satunya dengan melarang keras penyalaan kembang api maupun mercon yang dinilai membahayakan keselamatan warga.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat juga menginstruksikan pemasangan banner imbauan di titik-titik strategis pada Jumat (26/12).

AKBP Wahyu mengatakan pemasangan ini bertujuan agar masyarakat memahami aturan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum saat merayakan malam tahun baru.

"Kami ingin memastikan masyarakat dapat menikmati malam pergantian tahun dengan rasa aman," kata AKBP Wahyu.

Kapolres Pelabuhan Tanjungperak juga mengatakan penggunaan petasan atau mercon bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga memiliki risiko tinggi memicu kebakaran dan cedera fisik.

Petugas telah memasang banner imbauan di empat lokasi vital, yakni Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Semampir; Jembatan Suroboyo, kawasan Pantai Kenjeran; Taman Suroboyo, Jalan Sukolilo; Jembatan Suramadu, Jalan Kedung Cowek.

Langkah kepolisian ini merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/3788/XII/YAN.2.7/2025 tanggal 24 Desember 2025, yang secara tegas menyatakan tidak mengeluarkan izin atau rekomendasi terkait penggunaan bunga api dan kegiatan keramaian dalam skala tertentu demi keamanan Natal dan Tahun Baru.

Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/34157/436.8.6/2025 yang diterbitkan pada 16 Desember lalu mengenai peningkatan keamanan, ketentraman, dan toleransi di Kota Pahlawan.

AKBP Wahyu menambahkan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran di lapangan.

"Pemasangan banner ini adalah langkah sosialisasi. Kami berharap masyarakat kooperatif dan saling menjaga kenyamanan lingkungan masing-masing," ujarnya. (*)

Wakapolri Pimpin Groundbreaking 436 SPPG Serentak, Dukung Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA || jejakindonesia.id – Wakapolri Komjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo memimpin pelaksanaan groundbreaking 436 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri secara serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Bapak Kapolri terhadap program Makan Bergizi Gratis yang menjadi bagian dari Program Astacita Presiden RI.

Groundbreaking dipusatkan di SPPG Polda Metro Jaya, Cengkareng, Jakarta Barat, dan dihadiri jajaran pejabat utama Mabes Polri, Kapolda Metro Jaya, serta perwakilan kementerian terkait, Senin (29/12/2025).

Komjen Pol Dedi mengatakan, pembangunan SPPG merupakan komitmen Kapolri untuk mengambil peran aktif dalam menyukseskan program makan bergizi gratis melalui penyediaan layanan pemenuhan gizi di berbagai daerah.

“Hari ini Polri melaksanakan groundbreaking 436 SPPG secara serentak di seluruh Indonesia. Ini merupakan bagian dari target pembangunan total 1.147 unit SPPG Polri,” katanya kepada wartawan.

Ia merinci, hingga saat ini sebanyak 331 unit SPPG telah beroperasi, 135 unit dalam tahap persiapan operasional, dan 245 unit dalam tahap pembangunan dengan progres yang beragam. Sementara 436 unit lainnya resmi memasuki tahap pembangunan melalui kegiatan groundbreaking hari ini.

Dari jumlah tersebut, terdapat 26 unit SPPG wilayah 3T (terluar, terdepan, dan tertinggal) yang dibangun sebagai bentuk pemerataan layanan gizi. Pembangunan SPPG 3T ditargetkan rampung dalam waktu sekitar 45 hari dan akan dilanjutkan pada tahap berikutnya.

Komjen Pol Dedi menambahkan, keberadaan SPPG Polri memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Dari 331 unit yang telah beroperasi, SPPG Polri mampu menyerap sekitar 57.100 tenaga kerja. Jika seluruh 1.147 unit SPPG Polri telah beroperasi, maka diperkirakan akan melayani sekitar 3,4 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Selain itu, seluruh SPPG Polri diwajibkan memenuhi standar ketat keamanan pangan, mulai dari sertifikasi higienis, halal, uji laboratorium air bersih, hingga pengelolaan limbah.

“SPPG di Polda Metro Jaya ini menjadi salah satu prototipe ideal. Kapasitas produksinya mencapai 3.800 porsi per hari, melayani sekolah-sekolah serta ibu dan anak di sekitar lokasi,” ujarnya.

Menurut Dedi, kehadiran SPPG Polri tidak hanya bertujuan menyiapkan generasi sehat menuju Indonesia Emas 2045, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui keterlibatan petani, peternak, nelayan, hingga pelaku UMKM.

“Multiplier effect-nya besar. Selain menyerap tenaga kerja, rantai pasok bahan pangan juga ikut menggerakkan ekonomi lokal,” pungkasnya.

Kapolda Jatim Tinjau Pos Terpadu Pelabuhan Ketapang Pastikan Puncak Nataru Aman Lancar

BANYUWANGI || jejakindonesia.id - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs.Nanang Avianto,M.Si meninjau pos terpadu di Pelabuhan ASDP Ketapang Kabupaten Banyuwangi, pada Senin (29/12/2025).

Dalam kunjungannya, Kapolda Jatim didampingi pejabat utama Polda Jatim, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, serta unsur Forkopimda dan stakeholder lainnya.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolda Jatim Irjen Pol. Nanang Avianto,M.Si., menyampaikan bahwa secara umum situasi kamtibmas di wilayah Jawa Timur selama periode Nataru terpantau aman dan terkendali.

Arus mudik, arus balik, serta aktivitas masyarakat, termasuk sektor pariwisata, berjalan lancar tanpa gangguan yang berarti.

“Secara umum kondisi arus lalu lintas dan penyeberangan di Jawa Timur berjalan lancar. Namun demikian, kami tetap mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” ujar Irjen Pol Nanang.

Kapolda Jatim Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., juga menegaskan bahwa kepolisian bersama instansi terkait terus melakukan koordinasi intensif dalam pengaturan arus lalu lintas di jalan raya, terminal, pelabuhan, hingga jalur tol.

"Ini mengantisipasi potensi kepadatan serta memastikan kelancaran perjalanan warga masyarakat saat libur Nataru," tambah Irjen Nanang.

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra menyampaikan peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana, kelancaran arus lalu lintas, serta optimalisasi pelayanan penyeberangan selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Menurutnya Banyuwangi sebagai salah satu wilayah tujuan utama arus mudik, balik, dan wisata di Jawa Timur menjadi perhatian khusus dalam aspek pengamanan dan pelayanan publik.

“Kami bersama pemerintah daerah terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan hingga masa liburan berakhir," ujar Kombes Rama.

Kapolresta Banyuwangi mengatakan berdasarkan hasil pemantauan, volume arus mudik dan balik tahun ini relatif terkendali dan cenderung menurun dibandingkan tahun sebelumnya. (*)

error: Content is protected !!