Sorry, we're closed Opens Jumat at 9:00 am

Tahun: 2025

Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke -70 Polres Jember Gelar Baktikes Gratis

JEMBER || jejak-indonesia.id – Suasana berbeda terlihat di Kantor Satlantas Polres Jember, Polda Jatim Jl. Panjaitan, Kamis, (11/9/2025). Dalam rangka menyambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Satlantas Polres Jember menggelar kegiatan donor darah dan cek kesehatan gratis untuk masyarakat.

Personel Polri, komunitas, hingga warga sekitarpun ikut serta menyumbangkan darah dan melakukan pemeriksaan kesehatan gratis.

Selain untuk memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara, kegiatan ini juga jadi momen berbagi dan peduli terhadap sesama.

Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra melalui Kasat Lantas AKP Bagas B. Simamarta menyampaikan bahwa kegiatan sosial ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri kepada masyarakat.

“Momentum Hari Lalu Lintas Bahayangkara ke-70 ini tidak hanya dirayakan dengan seremoni, tapi juga dengan aksi sosial yang bermanfaat langsung kepada masyarakat, ungkap AKP Bagas.

Donor darah hasil kerja sama dengan PMI Jember ini diharapkan mampu membantu memenuhi stok darah bagi pasien yang membutuhkan.

Sementara layanan cek kesehatan gratis memberi kesempatan masyarakat untuk lebih peduli pada kondisi tubuhnya.

Dengan mengusung semangat humanis, Satlantas Polres Jember Polda Jatim berkomitmen menjadikan momen Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke - 70 sebagai ajang memperkuat kedekatan dengan masyarakat sekaligus menebar manfaat nyata.

"Satlantas Polres Jember tetap komitmen untuk melayani masyarakat dengan cepat,dekat dan bersahabat," pungkas AKP Bagas.

Polisi Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Kerusuhan di Grahadi, Kapolrestabes Surabaya Tegaskan Bukan Bagian dari Aksi Mahasiswa

SURABAYA || jejakindonesia.id - Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur (Jatim) kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka pada kerusuhan yang terjadi di Surabaya beberapa waktu lalu.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan bahwa dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka terbukti terlibat dalam pembakaran Gedung Grahadi, Sabtu malam (30/8) yang lalu.

Hingga saat ini, Polisi menetapkan total sebanyak 35 orang telah sebagai tersangka.

Kapolrestabes Surabaya juga kembali menegaskan, bahwa para tersangka yang diamankan itu bukan bagian dari massa pengunjuk rasa.

"Yang kita amankan ini bukan bagian dari mahasiswa ataupun massa buruh yang unjuk rasa," tegas Kombes Luthfi, Kamis (11/9/25).

Hal itu kata Kombes Luthfi sebagaimana hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian.

"Masih ada beberapa (yang ditetapkan sebagai tersangka). Yang kemarin dua orang ya sudah kita lakukan (penetapan). Terakhir yang kemudian melakukan pembakaran di Grahadi," ujar Kombes Luthfie.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah mengamankan sebanyak 315 orang yang diduga terkait dengan kerusuhan yang terjadi di Surabaya pada 29 dan 30 Agustus 2025.

Dari jumlah itu, 33 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan hingga Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari terbakar.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, dari total 315 orang yang diamankan, sebanyak 187 orang terkategori dewasa, sementara 128 orang lainnya adalah anak.

"Dari jumlah itu penyidik sudah menetapkan 33 orang menjadi tersangka. Yakni 27 tersangka usia dewasa yang sudah ditahan, dan 6 tersangka usia anak/ABH," kata Kombes Abast dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jumat (5/9/2025) pekan lalu.

Respon Pengaduan Masyarakat Polres Tuban Amankan 65 Unit Motor Tidak Sesuai Spektek

TUBAN || jejakindonesia.id - Merespon keluhan warga masyarakat, Satuan Lalu Lintas Polres Tuban Polda Jatim berhasil mengamankan sedikitnya 65 unit Motor yang tidak sesuai spesifikasi teknik (Spektek) diantaranya berknalpot bising.

Kendaraan tersebut diamankan dalam operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan ( KRYD) beberapa hari terakhir setelah adanya pengaduan masyarakat yang resah karena merasa terganggu adanya aktifitas motor yang berknalpot bising diduga balap liar.

Wapolres Tuban, Kompol Achmad Robial didampingi Kasat Lantas AKP Moh. Imam Reza serta menegaskan Polres Tuban Polda Jatim komitmen dalam menegakkan peraturan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.

"Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas khususnya penggunaan knalpot brong ini merupakan bentuk keseriusan Polres Tuban dalam menanggapi keluhan masyarakat," ujar Kompol Robi, Kamis (11/9/25).

Ia menambahkan, KRYD yang dilaksanakan oleh Polres Tuban Polda Jatim ini juga sebagai tindak lanjut dari hasil eliciting dibeberapa media sosial.

"Selain itu adanya laporan dari masyarakat melalui call center 110 terkait yang mengeluhkan dan merasa terganggu adanya konvoi kendaraan bermotor dengan knalpot brong saat tengah malam," tambah Kompol Robi.

Seluruh kendaraan tersebut dilakukan penindakan berupa Tilang dan akan diamankan selama 2 bulan di Polres Tuban Polda Jatim.

"Pemilik bisa mengambil kendaraannya dengan catatan harus melengkapi kelengkapannya sesuai dengan standar," terang Kompol Robi.

Dalam kesempatan itu, Kompol Robi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalulintas, selain itu juga agar bersama-sama menciptakan lingkungan yang nyaman dan tertib.

"Berkendaralah dengan bijak dengan menggunakan knalpot standar" tutur Wakapolres

Menurut Wakapolres Tuban diantara yang diamankan sejumlah kendaraan akan digunakan untuk melakukan aksi balap liar dan juga terindikasi adanya rencana tawuran antar kelompok pemuda.

Selain dari Kabupaten Tuban juga didapati sejumlah pelanggar yang berasal dari luar Tuban yang sengaja berputar-putar mengelilingi kota Tuban dengan kendaraan memakai knalpot brong.

"Untuk rentan usianya kebanyakan usia anak pelajar" pungkasnya.

Penuh Kehangatan Bersama Warga, Kapolres Barsel Maja Lebu Di Desa Kalahien

BARITO || jejakindonesia.id - Kapolres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng, AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., M.H. melaksanakan tatap muka dan berdialog bersama para tokoh dan warga masyarakat di Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan, Kamis (11/9/2025) malam.

Dikemas dengan suasana santai dan penuh kehangatan, program Kapolres Barsel maja lebu, hasupa hasundau yang berarti berkunjung ke desa bertemu untuk mempererat hubungan ini juga turut dihadiri oleh beberapa pejabat utama Polres, Bhabinkamtibmas, serta disambut oleh kepala desa beserta perangkat bersama para tokoh dan masyarakat.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. melalui Kapolres Barsel dalam sambutannya terlebih dahulu memenjelaskan bahwa program Maja Lebu merupakan program dari tagline Bapak Kapolda “Respek” yang salah satu poinnya yakni responsif, bertindak cepat dalam setiap melakukan upaya-upaya pencegahan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan maksud dan tujuan program tersebut yaitu untuk menjalin silaturahmi dan membahas berbagai isu terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Barsel, khususnya di lingkungan sekitar.

Usai sambutan, selanjutnya Kapolres membuka sesi dialog yang direspon warga dengan antusias, seperti membahas permasalahan Kamtibmas, ucapan terima kasih atas kehadiran Polisi dalam setiap kegiatan masyarakat hingga curhat warga terkait permasalahan lingkungan sekitar yang kemudian dijawab oleh Kapolres secara langsung.

“Tak lupa di momen yang penuh kehangatan ini kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjadi warga negara yang mematuhi aturan dan taat hukum. Menggunakan kelengkapan kendaraan untuk keselamatan, serta tidak melanggar aturan maupun berbuat tindak pidana terutama terkait penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya.

AKBP Jecson berharap, kehadiran dirinya bersama jajaran malam ini dapat membawa energi positif sehingga terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan nyaman.

“Polri khususnya Polres Barsel dalam menjaga Kamtibmas tidak akan bisa berjalan sendiri, peran serta sinergi para tokoh dan masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan Barito Selatan yang aman dan nyaman,” tandasnya. (Humas)

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 4,93 Gram Sabu dari Bandar Asal Binjai

SIMALUNGUN || jejakindonesia.id - Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Kali ini, petugas berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial Yudi Safdaham (40) yang kedapatan menyimpan sabu seberat 4,93 gram di rumah kontrakannya.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, menjelaskan kronologis penangkapan yang terjadi pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB tersebut.

"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Nagori Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun," ujar AKP Henry Salamat Sirait kepada wartawan.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di rumah kontrakan milik tersangka, petugas segera melakukan penindakan dan berhasil menangkap Yudi Safdaham yang saat itu sedang berada di dalam rumah.

"Tersangka adalah Yudi Safdaham, laki-laki berusia 40 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, dan beralamat di Jalan Gunung Kidul Lingkungan VIII, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kabupaten Binjai," ungkap Kasat Narkoba.

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah kontrakan tersangka. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti yang tersembunyi di tempat-tempat strategis.

"Barang bukti sabu ditemukan tersembunyi di dalam jaket yang digantung di balik pintu dan sebagian lagi disembunyikan di bawah kompor gas," terang AKP Henry.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 paket plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu, 1 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat keseluruhan bruto 4,93 gram, 1 timbangan elektrik, 1 plastik klip sedang kosong, 2 bungkus plastik klip sedang kosong, 1 alat hisap sabu dari botol plastik, 2 kaca pirex, 1 korek api merah, 1 kotak plastik, 1 rokok Dji Sam Soe, 1 sendok plastik, dan 1 handphone berwarna hitam.

Saat diperiksa, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Yudi juga memberikan keterangan mengenai sumber narkotika yang dimilikinya.

"Tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rio, warga Pematang Siantar," ucap AKP Henry Salamat Sirait.

Pihak Sat Narkoba Polres Simalungun tidak akan berhenti sampai di sini. Mereka akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih besar.

"Kami akan terus menggali informasi untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak akan ada toleransi bagi pelaku tindak pidana narkotika," tegasnya.

Dalam tindak lanjut kasus ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah menerbitkan laporan polisi dan akan melakukan gelar perkara sebelum berkas diserahkan ke Kejaksaan.

AKP Henry menekankan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Dukungan masyarakat melalui pelaporan informasi sangat diharapkan untuk menyukseskan program ini.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika," pungkas Kasat Narkoba Polres Simalungun.

Kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas tindak pidana narkotika yang dapat merusak generasi muda dan stabilitas masyarakat.