Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Tahun: 2025

Permudah Perizinan, Dinas PU CKPP Banyuwangi Beri Kemudahan Melalui Membaca Peta Tata Ruang Pada OSS

Banyuwangi - Jejak - indonesia.id | Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (DPU CKPP) Kabupaten Banyuwangi, Sampaikan materi Penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Berusaha Pasca Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, Dalam Kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dilaksanakan Pemkab Banyuwangi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi, Dr. Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, M.Si. Melalui Kepala Bidang Penataan Ruang, Ir. Bayu Hadiyanto, ST. MSi. Saat dikonfirmasi awak Media Gempurnews melalui via WhatsApp menyampaikan, “Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. PP Nomor 5 Tahun 2021 merupakan aturan awal yang memperkenalkan sistem OSS Berbasis Risiko (OSS-RBA), sedangkan PP Nomor 28 Tahun 2025 adalah versi penyempurnaan yang dinilai membuat sistem tersebut berjalan lebih mudah, cepat, dan pasti,” tandasnya.

Dijelaskan oleh Bayu, dalam kegiatan Sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Dinas PU CKPP adalah sebagai narasumber, “Kami sebagai narasumber menyampaikan materi Penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Berusaha Pasca Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025, dalam materi itu kita memberikan sosialisasi, tentang kemudahan membaca peta tata ruang melalui OSS.” jelas Bayu, Rabu (1/10/2025).

DPU CKPP yang diwakili Fungsional Bidang Penataan Ruang memaparkan tata cara pengecekan mandiri peruntukan lokasi pada rencana tata ruang melalui OSS yang bisa diakses melalui Menu Informasi Lokasi Usaha yang terdapat pada Website OSS, “Jadi para pelaku usaha bisa secara langsung mengakses informasi lokasi sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui website OSS, pelaku usaha bisa secara detail memastikan mana lokasi usaha yang dibolehkan atau tidak bahkan melalui peta Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR) yang memiliki Skala lebih detail sampai 1:5000.” terang Bayu.

Kegiata Sosialisasi sendiri digelar pada Senin (29/09/2025) yang diikuti berbagai pelaku usaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Real Estate Indonesia (REI), Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan Apersi.

Ada tiga poin utama dalam PP Nomor 28 Tahun 2025. Pertama, penerapan Service Level Agreement (SLA). Artinya setiap tahapan dalam proses perizinan, mulai dari pendaftaran, penilaian dokumen, verifikasi hingga penerbitan izin, diberikan batas waktu pelayanan yang jelas.

Kedua, penerapan kebijakan fiktif-positif. Artinya, jika otoritas terkait tidak memberikan respons dalam batas waktu yang ditentukan oleh SLA, maka sistem akan secara otomatis melanjutkan proses ke tahap berikutnya. Mekanisme ini diyakini akan memangkas birokrasi dan mempercepat layanan. Ketiga, penyederhanaan proses perizinan bagi pelaku UMKM, perizinan usaha mikro dengan resiko rendah bisa dilakukan dalam waktu singkat.

Mengutip pada pemberitaan sebelumnya yang dirilis Website resmi Pemkab Banyuwangi, Bupati Banyuwangi, Hj. Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, S.Pd., M.KP. menyampaikan, “Saya kira, peraturan baru ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memperkuat ekosistem perizinan berusaha yang mendukung pertumbuhan investasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” kata Ipuk.

Ipuk berharap, dengan sosialisasi ini seluruh pemangku kepentingan di Banyuwangi bisa memahami mekanisme perizinan baru tersebut. Seperti bagaimana integrasi sistem online single submission (OSS), tahapan penilaian risiko, kewajiban pengawasan, serta dukungan regulasi lainnya.

“Pemkab berkomitmen untuk terus menyosialisasikan program ini dan siap untuk memfasilitasi penerapannya kepada pelaku usaha,” jelas Bupati Ipuk. (tfq)

Polda Jatim Dirikan Dapur Lapangan di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

SIDOARJO || jejakindonesia.id - Hingga Selasa (30/9/2025), personel Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo dari berbagai kesatuan disiagakan di lokasi runtuhnya bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Puluhan personel tersebut ditugaskan membantu proses evakuasi terhadap korban yang masih terjebak reruntuhan, pengamanan area ponpes, hingga berbagai pelayanan terhadap masyarakat.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Jules Abraham Abast menegaskan, Polda Jatim saat ini tetap fokus pada proses evakuasi dan penyelamatan korban.

"Personel kepolisian bersama tim gabungan terus fokus pada proses evakuasi dan penyelamatan korban dan faktor keamanan," kata Kombes Pol Abast, Selasa (30/9/25).

Kabid Humas Polda Jatim juga mengatakan bahwa Polda Jatim telah mendirikan Posko di lokasi Pondok Pesantren Al Khoziny.

"Ada tim DVI, Dokkes, Sat Brimob Polda Jatim yang juga menyediakan kendaraan dapur lapangan untuk menyiapkan konsumsi bagi para relawan dan masyarakat,"terang Kombes Pol Abast.

Selain itu anggota Satuan Samapta dan Satuan Lalu Lintas dari Polresta Sidoarjo juga dilibatkan untuk membantu kelancaran proses penanganan di lokasi.

Hingga berita ini ditulis, korban yang dinyatakan meninggal dunia yang berhasil dievakuasi ada 3 orang santri.

Polda Jatim Gandeng Pakar dari ITS Fokus Evakuasi Korban Robohnya Bangunan di Ponpes Sidoarjo

SIDOARJO || jejakindonesia.id - Polda Jawa Timur (Jatim) masih terus fokus pada penyelamatan dan evakuasi korban robohnya bangunan mushala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo.

Personel dari beberapa satuan kerja diantaranya Biddokkes, Brimob, Samapta dan satker lainya diterjunkan untuk membantu penanganan musibah yang menimpa Ponpes ini.

Selain itu Polda Jatim juga akan menggandeng pakar dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) yang ahli konstruksi bangunan untuk membantu proses evakuasi agar korban dan petugas SAR gabungan yang masuk ke dalam reruntuhan dapat selamat.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto meninjau langsung lokasi reruntuhan. Pihaknya masih mengedapankan proses evakuasi para korban.

“Saya pastikan dulu untuk penyelamatan korban dulu ya. Itu kita fokus itu dulu. Karena masih ada beberapa korban yang masih perlu dievakuasi,” kata Irjen Nanang, Selasa (30/9/2025).

Tim Inafis Polda Jatim dan petugas gabungan tak mau gegabah dalam proses penanganan ini karena bangunan mushala tersebut masih berpotensi mengalami goncangan susulan.

"Kita juga lihat kan kondisinya. Dan ini harus kita pastikan dengan ahlinya ya dari ITS ya. Jangan sampai nanti membahayakan petugas yang akan melakukan evakuasi,” ungkap Irjen Nanang.

Oleh sebab itu, meski Dua ekskavator disiagakan sejak Senin malam, hingga saat ini belum difungsikan mengingat getarannya dapat berpotensi menimbulkan goncangan yang dapat meruntuhkan puing bangunan.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan Polda Jatim dan SAR gabungan menggunakan alat-alat tertentu yang lebih memungkinkan untuk melakukan penyelamatan terhadap para korban.

"Saat ini fokus pada evakuasi dan penyelamatan korban termasuk personel yang kita libatkan untuk menangani musibah ini," pungkas Kombes Abast.

Polda Jatim Pastikan Penangkapan Aktivis Paul Sesuai Prosedur, Isu Penyiksaan Dibantah

SURABAYA || jejakindonesia.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur membantah isu miring terkait penangkapan aktivis Muhammad Fakhrurrozi alias Paul.

Melalui klarifikasi resmi, Kabidpropam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan, S.I.K didampingi Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan seluruh tahapan penangkapan hingga pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku.

Kombes Pol Iman menjelaskan, penangkapan terhadap Paul bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan tindak lanjut dari laporan Polisi di Kediri Kota.

“Penangkapan Sdr. Muhammad Fakhrurrozi alias Paul dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KEDIRI KOTA/POLDA JATIM, setelah melalui gelar perkara pada 26 September 2025 yang menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Imam, Selasa (30/9/2025).

Penangkapan dilakukan tim Ditreskrimum Polda Jatim pada Sabtu (27/9) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Sleman, DIY. Proses itu disaksikan langsung Ketua RT dan Ketua RW.

“Petugas juga menunjukkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan. Jadi prosedurnya jelas dan sah,” tambah Kombes Imam.

Setelah penangkapan, penyidik segera menghubungi keluarga Paul melalui sambungan video call WhatsApp dengan kakaknya, Nurul Fahmi, di Batam.

“Ada bukti screenshot percakapan dan video call pukul 16.53 WIB sebagai bukti bahwa keluarga diberitahu,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan di Polda Jatim, Paul didampingi penasihat hukum dari YLBHI Surabaya, yaitu Habibus Shalihin dan Fahmi Ar diyanto.

Pemeriksaan sempat dihentikan pada pukul 00.35 WIB untuk memberi pelayanan kesehatan oleh tim medis RS Bhayangkara Surabaya, sebelum dilanjutkan kembali pukul 01.00 WIB.

“Jadi pendampingan hukum dan pemeriksaan kesehatan juga kami berikan,” tegas Kombes Imam.

Lebih lanjut, status tersangka Paul juga langsung disampaikan kepada adik kandungnya, Al Hilal Muzakkir, yang hadir di Mapolda Jatim.

"Bukti tanda terima pemberitahuan juga dilampirkan dalam laporan," tambahnya.

Selain soal penangkapan Paul, Bidpropam Polda Jatim juga menanggapi isu dugaan penyiksaan, kekerasan seksual, hingga penghalangan akses LBH dalam pengamanan unjuk rasa di Surabaya akhir Agustus 2025.

“Berdasarkan penyelidikan, tidak ada bukti adanya penyiksaan maupun pelanggaran yang dituduhkan. Anggota Polri telah bertindak sesuai SOP,” tegas Kombes Pol Imam.

Selama periode 29–31 Agustus 2025, Polrestabes Surabaya mengamankan 320 orang yang diduga terlibat kericuhan.

Rinciannya, 121 orang dewasa dan 199 anak-anak, seluruhnya laki-laki. Dari jumlah itu, 282 orang dipulangkan karena tidak terbukti, sedangkan 38 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Propam Polda Jatim mengatakan sebanyak 31 orang ditangani Satreskrim, sedangkan 7 orang lainnya dilimpahkan ke Satresnarkoba.

"Pasal yang dikenakan mulai dari Pasal 406, 363, 212, 187, 170, 160 KUHP, hingga UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” papar Kombes Imam.

Menurutnya, proses pemulangan ratusan demonstran yang tidak terbukti melakukan pelanggaran bahkan dilakukan secara terbuka dan disaksikan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, keluarga, serta perwakilan LBH.

“Ini membuktikan akses keluarga maupun LBH tetap terbuka. Tidak ada penutupan akses seperti yang diberitakan. Justru semua proses dijalankan transparan,” tegasnya.

Sebagai langkah transparansi, Bidpropam bersama Bidhumas Polda Jatim juga menggelar pertemuan dengan awak media di Balai Wartawan, Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (30/9/2025).

Pertemuan itu dihadiri langsung Kabidpropam dan Kabidhumas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Keduanya menyampaikan komitmen bahwa Polri terbuka terhadap fungsi kontrol eksternal, baik dari media maupun lembaga bantuan hukum.

Bidpropam memiliki tugas untuk mengawasi anggota agar bertindak sesuai SOP, khususnya dalam pengamanan unjuk rasa.

"Kami juga memberikan akses penuh kepada media dan LBH sebagai bentuk check and balance. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” pungkas Kombes Imam.

Isi Kuliah Umum di USK, Kapolda Aceh Bahas Harmoni Kamtibmas dan Penegakkan Hukum

Banda Aceh || jejakindonesia.id — Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah tampil sebagai pembicara dalam kuliah umum di Universitas Syiah Kuala (USK) yang berlangsung di Gedung AAC Dayan Dawood, Selasa, 30 September 2025. Kuliah umum yang dihadiri ratusan mahasiswa lintas fakultas ini mengusung tema “Harmoni Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Penegakan Hukum.”

Dalam paparannya, Kapolda menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda, khususnya mahasiswa, dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Menurutnya, keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, melainkan juga hasil dari partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

“Mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan. Dengan literasi, kreativitas, dan semangat kritis yang dimiliki, mereka bisa menjadi motor penggerak terciptanya harmoni sosial sekaligus mitra Polri dalam menjaga kamtibmas,” ujar Kapolda.

Irjen Pol. Marzuki juga menyoroti bahwa penegakan hukum harus berjalan selaras dengan nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal. Ia menekankan, hukum bukan sekadar alat untuk menghukum, tetapi juga instrumen untuk membina, mencegah, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Lebih jauh, Kapolda menguraikan bahwa Aceh memiliki kekayaan strategis yang perlu dijaga. Daerah ini berada di posisi geografis penting sebagai pintu gerbang perdagangan dan kebudayaan dunia. Selain itu, Aceh kaya akan sumber daya alam seperti minyak, gas, hasil laut, dan hutan, serta memiliki kekayaan budaya dan nilai spiritual yang khas. Semua potensi besar ini, katanya, hanya dapat dikelola dan memberi manfaat jika situasi daerah stabil, aman, dan tertib.

Menurutnya, keamanan merupakan modal utama bagi Aceh untuk tumbuh maju dan sejahtera. Tanpa keamanan, seluruh sektor akan terganggu, mulai dari ekonomi, pendidikan, hingga aktivitas sosial masyarakat. Sebaliknya, jika situasi aman dan tertib, investasi akan masuk, pariwisata berkembang, lapangan kerja terbuka, serta angka kemiskinan dan pengangguran dapat ditekan.

Kapolda kemudian menegaskan kaitan harmoni dengan keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum. Menurutnya, keamanan yang berkelanjutan hanya bisa tercapai apabila ketertiban masyarakat terjaga dan hukum ditegakkan secara adil. Hal ini membutuhkan tiga elemen utama, yaitu aturan hukum yang jelas, penegak hukum yang berkompeten dan berintegritas, serta kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan.

“Ketiganya harus berjalan beriringan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga. Dengan demikian, cita-cita masyarakat madani sebagai tujuan bersama—sebagaimana sudah ditegaskan dalam Undang-Undang Polri—dapat terwujud. Tujuan besar kepolisian adalah membangun masyarakat madani, yaitu masyarakat yang adil, makmur, beradab, dan menjunjung tinggi hukum serta nilai moral. Konsep ini selaras dengan identitas Aceh yang religius, berbudaya, dan demokratis,” tegas Kapolda.

Selain menyampaikan materi, Kapolda Aceh juga membuka ruang dialog dengan mahasiswa. Sesi tanya jawab berlangsung hangat, di mana mahasiswa menyampaikan berbagai pertanyaan seputar isu hukum dan keamanan digital.

Di akhir kegiatan, ia mengajak seluruh mahasiswa untuk menjaga persatuan dan mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan.

“Harmoni kamtibmas hanya bisa terwujud apabila kita semua mampu menumbuhkan sikap saling percaya, saling menghargai, dan menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi,” pungkasnya.