Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Tahun: 2025

Sidang KKEP Putuskan Sanksi untuk Briptu Danang Setiawan terkait Penanganan Unjuk Rasa

JAKARTA || jejak-indonesia.id – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap terduga pelanggar Briptu Danang Setiawan, S.H. anggota Korbrimob Polri (mantan Bintara Angkutan Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya). Sidang berlangsung pada Selasa (30/9/2025) pukul 10.45 hingga 15.30 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.

Komisi sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakil Ketua Komisi Kombes Pol Heri Setyawan, S.I.K., M.H., serta tiga anggota lainnya yakni AKBP Rusdi Batubara, S.T., AKBP Christian Tonato, S.Sos., M.H., dan Kompol Djoko Suprianto, S.H.

Dalam sidang, turut dihadirkan empat saksi yaitu Aipda M. Rohyani, Bripda Mardin, Bharaka Yohanes, serta Bharaka Jana Edi Bintoro, S.E.

Perbuatan yang disangkakan kepada Briptu Danang adalah tidak mengingatkan Kompol Kosmas K. Gae, S.H. selaku Danyongas maupun Bripka Rohmad sebagai pengemudi kendaraan rantis dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025. Kelalaian tersebut mengakibatkan adanya korban jiwa bernama Affan Kurniawan. Atas perbuatannya, Briptu Danang dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Majelis KKEP menjatuhkan putusan berupa sanksi etika dan administratif. Sanksi etika meliputi pernyataan bahwa perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri. Sedangkan sanksi administratif dijatuhkan berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menyampaikan bahwa putusan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan profesionalisme anggota.

“Sidang KKEP ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Erdi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sanksi bukan hanya bersifat pembinaan, tetapi juga sebagai pengingat bagi seluruh personel Polri untuk lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.

“Polri ingin memastikan setiap tindakan anggota di lapangan harus sesuai SOP, sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun institusi. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga,” tegasnya.

Dalam sidang tersebut, Briptu Danang Setiawan menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis.

Bhakti Sosial Dalam Rangka HUT TNI ke-80 Tahun 2025 di Distrik Elelim

Yalimo || jejakindonesia.id - Bhakti sosial (Baksos) adalah kegiatan yang mencerminkan rasa kemanusiaan, cinta kasih, dan kepedulian kepada sesama, terutama mereka yang membutuhkan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran sosial, membantu masyarakat meningkatkan kualitas hidup, serta menjadi sarana pendidikan dan pengabdiaan kepada Bangsa dan Negara. (1 September 2025)

Momentum HUT TNI ke-80 ini bukan hanya sekadar peringatan seremonial, tetapi juga menjadi wujud nyata Bhakti TNI kepada rakyat, Sesuai dengan Tema Tahun ini "TNI PRIMA, TNI RAKYAT, INDONESIA MAJU" Maka kehadiran TNI di tengah Masyarakat dapat memberikan contoh dan melopori usaha - usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat di sekelilingnya.

Bhakti Sosial meliputi pengembangan empati dan kepedulian yang kuat dan harmonis, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan kebutuhan dasar, Pemberian Talih Asih, pemberian Sembako, pemberian hewan untuk acara adat dan Pelayanan Kesehatan gratis bagi Masyarakat yang mendatangkan manfaat berbagai pihak khususnya di wilayah Yalimo dan sekitarnya.

Dr. Nahor Nekwek S,.Pd MM (Bupati Kab. Yalimo) dalam Sambutannya "Pemerintah Daerah dan masyarakat Kab. Yalimo, saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran TNI, khususnya TNI yang ada di Kab. Yalimo, yang telah menginisiasi kegiatan mulia ini. Bhakti Sosial ini bukan hanya wujud kepedulian terhadap kesehatan masyarakat dan juga menjadi bukti nyata bahwa TNI selalu hadir bersama rakyat, menjaga kebersamaan, serta mengabdi tanpa pamrih demi kesejahteraan masyarakat.

Tema HUT TNI ke-80 tahun ini sejalan dengan semangat kita semua untuk terus membangun kebersamaan, mempererat sinergitas, serta menjaga keutuhan dan persatuan bangsa. Saya percaya, melalui kegiatan ini akan semakin memperkuat ikatan antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat di Kab. Yalimo.

Pada kesempatan ini juga saya mengucapkan Dirgahayu TNI ke-80. Semoga TNI semakin profesional, semakin dekat dengan rakyat, dan selalu menjadi benteng kokoh dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun Turut hadir dalam kegiatan tersebut: Dr. Nahor Nekwek S,.Pd MM (Bupati Kab. Yalimo), Mayor Inf Aprin Paembonan (Pabung Kodim 1702/Jayawijaya), Mayor Inf Sony Titi Waluyo S.S. T. Han (Wadan Satgas Yonif 521/DY), Kompol Elias Endang (Wakapolres Yalimo), Serma Sutisman (Danpos Ramil Elelim), Pdt. Adam Faluk S,.Th (Tokoh Agama), Luki Kepno (Tokoh Masyarakat), Stefanus Walianggen (Kepala Suku), Akulak Lagoan (Kepala Suku Ngalik), Jhon Itlay (Tokoh Pemuda).

TNI PRIMA, TNI RAKYAT, INDONESIA MAJU," Prajurit Macan Kumbang Berhasil (Yonif 521/DY)

Dandim 0601/Pandeglang Letkol Inf Afri Swandi Ritonga, S.I.P. Hadiri HUT Ke-4 Pokja Wartawan Pandeglang

PANDEGLANG || jejakindonesia.id -- Bertempat di Mina Agrowisata Bukit Si Nyonya, Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, diselenggarakan acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-4 Pokja Wartawan (Porwan) Pandeglang. Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga 11.20 WIB ini mengangkat tema "Solidaritas dengan Dedikasi Berkarya untuk Bangsa" dan dihadiri oleh lebih dari 50 tamu undangan, termasuk pejabat tinggi dari berbagai instansi, organisasi, serta perwakilan masyarakat, Selasa (30/09/2025).

Dalam sambutannya, Ketua Umum Porwan Pandeglang, Sdr. TB. Agus Jamaludin, mengungkapkan rasa syukur atas perjalanan organisasi yang telah berdiri selama empat tahun. Ia menekankan pentingnya kekompakan di antara wartawan dan berharap agar Porwan terus berkembang dan menjadi wadah yang terbuka bagi siapa saja yang ingin berkontribusi. Sdr. Agus juga menyatakan bahwa masa jabatannya akan segera berakhir dan ada pemilihan pengurus baru untuk periode 2025-2028. Meskipun hanya ada satu calon yang mendaftar untuk menggantikannya, yaitu dirinya sendiri, pemilihan dilakukan secara aklamasi.

Acara ini juga dihadiri oleh Drs. Ramadhani, M.Sc., yang mewakili Bupati Pandeglang. Dalam sambutannya, Ramadhani menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi Porwan Pandeglang yang selama ini selalu bekerja sama dengan baik dengan pemerintah daerah. Ia menegaskan pentingnya hubungan silaturahmi yang erat antara wartawan dan pemerintah untuk kelancaran koordinasi dalam berbagai program pembangunan. Ramadhani juga menambahkan bahwa hubungan yang baik akan mempermudah proses pembangunan dan kolaborasi antara semua pihak.

Dandim 0601/Pandeglang, Letkol Inf. Afri Swandi Ritonga, S.I.P., yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan apresiasinya terhadap peran wartawan dalam memberikan informasi yang objektif dan konstruktif. "Media dan wartawan memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan daerah. Informasi yang akurat dan tepat sasaran sangat dibutuhkan, bukan hanya untuk mencerdaskan masyarakat, tetapi juga untuk menjaga kestabilan sosial di Kabupaten Pandeglang," ujar Letkol Inf. Afri Swandi Ritonga.

Lebih lanjut, Dandim Afri Swandi Ritonga menambahkan, "Kami dari TNI selalu siap mendukung kerjasama dengan media. Terutama dalam hal menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta membantu pemerintah dalam menyampaikan informasi yang benar dan bermanfaat kepada masyarakat. Saya berharap, ke depannya hubungan yang terjalin antara TNI, pemerintah, dan media akan semakin solid, karena kita semua bekerja untuk satu tujuan: kemajuan Kabupaten Pandeglang."

Selain sambutan dari berbagai tokoh penting, acara HUT Porwan juga diramaikan dengan pemutaran video perjalanan Porwan selama empat tahun, serta pemotongan tumpeng sebagai simbol syukur atas pencapaian yang telah diraih. Acara ditutup dengan foto bersama seluruh peserta yang hadir.

Acara HUT Porwan ke-4 ini juga menjadi ajang silaturahmi dan memperkuat ikatan antara wartawan, pemerintah, dan masyarakat di Pandeglang. Sebagai organisasi yang terus berkembang, Porwan Pandeglang diharapkan dapat terus menjadi mitra yang konstruktif bagi pembangunan daerah melalui pemberitaan yang akurat dan objektif.

(Pendim 0601)

Rakyat Menunggu Keberanian KAJARI Banyuwangi Menuntaskan Kasus Korupsi MAMIN Fiktif

BANYUWANGI || jejakindonesia.id - Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) menanti keberanian Bapak Agustinus Octavianus Mangontan., S.H., M.H Kepala Kejaksaan Negeri (KEJARI) Banyuwangi untuk menuntaskan kasus korupsi Makan dan Minum (MAMIN) fiktif yang sudah berjalan hampir tiga tahun namun tak kunjung usai.

Hal itu disampaikan oleh Bondan Madani Ketua Umum LDKS PIJAR kepada awakmedia pada hari Rabu 01 Oktober 2025.

"Kami berharap kepada bapak Mangontan untuk segera tuntaskan kasus korupsi yang tak kunjung usai ini. Bahkan sudah hampir berjalan tiga tahun dan berganti dua orang KAJARI, namun kasus ini seperti tak kunjung diselesaikan," Ucap Bondan Madani.

Seperti kita ketahui bersama, pada hari jumat tanggal 28 oktober 2022. Kejaksaan Negeri (KEJARI) Banyuwangi menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Nafiul Huda Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) sebagai tersangka kasus korupsi Makan dan Minum (MAMIN) fiktif Tahun Anggaran (TA) 2021. Penetapan tersangka itu sendiri, diunggah di akun instagram (IG) resmi Kejaksaaan Negeri (KEJARI) Banyuwangi, @kejaribanyuwangi. KAJARI Banyuwangi, Mohammad Rawi., S.H., M.H dalam akun instagram tersebut menegasakan, Tersangka Berinisial NH, Selaku Pengguna Anggaran di BKPP Kabupaten Banyuwangi, tulis KAJARI.

"Namun sampai saat ini, yang bersangkutan belum ditahan. Bahkan sebelumnya KEJARI Banyuwangi menerbitkan SP3 kepada NH. Namun FORSUBA mengajukan gugatan praperadilan kepada PN Banyuwangi, dan hasilnya Majelis hakim menyatakan SP3 nomor 08/M.5.21/FD.2/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 yang keluarkan Kejaksaan Negeri Banyuwangi kepada tersangka Nafiul Huda tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Majelis hakim juga memerintahkan Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk melanjutkan penyidikan kepada tersangka Nafiul Huda sampai adanya kepastian hukum berdasarkan keputusan pengadilan," Urai Bondan Madani.

Lebih lanjut Bondan menjelaskan, membereskan kasus korupsi MAMIN fiktif ini seperti kisah drama sinetron yang penuh dengan episode. Bahkan dirinya meyakini jika ada backing yang sangat kuat untuk melindungi tersangka Nafiul Huda, faktanya kasus ini seperti berjalan di tempat hingga saat ini.

"Logikanya sederhana, jika tidak ada yang melindungi pasti si tersangka itu sudah ditangkap dan diberhentikan dari ASN. Serta kasus ini sudah terbongkar semuanya sampai ke akar-akarnya, tetapi realitanya seperti ini. Teman-teman bisa melihatnya sendiri saja," Ujarnya sampai tersenyum.

Sebagai tambahan informasi, selain Nafiul Huda, ada lima oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus korupsi Makan dan Minum (MAMIN) Fiktif Tahun Anggaran (TA) 2021 adalah:

1. Sandi Dian Ervani, SE.,MM. Kabid. Pengadaan, Mutasi dan data pegawai pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

2. Davit Purwo Wahyudi Widodo, S.Kom, M.Si. Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

3. Herman Wahyudi, S.Kom. Penata Muda Pelaksana pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

4. Ahmad Fathoni, Pengatur TK. I Pelaksana Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

5. Pratomo, A.Md, Pengatur TK. I Pelaksana Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

"Kami berharap kepada KAJARI untuk segera menyelesaikan kasus ini, seperti perintah presiden Prabowo kepada KEJAGUNG RI untuk menumpas habis para koruptor di Indonesia. Nanti tanggal 28 oktober kami akan menggelar demonstrasi depan kantor KEJARI, aksi tersebut sebagai pengingat jika kasus ini belum diselesaikan dan agar rakyat Banyuwangi tidak lupa dengan kasus korupsi ini". Pungkasnya.

Polda Sulut Bentuk Satgas Khusus Awasi Distribusi Solar Subsidi, Tindak Tegas Mafia BBM Tanpa Pandang Bulu

Manado, – Jejak - Indonesia.id |  Polda Sulawesi Utara (Sulut) merespons cepat instruksi Gubernur Sulut Yulius Selvanus dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus untuk mengawasi ketat distribusi solar subsidi di seluruh wilayah Sulawesi Utara. Langkah ini diambil sebagai upaya memberantas praktik penimbunan, pengisian berulang (mengetap), dan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi. Rabu 1 Oktober 2025.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran terkait penyaluran solar subsidi tanpa pandang bulu. "Solar itu BBM subsidi dari pemerintah. Penyalurannya harus tepat sasaran. Kalau ada yang menimbun atau menyalahgunakan, pasti kami tindak, siapa pun orangnya," tegas Winardi.

Pembentukan Satgas ini merupakan respons atas keluhan para sopir dump truck yang kesulitan mendapatkan solar subsidi di SPBU, seperti yang diungkapkan dalam aksi demonstrasi damai di kantor DPRD dan kantor gubernur beberapa waktu lalu. Para sopir juga mengindikasikan adanya praktik mafia solar di lapangan.

Kasubdit IV Tipidter Polda Sulut, Kompol Rio Gumara, menambahkan bahwa sebagai langkah konkret, Polda Sulut akan mengumpulkan seluruh Kasat Reskrim Polres se-Sulut pada Kamis (2/10) untuk menerima instruksi teknis. Setiap Polres diminta untuk memperketat patroli, melakukan pengecekan di SPBU, dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

Polda Sulut juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan distribusi solar subsidi. Laporan terkait penimbunan atau praktik kecurangan lainnya akan ditangani secara transparan, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

"Semua setara di mata hukum. Penegakan hukum ini demi kepentingan rakyat kecil yang membutuhkan solar untuk bekerja dan hidup," pungkas Winardi.

Langkah Polda Sulut ini mendapat sambutan positif dari masyarakat dan warganet yang berharap pemberantasan mafia solar dilakukan secara konsisten, bukan sekadar seremoni belaka. Mereka berharap Satgas Khusus ini dapat bekerja secara profesional dan transparan, serta tidak tebang pilih dalam menindak para pelaku penyalahgunaan solar subsidi.

Kaperwil Sulut : Marflien