Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Tahun: 2025

Kinerja APH Patut Dipertanyakan, Dibalik Kokohnya Tambang Ilegal di Wilkum Polsek Batang Natal Polres Mandailing Natal

Mandailing Natal || jejakindonesia.id - Masyarakat Pantai Barat Mandailing Natal resah akan aktifitas alat Berat jenis Excavator yang melakukan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di bantaran sungai Batang Natal yang mengakibatkan air sungai menjadi keruh dan tidak bisa lagi dimanfaatkan.

Salah seorang Warga Pantai Barat inisial M menyampaikan Keluhan kepada media

"Sebelumnya mereka telah melakukan penambangan dan sempat berhenti dua tahun lalu, karna limbah tambang langsung dibuang ke sungai sehingga menyebabkan pendangkalan, akibat dari pendangkalan tersebut sungai Batang Natal mudah banjir,
dan sejak tiga bulan terakhir ini mereka kembali beroperasi melakukan penambangan emas di bantaran sungai, kami sangat merasa khawatir dan terganggu, air sungai yang biasanya dapat kami manfaatkan sekarang tidak lagi, karena benar-benar keruh dan tercemari limbah kelat dari tambang, " ujar  M.
Jum'at, (02/10/2025)

Dari informasi masyarakat awak media langsung mengunjungi lokasi yang dimaksud.
Dari hasil pantauan ternyata benar saja terdapat satu unit Alat Berat jenis Excavator merk Kobelco yang tengah melakukan penambangan emas di tepian sungai Batang Natal tersebut.

Saat di tanyakan siapa pemilik alat berat itu, masyarakat setempat menyampaikan bahwa alat tersebut di miliki oleh inisial Z / Ucok Miak.

"Yang kami tau pemiliknya Z / Ucok Miak warga Dusun Sigala-gala Kel.Simpang Gambir Kec.Lingga Bayu Kab.Mandailing Natal, ucap salah seorang warga yang enggan disebut namanya".

Yang Lebih mengejutkan Lagi masyarakat setempat juga menjelaskan bahwa tambang emas Ilegal tersebut diduga di Beck up oleh Oknum Aparat, sehingga semena-mena membuang limbah ke DAS Batang Natal.

Sementara itu Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, S.I.K, M.I.K saat di konfirmasi lewat pesan WhatsApp belum memberikan jawaban hingga berita ini di terbitkan.

Begitu juga dengan Polsek Batang Natal AKP. Hendra Siahaan belum menjawab konfirmasi awak media. Padahal aktifitas PETI tersebut berada di Wilayah Hukum Polsek Batang Natal , dan sempat juga dilakukan penertiban sebulan yang lalu.

Masyarakat Pantai Bara berharap Kapolda Sumut beserta jajaran pemerintah harus turun tangan untuk menertibkan aktifitas PETI ini.(tim)

Nurul Safii, S.H., M.H., C.MSP Bongkar Kejanggalan Penetapan Tersangka oleh Pidum satreskrim Polresta Banyuwangi di sidang Praperadilan PN Banyuwangi

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Nurul Safii, S.H., M.H., C.MSP & Ahmad Fauzi, S.E.,S.H kembali mengungkap fakta penting terkait dugaan kejanggalan penetapan tersangka terhadap juru tagih PT. Skanon Bintang Surya. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi ini menghadirkan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang, Dr. Hatarto Pakpahan, S.H., M.H., C.L.A.

Dalam keterangannya, Saksi Ahli menegaskan bahwa salah satu dari dua alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana adalah surat, yang dalam konteks laporan dugaan tindak pidana pemerasan dan pencurian seharusnya berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau surat keterangan resmi dari perusahaan pembiayaan (finance) apabila BPKB masih berada dalam penguasaan pihak pembiayaan.

“Surat kepemilikan merupakan bukti sah yang tidak bisa diabaikan. Tanpa adanya bukti tersebut, sulit secara hukum menetapkan dugaan tindak pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Saksi Ahli menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, kepemilikan kendaraan dalam perjanjian fidusia berada pada penerima fidusia, dalam hal ini Mandiri Tunas Finance (MTF). Penerima fidusia berhak penuh atas objek jaminan, sementara debitur hanya sebagai pihak yang menguasai kendaraan secara fisik.

MTF kemudian memberikan kuasa penagihan kepada PT. Skanon Bintang Surya. Dalam praktiknya, apabila debitur menyerahkan kendaraan secara sukarela dengan dasar penitipan, maka PT. Skanon Bintang Surya hanya menindaklanjuti dengan mengembalikan kendaraan tersebut kepada MTF sebagai pemilik sah secara hukum.

“Bagaimana mungkin penerima fidusia yang secara hukum adalah pemilik sah kendaraan, melalui kuasanya yaitu PT. Skanon, justru dilaporkan dengan tuduhan dugaan pemerasan dan pencurian? Padahal menurut keterangan pemohon praperadilan melalui kuasanya mengatakan bahwa kendaraan itu diserahkan langsung oleh debitur tanpa paksaan, sebagaimana terlihat jelas dalam bukti video yang diputar di persidangan dan disaksikan oleh majelis hakim serta seluruh hadirin,” ungkap Saksi Ahli.
Fakta lain yang terungkap, penyidik hanya mendasarkan penetapan tersangka pada keberadaan kunci kendaraan, unit kendaraan, dan STNK sebagai alat bukti. Padahal, menurut Ahli, bukti kepemilikan yang sah adalah BPKB atau surat keterangan resmi dari finance. Tanpa dokumen otentik tersebut, laporan tidak memenuhi syarat formil alat bukti.

Saksi Ahli menegaskan, tidak terdapat unsur pemerasan maupun pencurian dalam perkara ini, karena:

1. Kendaraan adalah milik sah penerima fidusia (Mandiri Tunas Finance).

2. PT. Skanon Bintang Surya hanya bertindak sebagai penerima kuasa penagihan.

3. Debitur menyerahkan kendaraan secara sukarela, bukan karena paksaan.

4. Penyerahan kendaraan kepada MTF merupakan pemenuhan kewajiban hukum, bukan perbuatan melawan hukum.

Menurut Ahli, logika hukum justru menunjukkan adanya kekeliruan fatal dalam penetapan tersangka.

“Jika setiap tindakan penagihan berdasarkan kuasa fidusia dapat dipidana, maka seluruh mekanisme hukum perdata akan lumpuh, dan penerima fidusia tidak dapat mengeksekusi haknya. Itu jelas bertentangan dengan hukum positif. Dalam perkara praperadilan ini, jelas terlihat bahwa perkara tersebut sejatinya adalah perkara perdata murni, bukan pidana,” tegas Dr. Hatarto Pakpahan.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kuasa hukum Pemohon, Nurul Safii, S.H., M.H., C.MSP, menyimpulkan bahwa penetapan tersangka dalam perkara ini cacat hukum sejak awal dan karenanya harus dibatalkan demi tegaknya keadilan serta kepastian hukum.

Cerdaskan Anak Bangsa, Personil Satgas Yonif 521/DY Bantu Mengajar di Sekolah SMP N Kelila Distrik Kelila

Mamberamo Tengah || jejakindonesia.id - Untuk mencerdaskan anak Papua, diperlukan upaya multifaset seperti menyediakan fasilitas belajar yang layak, memberikan bimbingan belajar yang disesuaikan dengan konteks lokal, menanamkan wawasan kebangsaan dan nilai-nilai karakter, Seperti yang dilakukan Satgas TNI Satgas Yonif 521/DY Pos Kelila membantu meningkatkan ilmu pengetahuan kepada murid SMP N Kelila penting untuk meningkatkan kualitas dan akses pendidikan di Papua. (4/10/2025)

Ikut andil dalam membagikan ilmu dan mencerdaskan anak anak pelajar yang ada di wilayah perbatasan dengan Penuh keceriaan siswa siswi SMP N Kelila menerima pelajaran wawasan kebangsaan dan motivasi.

" Masih banyak para pelajar di SMP N Kelila yang belum semangat belajar. Hal itu membuat motivasi kami untuk bisa mencerdaskan anak anak sekolah yang ada di perbatasan ini, karena meraka adalah masa depan bangsa. " ucap Danpos Letda Inf Imam Amrullah, S.Tr.Han.

Sementara itu, Bapak Kepala Sekolah SMP N Kelila mengucapkan terimakasih kepada anggota TNI satgas Yonif 521/DY Pos Kelila yang telah bersedia membantu mengajar. " Semoga murid murid di sekolah kami semakin bersemangat dan termotivasi untuk terus belajar dan meraih prestasi setinggi tingginya. " ucapnya.

Dansatgas Yonif 521/DY Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata, S.E,M.I.P,
Menggabungkan pendidikan akademis dasar (membaca, menulis, berhitung) dengan pendidikan karakter dan wawasan kebangsaan, seperti nilai-nilai Pancasila dan lagu - lagu Kebangsaan.

Bahwa kegiatan mengajar ini merupakan program bagian kami, selain menjaga keamanan juga turut serta mencerdaskan anak-anak sekolah yang ada di daerah penugasan.

Di harapkan Pendidikan juga berperan penting dalam menanamkan karakter yang kuat, beriman, dan bertanggung jawab pada anak-anak mulai dini dapat meningkat dan memiliki bekal untuk meraih cita-cita.

*Prajurit Macan Kumbang Berhasil (Yonif 521/DY)*

Semangat Persatuan Bergema di Ilaga: Satgas Yonif 700/WYC Tutup Turnamen Volly Piala Pangkogabwilhan III

ILAGA, PUNCAK || jejakindonesia.id — Riuh sorak dan tepuk tangan menggetarkan langit Distrik Ilaga ketika partai final Turnamen Bola Volly Piala Pangkogabwilhan III Cup resmi digelar di Lapangan SMA Negeri 1 Ilaga, Kabupaten Puncak. (4/10/2025).

Turnamen yang diselenggarakan Satgas Yonif 700/Wira Yudha Cakti (WYC) ini menjadi bukan sekadar pertandingan olahraga, melainkan pesta persaudaraan, wadah persatuan, serta ajang pembuktian semangat muda Papua yang tak pernah padam.

Dalam laga final yang menegangkan, dua tim terbaik bertemu di medan laga: Tim Kampung Wuloni menghadapi kekuatan tuan rumah Tim SMA Negeri 1 Ilaga. Ratusan pasang mata warga memadati lapangan, menyaksikan tiap smash, blocking, dan servis yang dipenuhi semangat juang tinggi.

Pada akhirnya, lewat perjuangan yang sengit, Tim SMA Negeri 1 Ilaga berhasil keluar sebagai juara pertama, disusul Tim Kampung Wuloni di posisi kedua, dan Tim Kampung Gome sebagai juara ketiga.

Kebahagiaan makin sempurna dengan hadirnya sosok istimewa, Kaskogabwilhan III, Marsekal Muda TNI Daan Sufii, S.Sos., M.Si., M.Han. Beliau secara langsung menutup turnamen sekaligus menyerahkan piala dan hadiah kepada para juara. Kehadirannya menjadi bukti nyata bahwa olahraga adalah jembatan kebersamaan antara TNI dan masyarakat.

“Turnamen ini bukan hanya tentang menang atau kalah, tetapi tentang bagaimana kita menjunjung sportivitas, kebersamaan, dan semangat untuk membangun masa depan Papua yang lebih baik,” ungkapnya penuh makna.

Sorak bahagia terdengar saat pemenang menerima hadiah. Senyum anak-anak muda Ilaga memancarkan harapan, bahwa dari lapangan sederhana, lahir mimpi besar bagi generasi penerus bangsa.

Satgas Yonif 700/WYC sekali lagi membuktikan bahwa kehadiran TNI di tanah Papua bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga menghadirkan kebahagiaan, persatuan, dan cinta bagi masyarakat.

Autentikasi: Pen Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 700 Wira Yudha Cakti

Ketum PW. FRN Kecam Keras Penggunaan Ilegal Logo Organisasi

JAKARTA || jejakindonesia.id - Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW. FRN) sekaligus Counter Polri, Agus Flores, mengecam keras tindakan mantan Ketua FRN Provinsi Jambi yang kini tergabung dalam organisasi lain namun masih menggunakan lambang dan logo FRN.

Dalam pernyataannya, Agus Flores menegaskan bahwa penggunaan atribut FRN oleh pihak yang sudah tidak lagi bernaung di bawah struktur resmi organisasi merupakan pelanggaran serius terhadap identitas dan marwah FRN.

“Saya yang memiliki FRN. Logo dan nama FRN dilindungi hukum. Jika masih digunakan tanpa izin, saya akan kirimkan somasi resmi,” tegas Agus Flores.

Lebih lanjut, Agus Flores menambahkan bahwa setiap anggota atau pengurus yang sudah keluar dari FRN tidak berhak lagi membawa atau menggunakan simbol, nama, maupun atribut organisasi tersebut.

“Kalau keluar, jangan ekornya diikuti. Jangan obok-obok logo FRN, itu punya kami,” ujarnya dengan nada tegas.

Agus Flores menegaskan, tindakan penggunaan tanpa izin terhadap logo dan identitas organisasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak kekayaan intelektual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pada Pasal 100 ayat (1) dijelaskan bahwa:

“Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”

Selain itu, tindakan semacam ini juga berpotensi melanggar Pasal 382 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan curang dalam persaingan usaha yang dapat merugikan pihak lain.

PW. FRN selama ini dikenal sebagai wadah resmi bagi insan pers yang berkomitmen menjaga profesionalisme jurnalistik serta bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mengawal informasi yang akurat dan bertanggung jawab.

Dengan tegas, Agus Flores menutup pernyataannya:

“FRN adalah rumah besar wartawan yang berintegritas. Jangan ada yang berani mencatut nama atau simbol kami demi kepentingan pribadi atau kelompok.”

(Redaksi)