Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Arsip untuk 2025 » Halaman 496

Tahun: 2025

IMG-20251008-WA0030

Pimpin Apel Konsolidasi, Kaops Madago Raya Tekankan Pentingnya Rasa Aman untuk Masyarakat

POSO || jejakindonesia.id - Sebagai bentuk kesiapan dan evaluasi kinerja personel, Kepala Operasi (Kaops) Madago Raya memimpin apel konsolidasi Tahap IV Tahun 2025 berlangsung di Poskototis Tokorondo, Kabulaten Poso, Selasa (7/10/2025).

Apel konsolidasi turut diikuti Wakaops Kombes Pol Rentrix Ryaldi Yusuf, S.I.K., pejabat operasi serta seluruh personel dari seluruh satuan tugas. Agenda ini menjadi sarana evaluasi sekaligus menyatukan langkah dalam pelaksanaan operasi madago raya.

Dalam arahannya, Kombes Heni Agus Sunandar menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya apel konsolidasi dan mengapresiasi semangat personel yang tetap solid menjaga stabilitas keamanan di wilayah operasi.

Ia menegaskan pentingnya pengawasan dan pengendalian dari para Kasatgas kepada anggotanya agar pelaksanaan tugas berjalan tertib, efektif, dan profesional.

Menurut Kaops Madago Raya, keberhasilan Operasi Madago Raya tidak hanya diukur dari keamanan wilayah, tetapi juga dari kedekatan Polri dengan masyarakat melalui pendekatan humanis dan persuasif.

Meski kondisi Sulawesi Tengah relatif kondusif, ia mengingatkan agar seluruh anggota tetap waspada menghadapi dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.

“Jaga integritas, kedisiplinan, dan citra Polri di tengah masyarakat. Bekerjalah dengan hati, karena tugas kita bukan sekadar menjaga keamanan, tetapi sebagai sumber rasa aman bagi masyarakat,” pungkasnya.

Dengan semangat kebersamaan dan komitmen kuat seluruh personel, Operasi Madago Raya Tahap IV diharapkan dapat berjalan optimal serta menjadi bukti nyata peran Polri dalam menjaga stabilitas dan kedamaian di wilayah Sulawesi Tengah.

IMG-20251008-WA0027

Densus 88 Amankan Empat Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara

JAKARTA || jejakindonesia.id — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan penegakan hukum terhadap jaringan terorisme di Indonesia. Empat orang yang diduga kuat sebagai pendukung kelompok teroris ISIS (Ansharud Daulah) diamankan dalam operasi terpisah pada tanggal 3 dan 6 Oktober 2025 di wilayah Sumatera Barat dan Sumatera Utara.

Keempat individu tersebut masing-masing berinisial RW, KM, AY, dan RR. Mereka diketahui aktif menyebarkan propaganda serta ajakan melakukan aksi teror melalui media sosial, baik dalam bentuk unggahan tulisan, gambar, maupun video yang mengarah pada dukungan terhadap Daulah ISIS.

“Keempat pelaku ini menggunakan media sosial sebagai sarana utama untuk menyebarkan ideologi kekerasan dan mengajak orang lain terlibat dalam aksi teror,” ujar AKBP Mayndra Eka Wardhana Jubir Densus 88 AT, Senin (7/10/2025).

* RW diamankan pada Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 12.58 WIB di Kota Padang, Sumatera Barat. Ia berperan sebagai konten kreator pro-ISIS dan aktif menyebarkan propaganda.

* KM diamankan pada Senin, 6 Oktober 2025 pukul 17.01 WIB di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, karena aktif mengunggah konten provokatif termasuk gambar senjata api.

* AY, juga konten kreator Daulah, diamankan di Kota Padang pada 6 Oktober 2025 pukul 18.00 WIB.

* RR, yang juga aktif melakukan provokasi untuk mendorong aksi teror, ditangkap pada 6 Oktober, Senin pagi pukul 07.06 WIB di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Dalam proses penegakan hukum, Densus 88 turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas propaganda terorisme, antara lain:

* 1 (satu) buah rompi warna hijau loreng

* 3 (tiga) lembar kertas bertuliskan logo ISIS

* Buku-buku bertema radikalisme, seperti “Kupas Tuntas Khilafah Islamiyyah”, “Melawan Penguasa”, dan “Al Qiyadah wal Jundiyah”

“Barang-barang bukti yang diamankan memperkuat dugaan bahwa para pelaku memiliki afiliasi ideologis yang kuat dengan ISIS dan berupaya menanamkan paham tersebut ke publik, khususnya melalui ruang digital,” jelas AKBP Mayndra Eka Wardhana.

Selain itu, masyarakat juga diminta aktif mengawasi lingkungan sekitar, termasuk keluarga dan anak-anak, agar tidak terpapar ideologi ekstrem.

"Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap setiap bentuk provokasi dan penyebaran propaganda radikal di media sosial," kata AKBP Myandra.

Polri menegaskan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan hak asasi manusia. Keempat terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Densus 88.

IMG-20251008-WA0024

Jeritan Petani Kopi Koperasi Produsen Ketajek Makmur Sajehtera Jember, Harusnya Melindungi Malah Memeras

JEMBER || jejakindonesia.id - Jeritan para petani kopi dari Desa Pakis, Kecamatan Panti Kabupaten Jember, menggema dengan getir. Sebanyak 468 petani yang tergabung dalam Koperasi Produsen Ketajek Makmur Sejahtera mengaku menjadi korban pungutan liar berkedok retribusi koperasi.

Setiap kali panen, para petani diwajibkan menyetor Rp150 ribu per kwintal kopi kepada pengurus koperasi, melalui orang-orang yang disebut sebagai keamanan koperasi. Modus pungutan itu disebut telah berlangsung lama, dan sebagian besar petani hanya bisa pasrah karena takut ancaman.

Namun, penderitaan mereka mencapai puncaknya ketika seorang petani bernama Bunami, akrab disapa ibu Halimah, kehilangan hasil panennya setelah menolak membayar pungutan tersebut.

“Buah kopi saya dicuri malam hari setelah saya bilang tidak bisa bayar. Kami sudah tidak kuat lagi,” ucap Halimah lirih, menahan emosi.

Tragedi itu memantik keberanian petani lainnya untuk melawan. Mereka akhirnya bersatu dan melaporkan dugaan pungli dan pemerasan tersebut ke Polda Jawa Timur, dengan pendampingan langsung dari Aliansi Madura Indonesia (AMI).

Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar menegaskan bahwa pasca mendapatkan bukti dan data akan kejadian tersebut, dirinya lantas melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim, dengan nomor laporan LPB/143/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak akan tinggal diam. Rakyat kecil tidak boleh terus diperas atas nama sistem koperasi. Negara harus hadir melindungi petani,” tegas Baihaki Akbar (7/10) usai membuat laporan di Polda Jatim.

Berdasarkan data yang dihimpun, total hasil panen kopi petani Desa Pakis pada bulan Juli hingga Agustus 2025 diduga mencapai kurang lebih 350 ton atau setara 3.500 kwintal. Dengan pungutan Rp150 ribu per kwintal, maka total uang yang disedot dari kantong petani mencapai Rp525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) hanya dalam dua bulan panen.

Sementara itu, Dinas Koperasi Kabupaten Jember menegaskan bahwa praktik pungutan semacam itu tidak dibenarkan dan bertentangan dengan prinsip koperasi.

“Koperasi dibentuk untuk menyejahterakan anggota, bukan membebani mereka dengan pungutan ilegal. Tidak ada dasar hukum untuk iuran seperti itu, apalagi dengan dalih kontribusi koperasi,” ujar perwakilan Dinas Koperasi Jember saat dikonfirmasi Brilian News.

Kini, di tengah aroma kopi yang semestinya menjadi simbol kesejahteraan, para petani Desa Pakis justru berjuang melawan ketakutan dan ketidakadilan.

Mereka berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap para oknum yang terlibat dalam praktik pemerasan ini, termasuk pihak-pihak yang menggunakan kekerasan dan ancaman terhadap petani.

“Kami percaya hukum masih ada di negeri ini. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan, dan para pelaku harus bertanggung jawab,” ujar Sunaryo salah satu petani dengan nada tegas.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik harum kopi Koperasi Produsen Ketajek Makmur Sajehtera Jember yang mendunia, masih tersisa kepedihan dan perjuangan para petani kecil yang menuntut hak atas hasil jerih payahnya sendiri. Keadilan adalah satu-satunya aroma yang kini mereka nantikan

IMG-20251008-WA0023

Prestasi Gemilang Siswi SDN 1 Kertosari, Juara 1 MTQ Tingkat Kecamatan Menuju FASI 2025

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Prestasi membanggakan datang dari dunia pendidikan dasar di Banyuwangi. Syakila Zahwa Aghnesa, siswi kelas VI SDN 1 Kertosari, berhasil meraih Juara 1 kategori putri dalam seleksi Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Kecamatan Banyuwangi, Selasa (7/10/2025).

Seleksi yang digelar Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) di SDN Kepatihan ini melibatkan perwakilan siswa-siswi dari seluruh SD se-Kecamatan Banyuwangi, dengan tiap sekolah mengirimkan satu peserta putra dan satu peserta putri.

Kepala Sekolah SDN 1 Kertosari, Hj. Sri Endang Murniati, M.Pd., menegaskan bahwa prestasi ini merupakan buah konsistensi sekolah dalam membina bakat dan minat siswa melalui kegiatan ekstrakurikuler MTQ.

“Alhamdulillah, prestasi ini menunjukkan bahwa pembinaan spiritual melalui MTQ berjalan dengan baik. Kegiatan ini bukan sekadar lomba, tetapi juga menanamkan kecintaan anak-anak terhadap Al-Qur’an sejak dini,” ujarnya.

Syakila, yang baru genap berusia 12 tahun, mengaku sempat grogi menghadapi kompetisi.

“Awalnya deg-degan karena banyak peserta yang hebat, tapi begitu mulai mengaji, Alhamdulillah lancar,” kata Syakila.

Kebahagiaan tak kalah besar dirasakan orang tua Syakila, pasangan Ruslan Abdul Gani dan Nur Susiani menyampaikan rasa bangganya sekaligus harapannya agar prestasi putrinya menjadi motivasi untuk terus berkembang.

“Sejak kecil, Syakila sudah gemar mengaji. Prestasi ini tentu menjadi kebanggaan sekaligus dorongan untuk lebih giat lagi,” ungkapnya penuh haru.

Juara 1 dan 2 tingkat kecamatan akan mewakili Kecamatan Banyuwangi dalam kompetisi MTQ tingkat kabupaten yang digelar pada 15 Oktober 2025 mendatang.

Seleksi ini menjadi tahap awal menuju Festival Anak Shalih Indonesia (FASI) 2025, yang bertujuan menumbuhkan minat baca Al-Qur’an sekaligus menanamkan nilai-nilai keislaman bagi generasi muda.

Keberhasilan Syakila sekaligus menegaskan reputasi SDN 1 Kertosari sebagai salah satu sekolah dasar unggulan di Banyuwangi, yang tidak hanya fokus pada prestasi akademik, tetapi juga pembinaan karakter dan spiritual anak-anak sejak usia dini. (rag)

PhotoGrid_Site_1759891591609

Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba di Kota Wisata Parapat, Amankan Dua Pelaku Berikut 5,35 Gram Sabu

SIMALUNGUN || jejakindonesia.id - Prestasi gemilang kembali ditorehkan Polres Simalungun dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui operasi cepat dan terukur yang dilakukan Polsek Parapat, jajaran berhasil membongkar jaringan narkoba dan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,35 gram di kawasan Kota Wisata Parapat.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Selasa, 7 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri untuk melayani dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

"Ini adalah keberhasilan ungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun melalui Polsek Parapat. Kami terus berupaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat serta wisatawan di kawasan Parapat," ungkap AKP Henry Salamat Sirait.

Penangkapan bermula dari partisipasi aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan. Pada Minggu, 5 Oktober 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, personil Polres Simalungun menerima informasi dari warga bahwa di Jalan Pendidikan, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

"Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami. Setelah menerima laporan tersebut, personil langsung melakukan penyelidikan secara cermat ke lokasi yang dimaksud," ujar Kasat Narkoba.

Berdasarkan penyelidikan yang matang, tim satuan narkoba bergerak cepat pada Senin, 6 Oktober 2025 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Operasi dilakukan di Jalan Pendidikan Gang Sempurna, kawasan Kota Wisata Parapat. Sesampainya di lokasi, personil berhasil mengamankan tersangka pertama yang mengaku bernama Andri Sianturi alias Liek.

"Tersangka adalah seorang laki-laki berusia 38 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Jalan Pendidikan, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon," ucap AKP Henry menjelaskan identitas tersangka.

Tidak berhenti pada penangkapan, personil kemudian melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Hasilnya cukup mengejutkan. Di dalam dompet milik Andri Sianturi alias Liek, petugas menemukan 7 paket plastik klip berukuran kecil dan 1 paket plastik klip berukuran sedang yang seluruhnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 5,35 gram.

"Saat dikonfrontir, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya," ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun.

Pengakuan tersangka kemudian membuka tabir jaringan yang lebih luas. Andri Sianturi alias Liek mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Hendri Simajuntak, warga Helvetia, Medan. Namun yang menarik, transaksi tersebut tidak dilakukan secara langsung melainkan melalui perantara.

"Menurut pengakuan tersangka pertama, dia mendapatkan narkoba dari Hendri Simajuntak yang tinggal di Helvetia, Medan. Transaksi dilakukan melalui perantaraan Hendra Simajuntak yang tinggal di Parapat," jelas AKP Henry.

Berbekal informasi tersebut, tim satuan narkoba tidak membuang waktu. Personil segera menuju kediaman Hendra Simajuntak untuk pengembangan kasus. Tersangka kedua, Hendra Simajuntak, laki-laki berusia 37 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta dengan alamat di Jalan Matahari, Helvetia, Kota Medan, berhasil diamankan.

"Hendra Simajuntak kami amankan karena berdasarkan informasi yang kami peroleh, dialah yang menyambungkan Andri Sianturi alias Liek dengan adiknya sendiri bernama Hendri Simajuntak yang merupakan pemasok narkoba dari Medan," ujar Kasat Narkoba.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penting lainnya. Barang bukti yang disita meliputi 2 buah plastik klip besar dalam kondisi kosong, uang tunai sebesar Rp600.000, 1 lembar tisu, 1 buah dompet kecil warna coklat, 1 buah kotak warna coklat, 1 unit handphone merek Meizu warna biru, dan 1 unit handphone merek Redmi warna hitam.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar, terutama mengejar Hendri Simajuntak sebagai pemasok utama dari Medan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam memberantas narkoba," ungkap AKP Henry Salamat Sirait.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus meningkatkan operasi penindakan peredaran narkoba di seluruh wilayah hukumnya, khususnya di kawasan wisata Parapat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan.

error: Content is protected !!