Sorry, we're closed Opens Selasa at 9:00 am

Bulan: Desember 2025

Pegiat Cagar Budaya Tolak Penggunaan Gedung Eks. Djakarta Lloyd untuk Tempat Hiburan Malam

BANYUWANGI || jejakindonesia.id - Rencana pemanfaatan sebuah bangunan berstatus cagar budaya sebagai tempat hiburan malam menuai polemik dan mendapat penolakan keras dari LSM REJOWANGI dan LSM ALIANSI RAKYAT BANYUWANGI hingga tokoh adat setempat. Mereka menilai rencana tersebut tidak hanya mengabaikan nilai sejarah bangunan EKS. Gedung Djakarta Lloyd berpotensi merusak warisan budaya yang seharusnya dilindungi.

Ketua LSM ARB ( Aliansi Rakyat Banyuwangi ), Mujiono Mandar mendapatkan info ada rencana jahat yang akan di lakukan para investor dengan memanfaatkan gedung tersebut di atas, saya mendengar bahwa di bekas gedung Djakarta Lloyd akan segera Lounching tempat hiburan malam / Diskotik pada tanggal 15 Desember 2025, ucap Mujiono Mandar,
kami MENOLAK KERAS pembangunan tersebut, jika pihak investor tetap bersikeras membuka tempat hiburan di maksud, maka kami akan MEMBUBARKAN PAKSA tempat hiburan yang di maksud, ucap Mujiono Mandar.

Ratusan warga bersama komunitas pecinta sejarah akan menggelar aksi di depan lokasi tempat hiburan malam tersebut. Mereka membawa spanduk bertuliskan :

" SELAMATKAN CAGAR BUDAYA "

Ketua komunitas LSM ARB mengatakan bahwa penggunaan bangunan cagar budaya sebagai tempat hiburan malam bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.“

Cagar budaya bukan untuk dikomersialkan secara serampangan. Apalagi dijadikan tempat hiburan malam yang tidak sesuai nilai sejarah dan karakternya,” ujar Mujiono Mandar

Warga sekitar juga menyampaikan kekhawatiran terkait potensi gangguan ketertiban, kebisingan, dan kerusakan fisik bangunan. Menurut mereka, aktivitas hiburan malam yang melibatkan musik keras, getaran, dan modifikasi ruangan dapat mempercepat kerusakan struktur bangunan yang berusia ratusan tahun.

Sementara itu Mujiono Mandar berharap pihak - pihak terkait segera mengevaluasi semua perijinan nya

Para pemerhati budaya berharap pemerintah tegas dalam melindungi aset sejarah bangsa. Mereka menegaskan bahwa cagar budaya seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan edukatif, pariwisata budaya, atau fungsi publik lainnya yang tidak merusak nilai kesejarahannya.

Aksi penolakan ini direncanakan akan terus dilanjutkan hingga pemerintah memastikan bahwa bangunan tersebut tidak di alihfungsikan menjadi tempat hiburan malam.

Hendro MSB

Peringati HARKODIA, Aktivis Banyuwangi Desak Penegakan Hukum dan Audit Kades se-Kabupaten

BANYUWANGI || jejakindonesia.id - Di grup-grup WhatsApp (WA) berbeda surat pemberitahuan aksi yang akan diselenggarakan oleh Sekretariat Bersama (SEKBER) Forum Anti Korupsi (FAK) pada hari Selasa, 09 Desember 2025 di depan Kantor Kejaksaan Negeri (KEJARI) Banyuwangi. Seperti diketahui bersama, jika setiap tanggal 9 Desember merupakan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HARKODIA).

Setiap tahun, HARKODIA selalu di peringati oleh rekan-rekan Aktivis, Organisasi Masyarakat (ORMAS), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Banyuwangi seperti agenda tahunan wajib. Biasanya aksi tersebut diadakan di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Banyuwangi. Sedangkan di tahun ini peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025 akan diselenggarakan di depan Kantor Kejaksaan Negeri (KEJARI) Banyuwangi.

Oleh karena itu, team media mencoba untuk menggali informasi dengan menghubungi salah satu aktivis muda Banyuwangi yaitu Bondan Madani yang dijuluki Si Raja Demo. Alasan teman-teman wartawan menghubungi yang bersangkutan, karena nama dan tanda tangannya ada dalam surat pemberitahuan aksi tersebut.

Melalui telepon via WhatsApp (WA) Ketua Umum Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) membenarkan jika pihaknya bergabung dengan SEKBER FAK Kabupaten Banyuwangi dan akan menggelar aksi pada hari selasa 09 Desember 2025.

"Enggeh benar mas, besok selasa kami akan memperingati HARKODIA 2025 dengan menggelar aksi di depan kantor KEJARI Banyuwangi pada hari Selasa, 09 Desember 2025 bersama para rekan-rekan lainnya," Kata Bondan Madani, kepada awak media, Jumat 05/12/2025.

Bondan menjelaskan, jika peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HARKODIA) merupakan agenda tahunan wajib dari rekan-rekan aktivis Banyuwangi untuk memperingatinya sebagai bentuk kepedulian dari kita semuanya terhadap pemerintah. Karena kejahatan korupsi merupakan musuh bersama karena merusak tatanan sosial, ekonomi, dan kemajuan bangsa.

"Korupsi merusak fundamental kemajuan bangsa dengan menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi, bukan untuk kesejahteraan umum. Uang yang seharusnya digunakan untuk layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur malah masuk ke kantong segelintir orang, memperburuk kesenjangan sosial," Ujarnya.

Lebih lanjut Bondan menekankan, ketegasan dan keberanian dari Presiden dan KEJAGUNG dalam memberantas korupsi di negara ini harus diimbangi oleh peran aktif dari masyarakat. Selain itu, para aparat penegak hukum di daerah-daerah juga harus bisa mengikuti komitmen dari Pak Prabowo Subianto dan ST Burhanuddin.

"Salah satu kasus yang menyita perhatian publik dan sampai saat ini masih belum ada kejelasannya yaitu Kasus Korupsi MAMIN Fiktif yang telah menetapkan seorang ASN bernama Nafiul Huda sebagai tersangka. Sudah berjalan tiga tahun lebih, tetapi sampai hari ini si tersangka belum juga ditahan. Malahan pernah mendapatkan SP3 dari KEJARI Banyuwangi, dan besok salah satu hal yang disuarakan dalam aksi adalah kasus itu," Urai Bondan.

"Selain itu, kemarin para netizen juga mengingatkan jika kades-kades se Banyuwangi untuk di audit. Dan besok pada hari selasa akan kami suarakan serta kami tekankan kepada pihak Kejaksaan untuk segera menindaklanjuti kegiatan tersebut," Imbuhnya.

Jumat Berkah Hangatkan Warga : Supriyadi, S.H Berbagi Kasih Kepada 225 Janda Jompo dan Anak Yatim 

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id ||  Jum`at 5 Desember 2025. Senyum Janda Jompo dan Anak Yatim di Pasembon,Desa Sambirejo,Kecamatan Bangorejo,Kabupaten Banyuwangi menjadi kehangatan serta kebersamaan bagi Supriyadi, S.H, salah satu pengusaha penggemukan sapi dan seorang anggota TNI AL (MARINIR). Beliau tak hanya menjalankan tugas Negara, namun juga menyentuh hati warga melalui program 'Jumat Berkah'. Sebuah momen yang membuktikan bahwa kehadiran Beliau lebih dari sekedar pengamanan, melainkan juga keluarga.

Terlihat Supriyadi,S.H tampak duduk akrab ditemani para Janda Jompo dan Anak Yatim senyum hangat menciptakan suasana haru yang tak ternilai.

"Jumat Berkah ini di selenggarakan sebagai wujud kepedulian dan kedekatan Supriyadi, S.H, terhadap masyarakat tidak mampu.

Saya ingin kehadirannya tidak hanya terlihat dalam tugas Negara, namun juga dalam memberikan manfaat langsung bagi warga Pasembon Desa Sambirejo. Berbagi seperti ini menjadi energi baginya untuk terus memberikan yang terbaik. Untuk masyarakat tidak mampu di desanya." ujar Supriyadi,S.H.

Supriyadi menambahkan bahwa program sosial semacam ini akan terus menjadi bagian tak terpisahkan setiap hari jum`at.

"Kami sangat berterima kasih. Tidak hanya sembako yang kami terima, tetapi juga kebersamaan yang membuat kami merasa diperhatikan. Ini sangat berarti bagi kami, terutama bagi warga yang membantu," ungkap salah satu Janda Jompo

Menurut Supriyadi, kedekatan yang terjalin antara warga Pasembon dan dirinya, memberikan rasa aman dan menghargai yang mendalam bagi masyarakat setempat.

"Momen berbagi sembako ini adalah cara sakral untuk mempererat persaudaraan dan membangun kepercayaan di jantung warga. Setiap paket sembako yang terbagi, adalah pesan cinta bahwa Supriyadi adalah sahabat dan keluarga bagi warga Pasembon,Desa Sambirejo. (red)

Polres Pasuruan dan Aliansi Mahasiswa Berangkatkan Bantuan untuk Korban Erupsi Semeru

PASURUAN || jejakindonesia.id – Polres Pasuruan bersama aliansi mahasiswa Kabupaten Pasuruan memberangkatkan bantuan sosial untuk korban erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jumat (5/12/2025) pagi.

Rombongan dilepas pada pukul 07.30 WIB setelah dilakukan monitoring keberangkatan di halaman Mapolres Pasuruan.

Kasat Intelkam Polres Pasuruan, AKP Lubis Ibroril Chosam, S.A.P, menjelaskan bahwa kegiatan ini melibatkan berbagai unsur mahasiswa.

"Kegiatan baksos ini merupakan bentuk sinergi antara Polri dan elemen masyarakat. Mahasiswa berperan aktif dalam misi kemanusiaan, dan kami mendukung penuh,” ujarnya.

Bantuan yang diberangkatkan terdiri dari 50 box sembako berisi beras 5 kg, minyak goreng, gula, kopi, dan teh. Selain itu terdapat 25 kardus eko mie, 10 kardus mie instan, 15 pax beras 5 kg, 50 box jamur etira, 5 box sarden, serta pakaian.

Seluruh bantuan diarahkan ke Posko Bantuan Erupsi Semeru di Balai Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.

Aliansi mahasiswa yang terlibat antara lain HMI Cabang Pasuruan, RPA DOEA, MAPALA DEWA, MAPALUPAS, dan Jawa Dao. Rombongan dilepas oleh jajaran PJU Polres Pasuruan didampingi Waka Polres Kompol Andy Purnomo serta sejumlah pejabat kepolisian lainnya.

AKP Lubis menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan berlangsung aman dan kondusif. “Pengamanan dan pengawalan dilakukan sesuai SOP. Kegiatan ini sekaligus bagian dari cooling system di tengah dinamika isu HAM, KUHAP, dan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia,” jelasnya.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengapresiasi kolaborasi tersebut. “Kami bangga dengan semangat kemanusiaan para mahasiswa. Semoga bantuan ini meringankan beban saudara-saudara kita di Semeru,” ujarnya.

Bantuan sosial ini diharapkan dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan warga terdampak sekaligus memperkuat citra positif Polri melalui kerja-kerja kemanusiaan.

Sidang Kedua Perkara Media Kabar Bahri Digelar di PN Serang, Kuasa Hukum Dorong Kehadiran Lengkap pada Sidang Selanjutnya

SERANG || jejakindonesia.id — Proses hukum terhadap perkara yang melibatkan Media Kabar Bahri kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Serang.(04/12/2025)

Sidang kedua yang digelar pada Kamis (04/12/2025) tersebut masih berfokus pada pemeriksaan keabsahan dokumen serta pemenuhan kelengkapan administrasi perkara.

Dalam jalannya persidangan, kuasa hukum Media Kabar Bahri, Muhlisin, SH, menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah pihak yang belum hadir memenuhi agenda sidang sebagaimana panggilan resmi yang telah dilayangkan oleh pengadilan.

Ketidakhadiran beberapa pihak tersebut membuat agenda persidangan belum dapat memasuki pokok perkara.

Muhlisin SH menjelaskan, salah satu poin penting dalam sidang kedua ini adalah penyerahan sejumlah berkas yang sebelumnya belum diambil dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Serang.

Setelah melalui proses pengecekan ulang, seluruh dokumen tersebut telah diterima oleh pengadilan dan dinyatakan lengkap untuk melanjutkan tahapan sidang berikutnya.

> "Hari ini sidang berjalan kondusif meski belum dihadiri beberapa pihak yang semestinya hadir. Semua berkas yang kemarin belum diambil sudah kami serahkan, sehingga tidak ada kendala administrasi pada tahap ini," ujar Muhlisin usai persidangan.

Dengan selesainya agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi, majelis hakim kemudian menetapkan jadwal sidang lanjutan pada Selasa, 16 Desember 2025, dengan agenda pemanggilan ulang seluruh pihak yang berperkara.

Muhlisin SH menegaskan pentingnya kehadiran semua pihak agar jalannya sidang tidak terhambat dan dapat masuk pada pokok perkara secara substansial.

> “Kami berharap pada sidang ketiga nanti seluruh pihak hadir agar proses berjalan lebih efektif. Kami tetap mengikuti aturan hukum dan koridor yang berlaku, yakni sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pedoman siber, serta kode etik jurnalistik,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa perkara ini bukan hanya soal sengketa hukum biasa, namun juga berkaitan dengan prinsip kebebasan pers yang harus ditempatkan pada posisi proporsional sesuai koridor undang-undang yang berlaku.

Sidang ini menjadi perhatian sejumlah insan pers dan pemerhati kebebasan media di Banten, mengingat perkara tersebut dinilai menyangkut ruang gerak dan hak kerja jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Persidangan lanjutan pada pertengahan Desember tanggal 16 mendatang diharapkan dapat membuka ruang pembuktian serta klarifikasi dari seluruh pihak yang bersengketa, sehingga perkara dapat menuju penyelesaian yang objektif, transparan, dan berkeadilan.

error: Content is protected !!