Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Bulan: Desember 2025

Ketua Harian YALPK GROUP Menduga Ada Indikasi Pelanggaran Konsumen Dalam Proses Akta Jaminan Fidusia oleh Leasing

SIDOARJO || jejakindonesia.id - Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK GROUP), ditemukan dugaan pelanggaran oleh leasing atau finance terkait proses pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Proses ini diduga dilakukan tanpa kehadiran langsung konsumen sebagai pemberi fidusia di hadapan notaris. Ketidakhadiran konsumen ini menimbulkan dugaan kuat bahwa perusahaan menggunakan Surat Kuasa yang disiapkan secara sepihak sebagai persyaratan administrasi pembiayaan, disusun tanpa partisipasi aktif konsumen dan dijadikan dasar untuk memberikan kewenangan kepada notaris.

Lebih lanjut, Surat Kuasa tersebut merupakan dokumen baku yang disiapkan sebelumnya oleh leasing atau finance dan digunakan dalam format yang sama untuk seluruh konsumen.

Secara hukum, hal ini termasuk dalam pengertian klausula baku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang menyatakan:

"Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen."

Secara substansial, Surat Kuasa tersebut memuat klausula yang menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk membebankan hak jaminan atas barang yang dibeli secara angsuran, sekaligus memberikan kewenangan penuh kepada leasing/finance untuk bertindak atas nama konsumen, termasuk menandatangani Akta Jaminan Fidusia. Praktik ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf h UUPK, yang berbunyi:

"Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: (h) menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran."

Selain itu, substansi Surat Kuasa menunjukkan bahwa leasing/finance bertindak sekaligus sebagai pembuat, penerima, dan pelaksana kuasa, sehingga menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) dan menghilangkan hak konsumen untuk mengetahui, memahami, dan menyetujui secara sadar perbuatan hukum yang membebani mereka. Praktik ini jelas melanggar hak-hak konsumen yang dijamin dalam Pasal 4 huruf c, d, dan g UUPK, yang berbunyi:

Pasal 4 huruf c: "Setiap konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa."

Pasal 4 huruf d: "Setiap konsumen berhak didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan."

Pasal 4 huruf g: "Setiap konsumen berhak diperlakukan secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif serta mendapat perlindungan terhadap ancaman yang merugikan."

Akibat dari penggunaan klausula baku yang dilarang tersebut, Surat Kuasa menjadi batal demi hukum sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UUPK, yang menyatakan:

"Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum."

Dengan demikian, seluruh tindakan hukum yang dilakukan berdasarkan Surat Kuasa ini, termasuk penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia yang menggunakan Surat Kuasa tersebut, berpotensi tidak sah dan cacat hukum.

Sebagai Ketua Harian YALPK GROUP, "Saya menekankan bahwa praktik semacam ini perlu mendapat perhatian dan pengawasan serius dari otoritas terkait,kami mendorong seluruh pelaku usaha leasing/finance untuk mematuhi UUPK, menjalankan praktik bisnis yang transparan, adil, dan menghormati hak-hak konsumen",tegas Bramada

YALPK GROUP akan terus melakukan pengawasan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

(Redho)

Polres Pasuruan Salurkan Bantuan Sosial kepada Keluarga Korban Longsor Tlogosari

PASURUAN || jejakindonesia – Polres Pasuruan memberikan bantuan sosial kepada keluarga korban tanah longsor di Dusun Tlogosari, Desa Tlogosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (6/12/2025).

Kegiatan berlangsung pukul 08.00–11.00 WIB dan dipimpin Kapolsek Nongkojajar, AKP Budi Luhur Sedjati, mewakili Kapolres Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang sedang tertimpa musibah.“Polri hadir untuk membantu dan meringankan beban keluarga korban. Ini bagian dari tanggung jawab sosial kami kepada masyarakat,” ungkap Kapolres.

Bantuan sosial diberikan kepada keluarga almarhum Sueb (46), warga Dusun Tlogosari RT 2 RW 1, yang meninggal dunia setelah rumah dan kandang sapinya tertimbun material longsor pada Jumat (5/12/2025) akibat hujan deras.

Sejumlah unsur pemerintah turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya:
- Hendi Candra Wijaya, S.Km., M.Kes. (Camat Tutur/Nongkojajar)
- AKP Budi Luhur Sedjati (Kapolsek Nongkojajar)
- Prayitno (Kepala Desa Tlogosari)
- Personel TAGANA Kabupaten Pasuruan
- PMI Kabupaten Pasuruan
- 8 personel Polsek Nongkojajar

Dalam kegiatan kemanusiaan itu, Polres Pasuruan menyalurkan bantuan berupa paket sembako dan makanan untuk keluarga korban. Kapolres menegaskan bahwa bantuan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri menjaga solidaritas dan empati terhadap warga.

“Kami berharap bantuan ini bisa sedikit membantu keluarga korban dalam masa sulit ini,” ujar Kapolres.

Kegiatan berlangsung lancar dan merupakan salah satu rangkaian respons cepat Polri terhadap bencana alam di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Syukuran HUT ke-25 Provinsi Gorontalo: Kapolda dan Forkopimda Hadiri Peluncuran Buku Sejarah Nani Wartabone

Gorontalo || jejakindonesia.id - Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menghadiri undangan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam rangka Syukuran Hari Ulang Tahun ke-25 Provinsi Gorontalo Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan Launching Buku “Indonesia Merdeka di Gorontalo; Nani Wartabone 23 Januari 1942 & Keindonesiaan”. Acara berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo dengan penuh khidmat, Jumat (05/12/2025).

Kegiatan syukuran ini dihadiri oleh seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo, para tokoh masyarakat, akademisi, serta undangan lainnya. Kehadiran Kapolda bersama jajaran Forkopimda mencerminkan kuatnya sinergi antara pemerintah daerah dan institusi keamanan dalam menjaga stabilitas serta mendukung pembangunan di Provinsi Gorontalo.

Dalam rangkaian acara tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi meluncurkan buku yang mengangkat sejarah peristiwa heroik 23 Januari 1942 oleh Pahlawan Nasional Nani Wartabone, sekaligus menegaskan kembali kontribusi Gorontalo dalam perjalanan keindonesiaan. Peluncuran buku ini diharapkan menjadi warisan intelektual yang memperkaya pemahaman masyarakat terhadap sejarah perjuangan daerah.

Syukuran HUT ke-25 Provinsi Gorontalo ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan capaian pembangunan daerah sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Gorontalo yang semakin maju, aman, dan sejahtera. Kapolda Gorontalo menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut dan menegaskan dukungan Polda Gorontalo dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif demi kelangsungan pembangunan daerah.

Mengusung Tema Sinergitas, Wakapolda Hadiri Paripurna HUT ke-25 Provinsi Gorontalo

Gorontalo || jejakindonesia.id - Wakapolda Gorontalo Brigjen pol. Simson Zet Ringu, S.I.K., M. Si., menghadiri undangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo dalam Rapat Paripurna memperingati Hari Ulang Tahun ke-25 Provinsi Gorontalo. Kegiatan berlangsung khidmat di ruang sidang utama DPRD Provinsi Gorontalo, Jumat (06/12/2025).

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda Provinsi Gorontalo, pejabat pemerintah daerah, serta para tokoh masyarakat. Kehadiran Wakapolda dan unsur Forkopimda lainnya menunjukkan sinergi serta komitmen bersama dalam mendukung pembangunan dan kemajuan Provinsi Gorontalo.

Dalam kegiatan tersebut, DPRD menyampaikan refleksi perjalanan 25 tahun pembentukan Provinsi Gorontalo sekaligus apresiasi terhadap kontribusi seluruh elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan, pertumbuhan pembangunan, dan keharmonisan daerah.

Momentum peringatan ini menjadi pengingat pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendorong pembangunan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Gorontalo.

Wakapolda Gorontalo berharap sinergitas yang telah terbangun dapat terus diperkuat sehingga Provinsi Gorontalo semakin maju, aman, dan kondusif di usianya yang ke-25.

Polres Batu Bara Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Alam

Batu Bara || jejakindonesia.id – Polres Batu Bara menunjukkan solidaritasnya dengan menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi korban bencana alam. Acara pelepasan bantuan dilaksanakan di Lapangan Polres Batu Bara pada Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 08.30 WIB.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan, S.H.,M.H, Wakapolres Batu Bara, Kompol Imam Alriyuddin, S.H., M.H, Ketua Bhayangkari Cabang Batu Bara, Ny. Stephanie Doly, serta para pejabat utama Polres Batu Bara dan pengurus Bhayangkari Cabang Batu Bara.

Adapun bantuan yang diberikan oleh Polres Batu Bara berupa:
– Beras: 300 zak
– Gula: 200 kg
– Minyak goreng: 200 liter
– Mie instan: 300 kotak

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan, S.H.,M.H, menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Polres Batu Bara terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam.

“Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban saudara-saudara kita yang sedang mengalami musibah. Semoga mereka diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini,” ujarnya.

Kegiatan pelepasan bantuan kemanusiaan ini selesai dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB dalam situasi aman dan kondusif. Bantuan tersebut akan segera disalurkan kepada pihak-pihak yang berwenang untuk selanjutnya didistribusikan kepada para korban bencana alam.

error: Content is protected !!